Kebijakan Kelembagaan, Dosen, dan Kemahasiswaan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
Advertisements

KEBIJAKAN BEBAN KERJA DOSEN
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK.
Jakarta, 15 Mei 2012 Kastrat FKG UI. KONSTITUSIONALITAS PENDIDIKAN TINGGI UUD 1945: hak mendapat pengajaran dan pembuatan sistem pendidikan nasional.
PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI SESUAI PP 66/2010
SERTIFIKASI DOSEN ANTARA VISI DAN IMPLEMENTASI
Pembukaan RAKERDA KOPERTIS WILAYAH III 23 November 2011, Hotel Bidakara, Jakarta Ilza Mayuni (Koordinator)
SOSIALISASI KEBIJAKAN BAN-PT di hadapan para peserta Rapat Kerja Daerah Pimpinan PTS di lingkungan Kopertis Wilayah III di Jakarta 23 September.
• Pencapaian sasaran kinerja
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
Ketentuan Peraturan pedoman penyelenggaraan PT dan pelayanan Kopertis Wilayah III.
PROSPEK BADAN HUKUM PENDIDIKAN (BHP) SEBAGAI PENYELENGGARA PENDIDIKAN
PENGAWASAN KINERJA DOSEN (PENERIMA TUNJANGAN PROFESI/KEHORMATAN)
Sosialisasi Acuan Penilaian Beban Kerja Dosen
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
Maret-2009Ditjen DIKTI1 PROGRAM BEASISWA S2/S3 DITJEN DIKTI Direktorat Ketenagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
KARAKTERISTIK PTN BADAN HUKUM
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
HARAPAN MAHASISWA TERHADAP LAPANGAN PEKERJAAN PANJI BAHARI NOOR ROMADHON.
KEBIJAKAN USUL JABATAN FUNGSIONAL AKADEMIK MUSTAFID KOORDINATOR KOPERTIS WILAYAH VI SALATIGA, 12 APRIL 2012 PELATIHAN PERCEPATAN PENGUSULAN JABATAN FUNGSIONAL.
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG YAYASAN & UNDANG-UNDANG PENDIDIKAN TINGGI Pengantar Ilza Mayuni (Koordinator) RAPAT KOORDINASI KOPERTIS WILAYAH III dengan.
Strategi Sertifikasi Dosen
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
RAPAT KOORDINASI DALAM RANGKA PTS SEHAT JAKARTA, 9 APRIL 2015
SINKRONISASI L2 DIKTI DENGAN KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
STATUTA PERGURUAN TINGGI
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
REGISTRASI PENDIDIK (NIDN, NIDK, DAN NUP)
Mekanisme Usul Pembukaan program studi
REGISTRASI PENDIDIK (NIDN, NIDK, DAN NUP)
REGISTRASI PENDIDIK (NIDN, NIDK, DAN NUP)
STANDAR SPMI PERGURUAN TINGGI (PT)
Sistem Penjaminan Mutu Internal Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah
Universitas Padjadjaran
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
Rancangan Undang-Undang Tentang Perguruan Tinggi
STATUTA PERGURUAN TINGGI
Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan
Penomoran Ijazah Nasional (PIN)
ORGANISASI & TATA KELOLA dalam PENYUSUNAN STATUTA PTS
Inspektur Jenderal Kemenristekdikti
PEDOMAN PENGELOLAAN DESENTRALISASI PENELITIAN PERGURUAN TINGGI
PELAYANAN PDDIKTI DI DITJEN KELEMBAGAAN IPTEK DAN DIKTI
Tugas-Kewajiban & Peran Senat Akademik UI dan Isu terkait
Bidang Kelembagaan dan Sistem Informasi
Status Perguruan Tinggi: Apa, mengapa, dan bagaimana?
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
Inspektur Jenderal Kemenristekdikti
Topik Peningkatan Mutu Pembelajaran
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Kebijakan terkait Dosen
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
SURAT KETERANGAN PENDAMPING IJAZAH (SKPI)
ISU-ISU AKTUAL DILINGKUNGAN PENDIDIKAN TINGGI SWASTA
Matakuliah : F Aturan Pasar Modal
" IMPLEMENTASI USULAN PERMOHONAN PENDIRIAN, PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI, PENAMBAHAN PRODI DAN ALIH KELOLA PERGURUAN TINGGI “ ISIS IKHWANSYAH SISTEM INFORMASI.
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) Lokakarya Pengembangan, Peningkatan dan Penguatan Tata Kelola Unit SPM dan Penyamaan persepsi tentang.
KEBIJAKAN PELATIHAN PRIORITAS BAGI POLTEKKES
Kebijakan Pendidikan Tinggi
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
Materi Satu TIM ASESMEN BKD KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
Bintek STRUKTUR RANCANGAN PERATURAN YAYASAN TENTANG STATUTA
DI LINGKUP BPP KEMENDAGRI DAN LEMBAGA LITBANG DAERAH
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
Pengembangan Perguruan Tinggi Menuju Mutu Yang Berkelanjutan
Transcript presentasi:

Kebijakan Kelembagaan, Dosen, dan Kemahasiswaan Desember 2015 Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Isu-Isu Penting di Kopertis Pembinaan terhadap PTS yang bermasalah Exit strategy utk dosen yang belum berkualifikasi S2 Pembinaan kemahasiswaan A B C

Pembinaan PTS Bermasalah

Progress Pembinaan PT Dalam Pembinaan Mei 2014, 576 PT Tidak Sehat 29 Sept 2015, 243 Non-aktip 23 Nop 2015, 122 PT Dlm Pembinaan 1 Des 2015, 199 PT Dlm Pembinaan Akhir tahun 2015 ditargetkan jumlah perguruan tinggi dalam pembinaan adalah nol

Strategi Pembinaan Melibatkan semua stakeholder penting ( APTISI, ABPTSI, KOPERTIS) Pembentukan Tim Khusus Pembinaan diketuai oleh Prof. Agus Subekti Pemdampingan PT dalam pembinaan agar bisa memperbaiki diri dan status dalam pembinaan bisa dilepas. Ada 8 (delapan) Tim Pembinaan yang sekarang lagi turun lapangan untuk mendampingi PT dalam pembinaan Mengedepankan kegiatan pembinaan dalam wasdalbin Memberdayakan Kopertis (memberikan anggaran dan kewenangan) untuk melaksanakan tugas wasdalbin Pemberikan sanksi yang tegas pada PT yang melakukan jual beli ijazah

Kunci Keberhasilan Pembinaan Jumlah Tim Pembinaan mencukupi Kompetensi anggota Tim Pembinaan bagus Kesadaran PT bahwa mereka dalam keadaan “sakit” sehingga perlu pembinaaan Adanya niat yang kuat dari pimpinan maupun yayasan untuk memperbaiki diri Pelanggaran yang dilakukan tidak fatal dan masif Keterlibatan APTISI, ABPTSI, dan KOPERTIS

Revisi Permen 95 Revisi terhadap Permen 95 dilakukan dengan menambah bab tentang Sanksi Administratif. Dengan demikian pemberian sanksi bisa dilakukan dengan lebih baik. Secara umum struktur dari pengaturan sanksi administratif adalah sebagai berikut: JENIS-JENIS PELANGGARAN JENIS JENIS SANKSI (UU 12 TH 2012) KELOMPOK SANKSI KONSEKUENSI KELOMPOK SANKSI PROSEDUR PEMBERIAN DAN PENCABUTAN SANKSI

Exit strategy untuk dosen yang belum berkualifikasi S2

Problem Dosen Belum Berkualifikasi S2 Sesuai dengan UU NO. 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN pasal 46 ayat 2 dan PP NO. 37 TAHUN 2009 TENTANG DOSEN pasal 39 yang pada prinsipnya menyatakan dosen yang sampai akhir tahun 2015 belum berkualifikasi S2 diberi sanksi. Sampai sekarang ada 39.481 dosen yang belum berkualifikasi akademik S2. Sanksi dapat berupa: dialihtugaskan sebagai tenaga kependididkan, dihentikan tunjangan fungsional, atau diberhentikan sebagai dosen.

Exit Strategy untuk Dosen Belum Berkualifikasi S2 Memanfaatkan KKNI dengan skema RPL Memanfaatkan pembelajaran Daring (on-line) Memberikan mandat kepada PT yang layak untuk melaksanakan butir a dan b.

Pembinaan Kemahasiswaan

RAKERDA 2015 KOPWIL III JAKARTA