1.) ALUR PENYELENGGARAAN PPG PRAJABATAN Prosedur Rekruitmen calon peserta program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan harus memenuhi standar minimal, yaitu: Menteri Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama RI menetapkan peserta PPG Prajabatan; Direktorat Jenderal Pendis Kementerian Agama RI menentukan batas usia minimal calon peserta; Direktorat Jenderal Pendis Kementerian Agama RI melakukan pemetaaan kebutuhan guru pada tiap wilayah provinsi dan kabupaten; Direktorat Jenderal Pendis Kementerian Agama RI menentukan biaya penyelenggaraan PPG Prajabatan, selanjutnya LPTK mengelola dana tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
5. Seleksi penerimaan calon peserta dilakukan secara objektif, terbuka, dan bertanggung jawab; 6. Calon peserta mendaftar secara online dengan memenuhi persyaratan dokumen administrasi berupa: Fotokopi ijazah dan transkrip nilai S-1/D-IV yang sudah dilegalisasi; Surat keterangan kesehatan dari dokter pemerintah; Surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian; Surat pernyataan bebas narkotika, psikotropika, dan zat aditif (NAPZA) di atas kertas bermeterai Rp6.000,00 7. Calon peserta menempuh tes akademik secara nasional dengan materi: Potensi Akademik; Wawasan Pendidikan dan Keguruan;
c. Wawasan Keislaman; d. Bahasa Arab dan Inggris Aktif; e. Psikotes; f. Performance 8. Hasil seleksi diumumkan secara nasional sesuai dengan kuota kebutuhan yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI; 9. Calon peserta yang dinyatakan lulus dan diterima dalam PPG Prajabatan diberikan Nomor Registrasi Peserta (NRP) oleh LPTK; 10.Daftar peserta PPG Prajabatan Prajabatan yang dinyatakan lulus seleksi beserta NRP dilaporkan kepada Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.
Untuk memperjelas prosedur rekrutmen diatas, maka berikut alur rekrutmen :
2.) Prosedur Penyelenggaraan PPG Prajabatan Berasrama Setelah lulus, maka para peserta akan menjalani PPG Prajabatan Berasrama dengan:>
Setelah seluruh peserta dikategorikan terstandar, maka selanjutnya bersama-sama menjalani diklat Pendidikan Profesi Guru Prajabatan. Pada tahap ini, para peserta akan menerima mata diklat, yaitu: 1. Analisis Karakteristik Pesertas Didik; 2. Pengembangan Evaluasi Pembelajaran; 3. Perancangan Perangkat Pembelajaran; 4. Pengembagan Sumber dan Media Pembelajaran Berbasis ICT; 5. Pengembangan Model-model Pembelajaran Inovatif-kreatif; 6. Classroom Action Research; 6. Muatan Lokal; PPL (Akademik dan Nonakademik). Para peserta wajib mengikuti standarisasi atau pengayaan melalui sejumlah kegiatan yang diberi bobot 6 sks. Selanjutnya, para peserta wajib menempuh sekurang-kurangnya 30 sks mata diklat dan sebanyak-banyaknya 34 sks. Dengan begitu, peserta PPG Prajabatan maksimal akan menempuh 40 sks
Pembelajaran PPG Prajabatan dilakukan secara dinamis di kampus dan sekolah/ madrasah. Selain itu, pembelajaran juga berbasis team teaching sehingga diharapkan terjadi kolaborasi antar nara sumber. Uji kompetensi akhir (pasca diklat) dilakukan secara nasional yang mengacu pada standar kompetensi calon guru secara nasional yang disiapkan oleh Kementerian Agama. Uji kompetensi ini dapat dilakukan secara online maupun paper based yang berisi uji teori maupun praktik terkait penguasaan kompetensi guru professional yang berkeribadian mulia. Bentuk tes ujian ini dapat berupa tes tertulis maupun tidak tertulis. Peserta yang mendapatkan hasil sama atau melebihi standar kompetensi yang ditetapkan akan dinyatakan lulus dan berhak mendapatkan sertifikat pendidik profesional. Bagi peserta yang nilainya belum mencapai standar kompetensi akan diberi pengayaan dengan penugasan tertentu yang terkendali (guided task) dan dimonitor secara terus menerus sampai yang bersangkutan diyakini telah mencapai standar kompetensinya dan layak untuk mengikuti uji kompetensi ulang.
3.) Prinsip Pendidikan Berasrama Keteladanan Latihan dan ppembiasaan Ibrah (Mengambil Hikmah/Learnt Lesson) Pendidikan melalui Nasihat Kedisiplinan Kemandirian Persaudaraan, Persatuan, dan Kebersamaan Kepemimpinan
4.) Program dan Strategi Kegiatan Pendidikan Berasrama Kegiatan di lingkungan asrama meliputi kegiatan penunjang akademik dan non-akademik. Kegiatan penunjang akademik adalah kegiatan belajar mandiri baik yang dilakukan perorangan atau kelompok terkait dengan tugas-tugas akademik (workshop). Sedangkan program kegiatan yang non-akademik adalah : 1. Program Belajar Bersama (PBB) Program PBB ini merupakan kegiatan belajar di asrama yang diarahkan untuk berbagi pengetahuan dan kemampuan akademik 2. Apel Pagi (Apa) Kegiatan apel pagi dilaksanakan secara periodik. Apel pagi merupakan upaya untuk menumbuhkan wawasan kebangsaan dan jiwa nasionalisme, serta kedisiplinan dan rasa tanggung jawab.
3. Senam Asrama (Senar) Senam asrama dilakukan untuk menjaga dan meningkatkan kesehatan, sesuai dengan motto “di dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat.” 4. Gerakan Budaya Bersih Asrama (GBBA) GBBA merupakan pembentukan kebiasaan hidup sehat melalui kegiatan melatih kepedulian dan rasa tanggung jawab mahasiswa terhadap kebersihan dan ketertiban lingkungan asrama. 5. Gugus Disiplin Asrama (GDA) GDA merupakan salah satu bagian dari perangkat pembinaan di asrama yang bertujuan untuk menciptakan atmosfer yang kondusif bagi pengembangan intelektual, kepribadian, minat, bakat, dan solidaritas antarpenghuni asrama. 6. Latihan Kepemimpinan Latihan kepemimpinan merupakan kegiatan untuk meningkatkan kemampuan peserta PPG untuk dapat memimpin, mengokoordinasi, dan memotivasi orang lain secara efektif dalam rangka mencapai tujuan
5.) Penilaian Kehidupan Berasrama Penilaian kehidupan berasrama menggunakan bentuk non-tes, berupa: observasi, penilaian teman sejawat, penilaian diri sendiri, dan jurnal. Bentuk penilaian ini dapat dikembangkan lebih lanjut oleh LPTK penyelenggara PPG Prajabatan.
6.) KURIKULUM PPG PRA JABATAN Kurikulum PPG Prajabatan dikembangkan dengan mengacu pada standard nasional pendidikan tinggi dan kerangka kualifikasi nasional Indonesia (KKNI), serta standard kualifikasi dan kompetensi guru. Kurikulum PPG Prajabatan mencakup dua kegiatan, yaitu kegiatan pembelajaran di asrama, dan kegiatan pembelajaran di kampus dan atau sekolah/madrasah. Kedua komponen kegiatan tersebut mencakup tujuan, seperangkat kegiatan dengan berbagai metode dan pendekatan, dan mekanisme evaluasi.
7.) Penilaian Penilaian kemampuan akademik Dilakukan secara berkelanjutan Penialaian dihasilkan dari evaluasi tes dan non tes Kriteria minimal kelulusan dalam suatu SSP (berbentuk workshop) adalah 75% Penilaian Kemampuan Profesional Penilaian kinerja penguasaan kemampuan menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang berbasis pada sistem pembelajaran Penilaian kinerja dalam konteks otentik dilakukan melalui pengamatan para ahli 3. Penilaian kemampuan mengajar Kemampuan mengajar peserta PPG diketahui melalui kegiatan microteaching di kampus dan mengajar di sekolah praktikan.
8. Uji Kompetensi Komponen ujian akhir terdiri dari ujian tulis Ujian tulis dilaksanakan oleh program studi yang dikoordinasikan oleh LPTK penyelenggara. Ujian tulis meliputi materi subject enrichment (SE) dan subject specific paedagogy (SSP). ujian kinerja. Ujian kinerja dilaksanakan oleh program studi yang dikoordinasikan oleh LPTK dengan melibatkan organisasi profesi dan/atau pihak eksternal yang profesional dan relevan.
9. Penentuan Kelulusan Kelulusan peserta PPG Prajabatan harus mencapai standar kompetensi belajar minimal 80% dari total gabungan penilaian kegiatan inti PPG dan kegiatan asrama. Total nilai kelulusan secara umum diprosentase dengan bobot nilai nilai dari unsur kurikulum inti PPG 70 % dan Nilai dari kegiatan asrama 30%.
10. Persyaratan LPTK Penyelenggara PPG Prajabatan diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang memiliki Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan Menteri Pendidikan Nasional, serta Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Persyaratan yang harus dipenuhi PTKI sebagai LPTK penyelenggara PPG Prajabatan sebagai berikut: Memiliki program studi S-1 dengan ketentuan: a. Program studi pendidikan rumpun ilmu (Prodi PAI, PBA, PGMI, dan PGRA) dan program studi pendidikan bidang ilmu agama (Pendidikan Akidah Akhlak, Pendidikan Qur’an-Hadis, Pendidikan Fikih/Usul Fikih, dan Pendidikan Sejarah Kebudayaan Islam (SKI);
b. Program Studi terakreditasi oleh BAN-PT minimal B c. Program studi memiliki dosen tetap sekurang-kurangnya 2 (dua) orang berkualifikasi Doktor (S3) dengan jabatan akademik minimal Lektor, dan 4 (empat) orang berkualifikasi Magister (S2) dengan jabatan akademik minimal Lektor Kepala berlatar belakang pendidikan sama dan/atau sesuai dengan PPG Prajabatan yang akan diselenggarakan d. Dosen tetap yang dimaksud di poin © minimal salah satunya berlatar belakang pendidikan 2. Memiliki sarana dan prasarana yang menunjang peningkatan kualitas kompetensi guru, seperti: Memiliki laboratorium micro teaching; Memiliki ruangan kelas yang mencukupi; Memiliki unit lembaga khusus dan sarana prsasrana untuk program pengembangan dan penyelenggaraan
d. Memiliki koleksi pustaka yang relevan dan jumlahnya memadai,serta mudah diakses mahasiswa. e. Memiliki asrama mahasiswa, dan gedung latihan dan pendidikan profesi guru 3. Mematuhi azas penyelenggaraan perguruan tinggi keagamaan Islam sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku; 4. Memiliki unit penjaminan mutu yang berfungsi melaksanakan PPG Prajabatan sesuai standar kompetensi lulusan; 5. Memiliki Unit Program Pengalaman Lapangan (PPL) 6. Mengajukan proposal sebagai penyelenggara Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan; 7. Memiliki program dan jaringan kemitraan dengan madrasah dan/atau sekolah yang terakreditasi minimal B dan memenuhi persyaratan untuk pelaksanaan PPL.
Masa berlaku izin LPTK sebagai penyelenggara PPG Prajabatan adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang lagi dengan mengajukan permohonan perpanjangan izin. LPTK yang sudah mendapatkan izin dapat dilakukan evaluasi secara berkala oleh tim yang ditugaskan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
11. Pengelola Program Pengarah : Rektor Penanggung Jawab : Ketua LPTK Ketua Pengelola : Ketua PPG Wakil Ketua : 1. Wakil Bidang Akademik 2. Wakil Bidang Asrama 3. Wakil Keta Bidang Administrasi Sekretaris : Sekretaris PPG Bendahara : Bendahara Fakultas Anggota : 1) Unsur Akademik 2) Unsur Asrama 3) Unsur Administrasi
12.) Kualifikasi Peserta program PPG prajabatan 1. Lulusan S-1/D-IV Tarbiyah dan Kependidikan yang sesuai dengan bidang studi PPG Prajabatan Prajabatan yang diselenggarakan; 2. Lulusan S-1/D-IV Non-Tarbiyah dan Non-Kependidikan yang serumpun dengan PPG Prajabatan Prajabatan yang diselenggarakan; 3. Lulusan sebagaimana poin 1dan 2 harus dibuktikan dengan ijazah yang telah dilegalisasi; 4. Bebas napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya) yang dibuktikan dengan surat keterangan bebas napza;
5. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian; 6. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah; 7. Menaati segala prosedur dan peraturan pelaksanaan PPG Prajabatan.
13. Persyaratan Narasumber Dosen Memiliki kualifikasi pendidikan minimum lulusan program Magister (S-2), dan minimal salah satu strata pendidikan setiap dosen berlatar belakang bidang kependidikan sesuai dengan tingkat dan bidang keahlian yang diajarkannya. Memiliki pengalaman mengajar minimal 10 tahun atau menduduki jabatan fungsional Lektor. Memiliki Sertifikat Pendidik Profesional. Memiliki Nomor Induk Asesor (NIA).
2. Guru a. Memiliki Sertifikat Pendidik Profesional; b. Memiliki pengalaman mengajar minimal 10 tahun atau memiliki jabatan fungsional guru madya atau berpendidikan magister. 3. Praktisi Memiliki kompetensi terkait dengan mata diklat PPG Memiliki pengalaman kerja dibidangnya minimal 3 tahun
14. Persyaratan Sekolah/Madrasah Mitra Memiliki nilai akreditasi institusi dengan nilai minimal B; Memiliki guru pamong yang memenuhi syarat; Memiliki rombongan belajar yang memadai.