Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
Advertisements

TUGAS BELAJAR DOSEN KAITANNYA DENGAN KENAIKAN PANGKAT / JABATAN
TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG
PENGELOLAAN ADMINISTRASI KENAIKAN PANGKAT BAGI DOSEN
Pengelolaan Cuti PNS Pemerintah Kota Salatiga
TUGAS BELAJAR KAITANNYA DENGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DOSEN
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
(Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMDIKBUD
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN
MEKANISME Pengangkatan jfu dan pemberian tunjangan kinerja
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
PENGANGKATAN PEGAWAI KELOMPOK 8 PRADITIYA B.L /
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI.
Biro Sumber Daya Manusia-Sekretariat Jenderal
PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR DI LUAR NEGERI (ASPEK KEPEGAWAIAN)
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
SEBAGAI DAMPAK DARI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH
Kelengkapan Usulan Jabatan akademik
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
MANAJEMEN SUMBER DAYA APARATUR TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
Manajemen Sumberdaya Aparatur
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
Manajemen Sumberdaya Aparatur
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU)
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil
PENYESUAIAN JENJANG JABATAN/PAK GURU
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Pemberian Penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
Penyusunan Kebutuhan dan Formasi Dosen
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
Bagian Perencanaan dan Pengembangan Biro Sumber Daya Manusia
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU). Kenaikan Pangkat DASAR yang LAMA : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat.
Transcript presentasi:

Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen Bagian Mutasi Dosen Biro Kepegawaian Setjen Kemdikbud

PEMBEBASAN SEMENTARA PNS dibebaskan sementara apabila : Sedang Tugas Belajar Diperbantukan di luar instansi induknya

PEJABAT YANG BERWENANG MENANDATANGANI KEPUTUSAN PEMBEBASAN SEMENTARA Menurut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 157/P/2002Tanggal 13 Agustus 2002 Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional, untuk dosen dari dan dalam jabatan Lektor Kepala dengan angka kredit kurang dari 850 ke bawah. (Pasal 3) Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional, untuk dosen dari dan dalam jabatan Lektor Kepala dengan angka kredit kurang dari 700 ke bawah. (Pasal 4) Kepala Bagian Mutasi Dosen Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional, untuk dosen dari dan dalam jabatan Lektor Kepala dengan angka kredit kurang dari 550 ke bawah. (Pasal 5) Delegasi wewenang kepada Rektor/Ketua/Direktur/Koordinator Kopertis, untuk dosen dari dan dalam jabatan Asisten Ahli dan Lektor. (Pasal 6 dan 7)

Keputusan MENKOWASBANGPAN NOMOR 38/KEP/MK Keputusan MENKOWASBANGPAN NOMOR 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 Tanggal 13 Oktober 1999 Pasal 8 Ayat (1) : Dosen yang sedang tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan dan pada saat sebelum tugas belajar dalam jangka waktu kurang dari 1 (satu) tahun telah memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatannya, maka kenaikan jabatannya baru dapat ditetapkan setelah 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir. Ayat (2) : Dosen yang dibebaskan sementara karena tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, dapat diberikan kenaikan pangkat reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KONSEKUENSI PEMBEBASAN SEMENTARA PNS dosen yang dibebaskan sementara dari tugas-tugas jabatannya sejak melaksanakan tugas belajar, maka dihentikan untuk sementara : tunjangan fungsional, tunjangan profesi, tunjangan kehormatan, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan. Tetapi untuk yang melaksanakan tugas belajar dalam negeri tunjangan jabatan dosennya dialihkan menjadi tunjangan tugas belajar pada bulan ketujuh, setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sebagaimana Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1986.

Pembebasan sementara karena Tugas Belajar Diusulkan ke Biro Kepegawaian u.p. Bagian Mutasi Dosen dengan melampirkan : SK Tugas Belajar Fotocopy sah SK pangkat terakhir Fotocopy sah SK Jabatan fungsional dosen/PAK terakhir Fotocopy sah DP3 1 (satu) tahun terakhir Fotocopy sah NIP baru

Pembebasan sementara karena diperbantukan di luar instansi induknya Diusulkan ke Biro Kepegawaian u.p. Bagian Mutasi Dosen dengan melampirkan : Fotocopy sah SK Perbantuan Fotocopy sah SK pengangkatan dalam jabatan struktural pada instansi yang menerima perbantuan Fotocopy sah naskah pelantikan/serah terima jabatan Fotocopy sah SK pangkat terakhir Fotocopy sah SK jabatan fungsional dosen/PAK terakhir Fotocopy sah DP3 1 (satu) tahun terakhir Fotocopy sah NIP baru

Pengaktifan Kembali ke Dalam Jabatan Fungsional Dosen Setelah Selesai Tugas Belajar Setelah Selesai Diperbantuan Setelah Cuti Di Luar Tanggungan Negara

Keputusan MENKOWASBANGPAN NOMOR 38/KEP/MK Keputusan MENKOWASBANGPAN NOMOR 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 Tanggal 13 Oktober 1999 Pasal 11 Ayat (1), Dosen dapat diaktifkan kembali dalam jabatan fungsionalnya apabila : Telah selesai melaksanakan tugas di luar jabatan fungsional Dosen. Telah selesai tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan. Ayat (2), Dosen dapat diangkat kembali ke dalam jabatan fungsional dosen apabila : Telah berakhir masa berlakunya hukuman disiplin baik tingkat sedang maupun tingkat berat. Berdasarkan Keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tepat, yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi pidana percobaan bagi Dosen yang dibebaskan sementara sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966.

(Lanjutan) Ayat (3), Dosen yang dibebaskan sementara karena cuti diluar tanggungan Negara dan telah diangkat kembali pada instansi semula, dapat diangkat kembali dalam jabatan semula. Dosen sebagaimana tersebut dalam ayat (2) butir a, apabila telah mencapai batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil, maka dalam pembebasan sementara yang bersangkutan dapat diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Keputusan MENKOWASBANGPAN NOMOR 38/KEP/MK Keputusan MENKOWASBANGPAN NOMOR 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 Tanggal 13 Oktober 1999 Pasal 12 Pegawai Negeri Sipil yang diaktifkan kembali dalam jabatan fungsional Dosen sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) jabatannya ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit terakhir dimilikinya dan ditambah angka kredit yang diperoleh dari prestasi dibidang Tridharma Perguruan Tinggi selama pembebasan sementara dari tugas jabatannya.

Kelengkapan Usul Pengaktifan Kembali Setelah Selesai Tugas Belajar Tugas Belajar Dalam Negeri Pengaktifan PNS dosen yang telah selesai melaksanakan Tugas Belajar baru dapat aktif setelah keluar atau ditetapkan Surat Keputusan Pengaktifannya. Asli surat usul pengaktifan kembali dari pimpinan instansi induknya Fotocopy sah SK Tugas Belajar Fotocopy sah SK pembebasan sementara dari tugas-tugas jabatan fungsional Fotocopy sah Ijazah yang diperoleh/Surat Keterangan Lulus Surat pengembalian ke instansi asal Fotocopy sah SK pangkat terakhir Fotocopy sah SK Jabatan fungsional dosen/PAK terakhir Fotocopy sah DP3 1 (satu) tahun terakhir Fotocopy sah NIP baru

Tugas Belajar Luar Negeri Asli surat usul pengaktifan kembali dari pimpinan instansi induknya Fotocopy sah SK Tugas Belajar Fotocopy sah SK pembebasan sementara dari tugas-tugas jabatan fungsional Fotocopy sah Persetujuan Penugasan ke Luar Negeri dari Sekretariat Negara Fotocopy sah Ijazah yang diperoleh/Surat Keterangan Lulus Fotocopy sah SK pangkat terakhir Fotocopy sah SK Jabatan fungsional dosen/PAK terakhir Fotocopy sah DP3 1 (satu) tahun terakhir Fotocopy sah NIP baru

Pengaktifan Kembali Setelah Selesai Perbantuan PNS dosen yang telah selesai diperbantukan di luar instansi induk dikembalikan secara resmi oleh pimpinan instansi yang menerima perbantuan PNS dosen yang telah dikembalikan tersebut harus diaktifkan kembali ke dalam jabatan fungsional semula Terhitung mulai tanggal SK pengaktifan kembali, PNS dosen yang bersangkutan dapat dinilai kembali angka kreditnya

Persyaratan pengaktifan kembali setelah selesai diperbantukan Adanya surat pengembalian resmi dari pimpinan instansi yang berkepentingan kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui pimpinan unit kerja PNS dosen yang bersangkutan, yang dilampiri dengan : Fotokopi sah SK Pemberhentian dengan hormat dari jabatan struktural; Fotokopi sah Naskah Pelantikan/Serah Terima Jabatan; Fotokopi sah DP3 terakhir yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang pada instansi PNS dosen tersebut diperbantukan; Surat Pernyataan dari atasan langsung pada instansi penerima perbantuan, bahwa selama diperbantukan PNS dosen tersebut tidak pernah dikenakan/sedang dikenakan hukuman disiplin PNS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adanya surat pernyataan dari Rektor/Ketua Sekolah Tinggi/Direktur Politeknik/Koordinator Kopertis bahwa unit kerja yang bersangkutan masih bersedia menerima kembali PNS dosen yang akan ditarik kembali dari perbantuan tersebut. Surat pernyataan ini merupakan konsekuensi logis dari surat pernyataan terdahulu pada saat PNS dosen tersebut diizinkan untuk diperbantukan.

Kelengkapan Usul Pengaktifan Kembali Setelah Selesai Diperbantukan Asli surat usul pengaktifan kembali dari pimpinan instansi induknya Fotocopy sah SK perbantuan Fotocopy sah SK pembebasan sementara dari tugas-tugas jabatan fungsional Fotocopy sah SK pengangkatan dalam jabatan struktural pada instansi yang menerima perbantuan Fotocopy sah naskah pelantikan/serah terima jabatan Fotocopy sah SK pemberhentian dari jabatan struktural pada instansi yang menerima perbantuan Fotocopy sah surat Pernyataan dari atasan langsung pada instansi penerima perbantuan, bahwa selama diperbantukan PNS dosen tersebut tidak pernah dikenakan/sedang dikenakan hukuman disiplin PNS sesuai dengan ketentuan yang berlaku Fotocopy sah SK pangkat terakhir Fotocopy sah SK Jabatan fungsional dosen/PAK terakhir Fotocopy sah DP3 dalam 2 (dua) tahun terakhir Fotocopy sah NIP baru

Kelengkapan Usul Pengaktifan Kembali Setelah Cuti Di Luar Tanggungan Negara Asli surat usul pengaktifan kembali dari pimpinan instansi induknya Fotocopy sah Cuti Di Luar Tanggungan Negara Fotocopy sah SK CPNS Fotocopy sah SK PNS Fotocopy sah SK pembebasan sementara dari tugas-tugas jabatan fungsional Fotocopy sah SK Jabatan fungsional dosen/PAK terakhir Fotocopy sah NIP baru Laporan tertulis dari yang bersangkutan