Kontrak Kontrak adalah :

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DAN PERHITUNGAN HPS
Advertisements

JENIS-JENIS KONTRAK PEREKAYASAAN & KONSTRUKSI
DIKLAT MANAJEMEN PROYEK
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
PERCEPATAN PELAKSANAAN APBD TA 2014
MANAJEMEN PENGADAAN PROYEK
ORGANISASI PENGADAAN MELALUI PENYEDIA : MELALUI SWAKELOLA :
Kontrak Lump Sum (Pasal 51 Perpres 54 Tahun 2010)
PELAKSANAAN PROYEK KONSTRUKSI
Disajikan oleh: drs.toto kusnindar, mba
PRANATA MANAJEMEN PEMBANGUNAN
Dokumen Proyek Nama Kelompok : M David Eko
POKJA ULP, PENJADWALAN & PEMASUKAN PENAWARAN JASA KONSTRUKSI DAN KONSULTANSI LKPP ULP FT UNDIP 2013.
Manajemen Proyek Teknologi Informasi
Administrasi Kontrak Pertemuan 08
Tender & Kontrak Pertemuan 11-12
SELAMAT DATANG PADA PENJELASAN PEKERJAAN
PIUTANG ISTISHNA.
1 Matakuliah: S0622 / Manajemen Konstruksi Tahun: 01 Februari 2006 STRATEGI KONTRAK DAN ASPEK HUKUMNYA Pertemuan 06.
DOKUMEN PENGADAAN JASA KONSULTASI
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
KEBIJAKAN DAN PERATURAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
PENGADAAN BARANG/JASA
Pemutusan Kontrak K 6 - Hukum Kontrak UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA
KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
MANAJEMEN KONSTRUKSI II KONTRAK KERJA KONSTRUKSI
Manajemen Kontrak Togap Siagian MBA.
PRAKUALIFIKASI Prakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa.
MANAJEMEN KONSTRUKSI I
CONTOH TEKNIK DAN PENYUSUNAN surat perjanjian
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
Negosiasi dan Kontrak Pengelolaan Sistem Informasi.
KONTRAK (“CONTRACT”) Arti :
DOKUMEN KONTRAK Pertemuan 9
UNSUR-UNSUR PROYEK Pihak-pihak yang Terlibat dalam Pekerjaan/Proyek Konstruksi : Peran Pemilik (Owner) Peran Konsultan (Engineer) Peran Kontraktor (Contractor)
PENGADAAN JASA KONSULTANSI AKUNTAN PUBLIK
Pendekatan Pengadaan Kontraktor
SOP UPT P2BJ STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
SARTIKA NISUMANTI, ST., MT
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT(RKS)
Berpedoman pada Kepmen Permukiman dan Prasarana Wilayahbahwa komponen biaya pembangunan terdiri dari dari : 1. Komponen biaya konstruksi fisik 2. Komponen.
Tim UTC PBJ BKD Kab. Sidoarjo
Jenis dan Penyusunan Kontrak
PERJANJIAN KONTRAK LKPP
KONTRAK (PERJANJIAN) PENGERTIAN KONTRAK PASAL 1313 KUH PERDATA
TATA CARA EVALUASI PENAWARAN
Contract close out Pertemuan 13
PIUTANG ISTISHNA.
PENGAKUAN PENDAPATAN Pengakuan pendapatan:
AKUNTANSI ISTISHNA‘ (Wulan Retnowati, SE., Ak. M.Akt)
AKUNTANSI ISTISHNA'.
PENENTUAN HARGA TRANSFER (TRANSFER PRICING)
PIUTANG ISTISHNA.
AKUNTANSI ISTISHNA'.
PIUTANG ISTISHNA.
Managemen Proyek Nama : Hengky Anggie Wibowo
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Materi Kuliah Manajemen Konstruksi Dosen: Emma Akmalah, Ph.D.
PENGADAAN BARANG /JASA DESA
PENGENDALIAN KONTRAK.
Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum LKPP
MATERI 8 PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
MATERI 6 PERSIAPAN PBJ Pelatihan Keahlian Tingkat Dasar PBJP Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
P1618 SOSIALISASI Mudjisantosa Oleh :
PENGENDALIAN KONTRAK.
Informasi umum PROSES PENGADAAN BARANG dan JASA DI PTN
ASPEK HUKUM KONTRAK DAN PERMASALAH HUKUM DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
UNSUR-UNSUR PENGELOLA PROYEK. Pemilik Proyek Pemilik proyek disebut juga sebagai pemberi tugas, owner atau bouwheer adalah suatu badan usaha atau perorangan,
PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Transcript presentasi:

Kontrak Kontrak adalah : 1. Perjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola. 2. Perjanjian pekerjaan pemborongan antara pemberi tugas dengan kontraktor. Perikatan/perjanjian antara dua pihak, pihak I ( pemberi tugas) kpd pihak II (Kontraktor) & pihak II menerima tugas. Atau suatu persetujuan resmi antara pihak I dan pihak II yang saling mengikat. Atau perjanjian tertulis antara PPK dgn penyedia jasa. Kontrak dibuat setelah pemberi tugas menetapkan / menunjuk pemenang pelelangan. Penunjukkan pemenang pelelangan dengan cara mengeluarkan surat kelulusan pekerjaan (“gunning”) / Surat Perintah Kerja. Tujuan penyusunan & pelaks kontrak : untuk menyamakan pola pikir, pengertian dan memberi pedoman shg memu-dahkan untuk memeriksa dan melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan yg telah disetujui bersama

Macam / Jenis Kontrak Kontrak Pengadaan Barang/Jasa meliputi : a. Kontrak berdasarkan cara pembayaran; b. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran; c. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan; dan d. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan cara pembayaran, terdiri atas: Kontrak Lump Sum (Fixed- Price Contract” (kontrak harga tetap) b. Kontrak Harga Satuan; c. Kontrak gabungan Lump Sum dan Harga Satuan; d. Kontrak Persentase; dan e. Kontrak Terima Jadi (Turnkey).

Kontrak Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran terdiri atas: a. Kontrak Tahun Tunggal; dan b. Kontrak Tahun Jamak. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan sumber pendanaan terdiri atas: a. Kontrak Pengadaan Tunggal; b. Kontrak Pengadaan Bersama; dan c. Kontrak Payung (Framework Contract). Kontrak Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan jenis pekerjaan terdiri atas: a. Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal; dan b. Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi.

Kontrak Lump Sum : merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Jumlah harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga; b. Semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Barang/Jasa; c. Pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak; d. Sifat pekerjaan berorientasi kepada keluaran (output based); e. Total harga penawaran bersifat mengikat; dan f. Tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang.

Kontrak Harga Satuan : merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Harga Satuan pasti dan tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu; b. volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat c. pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa; dan d. dimungkinkan adanya pekerjaan tambah/kurang berdasarkan hasil pengukuran bersama atas pekerjaan yang diperlukan.

Fixed – price contract” a. “Lump sum contract (kontrak harga menyeluruh) b. “Schedule of price contract” (kontrak daftar) c. “Measure – and – value contract” (kontrak harga volum) Cost reimbursement contract” / “Reimbursable contract” a. “Cost – plus – fixed fee” (kontrak biaya tambah upah tetap) b. “Cost – plus – a precentage of cost” / disebut juga “Cost – plus precentage of cost” (kontrak biaya tambah presentase) c. “Cost – plus – an – incentive fee” / “cost – plus incentife contract” Jenis kontrak yang lain (“Unit price contract) Kontrak yang didasarkan atas harga satuan (“Unit – price” atau “Bill of quantity – BOQ)

Jenis-jenis Kontrak Yang sering dilakukan sbb: A. Kontrak biaya/ harga tetap Kontrak Lum Sum ( Fixed Price Contract ) Kontrak harga satuan ( Fixed Unit Price Contract ) Kontrak daftar & volume pekerjaan Kontrak terima jadi(Tern Key) B. Kontrak biaya ditambah jasa (persentase) Biaya + % harga (Cost plus a Persentage Contract ) Biaya + jasa Biaya + Bonus/ Denda (Cost Plus an award fee Contract) C. Berdasarkan jangka waktu pelaksanaannya Tahun tunggal : dana anggarannya untuk 1 th anggaran Tahun jamak : dana anggarannya untuk masa lebih 1 th anggaran

Bentuk-bentuk kontrak yang lain terbagi menjadi 4(empat) aspek : Aspek Perhitungan Biaya Aspek Perhitungan Jasa Aspek Cara Pembayaran Aspek Pembagian Tugas

Aspek Perhitungan Biaya a. Fixed Lump Sum Price b. Unit Price Aspek Perhitungan Jasa a. Biaya tanpa jasa (cost without fee) b. Biaya ditambah jasa pasti (cost plus fee) Aspek Cara Pembayaran a. Cara Pembayaran Bulanan b. Cara Pembayaran atas Prestasi c. Pra Pendanaan Penuh dari Penyedia Jasa

Aspek Pembagian Tugas a. Bentuk kontrak Konvensional b. Bentuk kontrak Spesialis c. Bentuk kontrak Rancang Bangun d. Bentuk kontrak Engineering, Procurement dan Construction (EPC) e. Bentuk kontrak BOT / BLT f. Bentuk kontrak Swakelola

Dokumen Kontrak Dokumen kontrak terdiri dari : Gambar-gambar kontrak (“contract drawing”) Perincian Teknis / Spesifikasi / “specification” Syarat-syarat umum kontrak (“general condition of contract”) Risalah penjelasan pekerjaan (“letter of explanation”) Penawaran (“Bidding proposal”) Perjanjian Pekerjaan Pemborongan (“formal agreement”)

Isi Kontrak Surat perjanjian Syarat umum kontrak Syarat Khusus kontrak Dokumen lain yg merupakan bagian dr kontrak: a. Surat penunjukan b. Surat penawaran c. Spesifikasi umum d. Spesifikasi khusus e. Gambar-gambar f. Adenda dlm proses pemilihan g. Daftar Kuantitas dan harga h. Dokumen lainnya

Kontrak juga sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut : Para pihak yang menandatangani kontrak yang meliputi nama, jabatan, dan alamat; Pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang / jasa yang diperjanjikan; Hak dan kewajiban para pihak yang terikat di dalam perjanjian; Nilai atau harga kontrak pekerjaan, serta syarat-syarat pembayaran; Persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas da terinci; Tempat dan jangka waktu penyelesaian / pengerahan dengan disertai jadwal waktu penyelesaian / penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya; Jaminan teknis / hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan / atau ketentuan mengenai kelaikan

KONTRAK ANTARA PIHAK I DAN PIHAK II Proses Keppem Proses Pelas. Pekerjaan yang Pengadaan Pelel Kontrak dikontrakan antara : Pihak I : Pemilik / PPK Pihak II : - Kontraktor - Pemasok - Konsultan Pengawas

Isi Kontrak juga meliputu : Siapa pihak I & pihak II Jumlah biaya/ nilai/ harga Kontrak Lingkup pekerjaan Angsuran pembayaran Tata cara penyelesaian bila timbul perselisihan Persyaratan dan spesifikasi teknis Perlindungan tenaga kerja Ketentuan mengenai keadaan memaksa Ketentuan pemutusan kontrak secara sepihak Bentuk-bentuk Jaminan pd Proyek Konstruksi : 1. Jaminan Pelelangan/ Penawaran/ Pengadaan Diberikan kontraktor pada saat pengadaan Tujuan : agar Kontraktor tdk ingkar kalau memenangkan pelelangan Bentuknya surat jaminan Bank Besarnya : ( 1 – 3)% dar HPS

2. Jaminan Pelaksanaan Diberikan kontraktor pada saat penandatanganan kontrak Tujuan : agar Kontraktor tdk ingkar pada Kontrak Bentuknya surat jaminan Bank Besarnya : 5% dari nilai kontrak /minimal = uang muka 3. Jaminan uang muka Diberikan kepada kontraktor Tujuannya : agar uang muka terjamin Bentuknya : surat jaminan Bank Besarnya max : ± 20% nilai kontrak untuk kontraktor besar ± 30% nilai kontrak untuk kontraktor kecil 4. Jaminan Pemeliharaan : Diberikan Kontraktor pd saat Kontraktor terima angsuran pembayaran/ termyn IV/ 100% Tujuan: Kontruksi yg telah selesai terjamin diperbaiki bila ada kerusakan Bentuknya : potongan thd angsuran Besarnya : ± 5 % dari Nilai kontrak

5. Jaminan sanggahan banding Ditetapkan sebesar 2/1000 dari HPS Paling tinggi Rp. 50 jt Bila terjadi keterlambatan akibat kelalaian kontraktor, maka kontraktor dikenakan denda keterlambatan sekurang-kurangnya 1 permil HPS per hari kelambatandari Tata Cara Pembayaran - Prestasi kerja ( termyn), maksimal senilai pekerjaan yg telah terpasang/ diselesaikan - Waktu : 2 bulan, 3 bulan, dll - Secara sekaligus setelah pekerjaan selesai