1.) ALUR PENYELENGGARAAN PPG PRAJABATAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI BEBAN KERJA DOSEN DAN EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI Oleh Djoko Kustono Ketua Tim BKD Direktorat Pendidik.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Bismillahirrohmaanirrohiem
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
SISTEM PPL PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M)
STANDAR BAN PT.
A. DASAR  Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas.  Undang-undang RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.  Peraturan Pemerintah.
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal atau Akreditasi
SISTEM REKRUTMEN DAN MATRIKULASI
RAMBU-RAMBU EVALUASI DAN UJI KOMPETENSI PROGRAM PPG
PENDIDIKAN BERKELANJUTAN Disampaikan pada : Kegiatan MGMP di SMP Negeri 1 Dayeuhkolot Sabtu, 26 November 2011 Oleh: Tarunasena.
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR JUNI 2014
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
PENGEMBANGAN KURIKULUM PPG KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
PPL PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) PRAJABATAN PASCA SM-3T
OVERVIEW PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN PELATIHAN DASAR CALON PNS
PEDOMAN PEMBEKALAN PPL
MEKANISME AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA
HASIL RUMUSAN SIDANG KOMISI IV PADA REMBUK NASIONAL PENDIDIKAN DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TAHUN 2009.
KEBIJAKAN SBI dan RSBI Kementerian Pendidikan Nasional
PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK
DIREKTORAT JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
Pedoman PPL PPG-SM3T 2017 Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja
Evaluasi Pembelajaran (2 SKS)
PENGEMBANGAN LPTK DAN PPG
OLEH: TIM DIREKTORAT KETENAGAAN DITJEN DIKTI
SOSIALISASI SERTIFIKASI DOSEN
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.20/2007
PENILAIAN HASIL BELAJAR PESERTA DIDIK berdasarkan PERMENDIKNAS RI NOMOR 20 TAHUN 2007 Tanggal 11 Juni 2007 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN Oleh:
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK)
Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan (PPG)
KOMPETENSI GURU Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen.
Di Susun : Alia Syamhandayani Petrus Ola Payon Retno Wulandari
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Penyelenggaraan Pendidikan Profesional Konselor
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
S O S I A L I S A S I uJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL (UAMBN) MATA PELAJARAN PAI DAN BAHASA ARAB TINGKAT MTS DAN MA TAHUN PELAJARAN
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN KEBIJAKAN SERGUR 2016
STANDAR KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU
PPL PPG-SM3T I GEDE NURJAYA.
KEBIJAKAN SBI dan RSBI Kementerian Pendidikan Nasional
SISTEM PEMBINAAN PROFESIONAL
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
Guru Profesional dan Standarisasi Pendidikan Nasional
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) Sutarno
KONSEP PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Materi Satu TIM ASESMEN BKD KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi Laporan Kinerja PT
OVERVIEW PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN PELATIHAN DASAR CALON PNS
Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) PPG TAHUN 2019 PRAJABATAN Tim PPG Universitas Mulawarman 2019.
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
Model PAUD dan Dikmas Sebagai Dukungan Penjaminan Mutu Lembaga
PROGRAM PERTUKARAN MAHASIWA TANAH AIR NUSANTARA (PERMATA-MANDIRI) UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG TAHUN 2019 Bagian Kerja Sama Biro Akademik, Kemahasiswaan.
Transcript presentasi:

1.) ALUR PENYELENGGARAAN PPG PRAJABATAN Prosedur Rekruitmen calon peserta program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan harus memenuhi standar minimal, yaitu: Menteri Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama RI menetapkan peserta PPG Prajabatan; Direktorat Jenderal Pendis Kementerian Agama RI menentukan batas usia minimal calon peserta; Direktorat Jenderal Pendis Kementerian Agama RI melakukan pemetaaan kebu­tuhan guru pada tiap wilayah provinsi dan kabupaten; Direktorat Jenderal Pendis Kementerian Agama RI menentukan biaya penyeleng­garaan PPG Prajabatan, selanjutnya LPTK mengelola dana tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;

5. Seleksi penerimaan calon peserta dilakukan secara objektif, terbuka, dan bertang­gung jawab; 6. Calon peserta mendaftar secara online dengan memenuhi persyaratan dokumen administrasi berupa: Fotokopi ijazah dan transkrip nilai S-1/D-IV yang sudah dilegalisasi; Surat keterangan kesehatan dari dokter pemerintah; Surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian; Surat pernyataan bebas narkotika, psikotropika, dan zat aditif (NAPZA) di atas kertas bermeterai Rp6.000,00 7. Calon peserta menempuh tes akademik secara nasional dengan materi: Potensi Akademik; Wawasan Pendidikan dan Keguruan;

c. Wawasan Keislaman; d. Bahasa Arab dan Inggris Aktif; e. Psikotes; f. Performance 8. Hasil seleksi diumumkan secara nasional sesuai dengan kuota kebutuhan yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI; 9. Calon peserta yang dinyatakan lulus dan diterima dalam PPG Prajabatan diberikan Nomor Registrasi Peserta (NRP) oleh LPTK; 10.Daftar peserta PPG Prajabatan Prajabatan yang dinyatakan lulus seleksi beserta NRP dilaporkan kepada Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.

Untuk memperjelas prosedur rekrutmen diatas, maka berikut alur rekrutmen :

2.) Prosedur Penyelenggaraan PPG Prajabatan Berasrama Setelah lulus, maka para peserta akan menjalani PPG Prajabatan Berasrama dengan:>

Setelah seluruh peserta dikategorikan terstandar, maka selanjutnya bersama-sama menjalani diklat Pendidikan Profesi Guru Prajabatan. Pada tahap ini, para peserta akan menerima mata diklat, yaitu: 1. Analisis Karakteristik Pesertas Didik; 2. Pengembangan Evaluasi Pembelajaran; 3. Perancangan Perangkat Pembelajaran; 4. Pengembagan Sumber dan Media Pembelajaran Berbasis ICT; 5. Pengembangan Model-model Pembelajaran Inovatif-kreatif; 6. Classroom Action Research; 6. Muatan Lokal; PPL (Akademik dan Nonakademik). Para peserta wajib mengikuti standarisasi atau pengayaan melalui sejumlah kegiatan yang diberi bobot 6 sks. Selanjutnya, para peserta wajib menempuh sekurang-kurangnya 30 sks mata diklat dan sebanyak-banyaknya 34 sks. Dengan begitu, peserta PPG Prajabatan maksimal akan menempuh 40 sks

Pembelajaran PPG Prajabatan dilakukan secara dinamis di kampus dan sekolah/ madrasah. Selain itu, pembelajaran juga berbasis team teaching sehingga diharapkan terjadi kolaborasi antar nara sumber. Uji kompetensi akhir (pasca diklat) dilakukan secara nasional yang mengacu pada standar kompetensi calon guru secara nasional yang disiapkan oleh Kementerian Agama. Uji kompetensi ini dapat dilakukan secara online maupun paper based yang berisi uji teori maupun praktik terkait penguasaan kompetensi guru professional yang berkeribadian mulia. Bentuk tes ujian ini dapat berupa tes tertulis maupun tidak tertulis. Peserta yang mendapatkan hasil sama atau melebihi standar kompetensi yang ditetapkan akan dinyatakan lulus dan berhak mendapatkan sertifikat pendidik profesional. Bagi peserta yang nilainya belum mencapai standar kompetensi akan diberi pengayaan dengan penugasan tertentu yang terkendali (guided task) dan dimonitor secara terus menerus sampai yang bersangkutan diyakini telah mencapai standar kompetensinya dan layak untuk mengikuti uji kompetensi ulang.

3.) Prinsip Pendidikan Berasrama Keteladanan Latihan dan ppembiasaan Ibrah (Mengambil Hikmah/Learnt Lesson) Pendidikan melalui Nasihat Kedisiplinan Kemandirian Persaudaraan, Persatuan, dan Kebersamaan Kepemimpinan

4.) Program dan Strategi Kegiatan Pendidikan Berasrama Kegiatan di lingkungan asrama meliputi kegiatan penunjang akademik dan non-akademik. Kegiatan penunjang akademik adalah kegiatan belajar mandiri baik yang dilakukan perorangan atau kelompok terkait dengan tugas-tugas akademik (workshop). Sedangkan program kegiatan yang non-akademik adalah : 1. Program Belajar Bersama (PBB) Program PBB ini merupakan kegiatan belajar di asrama yang diarahkan untuk berbagi pengetahuan dan kemampuan akademik 2. Apel Pagi (Apa) Kegiatan apel pagi dilaksanakan secara periodik. Apel pagi merupakan upaya untuk menumbuhkan wawasan kebangsaan dan jiwa nasionalisme, serta kedisiplinan dan rasa tanggung jawab.

3. Senam Asrama (Senar) Senam asrama dilakukan untuk menjaga dan meningkatkan kesehatan, sesuai dengan motto “di dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat.” 4. Gerakan Budaya Bersih Asrama (GBBA) GBBA merupakan pembentukan kebiasaan hidup sehat melalui kegiatan melatih kepedulian dan rasa tanggung jawab mahasiswa terhadap kebersihan dan ketertiban lingkungan asrama. 5. Gugus Disiplin Asrama (GDA) GDA merupakan salah satu bagian dari perangkat pembinaan di asrama yang bertujuan untuk menciptakan atmosfer yang kondusif bagi pengembangan intelektual, kepribadian, minat, bakat, dan solidaritas antarpenghuni asrama. 6. Latihan Kepemimpinan Latihan kepemimpinan merupakan kegiatan untuk meningkatkan kemampuan peserta PPG untuk dapat memimpin, mengokoordinasi, dan memotivasi orang lain secara efektif dalam rangka mencapai tujuan

5.) Penilaian Kehidupan Berasrama Penilaian kehidupan berasrama menggunakan bentuk non-tes, berupa: observasi, penilaian teman sejawat, penilaian diri sendiri, dan jurnal. Bentuk penilaian ini dapat dikembangkan lebih lanjut oleh LPTK penyelenggara PPG Prajabatan.

6.) KURIKULUM PPG PRA JABATAN Kurikulum PPG Prajabatan dikembangkan dengan mengacu pada standard nasional pendidikan tinggi dan kerangka kualifikasi nasional Indonesia (KKNI), serta standard kualifikasi dan kompetensi guru. Kurikulum PPG Prajabatan mencakup dua kegiatan, yaitu kegiatan pembelajaran di asrama, dan kegiatan pembelajaran di kampus dan atau sekolah/madrasah. Kedua komponen kegiatan tersebut mencakup tujuan, seperangkat kegiatan dengan berbagai metode dan pendekatan, dan mekanisme evaluasi.

7.) Penilaian Penilaian kemampuan akademik Dilakukan secara berkelanjutan Penialaian dihasilkan dari evaluasi tes dan non tes Kriteria minimal kelulusan dalam suatu SSP (berbentuk workshop) adalah 75% Penilaian Kemampuan Profesional Penilaian kinerja penguasaan kemampuan menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang berbasis pada sistem pembelajaran Penilaian kinerja dalam konteks otentik dilakukan melalui pengamatan para ahli 3. Penilaian kemampuan mengajar Kemampuan mengajar peserta PPG diketahui melalui kegiatan microteaching di kampus dan mengajar di sekolah praktikan.

8. Uji Kompetensi Komponen ujian akhir terdiri dari ujian tulis Ujian tulis dilaksanakan oleh program studi yang dikoordinasikan oleh LPTK penyelenggara. Ujian tulis meliputi materi subject enrichment (SE) dan subject specific paedagogy (SSP). ujian kinerja. Ujian kinerja dilaksanakan oleh program studi yang dikoordinasikan oleh LPTK dengan melibatkan organisasi profesi dan/atau pihak eksternal yang profesional dan relevan.

9. Penentuan Kelulusan Kelulusan peserta PPG Prajabatan harus mencapai standar kompetensi belajar minimal 80% dari total gabungan penilaian kegiatan inti PPG dan kegiatan asrama. Total nilai kelulusan secara umum diprosentase dengan bobot nilai nilai dari unsur kurikulum inti PPG 70 % dan Nilai dari kegiatan asrama 30%.

10. Persyaratan LPTK Penyelenggara PPG Prajabatan diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang memiliki Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan Menteri Pendidikan Nasional, serta Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Persyaratan yang harus dipenuhi PTKI sebagai LPTK penyelenggara PPG Prajabatan sebagai berikut: Memiliki program studi S-1 dengan ketentuan: a. Program studi pendidikan rumpun ilmu (Prodi PAI, PBA, PGMI, dan PGRA) dan program studi pendidikan bidang ilmu agama (Pendidikan Akidah Akhlak, Pendidikan Qur’an-Hadis, Pendidikan Fikih/Usul Fikih, dan Pendidikan Sejarah Kebudayaan Islam (SKI);

b. Program Studi terakreditasi oleh BAN-PT minimal B c. Program studi memiliki dosen tetap sekurang-kurangnya 2 (dua) orang berkualifikasi Doktor (S3) dengan jabatan akademik minimal Lektor, dan 4 (empat) orang berkua­lifikasi Magister (S2) dengan jabatan akademik minimal Lektor Kepala berlatar belakang pendidikan sama dan/atau sesuai dengan PPG Prajabatan yang akan diseleng­garakan d. Dosen tetap yang dimaksud di poin © minimal salah satunya berlatar belakang pendidikan 2. Memiliki sarana dan prasarana yang menunjang peningkatan kualitas kompetensi guru, seperti: Memiliki laboratorium micro teaching; Memiliki ruangan kelas yang mencukupi; Memiliki unit lembaga khusus dan sarana prsasrana untuk program pengembangan dan penyelenggaraan

d. Memiliki koleksi pustaka yang relevan dan jumlahnya memadai,serta mudah diakses mahasiswa. e. Memiliki asrama mahasiswa, dan gedung latihan dan pendidikan profesi guru 3. Mematuhi azas penyelenggaraan perguruan tinggi keagamaan Islam sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku; 4. Memiliki unit penjaminan mutu yang berfungsi melaksanakan PPG Prajabatan sesuai standar kompetensi lulusan; 5. Memiliki Unit Program Pengalaman Lapangan (PPL) 6. Mengajukan proposal sebagai penyelenggara Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan; 7. Memiliki program dan jaringan kemitraan dengan madrasah dan/atau sekolah yang terakreditasi minimal B dan memenuhi persyaratan untuk pelaksanaan PPL.

Masa berlaku izin LPTK sebagai penyelenggara PPG Prajabatan adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang lagi dengan mengajukan permohonan perpanjangan izin. LPTK yang sudah mendapatkan izin dapat dilakukan evaluasi secara berkala oleh tim yang ditugaskan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.

11. Pengelola Program Pengarah : Rektor Penanggung Jawab : Ketua LPTK Ketua Pengelola : Ketua PPG Wakil Ketua : 1. Wakil Bidang Akademik 2. Wakil Bidang Asrama 3. Wakil Keta Bidang Administrasi Sekretaris : Sekretaris PPG Bendahara : Bendahara Fakultas Anggota : 1) Unsur Akademik 2) Unsur Asrama 3) Unsur Administrasi

12.) Kualifikasi Peserta program PPG prajabatan 1. Lulusan S-1/D-IV Tarbiyah dan Kependidikan yang sesuai dengan bidang studi PPG Prajabatan Prajabatan yang diselenggarakan; 2. Lulusan S-1/D-IV Non-Tarbiyah dan Non-Kependidikan yang serumpun dengan PPG Prajabatan Prajabatan yang diselenggarakan; 3. Lulusan sebagaimana poin 1dan 2 harus dibuktikan dengan ijazah yang telah dilegalisasi; 4. Bebas napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya) yang dibuktikan dengan surat keterangan bebas napza;

5. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian; 6. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah; 7. Menaati segala prosedur dan peraturan pelaksanaan PPG Prajabatan.

13. Persyaratan Narasumber Dosen Memiliki kualifikasi pendidikan minimum lulusan program Magister (S-2), dan minimal salah satu strata pendidikan setiap dosen berlatar belakang bidang kependidikan sesuai dengan tingkat dan bidang keahlian yang diajarkannya. Memiliki pengalaman mengajar minimal 10 tahun atau menduduki jabatan fungsional Lektor. Memiliki Sertifikat Pendidik Profesional. Memiliki Nomor Induk Asesor (NIA).

2. Guru a. Memiliki Sertifikat Pendidik Profesional; b. Memiliki pengalaman mengajar minimal 10 tahun atau memiliki jabatan fungsional guru madya atau berpendidikan magister. 3. Praktisi Memiliki kompetensi terkait dengan mata diklat PPG Memiliki pengalaman kerja dibidangnya minimal 3 tahun

14. Persyaratan Sekolah/Madrasah Mitra Memiliki nilai akreditasi institusi dengan nilai minimal B; Memiliki guru pamong yang memenuhi syarat; Memiliki rombongan belajar yang memadai.