Kebijakan Kelembagaan, Dosen, dan Kemahasiswaan Desember 2015 Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Isu-Isu Penting di Kopertis Pembinaan terhadap PTS yang bermasalah Exit strategy utk dosen yang belum berkualifikasi S2 Pembinaan kemahasiswaan A B C
Pembinaan PTS Bermasalah
Progress Pembinaan PT Dalam Pembinaan Mei 2014, 576 PT Tidak Sehat 29 Sept 2015, 243 Non-aktip 23 Nop 2015, 122 PT Dlm Pembinaan 1 Des 2015, 199 PT Dlm Pembinaan Akhir tahun 2015 ditargetkan jumlah perguruan tinggi dalam pembinaan adalah nol
Strategi Pembinaan Melibatkan semua stakeholder penting ( APTISI, ABPTSI, KOPERTIS) Pembentukan Tim Khusus Pembinaan diketuai oleh Prof. Agus Subekti Pemdampingan PT dalam pembinaan agar bisa memperbaiki diri dan status dalam pembinaan bisa dilepas. Ada 8 (delapan) Tim Pembinaan yang sekarang lagi turun lapangan untuk mendampingi PT dalam pembinaan Mengedepankan kegiatan pembinaan dalam wasdalbin Memberdayakan Kopertis (memberikan anggaran dan kewenangan) untuk melaksanakan tugas wasdalbin Pemberikan sanksi yang tegas pada PT yang melakukan jual beli ijazah
Kunci Keberhasilan Pembinaan Jumlah Tim Pembinaan mencukupi Kompetensi anggota Tim Pembinaan bagus Kesadaran PT bahwa mereka dalam keadaan “sakit” sehingga perlu pembinaaan Adanya niat yang kuat dari pimpinan maupun yayasan untuk memperbaiki diri Pelanggaran yang dilakukan tidak fatal dan masif Keterlibatan APTISI, ABPTSI, dan KOPERTIS
Revisi Permen 95 Revisi terhadap Permen 95 dilakukan dengan menambah bab tentang Sanksi Administratif. Dengan demikian pemberian sanksi bisa dilakukan dengan lebih baik. Secara umum struktur dari pengaturan sanksi administratif adalah sebagai berikut: JENIS-JENIS PELANGGARAN JENIS JENIS SANKSI (UU 12 TH 2012) KELOMPOK SANKSI KONSEKUENSI KELOMPOK SANKSI PROSEDUR PEMBERIAN DAN PENCABUTAN SANKSI
Exit strategy untuk dosen yang belum berkualifikasi S2
Problem Dosen Belum Berkualifikasi S2 Sesuai dengan UU NO. 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN pasal 46 ayat 2 dan PP NO. 37 TAHUN 2009 TENTANG DOSEN pasal 39 yang pada prinsipnya menyatakan dosen yang sampai akhir tahun 2015 belum berkualifikasi S2 diberi sanksi. Sampai sekarang ada 39.481 dosen yang belum berkualifikasi akademik S2. Sanksi dapat berupa: dialihtugaskan sebagai tenaga kependididkan, dihentikan tunjangan fungsional, atau diberhentikan sebagai dosen.
Exit Strategy untuk Dosen Belum Berkualifikasi S2 Memanfaatkan KKNI dengan skema RPL Memanfaatkan pembelajaran Daring (on-line) Memberikan mandat kepada PT yang layak untuk melaksanakan butir a dan b.
Pembinaan Kemahasiswaan
RAKERDA 2015 KOPWIL III JAKARTA