HIV AIDS Di TEMPAT KERJA Untung Sujianto
HIV & AIDS IBARATNYA SEPERTI GUNUNG ES KASUS HIV & AIDS YANG TERLIHAT KASUS HIV & AIDS YANG TIDAK TERLIHAT
DATA KOMPOSISI PENDUDUK INDONESIA ± 25 JT USIA REPRODUKSI (BPS, Pebruari 2012) PENDUDUK INDONESIA 238,22 JUTA ANGKATAN KERJA: 120,4 jt BEKERJA 112,8 jt (93%) Menengah/Besar 42,1 jt (37%) Micro/Kecil 70,7(63%) PENGANGGURAN 7,7 jt Laki-laki 64.539.117 (62%) Perempuan 39.946.327 (38%) ± 25 JT USIA REPRODUKSI 3 3
KONDISI KESEHATAN KERJA Tahun 2013 DATA DI 26 PROVINSI 92 ribu lebih kasus PAK 410 ribu kasus diduga PAK 33 ribu Kecelakaan Kerja 2,8 juta kasus Penyakit NON PAK, PADA USIA KERJA; HIV 92,3%; AIDS 74,2 % PD USIA 20-49 TH Tb (2012) 97,14% PADA USIA 15-65TH Anemi (2011) pekerja perempuan perusahaan skala menengah/besar 40% anemi
Fakta menunjukkan....... Perusahaan kehilangan 3 % tenaga kerja karena AIDS setiap tahunnya Orang dewasa muda yang aktif secara ekonomi memiliki tingkat infeksi tertinggi HIV AIDS menurunkan angka harapan hidup yang berkisar antara 20 sampai 40 tahun pada tahun 2008 HIV AIDS meningkatkan beban dibidang kesehatan Kematian pada kelompok usia 50 tahunan 2-3 kali lipat Kehilangan produktifitas kerja 15 tahun per karyawan karena AIDS (ILO, 2008)
Dampak AIDS di Tempat Kerja
Akibat......... AIDS menyebabkan gangguan fisik, kecacatan dan kematian bagi pekerja Perubahan ekonomi dan emosional yang berat untuk keluarga Meningkatkan beban biaya bagi tempat kerja.
Bandingkan HIV dengan……. Hepatitis B Influenza Cholera Diabetes mellitus Hypertension
Perkembangan HIV Pada orang dewasa: diperlukan waktu hingga 10 tahun, yang kemudian berkembang menjadi AIDS dalam waktu 2 sampai 3 tahun dan mati. Pada Anak: lebih cepat karena adnaya infeksi oportunistik seperti malaria, diare atau infeksi saluran pernapasan akut yang dapat menyebabkan kematian.
Gaya hidup yang terkait dengan pencegahan HIV/AIDS Menghindari seks bebas Penggunaan peralatan (gunting, pisau cukur dst) secara personal Penggunaan jarum suntik , pisau & benda tajam lainnya harus steril Menghindari transfusi darah yang tidak diskrining Penggunaan kondom dengan benar secara konsisten
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS DI TEMPAT KERJA
LANDASAN HUKUM UU 36 Tahun 2009/Kesehatan Pasal 164 : Upaya kesehatan kerja ditujukan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan Upaya kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pekerja disektor formal dan informal Upaya kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi setiap orang selain pekerja yang berada di lingkungan tempat kerja Upaya kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga bagi kesehatan pada lingkungan tentara nasional Indonesia baik darat, laut, maupun udara serta kepolisian Republik Indonesia Pemerintah menetapkan standar kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
KEPMENNAKERTRANS NO. KEP. 68/MEN/IV/2004 Pasal 2 (1) Pengusaha wajib melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja (2) Untuk melaksanakan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja sebagaimana dimaksud ayat (1), pengusaha wajib : Mengembangkan kebijakan tentang upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja, yang dapat dituangkan dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Mengkomunikasikan kebijakan dengan Komunikasi, Informasi dan Edukasi melalui program pendidikan yang berkesinambungan Memberikan perlindungan dari tindak dan perlakuan diskriminatif. Menerapkan prosedur K3 khusus untuk pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS sesuai dengan peraturan Per-UU dan standar yang berlaku
KEPMENNAKERTRANS NO. KEP. 68/MEN/IV/2004 Pasal 5 : (1) Pengusaha atau pengurus dilarang melakukan tes HIV untuk digunakan sebagai prasarat suatu proses rekrutment atau kelanjutan status pekerja/buruh atau kewajiban pemeriksaan kesehatan rutin. (2) Tes HIV hanya dapat dilakukan atas dasar sukarela dengan persetujuan tertulis dari pekerja/buruh (3) Apabila tes HIV dilakukan, pengusaha atau pengurus wajib menyediakan konseling
KEWAJIBAN PEMERINTAH Melakukan pembinaan thd program pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja Bersama-sama dengan Pengusaha dan SP/SB atau sendiri2 melaksanakan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja Dapat dilakukan dengan melibatkan fihak ketiga dan atau ahli dibidang HIV/AIDS.
PERMENKES NO. 21 TAHUN 2013 Tanggung Jawab Pemerintah PUSAT membuat kebijakan dan pedoman kerjasama dalam mengimplementasikan dan monev; menjamin ketersediaan obat dan alat kesehatan mengembangkan sistem informasi; dan melakukan kerjasama regional dan global. PROVINSI melakukan koordinasi; menetapkan situasi epidemik HIV tingkat provinsi; menyelenggarakan sistem pencatatan, pelaporan dan evaluasi; menjamin ketersediaan fasyankes primer dan rujukan sesuai dengan kemampuan. KABUPATEN/KOTA melakukan penyelenggaraaan berbagai upaya pengendalian dan penanggulangan HIV dan AIDS; menyelenggarakan penetapan situasi epidemik HIV tingkat kabupaten/kota; menjamin ketersediaan fasyankes primer dan rujukan sesuai dengan kemampuan; menyelenggarakan sistem pencatatan, pelaporan dan evaluasi.
KEWAJIBAN PENGUSAHA Menetapkan kebijakan PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS di tempat kerja (dpt dituangkan dalam PP atau PKB) Mengkomunikasikan kebijakan mell : Penyebarluasan informasi Penyelenggaraan pendidikan dan latihan Memberikan perlindungan kpd pekerja/buruh dari tindakan dan perlakuan diskriminatif. Menerapan prosedur K3 khusus.
KEWAJIBAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH Bersama-sama Pemerintah dan Pengusaha atau sendiri-sendiri melaksanakan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja;
Permasalahan : Belum semua tempat kerja melaksanakan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Program Pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di tempat kerja belum optimal dilaksanakan Masih banyak perusahaan yang belum memiliki komitmen dan kebijakan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di tempat kerja; Masih terdapat beberapa kasus sikap dan tindakan diskriminatif terhadap tenaga kerja terkait HIV dan AIDS.
Tempat Kerja perlu melakukan..... Penyediaan tempat kerja kondusif untuk pendidikan dan promosi kesehatan dalam upaya pencegahan HIV / AIDS kepada semua pekerja Kampanye VCT luas Adanya fasilitas perawatan dan pengobatan Menghilangkan stigma dan diskriminasi Kolaborasi dengan pemerintah, LSM, dan pemangku kepentingan lainnya
PERLINDUNGAN DARI STIGMA, DISKRIMINASI & PENGECUALIAN Tidak ada kewajiban bagi karyawan untuk mengungkapkan status Tidak ada stigmatisasi atau diskriminasi bagi pekerja Adanya kesamaan kesejahteraan bagi pekerja yang terkena dampak Tidak ada pengecualian dari asuransi kesehatan Tidak ada PHK pekerjaan atas dasar status
Kesuksesan Program dan kebijakan HIV AIDS di tempat kerja diperlukan kerjasama antara serikat pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah secara bersama. KEPMENNAKERTRANS NO. KEP. 68/ MEN/IV/2004
TRIMAKASIH