Kajian Aspek hukum Lembaga Akreditasi Mandiri dan Lembaga Pengembangan Uji Kompetensi PB.IDI – MKKI.IDI
PENDAHULUAN
Struktur Organ LAM PS Board of Trustees Consist of the representatives from: association of education institution; professional organization; government; community Chief Executive Officer Division of Research and Development Division of general affairs Division of Accreditation Sub divisi asesor Sub divisi fasilitator Pool of Assessors Pool of Facilitators = Functional Position with the activity based remuneration = Structural Position with the remuneration on a monthly basis HPEQ Project 2013 DIKTI-BELMAWA
Organogram LAM-PS Ketua Pengurus Sekretaris Adm Umum Litbang Komisi dan Majelis Kedokteran Komisi dan Majelis Kedokteran Gigi Komisi dan Majelis Keperawatan Komisi dan Majelis Kebidanan Komisi dan Majelis Gizi Komisi dan Majelis Farmasi Komisi dan Majelis Kesmas Asesor Fasilitator ----- Meeting Notes (6/11/13 12:19) ----- Dikhawatirkan implementasi UU PK tidak bisa sejalan dengan kebijakan lainnya Dirjen DIKTI : - di bawah pengurus, ada pembagian 2 LAM : LAM kedokteran dan LAM nakes = Jabatan Fungsional dengan remunerasi berdasarkan kegiatan = Jabatan Struktural dengan remunerasi bulanan = Komisi Jabatan Struktural dengan remunerasi bulanan Majelis Jabatan Fungsional dengan remunerasi berdasarkan kegiatan Majelis terdiri atas perwakilan OP, AIP, dan KKI untuk kedokteran dan kedokteran gigi) Ketua komisi diangkat dan bertanggung jawab kepada Ketua LAM-PTKes Majelis bertanggung jawab terhadap standar (pendidikan dan kompetensi); instrumen akreditasi , validasi, dan nilai akreditasi DIKTI-BELMAWA
DGN TERBITNYA UU DIKTI 2012 DAN UU DIKDOK 2013 PERLU DILAKUKAN PERUBAHAN KONSEP DASAR UKDI DIHAPUS 2014 EXIT EXAMINATION COBA DIBUAT DRAFT AD LPUK
Struktur Organisasi Badan Usaha LPUK ----- Meeting Notes (6/11/13 12:27) ----- -Untuk LPUK,dibuthkan kekhususan untuk dokter, karena akan mengatur juga spesialis -Dirjen Dikti : Bagaimana agar LPUK kedokteran masuk pada skema LPUK umum - Dibagi 2 : LPUK kedokteran dan LPUK nakes RTL : akan dilakukan pembahasan lebih lanjut untuk teknis HPEQ Project 2013 DIKTI-BELMAWA
KAJIAN HUKUM LAM & LPUK
Latar Belakang Sejak terbitnya Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI mengajukan konsep tentang pembentukan beberapa lembaga yang terkait dengan proses pendidikan, termasuk pendidikan profesi kesehatan yaitu: Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) Lembaga Pengembangan Uji Kompetensi (LPUK).
Dasar Hukum Pelaksanaan Pendidikan Kedokteran Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Pradok) UU Baru : Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Undang-undang Nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
Dasar Hukum LAM UU 20/2003 tentang Sisdiknas di Pasal 60: (2) Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik. UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi di Pasal 55: (5) Akreditasi Program Studi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri. (6) Lembaga akreditasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan lembaga mandiri bentukan Pemerintah atau lembaga mandiri bentukan Masyarakat yang diakui oleh Pemerintah atas rekomendasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. UU No.20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran Pasal 47: (1) Penyelenggara Pendidikan Kedokteran wajib mengembangkan sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan secara internal dan eksternal. Penjelasan pasal : Ayat (1) Sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan secara internal dikembangkan perguruan tinggi, sedangkan sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan secara eksternal dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri.
Peran OP dalam LAM Dalam Pasal 55 ayat (6) UU 12/2012 disebutkan Lembaga akreditasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan lembaga mandiri bentukan Pemerintah atau lembaga mandiri bentukan Masyarakat yang diakui oleh Pemerintah atas rekomendasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. Dalam pasal 1 butir 16 UU No 12/2012 disebutkan definsi dari masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Pendidikan Tinggi. Pasal 54 1. Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan. 2. Masyarakat dan/atau organisasi profesi dapat membentuk lembaga yang mandiri untuk melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58.
Dasar Hukum Pelaksanaan UJI KOMPETENSI UU no 20/2003 tentang Sisdiknas di Pasal 61 : (1) Sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi. (3) Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi. Dalam UU no.12/2012 tentang Dikti disebutkan dalam Pasal 44: (2) Serifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi kepada lulusan yang lulus uji kompetensi. (3) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan sebagai syarat untuk memperoleh pekerjaan tertentu.
UU DIKDOK lex spesialis Pasal 36 (1) Untuk menyelesaikan program profesi dokter atau dokter gigi, Mahasiswa harus lulus uji kompetensi yang bersifat nasional sebelum mengangkat sumpah sebagai Dokter atau Dokter Gigi. (2) Mahasiswa yang lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh sertifikat profesi yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi. (3) Uji kompetensi Dokter atau Dokter Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi bekerja sama dengan asosiasi institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi dan berkoordinasi dengan Organisasi Profesi. Pasal 38 (1) Mahasiswa yang telah lulus dan telah mengangkat sumpah sebagai Dokter atau Dokter Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) harus mengikuti program internsip.
Pasal 39 (1) Mahasiswa program dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis harus mengikuti uji kompetensi dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis yang bersifat nasional dalam rangka memberi pengakuan pencapaian kompetensi profesi dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis dan dokter gigi spesialis-subspesialis. (2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi bekerja sama dengan asosiasi institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi dan berkoordinasi dengan Organisasi Profesi.
Sedangkan, dalam UU 29/2004 disebutkan dalam Pasal 1 butir 4 : Sedangkan, dalam UU 29/2004 disebutkan dalam Pasal 1 butir 4 : Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang dokter atau dokter gigi untuk menjalankan praktik kedokteran di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi. Kemudian dalam penjelasan Pasal 29 ayat (3) huruf d : Sertifikat kompetensi dikeluarkan oleh kolegium yang bersangkutan. (Kolegium adalah suatu lembaga yang dibentuk oleh organisasi profesi)
PASAL 53 DIKTI 2012 – TTG PENJAMINAN MUTU) (3 PSL- AL PSL 53 A INTERNAL – PERGURUAN TINGI; 53 B EKSTERNAL MELALUI AKREDITASI PASAL 47 DIKDOK 2013 (TTG PENJAMINAN MUTU) : PSL 1 INTERNAL DAN EKSTERNAL; PSL 2 PENJAMINAN MUTU DIATUR OLEH PERATURAN MENTERI HASIL PEMBAHASAN 11 JUNI 2013 & 12 SEPTEMBER 2013 KEPUTUSAN
Peta Jalan Uji Kompetensi Sumpah Min. 7 semester (akademik) Min. 3 semester (profesi) Wisuda profesi AKADEMIK PROFESI Jika tdk lulus uji kompetensi Program Retaker Lulus Tahap Akademik Selesai Kepaniteraan Klinik Uji Kompetensi (CBT & OSCE) ----- Meeting Notes (6/11/13 12:08) ----- proses LPUK untuk bidang kedokteran perlu pengaturan khusus UU PK mendorong adanya LAM dan LPUK yang khusus untuk bidang kedokteran (tidak bergabung dg bidang lain)-- untuk menjaga independensi Ijazah Sarjana(PT) Sertifikat Profesi (PT) (dulunya ijazah profesi) Sertifikat kompetensi (Kolegium) Catatan : Institusi menentukan waktu remedial tiap retakers Batas keikutsertaan UK maksimal 2n dari masa studi normal yang berlaku
PENGATURAN ISU POKOK UU PENDIDIKAN KEDOKTERAN SEBELUMNYA ISU POKOK UU DIKDOK KEBIJAKAN LANJUTAN UU No.12/2012 ttg Pendidikan Tinggi Permendikbud ttg SPM-PT & SNPT Sistem Penjaminan Mutu Pengaturan SPM sesuai aturan yang berlaku Permendikbud Masa transisi : 2 tahun Implikasi Kebijakan : Implementasi sistem penjaminan mutu eksternal dan sistem penjaminan mutu internal melalui LAM PSKes dan LUK
Kerangka Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Kedokteran Berbasis Data & TIK INSTITUSI MUTU LULUSAN SISTEM UJI SERTIFIKASI SPMI SPME DIKTI : Standar Nasional Pendidikan I. SNPT Standar isi; Standar proses; Standar kompetensi lulusan; Standar pendidik dan tenaga kependidikan; Standar sarana dan prasarana; Standar pengelolaan; Standar pembiayaan; Standar penilaian pendidikan II. Standar Penelitian III. Standar Pengabdian Masyarakat LPUK LAM PTKes LUK Perguruan Tinggi + Kolegium metode uji Item soal tata kelola publikasi hasil uji kompetensi metode akreditasi Instrumen spesifik publikasi hasil akreditasi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi PDPT – PDPT Kesehatan
Terima kasih …