Kajian Aspek hukum Lembaga Akreditasi Mandiri dan Lembaga Pengembangan Uji Kompetensi   PB.IDI – MKKI.IDI.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
AKREDITASI PENDIDIKAN TINGGI BERDASARKAN UU 12/2012
Advertisements

KEBIJAKAN UJI KOMPETENSI DAN IMPLIKASINYA
EVALUASI MUTU PERGURUAN TINGGI (INTERNAL-EKSTERNAL)
KEBIJAKAN PENDIDIKAN TINGGI KESEHATAN
IMPLIKASI UNDANG-UNDANG NO
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
GRAND DESAIN SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
SOSIALISASI SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN EMI ( Evaluasi Mutu Internal ) Salatiga Juli 2013 UKSW.
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU
MENYONGSONG KELAHIRAN LEMBAGA AKREDITASI MANDIRI DI INDONESIA
Kebijakan Kemdikbud dalam Peningkatan
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal atau Akreditasi
Bahan dari materi-materi WORKSHOP Penyiapan Template Data Dasar untuk sistem akreditasi HOTEL SAHID - MANADO 7 MEI 2010 Hanna H.Bachtiar Iskandar Sondang.
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
Kantor Jaminan Mutu UGM 2010
PROSES KERJA AKREDITASI
Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes)
PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI
STATUTA PERGURUAN TINGGI
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
Penyusunan STATUTA PTS Jakarta, 4 – 5 November 2015
PENGUATAN SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL FAKULTAS
Sistem Penjaminan Mutu
DIREKTORAT PENJAMINAN MUTU
PENTINGNYA EVALUASI PROGRAM STUDI BERBEASIS EVALUASI DIRI
STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
Peran LAM-PTKes dalam Meningkatkan Mutu Program Studi Kesehatan
OLEH: SUYATNO, Ir. MKes. (Hp: / @suyatnoundip) 2017
STANDAR SPMI PERGURUAN TINGGI (PT)
Kebijakan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT)
STANDARDISASI, SERTIFIKASI, DAN REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
PERGURUAN TINGGI IMPLEMENTASI SISTEM PENJAMIN MUTU INTERNAL
Sistem Penjaminan Mutu Internal Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah
Peran LAM-PTKes dalam Peningkatan Mutu Berkelanjutan Program Studi Kesehatan Melalui Aktreditasi di Masa Mendatang Mohamad Nasir Menteri Riset, Teknologi,
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
Sistem Penjaminan Mutu
Rancangan Undang-Undang Tentang Perguruan Tinggi
STATUTA PERGURUAN TINGGI
ALUR PENERBITAN STRTTK
ORGANISASI & TATA KELOLA dalam PENYUSUNAN STATUTA PTS
TIM MKKI *) Diajukan pada : 1.Rapat Pleno Bersama MKKI-MPPK 15/02/2011
PENGEMBANGAN LPTK DAN PPG
OLEH: TIM DIREKTORAT KETENAGAAN DITJEN DIKTI
RANCANGAN UKDI DENGAN KEWAJIBAN INTRENSHIP DAN REMEDIAL
ORGANISASI DAN TATA KERJA (OTK) UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
SERTIFIKASI, REGISTRASI DAN LISENSI TENAGA KESEHATAN
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN DI PROVINSI JAWA TENGAH Oleh : Kepala BP2MK Wilayah III Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
“AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU”
SOSIALISASI PENYUSUNAN BORANG AKREDITASI DAN EVALUASI DIRI
Kebijakan SPME (Akreditasi)
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
Tata Kelola Sistem Penjaminan Mutu Dikti (SPM Dikti)
SERTIFIKASI KOMPETENSI
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) Lokakarya Pengembangan, Peningkatan dan Penguatan Tata Kelola Unit SPM dan Penyamaan persepsi tentang.
KEBIJAKAN PELATIHAN PRIORITAS BAGI POLTEKKES
Kebijakan Pendidikan Tinggi
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi Laporan Kinerja PT
SERTIFIKASI KOMPETENSI
PENDIDIKAN KEPERAWATAN (Profesi ners) DI INDONESIA
Bintek STRUKTUR RANCANGAN PERATURAN YAYASAN TENTANG STATUTA
Kebijakan pengaturan kelembagaan jasa konstruksi
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
Batas-batas Kewenangan Profesional
Transcript presentasi:

Kajian Aspek hukum Lembaga Akreditasi Mandiri dan Lembaga Pengembangan Uji Kompetensi   PB.IDI – MKKI.IDI

PENDAHULUAN

Struktur Organ LAM PS Board of Trustees Consist of the representatives from: association of education institution; professional organization; government; community Chief Executive Officer Division of Research and Development Division of general affairs Division of Accreditation Sub divisi asesor Sub divisi fasilitator Pool of Assessors Pool of Facilitators = Functional Position with the activity based remuneration = Structural Position with the remuneration on a monthly basis HPEQ Project 2013 DIKTI-BELMAWA

Organogram LAM-PS Ketua Pengurus Sekretaris Adm Umum Litbang Komisi dan Majelis Kedokteran Komisi dan Majelis Kedokteran Gigi Komisi dan Majelis Keperawatan Komisi dan Majelis Kebidanan Komisi dan Majelis Gizi Komisi dan Majelis Farmasi Komisi dan Majelis Kesmas Asesor Fasilitator ----- Meeting Notes (6/11/13 12:19) ----- Dikhawatirkan implementasi UU PK tidak bisa sejalan dengan kebijakan lainnya Dirjen DIKTI : - di bawah pengurus, ada pembagian 2 LAM : LAM kedokteran dan LAM nakes = Jabatan Fungsional dengan remunerasi berdasarkan kegiatan = Jabatan Struktural dengan remunerasi bulanan = Komisi  Jabatan Struktural dengan remunerasi bulanan Majelis  Jabatan Fungsional dengan remunerasi berdasarkan kegiatan Majelis terdiri atas perwakilan OP, AIP, dan KKI untuk kedokteran dan kedokteran gigi) Ketua komisi diangkat dan bertanggung jawab kepada Ketua LAM-PTKes Majelis bertanggung jawab terhadap standar (pendidikan dan kompetensi); instrumen akreditasi , validasi, dan nilai akreditasi DIKTI-BELMAWA

DGN TERBITNYA UU DIKTI 2012 DAN UU DIKDOK 2013  PERLU DILAKUKAN PERUBAHAN KONSEP DASAR UKDI DIHAPUS  2014 EXIT EXAMINATION COBA DIBUAT DRAFT AD LPUK

Struktur Organisasi Badan Usaha LPUK ----- Meeting Notes (6/11/13 12:27) ----- -Untuk LPUK,dibuthkan kekhususan untuk dokter, karena akan mengatur juga spesialis -Dirjen Dikti : Bagaimana agar LPUK kedokteran masuk pada skema LPUK umum - Dibagi 2 : LPUK kedokteran dan LPUK nakes RTL : akan dilakukan pembahasan lebih lanjut untuk teknis HPEQ Project 2013 DIKTI-BELMAWA

KAJIAN HUKUM LAM & LPUK

Latar Belakang Sejak terbitnya Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI mengajukan konsep tentang pembentukan beberapa lembaga yang terkait dengan proses pendidikan, termasuk pendidikan profesi kesehatan yaitu: Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) Lembaga Pengembangan Uji Kompetensi (LPUK).

Dasar Hukum Pelaksanaan Pendidikan Kedokteran Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Pradok) UU Baru : Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Undang-undang Nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

Dasar Hukum LAM UU 20/2003 tentang Sisdiknas di Pasal 60: (2) Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik. UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi di Pasal 55: (5) Akreditasi Program Studi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri. (6) Lembaga akreditasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan lembaga mandiri bentukan Pemerintah atau lembaga mandiri bentukan Masyarakat yang diakui oleh Pemerintah atas rekomendasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. UU No.20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran Pasal 47: (1) Penyelenggara Pendidikan Kedokteran wajib mengembangkan sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan secara internal dan eksternal. Penjelasan pasal : Ayat (1) Sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan secara internal dikembangkan perguruan tinggi, sedangkan sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan secara eksternal dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri.

Peran OP dalam LAM Dalam Pasal 55 ayat (6) UU 12/2012 disebutkan Lembaga akreditasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan lembaga mandiri bentukan Pemerintah atau lembaga mandiri bentukan Masyarakat yang diakui oleh Pemerintah atas rekomendasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. Dalam pasal 1 butir 16 UU No 12/2012 disebutkan definsi dari masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Pendidikan Tinggi. Pasal 54 1. Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan. 2. Masyarakat dan/atau organisasi profesi dapat membentuk lembaga yang mandiri untuk melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58.

Dasar Hukum Pelaksanaan UJI KOMPETENSI UU no 20/2003 tentang Sisdiknas di Pasal 61 : (1) Sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi. (3) Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi. Dalam UU no.12/2012 tentang Dikti disebutkan dalam Pasal 44: (2) Serifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi kepada lulusan yang lulus uji kompetensi. (3) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan sebagai syarat untuk memperoleh pekerjaan tertentu.

UU DIKDOK lex spesialis Pasal 36 (1) Untuk menyelesaikan program profesi dokter atau dokter gigi, Mahasiswa harus lulus uji kompetensi yang bersifat nasional sebelum mengangkat sumpah sebagai Dokter atau Dokter Gigi. (2) Mahasiswa yang lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh sertifikat profesi yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi. (3) Uji kompetensi Dokter atau Dokter Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi bekerja sama dengan asosiasi institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi dan berkoordinasi dengan Organisasi Profesi. Pasal 38 (1) Mahasiswa yang telah lulus dan telah mengangkat sumpah sebagai Dokter atau Dokter Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) harus mengikuti program internsip.

Pasal 39 (1) Mahasiswa program dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis harus mengikuti uji kompetensi dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis yang bersifat nasional dalam rangka memberi pengakuan pencapaian kompetensi profesi dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis dan dokter gigi spesialis-subspesialis. (2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi bekerja sama dengan asosiasi institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi dan berkoordinasi dengan Organisasi Profesi.

Sedangkan, dalam UU 29/2004 disebutkan dalam Pasal 1 butir 4 :   Sedangkan, dalam UU 29/2004 disebutkan dalam Pasal 1 butir 4 : Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang dokter atau dokter gigi untuk menjalankan praktik kedokteran di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi. Kemudian dalam penjelasan Pasal 29 ayat (3) huruf d : Sertifikat kompetensi dikeluarkan oleh kolegium yang bersangkutan. (Kolegium adalah suatu lembaga yang dibentuk oleh organisasi profesi)

PASAL 53 DIKTI 2012 – TTG PENJAMINAN MUTU) (3 PSL- AL PSL 53 A INTERNAL – PERGURUAN TINGI; 53 B EKSTERNAL MELALUI AKREDITASI PASAL 47 DIKDOK 2013 (TTG PENJAMINAN MUTU) : PSL 1 INTERNAL DAN EKSTERNAL; PSL 2 PENJAMINAN MUTU DIATUR OLEH PERATURAN MENTERI HASIL PEMBAHASAN 11 JUNI 2013 & 12 SEPTEMBER 2013 KEPUTUSAN

Peta Jalan Uji Kompetensi Sumpah Min. 7 semester (akademik) Min. 3 semester (profesi) Wisuda profesi AKADEMIK PROFESI Jika tdk lulus uji kompetensi  Program Retaker Lulus Tahap Akademik Selesai Kepaniteraan Klinik Uji Kompetensi (CBT & OSCE) ----- Meeting Notes (6/11/13 12:08) ----- proses LPUK untuk bidang kedokteran perlu pengaturan khusus UU PK mendorong adanya LAM dan LPUK yang khusus untuk bidang kedokteran (tidak bergabung dg bidang lain)-- untuk menjaga independensi Ijazah Sarjana(PT) Sertifikat Profesi (PT) (dulunya ijazah profesi) Sertifikat kompetensi (Kolegium) Catatan : Institusi menentukan waktu remedial tiap retakers Batas keikutsertaan UK maksimal 2n dari masa studi normal yang berlaku

PENGATURAN ISU POKOK UU PENDIDIKAN KEDOKTERAN SEBELUMNYA ISU POKOK UU DIKDOK KEBIJAKAN LANJUTAN UU No.12/2012 ttg Pendidikan Tinggi Permendikbud ttg SPM-PT & SNPT Sistem Penjaminan Mutu Pengaturan SPM sesuai aturan yang berlaku Permendikbud Masa transisi : 2 tahun Implikasi Kebijakan : Implementasi sistem penjaminan mutu eksternal dan sistem penjaminan mutu internal melalui LAM PSKes dan LUK

Kerangka Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Kedokteran Berbasis Data & TIK INSTITUSI MUTU LULUSAN SISTEM UJI SERTIFIKASI SPMI SPME DIKTI : Standar Nasional Pendidikan I. SNPT Standar isi; Standar proses; Standar kompetensi lulusan; Standar pendidik dan tenaga kependidikan; Standar sarana dan prasarana; Standar pengelolaan; Standar pembiayaan; Standar penilaian pendidikan II. Standar Penelitian III. Standar Pengabdian Masyarakat LPUK LAM PTKes LUK Perguruan Tinggi + Kolegium metode uji Item soal tata kelola publikasi hasil uji kompetensi metode akreditasi Instrumen spesifik publikasi hasil akreditasi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi PDPT – PDPT Kesehatan

Terima kasih …