Pembekalan Audit Internal
Defenisi Internal Audit Menurut IPPF Defenisi Internal Audit Menurut IPPF *International Profesional Practice Framework Internal Audit is an Independent, Objective assurance and consulting activity designed to add value an improve an Organization’s operations. It helps an organization accomplish its objectives by bringing systematic, disciplned approach to evaluate an improve the effectiveness of risk menagement, control, and governance processes. Independent & Objectivity Merupakan elemen utama dari defenisi Internal Audit ; Independent : bekerja bebas tanpa campur tangan pihak lain Objectivity : tidak memihak dan tercermin pada laporan yang dihasilkan Consulting : meningkatkan kinerja organisasi bukan mitra kerja.
Faktor pendukung Independen dan Obyektifitas Faktor pendukung Idenpendensi Dukungan dari manajemen agar fungsi audit internal dapat bekerja dengan bebas tanpa campur tangan pihak lain. Kebebasan Fungsi Internal Audit dalam menentukan metode, cara, teknik, dan pendekatan audit yang dilakukan. Sikap mental yang independen. Tercermin dari laporan yang lengkap, cermat, dan tidak memihak. Bebas dari pertentangan kepintangan atas obyek dan kegiatan yang diperiksa. Faktor pendukung Obyektifitas Rotasi secara berkala penugasn pekerjaan ke pada tiap auditor. Review secara cermat atas laporan hasil audit serta prosesnya.
Kode Etik Prinsip (Jujur, Objektive, mampu merahasiakan data, saling melengkapi dalam team) dan norma – norma yang mendeskripsikan tindakan dan tingkah laku yang benar. Auditor Internal harus memiliki sikap mental yang baik tercemin dari: Kejujuran : harus mampu mengemukan pendapat secara jujur dan bijaksana sesuai dengan hasil temuannya. Obyektivitas : harus selalu mempertahankan sikap obyektif, sehingga dapat mengemukakan temuan berdasarkan bukti – bukti atau fakta yang dapat dipertanggung jawabkan. Dengan Demikian laporan atas hasil temuan harus lengkap dan didasarkan pada analisis yang objektif. Ketekunan : harus memiliki ketekunan dan keuletan di dalam menelusuri masalah/indikasi yang dihadapi guna memperoleh bukti – bukti yang mendukung temuannya. Loyalitas : Harus menunjukan loyalitas kepada tanggung jawab profesinya.
Keahlian dan kemahiran Petugas Audit Due professional Care (Kemahiran): Auditor selalu berusaha untuk memperbaiki pengetahuan dan kompetensi yang dimiliki sehingga perannya dapat dilakukan dengan baik (menerapkan kecermatan dan ketrampilannya). Continuing profesional care education (keahlian): dapat dilakukan dalam menghadiri konferensi, seminar dan in house trainning, pendidikan internal audit, serta mengikuti proyek penelitian ilmiah yang terkait profesinya selaku internal audit. Program rekrutmen dan pengembangan sumber daya manusia sekurang – kurangnya harus memuat ; Uraian Tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi setiap auditor. Kriteria auditor yang memenuhi syarat Rencana pendidikan dan pelatihan profesi berkelanjutan Metode penilaian kinerja auditor Pengembangan karir auditor.
Quality Assurance Satuan kerja Audit internal harus memiliki suatu program untuk mengevaluasikan mutu kegiatan audit yang dilakukan evaluasi tersebut terdiri dari: Supervisi : pekerjaan auditor internal harus dilakukan secara berkesinambungan untuk memastikan adanya kepatuhan terhadap standar audit, prosedure, dan program audit yang telah disusun. Review Internal : Auditor internal harus melakukan review secara berkesinambungan atas kualitas pekerjaan audit yang mereka hasilkan. Review Eksternal : Fungsi internal audit harus direview oleh lembaga eksternal sekurang –kurangnya sekali dalam 3 tahun. Review tersebut harus dilakukan oleh lembaga eksternal yang memiliki kopetensi dan indepensi dan tidak mempunyai pertentangan kepintangan. Laporan atas hasil review harus memuat pendapat tentang hasil kerja internal audit dan kepatuhannya terhadap ketentuan regulator.
Fungsi Internal Audit Sesuai dengan ketentuan Standar Pelaksanaan Fungsi Auditor Internal Bank (SPFAIB) fungsi Auditor Internal adalah sbb: Membantu direktor utama dan dewan komisaris dengan menjabakan secara opersional perencanaan, pelaksanaan, dan pemantuan hasil audit. Auditor internal mewakili pandangan dan kepentingan profesinya denan membuat analisa dan pemeriksaan secara on site dan pemantauan off site serta memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif. Manajemen harus memberikan dukungan kepada SKAI agar dapat bekerja dengan bebas tanpa campur tangan dari pihak manapun. Auditor internal harus mampu mengidentifikasikan segala kemungkinan untuk memperbaikai dan meningkatkan efesiensi penggunaan sumber daya dan dana.
Ruang Lingkup Pekerjaan Internal Auditor Ruang lingkup pekerjaan Audit harus mencakupi seluruh aspek dan unsur kegiatan perusahaan baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Jasa audit meliputi : Audit Keuangan Audit ketaatan Audit Operasional Audit Khusus
Kedudukan Organisasi Internal Audit Dewan Komisaris Presiden Direktur Satuan Kerja Audit Internal Direktur Direktur Direktur
Hubungan dengan Auditor Independen Internal Audit bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan kegiatannya dengan kegiatan auditor ekstern Melalui koordinasi tersebut diharapkan dapat dicapai hasil audit yang komprehensif dan optimal. Koordinasi yang dicapai dapat dilakukan melalui pertemuan secara periodik untuk membicarakan hal – hal yang dianggap penting bagi kedua belah pihak.
Tahapan Audit Persiapan Pelaksanaan Pelaporan
Laporan Audit Konfirmasi Temuan (sebelum Exit meeting) Ikthisar Temuan (setelah Exit meeting) telah disetujui oleh auditee dan diketahui atasan langsung unit serta pimpinan tertinggi Laporan hasil Audit yang dilaporkan kepihak manajemen yang menjadi dasar pelaporan hubungan dengan audit eksternal. Laporan tindak lanjut penuntasan temuan yang dilakukan auditee sebagai bentuk follow up atau Maintain terhadap laporan hasil pemeriksaan.
Terima Kasih