Kontrak Kontrak adalah : 1. Perjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola. 2. Perjanjian pekerjaan pemborongan antara pemberi tugas dengan kontraktor. Perikatan/perjanjian antara dua pihak, pihak I ( pemberi tugas) kpd pihak II (Kontraktor) & pihak II menerima tugas. Atau suatu persetujuan resmi antara pihak I dan pihak II yang saling mengikat. Atau perjanjian tertulis antara PPK dgn penyedia jasa. Kontrak dibuat setelah pemberi tugas menetapkan / menunjuk pemenang pelelangan. Penunjukkan pemenang pelelangan dengan cara mengeluarkan surat kelulusan pekerjaan (“gunning”) / Surat Perintah Kerja. Tujuan penyusunan & pelaks kontrak : untuk menyamakan pola pikir, pengertian dan memberi pedoman shg memu-dahkan untuk memeriksa dan melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan yg telah disetujui bersama
Macam / Jenis Kontrak Kontrak Pengadaan Barang/Jasa meliputi : a. Kontrak berdasarkan cara pembayaran; b. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran; c. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan; dan d. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan cara pembayaran, terdiri atas: Kontrak Lump Sum (Fixed- Price Contract” (kontrak harga tetap) b. Kontrak Harga Satuan; c. Kontrak gabungan Lump Sum dan Harga Satuan; d. Kontrak Persentase; dan e. Kontrak Terima Jadi (Turnkey).
Kontrak Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran terdiri atas: a. Kontrak Tahun Tunggal; dan b. Kontrak Tahun Jamak. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan sumber pendanaan terdiri atas: a. Kontrak Pengadaan Tunggal; b. Kontrak Pengadaan Bersama; dan c. Kontrak Payung (Framework Contract). Kontrak Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan jenis pekerjaan terdiri atas: a. Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal; dan b. Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi.
Kontrak Lump Sum : merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Jumlah harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga; b. Semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Barang/Jasa; c. Pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak; d. Sifat pekerjaan berorientasi kepada keluaran (output based); e. Total harga penawaran bersifat mengikat; dan f. Tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang.
Kontrak Harga Satuan : merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Harga Satuan pasti dan tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu; b. volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat c. pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa; dan d. dimungkinkan adanya pekerjaan tambah/kurang berdasarkan hasil pengukuran bersama atas pekerjaan yang diperlukan.
Fixed – price contract” a. “Lump sum contract (kontrak harga menyeluruh) b. “Schedule of price contract” (kontrak daftar) c. “Measure – and – value contract” (kontrak harga volum) Cost reimbursement contract” / “Reimbursable contract” a. “Cost – plus – fixed fee” (kontrak biaya tambah upah tetap) b. “Cost – plus – a precentage of cost” / disebut juga “Cost – plus precentage of cost” (kontrak biaya tambah presentase) c. “Cost – plus – an – incentive fee” / “cost – plus incentife contract” Jenis kontrak yang lain (“Unit price contract) Kontrak yang didasarkan atas harga satuan (“Unit – price” atau “Bill of quantity – BOQ)
Jenis-jenis Kontrak Yang sering dilakukan sbb: A. Kontrak biaya/ harga tetap Kontrak Lum Sum ( Fixed Price Contract ) Kontrak harga satuan ( Fixed Unit Price Contract ) Kontrak daftar & volume pekerjaan Kontrak terima jadi(Tern Key) B. Kontrak biaya ditambah jasa (persentase) Biaya + % harga (Cost plus a Persentage Contract ) Biaya + jasa Biaya + Bonus/ Denda (Cost Plus an award fee Contract) C. Berdasarkan jangka waktu pelaksanaannya Tahun tunggal : dana anggarannya untuk 1 th anggaran Tahun jamak : dana anggarannya untuk masa lebih 1 th anggaran
Bentuk-bentuk kontrak yang lain terbagi menjadi 4(empat) aspek : Aspek Perhitungan Biaya Aspek Perhitungan Jasa Aspek Cara Pembayaran Aspek Pembagian Tugas
Aspek Perhitungan Biaya a. Fixed Lump Sum Price b. Unit Price Aspek Perhitungan Jasa a. Biaya tanpa jasa (cost without fee) b. Biaya ditambah jasa pasti (cost plus fee) Aspek Cara Pembayaran a. Cara Pembayaran Bulanan b. Cara Pembayaran atas Prestasi c. Pra Pendanaan Penuh dari Penyedia Jasa
Aspek Pembagian Tugas a. Bentuk kontrak Konvensional b. Bentuk kontrak Spesialis c. Bentuk kontrak Rancang Bangun d. Bentuk kontrak Engineering, Procurement dan Construction (EPC) e. Bentuk kontrak BOT / BLT f. Bentuk kontrak Swakelola
Dokumen Kontrak Dokumen kontrak terdiri dari : Gambar-gambar kontrak (“contract drawing”) Perincian Teknis / Spesifikasi / “specification” Syarat-syarat umum kontrak (“general condition of contract”) Risalah penjelasan pekerjaan (“letter of explanation”) Penawaran (“Bidding proposal”) Perjanjian Pekerjaan Pemborongan (“formal agreement”)
Isi Kontrak Surat perjanjian Syarat umum kontrak Syarat Khusus kontrak Dokumen lain yg merupakan bagian dr kontrak: a. Surat penunjukan b. Surat penawaran c. Spesifikasi umum d. Spesifikasi khusus e. Gambar-gambar f. Adenda dlm proses pemilihan g. Daftar Kuantitas dan harga h. Dokumen lainnya
Kontrak juga sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut : Para pihak yang menandatangani kontrak yang meliputi nama, jabatan, dan alamat; Pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang / jasa yang diperjanjikan; Hak dan kewajiban para pihak yang terikat di dalam perjanjian; Nilai atau harga kontrak pekerjaan, serta syarat-syarat pembayaran; Persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas da terinci; Tempat dan jangka waktu penyelesaian / pengerahan dengan disertai jadwal waktu penyelesaian / penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya; Jaminan teknis / hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan / atau ketentuan mengenai kelaikan
KONTRAK ANTARA PIHAK I DAN PIHAK II Proses Keppem Proses Pelas. Pekerjaan yang Pengadaan Pelel Kontrak dikontrakan antara : Pihak I : Pemilik / PPK Pihak II : - Kontraktor - Pemasok - Konsultan Pengawas
Isi Kontrak juga meliputu : Siapa pihak I & pihak II Jumlah biaya/ nilai/ harga Kontrak Lingkup pekerjaan Angsuran pembayaran Tata cara penyelesaian bila timbul perselisihan Persyaratan dan spesifikasi teknis Perlindungan tenaga kerja Ketentuan mengenai keadaan memaksa Ketentuan pemutusan kontrak secara sepihak Bentuk-bentuk Jaminan pd Proyek Konstruksi : 1. Jaminan Pelelangan/ Penawaran/ Pengadaan Diberikan kontraktor pada saat pengadaan Tujuan : agar Kontraktor tdk ingkar kalau memenangkan pelelangan Bentuknya surat jaminan Bank Besarnya : ( 1 – 3)% dar HPS
2. Jaminan Pelaksanaan Diberikan kontraktor pada saat penandatanganan kontrak Tujuan : agar Kontraktor tdk ingkar pada Kontrak Bentuknya surat jaminan Bank Besarnya : 5% dari nilai kontrak /minimal = uang muka 3. Jaminan uang muka Diberikan kepada kontraktor Tujuannya : agar uang muka terjamin Bentuknya : surat jaminan Bank Besarnya max : ± 20% nilai kontrak untuk kontraktor besar ± 30% nilai kontrak untuk kontraktor kecil 4. Jaminan Pemeliharaan : Diberikan Kontraktor pd saat Kontraktor terima angsuran pembayaran/ termyn IV/ 100% Tujuan: Kontruksi yg telah selesai terjamin diperbaiki bila ada kerusakan Bentuknya : potongan thd angsuran Besarnya : ± 5 % dari Nilai kontrak
5. Jaminan sanggahan banding Ditetapkan sebesar 2/1000 dari HPS Paling tinggi Rp. 50 jt Bila terjadi keterlambatan akibat kelalaian kontraktor, maka kontraktor dikenakan denda keterlambatan sekurang-kurangnya 1 permil HPS per hari kelambatandari Tata Cara Pembayaran - Prestasi kerja ( termyn), maksimal senilai pekerjaan yg telah terpasang/ diselesaikan - Waktu : 2 bulan, 3 bulan, dll - Secara sekaligus setelah pekerjaan selesai