Hukum Koperasi Istilah Koperasi Kata koperasi berasal dari Bahasa Inggris: co-operation yang artinya usaha bersama. Usaha Bersama Vs Usaha Sendiri Dalam Usaha Bersama, butuh kerjasama atau Bekerjasama Ide Dasar - Kesempatan dan Hak yang Sama - Pembagian Pendapatan dan Kekuasaan yang Adil - Sukarela dalam rangka peningkatan partisipasi - Bertujuan untuk melayani kebutuhan ekonomi orang-orang - Memperbaiki kondisi kehidupan anggota - Memiliki tanggungjawab sosial kepada masyarakat - Bersifat universal
B. Pengertian Koperasi Mohammad Hatta: Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong International Cooperative Alliance (ICA): An autonomous association of person united voluntarily to meet their common economic, social and cultural needs and aspirations through a jointly-owned and democratically-controlled enterprise Frank Robotka: Suatu badan usaha yang anggotanya adalah langganannya (patrons). Keanggotaan lebih mementingkan partisipasi daripada modal. Koperasi diorganisasikan dan diawasi untuk kepentingan bersama. Koperasi antitesis dari persaingan, dimana para anggota lebih bersifat bekerja sama daripada bersaing di antara mereka sendiri (J.D. Black). UU RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian: Badan Usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Pokok-pokok koperasi dari pendefenisian: Kumpulan orang, bukan modal semata Kesamaan tujuan dan kepentingan dalam bidang ekonomi Usaha yang bersifat sosial, bermotif ekonomi Kesejateraan anggota Semangat kebersamaan dan gotong royong Netral Demokratis Menghindari persaingan antaranggota Merupakan suatu sistem (terintegrasi dan terorganisasi) Sukarela Mandiri dan kepercayaan diri Keuntungan dan manfaat sama sesuai dengan jasa yang diberikan Pendidikan Moral
Perspektif Hukum Koperasi Indonesia Dalam perspektif Hukum Koperasi Indonesia, koperasi harus dipahami dalam 2 (dua) pengertian sekaligus, Pertama, Koperasi harus dilihat sebagai sebuah Sistem Ekonomi; Dasar Hukum: Pasal 33 Ayat (1), (2) dan (3) sebagai satu kesatuan norma hukum. Hakikat Pasal 33 UUD 1945 (Swasono, 2007) adalah merupakan wujud nasionalisme ekonomi Indonesia memiliki pengertian bahwa merupakan tekad kemerdekaan untuk mengganti asas perorangan (individualisme) menjadi asas kebersamaan dan kekeluargaan. Hakikat tersebut ada di nilai utamanya yaitu: Kebersamaan. Kedua, Koperasi harus dilihat sebagai suatu Badan Usaha. Dasar Hukum: UU No. 25/1992 Tentang Koperasi dan Peraturan Pelaksana. Pelaksanaan dari Hakikat Koperasi dalam wujud usaha/badan bersama. Perbedaan Utama Koperasi dengan Badan Hukum Non Koperasi: Anggota Koperasi merupakan pendiri dan pengguna
B. Unsur Koperasi Koperasi memiliki 2 unsur utama: (1). Unsur Ekonomi (2). Unsur Sosial J.H. Boeke => Dualisme Ekonomi: Ekonomi Kapitalisme Vs Ekonomi Tradisional Prof. Mubyarto => Ekonomi Rakyat Ekonomi Rakyat adalah kegiatan atau mereka (petani kecil, nelayan, peternak, pekebun, pengrajin, pedagang kecil dll), yang modal usahanya merupakan modal keluarga (yang kecil), dan pada umumnya tidak menggunakan tenaga kerja dari luar keluarga) yang berkecimpung dalam kegiatan produksi untuk memperoleh pendapatan bagi kehidupannya. Ekonomi rakyat akan menjadi sumber kekuatan organisasi koperasi bila koperasi mampu mereformasi diri dari koperasi pengurus menjadi koperasi anggota dalam arti kata sebenarnya. Sehingga, tidak akan ada program/kegiatan koperasi yang tidak berkaitan langsung dengan kepentingan/kebutuhan anggota. Koperasi merupakan Ilmu ekonomi baru, yaitu: ilmu ekonomi tentang bagaimana bekerja sama (cooperation) agar masyarakat menjadi lebih sejahtera, lebih makmur, dan lebih adil.
Charles Horward & Robert Owen C. Sejarah Koperasi 1. Koperasi Pertama di Dunia (Abad 18) Koperasi yang didirikan kaum buruh bengkel kapal di Chatam and Woolwich (Scotlandia) dalam menyelenggarakan satu pabrik tepung utk persediaan makanan murah 2. Koperasi Kedua di Dunia (1830-1832) Pelopor William King 3. Koperasi Rochdale – Inggris Charles Horward & Robert Owen
Robert Owen => Bapak Koperasi (Penganut Sosialisme Utopia) Langkah-langkah kongret yang dilakukan: 1. memperpendek jam kerja & menaikkan tingkat upah 2. memberikan jaminan sosial & pendidikan bagi anak buruh 3. menolak utk mempekerjakan anak dibawah umur 4. mendorong koperasi buruh & mencoba membentuk masyarakat baru Dampak dari Pemikiran Owen bagi Dunia a. usaha menghapuskan sistem keuntungan bagi diri sendiri menuju keuntungan bersama b. produksi untuk memenuhi keperluan sendiri c. pemilikan bersama atas alat-alat produksi d. mengangkat budi pekerti dan derajat manusia agar lebih tinggi dari modal
C. Mazhab – mazhab Koperasi 1. Competitive Yardstick-School atau Aliran Koperasi sebagai Koreksi Koperasi berperan sebagai penghilang dampak negatif yang diakibatkan sistem kapitalis (Swedia) 2. Cooperative Commonwealth School atau Aliran Persemakmuran Koperasi Koperasi dapat menguasai kehidupan ekonomi masyarakat (Inggris) 3. Socialist School atau Aliran Sosialis Koperasi sebagai alat untuk mencapai sosialisme 4. Aliran Pendidikan Koperasi berperan untuk meningkat pendidikan 5. Aliran Nimes Pertumbuhan Koperasi dapat memperbaiki semua golongan (agama dan falsafah), tidak hanya pihak buruh saja.
D. Sejarah Koperasi Indonesia Koperasi di Indonesia pertama kali berdiri di Purwokerto tahun 1896 dengan perintis Raden Aria Wiria Atmadja yang didukung E. Siedeburgh dan De Wolf van Westerrede Pada tahun 1908 berdiri Perkumpulan Budi Utomo yang mencoba memajukan Koperasi Rumah Tangga (Konsumsi) Tahun 1912 berdiri Serikat Dagang Islam yang mendirikan toko-toko koperasi