PROSPEK JASA KONSTRUKSI DAN PERKEMBANGAN KEBIJAKAN PENGATURAN Pekanbaru, 4 Oktober 2013
PERINGKAT GLOBAL COMPETITIVENESS INDEX INDONESIA DI BIDANG INFRASTRUKTUR Peringkat Daya Saing Indonesia 55 dari 134 (2008), 54 dari 133 (2009), 44 dari 139 (2010), 46 dari 142 (2011) 50 dari 144 (tahun 2012) dan naik menjadi 38 (148) Peningkatan didorong oleh peringkat di bidang infrastruktur termasuk kualitas jalan yang meningkat dari 105 (2008), 94 (2009), 84 (2010), 83 (2011) 90 (tahun 2012), dan naik menjadi 78 (Tahun 2013) No Faktor Penilaian Peringkat Perubahan Peringkat 2008 2009 2010 2011 2012 2013 (2008-2009) (2009-2010) (2010-2011) (2011 – 2012) (2012 - 2013) Daya Saing /GCI 55 54 44 46 50 38 +1 +10 -2 -4 +12 TotAL Negara 134 133 139 142 144 148 Kebutuhan Dasar A. Infrastruktur 86 84 82 76 78 61 +2 +6 +17 1 Kualitas Infrastruktur Keseluruhan 96 90 92 +8 -10 2 Kualitas Jalan 105 94 83 +11 -7 3 Kualitas Infrastruktur Kereta Api 58 60 56 52 51 +4 +7 4 Kualitas Infrastruktur Pelabuhan 104 95 103 89 +9 -1 +15 5 Kualitas Infrastruktur Transportasi Udara 75 68 69 80 -11 -9 +21 6 Kualitas Infrastruktur Jumlah Penerbangan 23 21 20 15 +5 7 Kualitas Jaringan Listrik 97 98 93 8 Kualitas Jaringan Telepon 100 79 -3 +3 9 Kualitas Jaringan Mobile Telephone - 62 +16 -8 +28 PERINGKAT GLOBAL COMPETITIVENESS INDEX INDONESIA DI BIDANG INFRASTRUKTUR Sumber: diolah dari Global Competitiveness Report (2008-2009, 2009-2010, 2010-2011, 2011-2012, 2012 – 2013,2013-2014) World Economic Forum
HAKEKAT Dan Tujuan Pengaturan Jasa Konstruksi Memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi Mewujudkan struktur usaha yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi Hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas Tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi Kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa Peningkatan kepatuhan pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku Peningkatan peran masyarakat di bidang jasa konstruksi.
TAKSONOMI USAHA JASA KONSTRUKSI TANGGUNG JAWAB PROFESI JENIS USAHA 1. Usaha Perencanaan 2. Usaha Pelaksanaan 3. Usaha Pengawasan BENTUK USAHA 1. Orang Perseorangan 2. Badan Usaha BIDANG USAHA 1. Arsitektural 2. Sipil 3. Mekanikal 4. Elektrikal 5. Tata Lingkungan PERSYARATAN USAHA 1. Memiliki izin usaha 2. Memiliki sertifikat, klasifikasi, dan kualifikasi usaha 3. Usaha orang perseorangan : memiliki sertifikat ketrampilan kerja dan sertifikat keahlian kerja Persyaratan Personil 1. Perencana, Pengawas, Tenaga Tertentu : memiliki sertifikat keahlian 2. Tenaga Teknik : ketrampilan dan keahlian kerja PERMEN 08/2011 TANGGUNG JAWAB PROFESI Berlandaskan prinsip: 1. Keahlian sesuai kaidah keilmuan 2. Kepatutan dan kejujuran intelektual
Bentuk Pembinaan: a. Pengaturan; b. Pemberdayaan; c. Pengawasan. KEBIJAKAN PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI (Berdasarkan UU 18/1999 tentang Jasa Konstruksi dan PP No. 30/2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi) Bentuk Pembinaan: a. Pengaturan; b. Pemberdayaan; c. Pengawasan. Merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah Pusat, namun dapat di dekonsentrasikan atau ditugas-pembantuankan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan juga dapat dilakukan bersama-sama dengan Lembaga Pembiayaan: yang dilakukan oleh pemerintah pusat atau dekon/tugas pembantuan APBN yang merupakan pelaksanaan tugas otonomi daerah APBD yang dilakukan oleh Lembaga akan diatur oleh Lembaga yang bersangkutan Sasaran Pembinaan Jasa Konstruksi Penyedia jasa; Pengguna jasa; Masyarakat. 2
Prospek Jasa Konstruksi ke Depan Raperlem 03 dan 04 2011 10/17/201707 Nopember 2011 Prospek Jasa Konstruksi ke Depan Aspek Legal; Perbaikan Regulasi Nilai Kapitalisasi; cenderung meningkat Alokasi Anggaran pemerintah; cenderung meningkat. Kondisi pasar konstruksi di Indonesia menunjukkan terbesar kedua di Asia setelah China Target Pertumbuhan Ekonomi; Lapangan Kerja; Penurunan angka kemiskinan Adanya Instrumen pendukung; (MP3EI) 2011-2025 Jasa Konstruksi ke depan sangat PROSPEKTIF RKU 07 Nopember 2011
DATA PASAR KONSTRUKSI NASIONAL Tahun 2012 Tahun 2013 Total kapitalisasi tahun 2012 sebesar Rp 300 Triliun Total kapitalisasi tahun 2013 sebesar Rp 390 Triliun Sumber: Website SISDI, Update 2 Januari 2013
Bagaimana Kesiapan Penyedia Jasa Konstruksi?
KONDISI Penyedia Jasa Nasional dalam mendukung pembangunan infrastruktur dari sisi KUALIFIKASI No Kualifikasi Konsultan Kontraktor Jumlah % 1 Besar 449 7 1.742 1 2 Menengah 264 4 21.032 12 3 Kecil 5.892 89 160.026 87 TOTAL 6.605 182.800
Kontraktor dan Konsultan Konstruksi Jumlah BUJK Asing Negara Kontraktor Konsultan Kontraktor dan Konsultan Konstruksi Total Jepang 41 21 18 80 Korsel 54 16 8 78 China 39 7 Eropa 12 22 5 Asia 4 27 USA 3 1 Aus/NZ - Lain-lain 2 165 84 44 293
PERUBAHAN KEBIJAKAN PENGATURAN PP 28 Tahun 2000 Menjadi PP 4/2010 Kelembagaan Lembaga hanya ada satu: LPJK Pengurus Lembaga adalah wakil dari unsur yang memenuhi persyaratan/kriteria dan dikukuhkan oleh Menteri/Gubernur Tata cara pemilihan Pengurus, masa bakti, TUSI, dan mekanisme kerja lembaga diatur oleh Menteri Pembidangan Usaha Pelaksana ASMET menjadi Bangunan Gedung, Sipil, Mekanikal/Elektrikal, dan Jasa Pelaksana Lainnya Konsultan ASMET menjadi Arsitektur, Rekayasa, Penataan Ruang, Jasa Konsultansi lainnya Sertifikasi Sertifikasi langsung dilakukan oleh Lembaga melalui Unit Sertifikasi Sekretariat Pemerintah memberikan dukungan kesekretariatan Lembaga meliputi dukungan administrasi, teknis, dan keahlian
Permenpu 08/2011 Subklalifikasi Usaha Klasifikasi pelaksana dibagi menjadi ... Subklasifikasi Klasifikasi konsultan dibagi menjadi ... Subklasifikasi Subkualifikasi Usaha Sub Kualifikasi Kekayaan bersih Paket (batasan nilai dan jumlah paket sesaat) Pengalaman Personalia Batasan Jumlah Sub Klasifikasi Variabel subkualifikasi BUJK PELAKSANA K1 K2 K3 M1 M2 B1 B2 KONSULTAN B
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 09 Tahun 2013 PERSYARATAN KOMPETENSI TENAGA AHLI DAN TENAGA TERAMPIL BIDANG JASA KONSTRUKSI
Latar Belakang Penerbitan Sertifikat Keahlian dan Keterampilan oleh LPJK selama ini belum memiliki acuan/standar yang jelas terutama dalam hal persyaratan kompetensi untuk setiap subkualifikasi. Terbitnya Peraturan Presiden Nomor Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia sehingga perlu adanya keselarasan pengaturan khususnya dibidang persyaratan kompetensi tenaga ahli dan terampil jasa konstruksi. Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 2010 mengamanatkan ketentuan mengenai persyaratan kompetensi untuk subkualifikasi tenaga ahli dan tenaga terampil bidang jasa konstruksi diatur dalam peraturan menteri
PROSES PENYUSUNAN PERSYARATAN KOMPETENSI Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 2010 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat JAKON Penyusunan Persyaratan Kompetensi Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil bidang konstruksi Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Persyaratan Umum Persyaratan Khusus
PP no.4 tahun 2010 j.o. PP no. 92 tahun 2010 Pasal 8C Orang perseorangan yang memberikan layanan jasa konstruksi atau orang perseorangan yang dipekerjakan oleh badan usaha yang memberikan layanan jasa konstruksi harus memiliki sertifikat sesuai klasifikasi dan kualifikasi. Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: Arsitektur; Sipil; Mekanikal; Elektrikal; Tata lingkungan; dan Manajemen pelaksanaan.
PP no.4 tahun 2010 j.o. PP no. 92 tahun 2010 Pasal 8C Kualifikasi meliputi: tenaga ahli; dan tenaga terampil. Tenaga ahli terdiri atas subkualifikasi: muda; madya; dan utama. Tenaga terampil terdiri atas subkualifikasi: kelas tiga; kelas dua; dan kelas satu.
PERSYARATAN UMUM JENJANG SUBKUALIFIKASI Kual. Menurut PP4 Kual Parameter KEGIATAN PENGETAHUAN TANGGUNG JAWAB Terampil tingkat 3 I Melaksanakan kegiatan : Lingkup terbatas Berulang dan sudah biasa. Dalam konteks yang terbatas Mengungkap kembali. Menggunakan pengetahuan yang terbatas. Tidak memerlukan gagasan baru. Terhadap kegiatan sesuai arahan. Dibawah pengawasan langsung. Tidak ada tanggungjawab terhadap pekerjaan orang lain. Terampil tingkat 2 II Lingkup agak luas. Mapan dan sudah biasa. Dengan pilihan-pilihan yang terbatas terhadap sejumlah tanggapan rutin. Menggunakan pengetahuan dasar operasional. Memanfaatkan informasi yang tersedia. Menerapkan pemecahan masalah yang sudah baku. Memerlukan sedikit gagasan baru. Dibawah pengawasan tidak langsung dan pengendalian mutu. Punya tanggung jawab terbatas terhadap kuantitas dan mutu. Dapat diberi tanggung jawab membimbing orang lain. Terampil tingkat 1 III Dalam lingkup yang luas dan memerlukan keterampilan yang sudah baku. Dengan pilihan-pilihan terhadap sejumlah prosedur. Dalam sejumlah konteks yang sudah biasa Menggunakan pengetahuan-pengetahuan teoritis yang relevan. Menginterpretasikan informasi yang tersedia. Menggunakan perhitungan dan pertimbangan. Menerapkan sejumlah pemecahan masalah yang sudah baku. Terhadap kegiatan sesuai arahan dengan otonomi terbatas. Dibawah pengawasan tidak langsung dan pemeriksaan mutu Bertanggungjawab secara memadai terhadap kuantitas dan mutu hasil kerja. Dapat diberi tanggungjawab terhadap hasil kerja orang lain.
PERSYARATAN UMUM JENJANG SUBKUALIFIKASI (LANJ) Kual. Menurut PP4 Kual Parameter KEGIATAN PENGETAHUAN TANGGUNG JAWAB Ahli Muda IV Melakukan kegiatan: Dalam lingkup yang luas dan memerlukan keterampilan penalaran teknis. Dengan pilihan-pilihan yang banyak terhadap sejumlah prosedur. Dalam berbagai konteks yang sudah biasa maupun yang tidak biasa. Menggunakan basis pengetahuan yang luas dengan mengaitkan sejumlah konsep teoritis. Membuat interpretasi analistis terhadap data yang tersedia. Pengambilan keputusan berdasarkan kaidah-kaidah yang berlaku. Menerapkan sejumlah pemecahan masalah yang bersifat inovatif terhadap masalah-masalah yang konkrit dan kadang-kadang tidak biasa Terhadap kegiatan yang direncanakan sendiri. Dibawah bimbingan dan evaluasi yang luas. Bertanggung jawab penuh terhadap kuantitas dan mutu hasil kerja. Dapat diberi tanggungjawab terhadap kuantitas dan mutu hasil kerja orang lain. Ahli Madya V Dalam lingkup yang luas dan memerlukan keterampilan penalaran teknis khusus (spesialisasi). Dengan pilihan-pilihan yang sangat luas terhadap sejumlah prosedur yang baku dan tidak baku. Yang memerlukan banyak pilihan prosedur standar maupun non standar. Dalam konteks yang rutin maupun tidak rutin. Menerapkan basis pengetahuan yang luas dengan pendalaman yang cukup dibeberapa area. Membuat interpretasi analitik terhadap sejumlah data yang tersedia yang memiliki cakupan yang luas. Menentukan metoda-metoda dan prosedur yang tepat-guna, dalam pemecahan sejumlah masalah yang konkrit yang mengandung unsur-unsur teoritis. Melakukan: Kegiatan yang diarahkan sendiri dan kadang-kadang memberikan arahan kepada orang lain. Dengan pedoman atau fungsi umum yang luas. Kegiatan yang memerlukan tanggungjawab penuh baik sifat, jumlah maupun mutu dari hasil kerja. Dapat diberi tanggungjawab terhadap pencapaian hasil kerja Ahli Utama VI Dalam lingkup yang sangat luas dan memerlukan kete-rampilan penalaran teknis khusus. Dengan pilihan-pilihan yang sangat luas terhadap sejumlah prosedur yang baku dan tidak baku serta kombinasi prosedur yang tidak baku. Dalam konteks rutin dan tidak rutin yang berubah-ubah sangat tajam. Menggunakan pengetahuan khusus yang mendalam pada beberapa bidang. Melakukan analisis, mem-format ulang dan meng-evaluasi informasi-informasi yang cakupannya luas. Merumuskan langkah-langkah pemecahan yang tepat, baik untuk masalah yang konkrit maupun abstrak. Melaksanakan: Pengelolaan kegiatan/proses kegiatan. Dengan parameter yang luas untuk kegiatan-kegiatan yang sudah tertentu Kegiatan dengan penuh akuntabilitas untuk menentukan tercapainaya hasil kerja pribadi dan atau kelompok. Dapat diberi tanggungjawab terhadap pencapaian hasil kerja organisasi.
PERSYARATAN KHUSUS JENJANG SUBKUALIFIKASI Jenjang Kualifikasi PP 04 /2010 j.o PP 92/20120 Persyaratan Pendidikan (minimal) Persyaratan Pengalaman Persyaratan vocational Ahli Utama Lulusan S1 S1 : Minimal 5 tahun Lulus Uji Kompetensi S1 Terapan : Minimal 4 tahun Lulusan D4 D4 : Minimal 6 tahun Ahli Madya Lulusan D3 S1 : Minimal 2 tahun D4 : Minimal 3 tahun D3: Minimal 5 tahun Ahli Muda S1 : Minimal 1 tahun D4 : Minimal 1 tahun D3: Minimal 3 tahun Terampil Kelas 1 Lulusan D1 Minimal 3 tahun Terampil Kelas 2 Lulusan SMK Minimal 2 tahun Lulusan SLTA Terampil Kelas 3 Lulusan SD SLTP: Minimal 2 tahun SD: Minimal 3 tahun
KETENTUAN PERALIHAN 1 2 Review Seluruh SKKNI Bidang Jasa Konstruksi Penerbitan SKA/SKTK oleh LPJK Kesesuaian Persyaratan dalam SKKNI dengan PERMEN PU No. 09 Tahun 2013 Paling Lambat 1 tahun sejak ditetapkan Paling Lambat 1 Oktober 2013 Mengacu Kepada Peraturan Menteri PU No. 09 Tahun 2013 Revisi SKKNI sesuai dengan PERMEN PU No. 09 Tahun 2013
SBU/SKA/SKT MANA YANG BOLEH DIGUNAKAN UNTUK MENGIKUTI TENDER 2013?
SE MENTERI PU NOMOR: 10/SE/M/2012 SBU/SKA/SKT Yang Dapat Digunakan dan Berlaku Dalam Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Dan Jasa Konsultasi TA 2013 30 September 2011 SBU/SKA/SKT yang habis masa berlakunya setelah 30 Sep 2011 dan sudah diperpanjang oleh LPJK sesuai PP Nomor 92 Tahun 2010 SBU/SKA/SKT Baru yang diterbitkan LPJK sesuai PP 92 Tahun 2010 SBU/SKA/SKT yang terbit sebelum 30 Sep 2011 dan masa berlakunya belum habis harus di Registrasi ulang di LPJK sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010. Catatan: - Perubahan Kualifikasi bisa dilaksanakan kalau USBU & USTK sudah terbentuk Boleh Pindah asosiasi Pelaksanaan penerbitan SBU/SKA/SKTK menggunakan SIKI-Online BAGAIMANA UNTUK 2014?
TERIMA KASIH