HIV AIDS Di TEMPAT KERJA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN STAKE HOLDER DALAM PENGENDALIAN HIV AIDS
Advertisements

Disusun : WIDIAYANTI SUMINAR, S.Pd.
SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
Situasi HIV di Indonesia 2010
Tujuan Pengaturan Upaya Kesehatan Anak:
PENCEGAHAN & PENANGGULANGAN HIV-AIDS DI TEMPAT KERJA
hiv / aids a. informasi umum
AIDS di Indonesia sudah 22 Tahun Dilaporkan oleh seluruh Provinsi dan sekitar 300 Kab/Kota.
Bagian Program & Informasi Ditjen PP & PL
Bagian Program & Informasi Ditjen PP & PL
TREND DAN ISSUE 2014 dalam KEPERAWATAN KOMUNITAS
PELAKSANAAN PPIA DI PROVINSI BALI
KEBIJAKAN DAN PROGRAM KESEHATAN REPRODUKSI
KONDISI HIV & AIDS DI JAWA TENGAH 1993 s/d 30 JUNI 2012.
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
KOMISI PENANGGULANGAN AIDS
GERAKAN PEKERJA PEREMPUAN SEHAT PRODUKTIF (GP2SP) SEBAGAI INSTRUMEN PERLINDUNGAN KESEHATAN PEKERJA PEREMPUAN.
GERAKAN PEKERJA PEREMPUAN SEHAT PRODUKTIF (GP2SP) SEBAGAI INSTRUMEN PERLINDUNGAN KESEHATAN PEKERJA PEREMPUAN dr. Pramutia Haryati Harirama, MKK DIREKTORAT.
KONSELING HIV.
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501 Tahun 2010
KELUARGA BERENCANA Inya Winyo Lia Laurensia
HIV/AIDS REMAJA SABTU ; 13 JUNI 2015 By : KANDACE SIANIPAR, MPH
EPIDEMIOLOGI HIV/AIDS PADA KELOMPOK USIA PRODUKTIF
Stop AIDS Pencegahan Positif
PEKERJA SOSIAL DENGAN HIV/AIDS
PENDAMPINGAN UNTUK IMPLEMENTASI KEGIATAN GP2SP DI PT SYF
Kebijakan Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
Aspek Hukum Kesehatan Kerja
Pengendalian Penyakit Menular Ketika Bencana
HIV/AIDS.
KESEHATAN KERJA.
Pencegahan Penularan HIV pada Perempuan, Bayi dan Anak
HIV / AIDS Penanganan dan Pencegahan Penularan
TEKNIK KONSELING PENYAKIT HEPATITIS B DAN C
KOMISI PENANGGULANGAN AIDS PROVINSI DKI JAKARTA
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
POSITIVE PREVENTION (pencegahan Positif)
HIV AIDS.
STANDAR PRAKTEK KEPERAWATAN
ICPD dan MDGS Indikator dan Pencapaian di Indonesia
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA   NOMOR 50 TAHUN 2012   TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
KEBIJAKAN kemenKES TENTANG PELAYANAN KEPERAWATAN KELUARGA
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
K3 INFORMAL PEKERJA PENAMBANG PASIR
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
LOGO K3 PERKANTORAN Direktorat Kesehatan Kerja dan Olahraga Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan PERMENKES NO 48 TAHUN 2016.
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
HALIMA TUSSAKDIYAH, S. Pd KESELAMATAN dan KESEHATAN KERJA (K3)
Pelatihan IPP > Paket 1 Pelatihan IPP - Paket 1 HIV dan AIDS.
FKM Univet Bantara S u k o h a r j o
IMPLEMENTASI APLIKASI SPM BERBASIS WEB
Pandangan APINDO Terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
KONSELING HIV.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
KEBIJAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) NASIONAL
PERLINDUNGAN KESEHATAN PADA PEKERJA PEREMPUAN Disampaikan pada PERINGATAN INTERNATIONAL WOMEN’S Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Kesehatan.
Uu k3.
PROGRAM PENGENDALIAN INFEKSI MENULAR SEKSUAL
MATERNITAS BAGI PEKERJA PEREMPUAN
Penatalaksanaan Infeksi Menular Seksual PERAN KADER DALAM KOLABORASI TB HIV.
K3LH Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup A.Pengertian K3LH Keselamatan yang berkaitan dengan mesin,pesawat,alat kerja bahan dan proses pengolahannya.tempat.
PEN DAHULU AN MENGAPA UPAYA KESEHATAN KERJA PENTING ? Pekerja kemungkinan akan mendapat masalah terkait pekerjaan dan lingkungan pekerjaan disamping masalah.
Transcript presentasi:

HIV AIDS Di TEMPAT KERJA Untung Sujianto

HIV & AIDS IBARATNYA SEPERTI GUNUNG ES KASUS HIV & AIDS YANG TERLIHAT KASUS HIV & AIDS YANG TIDAK TERLIHAT

DATA KOMPOSISI PENDUDUK INDONESIA ± 25 JT USIA REPRODUKSI (BPS, Pebruari 2012) PENDUDUK INDONESIA 238,22 JUTA ANGKATAN KERJA: 120,4 jt BEKERJA  112,8 jt (93%) Menengah/Besar  42,1 jt (37%) Micro/Kecil  70,7(63%) PENGANGGURAN 7,7 jt Laki-laki  64.539.117 (62%) Perempuan  39.946.327 (38%) ± 25 JT USIA REPRODUKSI 3 3

KONDISI KESEHATAN KERJA Tahun 2013 DATA DI 26 PROVINSI 92 ribu lebih kasus PAK 410 ribu kasus diduga PAK 33 ribu Kecelakaan Kerja 2,8 juta kasus Penyakit NON PAK, PADA USIA KERJA; HIV 92,3%; AIDS 74,2 % PD USIA 20-49 TH Tb (2012) 97,14% PADA USIA 15-65TH Anemi (2011) pekerja perempuan perusahaan skala menengah/besar 40% anemi

Fakta menunjukkan....... Perusahaan kehilangan 3 % tenaga kerja karena AIDS setiap tahunnya Orang dewasa muda yang aktif secara ekonomi memiliki tingkat infeksi tertinggi HIV AIDS menurunkan angka harapan hidup yang berkisar antara 20 sampai 40 tahun pada tahun 2008 HIV AIDS meningkatkan beban dibidang kesehatan Kematian pada kelompok usia 50 tahunan 2-3 kali lipat Kehilangan produktifitas kerja 15 tahun per karyawan karena AIDS (ILO, 2008)

Dampak AIDS di Tempat Kerja

Akibat......... AIDS menyebabkan gangguan fisik, kecacatan dan kematian bagi pekerja Perubahan ekonomi dan emosional yang berat untuk keluarga Meningkatkan beban biaya bagi tempat kerja.

Bandingkan HIV dengan……. Hepatitis B Influenza Cholera Diabetes mellitus Hypertension

Perkembangan HIV Pada orang dewasa: diperlukan waktu hingga 10 tahun, yang kemudian berkembang menjadi AIDS dalam waktu 2 sampai 3 tahun dan mati. Pada Anak: lebih cepat karena adnaya infeksi oportunistik seperti malaria, diare atau infeksi saluran pernapasan akut yang dapat menyebabkan kematian.

Gaya hidup yang terkait dengan pencegahan HIV/AIDS Menghindari seks bebas Penggunaan peralatan (gunting, pisau cukur dst) secara personal Penggunaan jarum suntik , pisau & benda tajam lainnya harus steril Menghindari transfusi darah yang tidak diskrining Penggunaan kondom dengan benar secara konsisten

PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS DI TEMPAT KERJA

LANDASAN HUKUM UU 36 Tahun 2009/Kesehatan Pasal 164 : Upaya kesehatan kerja ditujukan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan Upaya kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pekerja disektor formal dan informal Upaya kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi setiap orang selain pekerja yang berada di lingkungan tempat kerja Upaya kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga bagi kesehatan pada lingkungan tentara nasional Indonesia baik darat, laut, maupun udara serta kepolisian Republik Indonesia Pemerintah menetapkan standar kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

KEPMENNAKERTRANS NO. KEP. 68/MEN/IV/2004 Pasal 2 (1) Pengusaha wajib melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja (2) Untuk melaksanakan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja sebagaimana dimaksud ayat (1), pengusaha wajib : Mengembangkan kebijakan tentang upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja, yang dapat dituangkan dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Mengkomunikasikan kebijakan dengan Komunikasi, Informasi dan Edukasi melalui program pendidikan yang berkesinambungan Memberikan perlindungan dari tindak dan perlakuan diskriminatif. Menerapkan prosedur K3 khusus untuk pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS sesuai dengan peraturan Per-UU dan standar yang berlaku

KEPMENNAKERTRANS NO. KEP. 68/MEN/IV/2004 Pasal 5 : (1) Pengusaha atau pengurus dilarang melakukan tes HIV untuk digunakan sebagai prasarat suatu proses rekrutment atau kelanjutan status pekerja/buruh atau kewajiban pemeriksaan kesehatan rutin. (2) Tes HIV hanya dapat dilakukan atas dasar sukarela dengan persetujuan tertulis dari pekerja/buruh (3) Apabila tes HIV dilakukan, pengusaha atau pengurus wajib menyediakan konseling

KEWAJIBAN PEMERINTAH Melakukan pembinaan thd program pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja Bersama-sama dengan Pengusaha dan SP/SB atau sendiri2 melaksanakan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja Dapat dilakukan dengan melibatkan fihak ketiga dan atau ahli dibidang HIV/AIDS.

PERMENKES NO. 21 TAHUN 2013 Tanggung Jawab Pemerintah PUSAT membuat kebijakan dan pedoman kerjasama dalam mengimplementasikan dan monev; menjamin ketersediaan obat dan alat kesehatan mengembangkan sistem informasi; dan melakukan kerjasama regional dan global. PROVINSI melakukan koordinasi; menetapkan situasi epidemik HIV tingkat provinsi; menyelenggarakan sistem pencatatan, pelaporan dan evaluasi; menjamin ketersediaan fasyankes primer dan rujukan sesuai dengan kemampuan. KABUPATEN/KOTA melakukan penyelenggaraaan berbagai upaya pengendalian dan penanggulangan HIV dan AIDS; menyelenggarakan penetapan situasi epidemik HIV tingkat kabupaten/kota; menjamin ketersediaan fasyankes primer dan rujukan sesuai dengan kemampuan; menyelenggarakan sistem pencatatan, pelaporan dan evaluasi.

KEWAJIBAN PENGUSAHA Menetapkan kebijakan PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS di tempat kerja (dpt dituangkan dalam PP atau PKB) Mengkomunikasikan kebijakan mell : Penyebarluasan informasi Penyelenggaraan pendidikan dan latihan Memberikan perlindungan kpd pekerja/buruh dari tindakan dan perlakuan diskriminatif. Menerapan prosedur K3 khusus.

KEWAJIBAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH Bersama-sama Pemerintah dan Pengusaha atau sendiri-sendiri melaksanakan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja;

Permasalahan : Belum semua tempat kerja melaksanakan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Program Pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di tempat kerja belum optimal dilaksanakan Masih banyak perusahaan yang belum memiliki komitmen dan kebijakan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di tempat kerja; Masih terdapat beberapa kasus sikap dan tindakan diskriminatif terhadap tenaga kerja terkait HIV dan AIDS.

Tempat Kerja perlu melakukan..... Penyediaan tempat kerja kondusif untuk pendidikan dan promosi kesehatan dalam upaya pencegahan HIV / AIDS kepada semua pekerja Kampanye VCT luas Adanya fasilitas perawatan dan pengobatan Menghilangkan stigma dan diskriminasi Kolaborasi dengan pemerintah, LSM, dan pemangku kepentingan lainnya

PERLINDUNGAN DARI STIGMA, DISKRIMINASI & PENGECUALIAN Tidak ada kewajiban bagi karyawan untuk mengungkapkan status Tidak ada stigmatisasi atau diskriminasi bagi pekerja Adanya kesamaan kesejahteraan bagi pekerja yang terkena dampak Tidak ada pengecualian dari asuransi kesehatan Tidak ada PHK pekerjaan atas dasar status

Kesuksesan Program dan kebijakan HIV AIDS di tempat kerja diperlukan kerjasama antara serikat pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah secara bersama. KEPMENNAKERTRANS NO. KEP. 68/ MEN/IV/2004

TRIMAKASIH