Departemen Ilmu Keluarga dan Konsumen Institut Pertanian Bogor

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Perkembangan sosial pada anak-anak tengah
Advertisements

Keluarga dan Rumah Tangga
Telaah Kritis Menuju Kehidupan
PERTEMUAN XIII FAMILY.
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PENERIMAAN DIRI REMAJA PENYANDANG TUNADAKSA
Membangun Saling Percaya
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
Hukum keluarga.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PEKERJA WANITA.
Rachmi Sulistyarini, SH MH
BAB 13 UPAYA PENANGGULANGAN KESENJANGAN GENDER DALAM KELUARGA MENUJU HARMONISASI KELUARGA Oleh: Dr. Ir. Herien Puspitawati, M.Sc., M.Sc.
PERKEMBANGAN PESERTA DIDIK
Hukum keluarga.
BAB 04 TINDAKAN SOSIAL DAN INTERAKSI SOSIAL
KESEHATAN MENTAL DI SEPANJANG SIKLUS KEHIDUPAN
Perkembangan Psikososial Dewasa Awal
KONSEP GENDER DALAM KESEHATAN REPRODUKSI & KB BY : DEWI RINI ASTUTI ZEGA, SST.
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
PRINSIP–PRINSIP Perkembangan
KELUARGA MUHAMMAD NOOR HIDAYAT.
HUKUM KELUARGA DAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN
PEKERJA WANITA.
Pencegahan Perkawinan
Perkembangan Sosioemosional masa kanak-kanak akhir (Usia Sekolah)
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
KONSEP DASAR KEPERAWATAN KELUARGA 1
KETRAMPILAN INTERPERSONAL
Hukum Perkawinan.
KONSEP DASAR KEPERAWATAN KELUARGA
ASSALAMU’ALAIKUm WR WB
KETRAMPILAN INTERPERSONAL
BIMBINGAN KONSELING.
Apa? Setelah akhir dari perkuliahan ini, mahasiswa mampu mengembangkan lingkungan pendidikan yang dapat merangsang perkembangan potensi-potensi peserta.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN
PERTEMUAN KE-3 DAN 4 karakter siswa
Konsep Kesehatan Reproduksi
Hukum Perkawinan Adat igedeabw.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
Apa? Setelah akhir dari perkuliahan ini, mahasiswa mampu mengembangkan lingkungan pendidikan yang dapat merangsang perkembangan potensi-potensi peserta.
AKIBAT HUKUM PERKAWINAN
PENDIDIKAN KARAKTER BANGSA
HUKUM PERKAWINAN Moh. Saleh Ismail.
Yang benar vs yang salah
PERTEMUAN KE-3 DAN 4 karakter siswa
TYPE KELUARGA DAN TRADISI DI AMERIKA MATA KULIAH CROSS CULTURE UNDERSTANDING     DISUSUN OLEH : MUH ROHWAN - NPM MAYA PERTIWI – NPM
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
PERNIKAHAN & KELUARGA.
«KOMUNIKASI DALAM HUBUNGAN AKRAB»
POLA ASUH ANAK. PERKEMBANGAN ANAK Faktor bawaan Anak Dewasa Pengaruh lingkungan (pola asuh keluarga)
KET. INTER-INTRA PERSONAL
KELUARGA Ag.Kirwanto, S.Pd. M.A.
KET. INTER-INTRA PERSONAL
Peran Orang Tua dalam Pembangunan Keluarga dan Bina Keluarga
Sexual Behaviour Bayi dan Anak. Perkembangan seksualitas bukan hanya perilaku pemuasan seks semata, tapi juga mencakup pembentukan nilai, sikap, perasaan,
PERKAWINAN USIA DINI Karya Tulis Ilmiah Firman, S.Ag.
PEKERJA WANITA.
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
Komunikasi dalam Keluarga
BAB 13 UPAYA PENANGGULANGAN KESENJANGAN GENDER DALAM KELUARGA MENUJU HARMONISASI KELUARGA Oleh: Dr. Ir. Herien Puspitawati, M.Sc., M.Sc.
KEMITRAAN DAN KEHARMONISAN KELUARGA
Transcript presentasi:

Departemen Ilmu Keluarga dan Konsumen Institut Pertanian Bogor Mata Kuliah Gender dan Keluarga BAB I0 INTERAKSI SUAMI ISTRI DALAM MEWUJUDKAN HARMONISASI KELUARGA RESPONSIF GENDER Oleh: Dr. Ir. Herien Puspitawati, M.Sc., M.Sc Departemen Ilmu Keluarga dan Konsumen Institut Pertanian Bogor 2014

KONDISI PENDUDUK INDONESIA

Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan EMPAT KELOMPOK PENDUDUK DENGAN KEBUTUHAN BERBEDA 11,37% 28,07 juta Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan 3

Family is the first and main educator for all human beings Family is the school of love and trainers of management of stress, management of psicho-social-mental and spiritual, and educator of character building To educate women is to educate the whole nation

Pengertian Keluarga: UU 52 Tahun 2009 Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya. Keluarga berkualitas adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah dan bercirikan sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan ke depan, bertanggung jawab, harmonis dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Pengertian Keluarga: UU 52 Tahun 2009 Ketahanan dan kesejahteraan keluarga adalah kondisi keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik materil guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan kebahagiaan lahir dan batin. Pembangunan keluarga bertujuan untuk meningkatkan kualitas keluarga agar dapat timbul rasa aman, tenteram, dan harapan masa depan yang lebih baik dalam mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.

B A STRATEGI PEMBAGIAN PERAN DALAM KELUARGA J1 J3 J2 Gambar . Ilustrasi Pilihan Hidup Menuju Tujuan Bersama Keluarga dan Masyarakat melalui Kerjasama Gender yang Harmonis (Puspitawati, 2006a) PEREMPUAN LEBIH MEMENTINGKAN KARIERNYA LAKI2 LEBIH DOMINAN DAN OTORITER LAKI2 & PEREMPUAN BEKERJASAMA DGN PENUH TGJWB & PENGERTIAN STRATEGI PEMBAGIAN PERAN DALAM KELUARGA

8 DAMPAK NEGATIF DARI KEKERASAN TERHADAP ANAK (Megawangi, Wiyono, Puspitawati 2006) MENUMPULKAN HATI NURANI MEMBUAT ANAK TERLIBAT PERBUATAN KRIMINAL MEMBUAT ANAK GEMAR MELAKUKAN TEROR DAN ANCAMAN MEMBUAT ANAK MENJADI PEMBOHONG MEMBUAT ANAK RENDAH DIRI/MINDER MENIMBULKAN KELAINAN PERILAKU SEKSUAL MENGGANGGU PERTUMBUHAN OTAK ANAK MEMBUAT PRESTASI BELAJAR ANAK RENDAH Illustration: Gregory Nemec From "Teachers College Reports," Columbia University, Vol. 3, No. 1, Winter 2001

Fungsi keluarga dijalankan untuk mencapai tujuan KELUARGA Family Functions (PP No 21 Thn 1994 ttg Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera, BKKBN) Fungsi keluarga dijalankan untuk mencapai tujuan KELUARGA Fungsi Keagamaan Fungsi Sosial Budaya Fungsi Cinta Kasih Fungsi Perlindungan Fungsi Reproduksi Fungsi Sosialisasi dan Pendidikan Fungsi Ekonomi Fungsi Pembinaan Lingkungan

Menurut Duvall (1998) ada 8 tahapan keluarga, yaitu: Tahapan 1: Keluarga yang baru menikah, Tahapan 2: Keluarga baru punya anak bayi, Tahapan 3: keluarga yang anaknya masih usia balita, Tahapan 4: Keluarga yang punya anak usia sekolah dasar, Tahapan 5: Keluarga yang anaknya usia remaja, Tahapan 6: Keluarga yang anaknya dewasa, Tahapan 7: Keluarga yang anaknya sudah mandiri dan meninggalkan rumah, dan Tahapan 8: Keluarga usia tua.

INTERAKSI SUAMI ISTRI DALAM MEWUJUDKAN HARMONISASI KELUARGA RESPONSIF GENDER

”Apabila laki-laki dan perempuan hidup bersama, maka berdua akan membuat unit yang lebih kuat dibandingkan dengan kalau masing- masing hidup secara individual. Bersama, maka laki-laki dan perempuan yang berbeda personalitasnya akan menjalin hubungan, dan keduanya akan dibantu dan diberkati oleh Tuhan karena sudah menjadi Tim Tuhan yang baik”. ”Kedudukan suami dan istri adalah setara, yang artinya sejajar dalam arti sama-sama penting dan sama-sama berperan sesuai dengan pembagian peran yang disepakati. Konsep kesetaraan dalam perkawinan disini bukan sebagai suatu pemberontakan terhadap aturan budaya patriarki, namun sebagai suatu koreksi terhadap penyimpangan budaya patriarki yang digunakan oleh kaum lelaki untuk melanggengkan kekuasaan atas nama perkawinan”.

Meskipun dalam budaya patriarki laki-laki atau suami adalah pemimpin, namun makna “pemimpin keluarga” sebagaimana yang dilabelkan oleh sistim budaya patriarkhi adalah bermakna “pemimpin bersama secara kemitraan (partnership)” antara suami dan istri dengan saling melengkapi kemampuan dan kelemahan masing-masing. Jadi bukan kepemimpinan otoriter yang seakan-akan istri/ suami harus tunduk kepada kemauan salah satu pihak. Dengan demikian bentuk adil gender dalam keluarga diawali dari “Mitra kesejajaran/kesetaraan” antara suami dan istri (meskipun suami tetap menjadi pemimpin keluarga), yaitu masing-masing menjadi pendengar yang baik bagi pihak lain termasuk juga dari pihak anak-anak. Hubungan suami istri, bukanlah hubungan “ atasan dengan bawahan” atau “majikan dan buruh” ataupun “orang nomor satu (pemimpin) dan orang belakang (konco wingking atau orang dapur)”, namun merupakan hubungan pribadi-pribadi yang “merdeka (free–independent)”, pribadi-pribadi yang menyatu kedalam satu wadah kesatuan yang utuh yang dilandasi oleh saling membutuhkan, saling melindungi, saling melengkapi dan saling menyayangi satu dengan yang lain untuk sama-sama bertanggungjawab di lingkungan masyarakat dan dihadapan Tuhan Yang Maha Esa.

Untuk suami, meskipun menurut sebagian besar adat dan norma serta agama adalah kepala rumahtangga atau pemimpin bagi istrinya, namun tidak secara otomatis suami boleh semaunya dengan sekehendak hatinya menjadi pribadi yang otoriter, menang sendiri, dan berkeras hati mempimpin keluarga tanpa mempertimbangkan kemauan dan kemampuan intelektual istrinya. ”Hak seorang istri adalah menghargai hak suaminya, begitupula sebaliknya hak seorang suami adalah menghargai hak istrinya. Pasangan suami istri yang harus menyadari bahwa haknya adalah sama dan setara. Adapun kewajiban seorang istri yang harus patuh pada perintah suami dimaknai sebagai ungkapan penghargaan terhadap pemimpin keluarga. Namun demikian, suami juga harus membalas kepatuhan sebagai kewajiban istri dengan menjaga dan menghargai martabat istri sebagai orang merdeka yang dengan sadar patuh kepada suaminya”.

Status sebagai suami atau istri tidak berarti menghambat atau menghalangi masing-masing pihak dalam mengaktualisasikan diri secara positif (suami dan istri memang sudah mempunyai pekerjaan sebelum menikah, dan masing-masing mempunyai kemampuan intelektual dan ketrampilan masing-masing). Masing-masing mempunyai hak dan kewajiban untuk berperan serta dalam segala bidang di masyarakat. Justru, kalau memungkinkan, status baru suami istri dapat mendukung satu sama lain dalam melaksanakan peranserta individu dalam masyarakat. Suami dan istri harus mampu mengatur waktu dan berinteraksi dengan baik serta dapat berbagi tugas dalam menjalankan perannya masing- masing secara adil dan seimbang, karena pada hakekatnya semua urusan rumahtangga, baik aspek produktif, domestik, dan sosial kemasyarakatan, serta kekerabatan adalah urusan bersama dan tanggung jawab bersama suami istri. Oleh karena itu, kemampuan mengendalikan diri dan kemampuan bekerjasama didasari saling pengertian adalah kunci utama dalam membina kebersamaan.

Tipe, Latar Belakang dan Proses Perkawinan Hak dan Kewajiban Pasangan Suami dan Istri ” … bahwa untuk membina rumahtangga bahagia, kedua pihak harus menjunjung tinggi hak dan kewajiban masing-masing, saling hormat menghormati, sopan santun, saling bantu membantu, lapang dada, nasihat- menasihati, dapat memberi dan menerima dan tidak mau menang sendiri, akan tetapi penuh pengertian dan cinta kasih dipayungi Ridha Tuhan yang pengasih .......”. Selanjutnya saya mengucapkan sighat ta'lik atas istri saya seperti berikut: “ Sewaktu-waktu saya: (1) Meninggalkan istri saya tersebut dua tahun berturut-turut, (2) atau saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya, (3) atau saya menyakiti badan/jasmani istri saya itu, atau (4) atau saya membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya itu enam bulan lamanya, kemudian istri saya tidak ridla dan mengadukan halnya kepada pengadilan Agama atau petugas yang diberi hak mengurus pengaduan itu, dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh pengadilan atau petugas tersebut, dan istri saya itu membayar uang sebesar Rp….. sebagai 'iwadl (pengganti) kepada saya maka jatuhlah talak satu kepadanya.” .......”. Bab 10. Interaksi Suami Istri dalam Mewujudkan Harmonisasi Keluarga Responsif Gender

Tipe, Latar Belakang dan Proses Perkawinan Hak dan Kewajiban Pasangan Suami dan Istri Suami-istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumahtangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat Indonesia (UU Perkawinan No.1 Tahun 1974, Bab VI Kewajiban Suami Istri – Pasal 30). Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumahtangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat; Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum; Suami adalah Kepala Keluarga dan istri ibu rumahtangga (UU Perkawinan No.1 Tahun 1974, Bab VI Kewajiban Suami Istri – Pasal 31 Ayat 1-3). Suami istri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap; Rumah tempat kediaman yang dimaksud dalam ayat (l) Pasal ini ditentukan oleh suami-istri bersama (UU Perkawinan No.1 Tahun 1974, Bab VI Kewajiban Suami Isteri – Pasal 32 Ayat 1-2). Bab 10. Interaksi Suami Istri dalam Mewujudkan Harmonisasi Keluarga Responsif Gender

Tipe, Latar Belakang dan Proses Perkawinan Hak dan Kewajiban Pasangan Suami dan Istri Suami istri wajib saling cinta mencintai hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain (UU Perkawinan No.1 Tahun 1974, Bab VI Kewajiban Suami Isteri – Pasal 33). Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumahtangga sesuai dengan kemampuannya; istri wajib mengatur urusan rumahtangga sebaik-baiknya; Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan (UU Perkawinan No.1 Tahun 1974, Bab VI Kewajiban Suami Isteri – Pasal 34 Ayat 1-3). Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama; Harta bawaaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain (UU Perkawinan No.1 Tahun 1974, Bab VII Harta Benda Dalam Perkawinan – Pasal 35 Ayat 1-2). Bab 10. Interaksi Suami Istri dalam Mewujudkan Harmonisasi Keluarga Responsif Gender

Tipe, Latar Belakang dan Proses Perkawinan Hak dan Kewajiban Pasangan Suami dan Istri Mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak; Mengenai harta bawaan masing- masing, suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya (UU Perkawinan No.1 Tahun 1974, Bab VII Harta Benda Dalam Perkawinan – Pasal 36 Ayat 1-2). Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing masing (UU Perkawinan No.1 Tahun 1974, Bab VII Harta Benda Dalam Perkawinan – Pasal 37). Bab 10. Interaksi Suami Istri dalam Mewujudkan Harmonisasi Keluarga Responsif Gender

Tipe, Latar Belakang dan Proses Perkawinan Definisi Perkawinan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1 Bab 1, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumahtangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. ”Perkawinan adalah sunnah dan kehendak kemanusiaan, kebutuhan rohani dan jasmani. Sudah menjadi sunnatullah bahwa segala sesuatu dijadikan Tuhan berpasang-pasangan, begitupun manusia dijadikan Tuhan dari dua jenis laki-laki dan perempuan....... Perkawinan disyari’atkan supaya manusia mempunyai keturunan dan keluarga yang sah menuju kehidupan bahagia dunia dan akhirat di bawah naungan cinta kasih dan ridha Ilahi.......”. Bab 10. Interaksi Suami Istri dalam Mewujudkan Harmonisasi Keluarga Responsif Gender

Tipe, Latar Belakang dan Proses Perkawinan Definisi Perkawinan ” Dasar perkawinan adalah persetujuan keluarga kedua belah pihak, serta kebulatan tekad kedua calon mempelai untuk hidup bersama. Membina rumahtangga bahagia, hidup rukun damai, harmonis dan ideal, memikul tanggung jawab, baik untuk mereka berdua maupun untuk keturunan mereka sebagai tunas tunas muda Amanat Allah yang harus dipelihara… akad nikah merupakan peristiwa yang sangat penting dan tak terlupakan dalam perjalanan hidup seseorang, sebagai peletakan batu pertama dalam membina rumahtangga bahagia dihiasi kemurnian niat dan kesucian diri, bersendikan keridhaan Allah dan limpahan rahmatNya…. Akad nikah lambang kesucian hubungan antara kedua jenis bani Adam, syari'at Allah dan sunnah RasulNya yang dijunjung tinggi oleh ummat Islam seluruh dunia .......”. Bab 10. Interaksi Suami Istri dalam Mewujudkan Harmonisasi Keluarga Responsif Gender

Tipe, Latar Belakang dan Proses Perkawinan Definisi Perkawinan Sighat Ta’lik pernikahan yang diucapkan sesudah akad nikah adalah sebagai berikut : ” Sesudah akad nikah, saya ....... bin ...... berjanji dengan sesungguh hati, bahwa saya akan menepati kewajiban saya sebagai seorang suami, dan saya akan pergauli istri saya bernama ........binti ....... dengan baik (mu’asyarah bil- ma’ruf) menurut ajaran syariat agama Islam .......”. Perkawinan merupakan kontrak resmi antara laki-laki dan perempuan yang diatur dalam suatu peraturan dalam melaksanakan pertukaran kegiatan ekonomi dan hubungan seksual (McIntyre 1994). Marriage is a social contract between two individuals that unites their lives legally, economically and emotionally (Perkawinan adalah kontrak sosial antara dua individu yang menyatu dalam kehidupan resmi, baik secara ekonomi maupun emosi). Bab 10. Interaksi Suami Istri dalam Mewujudkan Harmonisasi Keluarga Responsif Gender

Tipe, Latar Belakang dan Proses Perkawinan Definisi Perkawinan Perkawinan adalah suatu perjanjian antara dua orang dewasa berbeda jenis kelamin yang mempunyai hubungan dan komitmen hukum satu sama lain di bawah undang-undang Negara di mana mereka berada. Kebanyakan perkawinan melibatkan pengumuman publik dan upacara umum. Semua itu diperlukan surat nikah, yang disediakan untuk pelimpahan kepemilikan dan keturunan yang sah (Knox 1985). Marriage is the social institution under which a man and woman establish their decision to live as husband and wife by legal commitments, religious ceremonies, etc (Perkawinan merupakan institusi sosial dimana laki-laki dan perempuan memutuskan untuk hidup sebagai suami dan istri didasarkan atas komitmen resmi dan upacara keagamaan). Marriage is the legal or religious ceremony that formalizes the decision of two people to live as a married couple, including the accompanying social festivities: to officiate at a marriage (Perkawinan merupakan sesuatu yang resmi atau upacara keagamaan yang memformalkan keputusan dua orang untuk hidup sebagai pasangan menikah, termasuk perayaan sosial sebagai formalitas dari perkawinan). Bab 10. Interaksi Suami Istri dalam Mewujudkan Harmonisasi Keluarga Responsif Gender

Tipe, Latar Belakang dan Proses Perkawinan Tipe Perkawinan (Williamson 1972 dan Schwartz & Scott 1994) Monogami: Menikah dengan jenis kelamin berbeda, diakui secara hukum, dapat memilih pasangan lagi, asal sudah cerai hidup atau mati (satu suami, satu istri): Secara praktis terdapat dalam semua masyarakat (primitif, setengah modern, atau modern). Poligami: Seseorang dengan jenis kelamin tertentu menikah dengan beberapa orang dengan jenis kelamin bebeda (satu suami, lebih dari satu istri): Mayoritas pada masyarakat kuno dan masyarakat timur. Poliandri pasangan yang menikah dengan kondisi satu istri dengan lebih dari satu suami: Perkawinan poliandri relatif lebih jarang daripada poligini. Dijumpai di strata sosial yang lebih rendah di Tibet dan Marquesane. Perkawinan kelompok (group Marriage): Perkawinan antara sekelompok laki-laki (suami) dengan sekelompok wanita (Istri). Dijumpai di sebagaian masyarakat di New Guinea. Bab 10. Interaksi Suami Istri dalam Mewujudkan Harmonisasi Keluarga Responsif Gender

Tipe, Latar Belakang dan Proses Perkawinan Garis keturunan: Patrilineal Matrilineal Tempat tinggal pasangan setelah kawin Patrilokal/ peternal Matrilokal/ Maternal Contoh: Sitem perkawinan: Eksogami merge Garis keturunan: prinsip bilateral. Adat menetap sesudah nikah: uxorilokal (tinggal dalam lingkungan keluarga pihak perempuan). Bab 10. Interaksi Suami Istri dalam Mewujudkan Harmonisasi Keluarga Responsif Gender

Tipe, Latar Belakang dan Proses Perkawinan Ilustrasi pemilihan berbagai variasi kriteria pasangan suami dan istri. FISIK AGAMA MATERI STATUS SOSIAL PENDIDIKAN KETURUNAN JARINGAN KERJA KEPRIBADIAN CINTA CHOOSE ME PLEASE!!! I’LL BE A GOOD HUSBAND, I SWEAR…!!! Bab 10. Interaksi Suami Istri dalam Mewujudkan Harmonisasi Keluarga Responsif Gender

Tipe, Latar Belakang dan Proses Perkawinan Hak dan Kewajiban Pasangan Suami dan Istri ” … bahwa untuk membina rumahtangga bahagia, kedua pihak harus menjunjung tinggi hak dan kewajiban masing-masing, saling hormat menghormati, sopan santun, saling bantu membantu, lapang dada, nasihat-menasihati, dapat memberi dan menerima dan tidak mau menang sendiri, akan tetapi penuh pengertian dan cinta kasih dipayungi Ridha Tuhan yang pengasih .......”. Selanjutnya saya mengucapkan sighat ta'lik atas istri saya seperti berikut: “ Sewaktu-waktu saya: (1) Meninggalkan istri saya tersebut dua tahun berturut-turut, (2) atau saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya, (3) atau saya menyakiti badan/jasmani istri saya itu, atau (4) atau saya membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya itu enam bulan lamanya, kemudian istri saya tidak ridla dan mengadukan halnya kepada pengadilan Agama atau petugas yang diberi hak mengurus pengaduan itu, dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh pengadilan atau petugas tersebut, dan istri saya itu membayar uang sebesar Rp….. sebagai 'iwadl (pengganti) kepada saya maka jatuhlah talak satu kepadanya.” .......”. Bab 10. Interaksi Suami Istri dalam Mewujudkan Harmonisasi Keluarga Responsif Gender

Tipe, Latar Belakang dan Proses Perkawinan Hak dan Kewajiban Pasangan Suami dan Istri Suami-istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumahtangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat Indonesia (UU Perkawinan No.1 Tahun 1974, Bab VI Kewajiban Suami Istri – Pasal 30). Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumahtangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat; Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum; Suami adalah Kepala Keluarga dan istri ibu rumahtangga (UU Perkawinan No.1 Tahun 1974, Bab VI Kewajiban Suami Istri – Pasal 31 Ayat 1-3). Suami istri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap; Rumah tempat kediaman yang dimaksud dalam ayat (l) Pasal ini ditentukan oleh suami-istri bersama (UU Perkawinan No.1 Tahun 1974, Bab VI Kewajiban Suami Isteri – Pasal 32 Ayat 1-2). Bab 10. Interaksi Suami Istri dalam Mewujudkan Harmonisasi Keluarga Responsif Gender

Tipe, Latar Belakang dan Proses Perkawinan Hak dan Kewajiban Pasangan Suami dan Istri Suami istri wajib saling cinta mencintai hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain (UU Perkawinan No.1 Tahun 1974, Bab VI Kewajiban Suami Isteri – Pasal 33). Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumahtangga sesuai dengan kemampuannya; istri wajib mengatur urusan rumahtangga sebaik-baiknya; Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan (UU Perkawinan No.1 Tahun 1974, Bab VI Kewajiban Suami Isteri – Pasal 34 Ayat 1-3). Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama; Harta bawaaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain (UU Perkawinan No.1 Tahun 1974, Bab VII Harta Benda Dalam Perkawinan – Pasal 35 Ayat 1-2). Bab 10. Interaksi Suami Istri dalam Mewujudkan Harmonisasi Keluarga Responsif Gender

Tipe, Latar Belakang dan Proses Perkawinan Hak dan Kewajiban Pasangan Suami dan Istri Mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak; Mengenai harta bawaan masing- masing, suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya (UU Perkawinan No.1 Tahun 1974, Bab VII Harta Benda Dalam Perkawinan – Pasal 36 Ayat 1-2). Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing masing (UU Perkawinan No.1 Tahun 1974, Bab VII Harta Benda Dalam Perkawinan – Pasal 37). Bab 10. Interaksi Suami Istri dalam Mewujudkan Harmonisasi Keluarga Responsif Gender

Kualitas Perkawinan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga menyatakan bahwa keluarga berkualitas adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah dan bercirikan sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan ke depan, bertanggung jawab, harmonis dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (Pasal 1). Kualitas perkawinan terdiri atas dua dimensi yakni kebahagiaan perkawinan dan kepuasan perkawinan (Conger et al 1994). Perkawinan yang berkualitas menjamin kehidupan perkawinan yang bahagia dan memuaskan, menjadi harapan dan idaman pada setiap pasangan sejak awal terjadinya sebuah pernikahan. Kepuasan perkawinan sebagai perasaan subjektif baik suami/ istri, misalnya bagi suami berarti terpenuhinya perasaan dihargai, kesetiaan dan perjanjian terhadap masa depan dari hubungan tsb, sedangkan bagi istri berarti terpenuhinya rasa aman scr emosional, komunikasi dan terbinanya kedekatan (Duvall & Miller 1985). Bab 10. Interaksi Suami Istri dalam Mewujudkan Harmonisasi Keluarga Responsif Gender

Kualitas Perkawinan Perkawinan yang bahagia mempunyai komponen rasa cinta, komitmen dan bebas kekerasan yang tidak berarti adanya diskusi dan perdebatan. Perdebatan dalam sebuah perkawinan menandakan bahwakondisi pasangan suami istri berada pada suatu permasalahan dan pencarian penyelesaian masalah. Konflik merupakan permasalahan yang normal dalam sebuah perkawinan. Adapun perkawinan yang sehat adalah perkawinan tanpa adanya kekerasan baik kekerasan fisik, verbal-emosi atau ekonomi (Maerzyda 2007). Bab 10. Interaksi Suami Istri dalam Mewujudkan Harmonisasi Keluarga Responsif Gender

Kualitas Perkawinan Dengan demikian kualitas perkawinan secara garis besar: Kebahagiaan adalah keadaan subjektif pikiran, perasaan, kondisi dan pengalaman personal. Konsep dimensi kualitas perkawinan berkaitan dengan penyesuaian dan keharmonisan sebagai proses untuk mencapai satu tujuan perkawinan, yaitu kebahagaian dalam kehidupan perkawinan (marital happiness in marriage). Jadi perkawinan yang bahagia adalah perkawinan yang dilandasi dengan cinta (sebagai objek) dapat membuat orang merasakan kenikmatan (joy) terhadap apa yang diraihnya, tapi dengan tidak mengabaikan apa yang telah menjadi kebutuhan dasar manusia dalam rangka memenuhi kepuasannya. Bab 10. Interaksi Suami Istri dalam Mewujudkan Harmonisasi Keluarga Responsif Gender

Kualitas Perkawinan Kemampuan untuk menghasilkan perasaan bahagia pada masing-masing individu suami istri berbeda tergantung pada kapasitas individu dalam menyesuaikan dan perasan empati serta kematangan sosial. Penyesuaian suami dan istri tergantung pada kemampuan dan keefektifak komunikasi antara keduanya dalam melakukan peran instrumental atau ekspresif, dalam menyesuaiakan perilaku seksual dan dalam menyesuaikan prinsip-prinsip hidup. Bab 10. Interaksi Suami Istri dalam Mewujudkan Harmonisasi Keluarga Responsif Gender

Bab 10. Interaksi Suami Istri dalam Mewujudkan Harmonisasi Kualitas Perkawinan Prestasi suami istri dlm berkarya Peningkatan status sosail ekonomi keluarga Pengakuan masyarakat (recognition ats staus sosial ekonomi Pekerjaan yg dilakukan suami sitri Tanggung jawab thp keluarga dan masyarakat Pengembangan tugasa dan sumberdaya keluarga Perkembangan kemajuan kondisu kehidupan kelaurga Relasi gender dan komunikasi Fasilitas yg dimiliki Bab 10. Interaksi Suami Istri dalam Mewujudkan Harmonisasi Keluarga Responsif Gender

KOMUNIKASI Kualitas Perkawinan 1 2 3 Open and Honest Communication Memperlihatkan ekspresi pasangan secara tepat dan tidak mencampuradukan pesan. Selain itu, komunikasi tipe ini memberikan kontribusi terhadap hubungan kualitas perkawinan. Supportiveness Memperlihatkan perlakuan seseorang terhadap orang lain yang sedang berbicara dengan penuh perhatian dan respect Self-Disclosure Komunikasi tipe ini sama dengan tipe pertama (open and honesty), akan tetapi ada beberapa elemen perasaan dan emosi yang lebih kuat Bab 10. Interaksi Suami Istri dalam Mewujudkan Harmonisasi Keluarga Responsif Gender 1 2 3

Pengambilan Keputusan Mackey and O’Brien (Haseley 2006) menjelaskan lima komponen penting dalam KEPUASAN PERKAWINAN Tingkat konflik Pengambilan Keputusan Komunikasi Tingkat konflik tinggi=kepuasan perkawinan rendah Dilakukan secara bersama-sama , terutama masalah anak dan pengasuhan Kepuasan perkawinan tinggi=self disclosure tinggi, mengekspresikan cinta, dukungan dan perasaan (Halonen & Santrock 1999) Bab 10. Interaksi Suami Istri dalam Mewujudkan Harmonisasi Keluarga Responsif Gender Nilai-nilai Intimasi Rasa saling percaya, menghargai, memahami, dan memiliki hak yang sama Baik fisik maupun psikologis

PERKAWINAN BAHAGIA perkawinan yang dilandasi dengan keikhlasan atas dasar cinta (sebagai objek) atau kesadaran tanggung jawab sebagai manusia yang dapat membuat orang merasakan kenikmatan (joy) dan bersyukur terhadap apa yang diraihnya dengan tetap berusaha untuk memperjuangan kebahagiaan (pursuit of happiness) dalam rangka memenuhi kepuasannya (satisfaction). Bab 10. Interaksi Suami Istri dalam Mewujudkan Harmonisasi Keluarga Responsif Gender

Pentingnya Ketahanan Perkawinan Ketahanan perkawinan tercermin dalam kondisi perkawinan yang harmonis. Hal ini sangat sulit untuk diwujudkan karena membutuhkan konsentrasi/fokus yang tinggi dan motivasi yang begitu besar dari suami istri untuk memelihara dan mempertahankan perkawinan. Peran sentral dari cinta adalah sangat penting bagi suami dan istri. Terdapat 3 (tiga) komponen dari cinta yang disebut oleh Robert J Sternberg dari Yale University dengan sebutan Teori Triangulasi dari cinta (A Triangular Theory of Love), yaitu (1) Intimasi mencakup perasaan kedekatan, keterhubungan secara erat, bonding yang sangat kuat, dan hubungan yang didasari atas cinta, dukungan, kehangatan dan kepercayaan yang kuat satu dengan lainnya , (2) Nafsu atau passion mencakup dorongan menuju perasaan dan perilaku romantik, ketertarikan secara fisik, dan hubungan secara seksual, (3) Pemeliharaan keputusan untuk berkomitmen mencakup komitmen jangka pendek dan jangka panjang untuk memelihara dan menumbuhkan rasa cinta antara suami istri. Bab 10. Interaksi Suami Istri dalam Mewujudkan Harmonisasi Keluarga Responsif Gender

Pentingnya Ketahanan Perkawinan Perkawinan harus dilandasi oleh komitmen yang tercermin dari proses sebagai berikut: Adanya kejelasan dari apa yang diharapkan dengan perkawinan ini. Mampu untuk mengembangkan secara detil dan terinci tentang pemahaman yang menyeluruh dari janji-janji perkawinan antara suami istri yang dapat diuraikan dengan tahapan2 perencanaan. Mengurai dan menanamkan kembali semua janji-janji perkawinan tersebut ke dalam memori di otak agar selalu diingat terus oleh suami dan istri. Memaksimalkan faktor saling percaya antar suami istri menuju pasangan suami istri yang punya hubungan solid dan saling percaya satu dengan lainnya. Bab 10. Interaksi Suami Istri dalam Mewujudkan Harmonisasi Keluarga Responsif Gender

Pentingnya Ketahanan Perkawinan Komunikasi adalah sederhana namun sangat susah untuk dilaksanakan. Kebutuhan komunikasi antara suami istri harus diatur dalam strategi komunikasi yang efektif dan efisien serta produktif. Komunikasi yang baik dimulai dengan kemampuan untuk belajar berbicara dan menyampaikan pendapat. Tipikal laki-laki adalah lebih sulit untuk berbicara dibandingkan dengan perempuan – paling tidak tentang kedalaman konteks pembicaraan, makna dan fokus serta hal-hal yang berkaitan dengan detil secara internal. Masalah keterbatasan komunikasi bagi laki-laki adalah suatu tantangan nyata bagi sebagian hubungan perkawinan Komunikasi akan menjadikan momen-momen perkawinan sangat berkesan dan membahagiakan. Namun demikian kemampuan untuk berkomunikasi dan pentingnya strategi komunikasi yang efektif menjadikan pasangan suami istri harus mulai untuk mencari dan mendapatkannya. Bab 10. Interaksi Suami Istri dalam Mewujudkan Harmonisasi Keluarga Responsif Gender

Pentingnya Ketahanan Perkawinan kOMITMEN Komitmen personal: sejauh mana seseorang ingin mempertahankan hubungannya karena faktor-faktor yang bersifat pribadi (cinta, perkawinan yang memang memuaskan, dan identitas sebagai suami/isteri) Komitmen moral,: Rasa bertanggung jawab secara moral  pernikahan harus berlangsung sepanjang hidup, merasa pasangan membutuhkannya, dan merasakan kewajiban untuk menyelesaikan apa yang telah dimulai Komitmen struktural: Keinginan bertahan dalam suatu hubungan karena adanya faktor-faktor penahan yang bersifat struktural 1 Bab 10. Interaksi Suami Istri dalam Mewujudkan Harmonisasi Keluarga Responsif Gender 2 3

Penyesuaian Interaksi Suami dan Istri dalam Perkawinan Gambar 10.2. Perubahan status dan peran dari bujangan menjadi berkeluarga. Status: Perempuan Bujang Peran: Pekerja Professional dan Kader Organisasi Sosial Status: Istri Peran: Pendamping dan Penyayang Suami serta Manajer Rumahtangga Status: Ibu Peran: Pengasuh, Pelindung dan Pendidik Anak Bab 10. Interaksi Suami Istri dalam Mewujudkan Harmonisasi Keluarga Responsif Gender KUALITAS PERKAWINAN INTERAKSI SUAMI DAN ISTRI Status: Laki-laki Bujang Peran: Pekerja Professional dan Pemimpin Masyarakat Status: Suami Peran: Pemimpin dan Pelindung Istri Status: Ayah Peran: Pengasuh, Pelindung dan Pendidik Anak

DEFINISI INTERAKSI DAN INTERAKSI SOSIAL Interaksi adalah suatu jenis tindakan atau aksi yang terjadi pada dua atau lebih objek dengan saling mempengaruhi atau memiliki efek satu sama lain. Ide efek dua arah ini penting dalam konsep interaksi, sebagai lawan dari hubungan satu arah pada sebab akibat. Interaksi berasal dari kata action yang berarti tindakan, dan inter artinya berbalas-balasan.1 Interaksi sosial mensyaratkan kontak dan komunikasi. Interaksi sosial adalah proses orang-orang menjalin kontak dan berkomunikasi untuk saling mempengaruhi dalam hubungan timbale balik baik dalam pikiran maupun tindakan antara individu dengan individu, antara individu dengan kelompok, dan antara kelompok dengan kelompok. Hal terpenting dalam interaksi sosial adalah pengaruh timbal balik. Bab 10. Interaksi Suami Istri dalam Mewujudkan Harmonisasi Keluarga Responsif Gender

DEFINISI INTERAKSI DAN INTERAKSI SOSIAL Interaksi sosial merupakan hubungan tersusun dalam bentuk tindakan berdasarkan norma dan nilai sosial yang berlaku dalam masyarakat. Disinilah dapat diamati atau dirasakan bahwa apabila sesuai dengan norma dan nilai dalam masyarakat, interaksi tersebut akan berlangsung secara baik, begitu pula sebaliknya, manakala interaksi sosial yang dilakukan tidak sesuai dengan norma dan nilai dalam masyarakat, interaksi yang terjadi kurang berlangsung dengan baik.10.3 Interaksi suami istri merupakan sebuah hubungan timbal balik antara suami dan isteri yang memperlihatkan suatu proses pengaruh dan mempengaruhi. Keluarga mempunyai interaksi dan hubungan yang memberikan ikatan yang jauh lebih lama dibandingkan dengan kelompok asosiasi lainnya. Interaksi pasangan suami istri dikonsepkan ke dalam tiga komponen dasar yaitu (1) Kesesuaian dalam persepsi peran, (2) Timbal balik peran, (3) Kesetaraan fungsi peran (Saxton 1990) Bab 10. Interaksi Suami Istri dalam Mewujudkan Harmonisasi Keluarga Responsif Gender

DEFINISI INTERAKSI DAN INTERAKSI SOSIAL Interaksi manusia dalam ilmu sosiologi, harus didahului oleh kontak dan komunikasi. Hubungan manusia ini kemudian saling mempengaruhi antar satu dengan yang lainnya melalui pengertian yang diungkapkan, informasi yang dibagi, semangat yang disumbangkan, yang semua pesannya membentuk pengetahuan. Model interaksi dari proses komunikasi menunjukkan pengembangan peran (role development), pengambilan peran (role taking), dan pengembangan diri sendiri (development of self) karena manusia berkembang melalui interaksi sosialnya. Komunikasi manusia tersebut pun terjadi dalam konteks budaya tertentu dan mempunyai batas-batas tertentu (Ruben 1988 dan Liliweri 1997 dalam Puspitawati 2006) Bab 10. Interaksi Suami Istri dalam Mewujudkan Harmonisasi Keluarga Responsif Gender

FAKTOR2 YANG MENDASARI TERBENTUKNYA INTERAKSI SOSIAL Imitasi Identifikasi Sugesti Motivasi Simpati Empati Bab 10. Interaksi Suami Istri dalam Mewujudkan Harmonisasi Keluarga Responsif Gender

WUJUD INTERAKSI ANTARA SUAMI DAN ISTRI 1 Bonding dan kedekatan serta saling ketergantungan antara suami dan istri 2 Kemitraan suami istri dalam mengelola sumberdaya keluarga baik keuangan keluarga, pengambilan keputusan dan kerjasama dalam perencanaan kehidupan keluarga secara umum 3 Komunikasi suami istri dalam melakukan pengasuhan anak-anak, keluarga inti dengan keluarga keluarga besar, dan antara keluarga inti dengan lingkungan masyarakat di sekitarnya 4 Hubungan diadik yang seimbang antara suami dan istri dalam menciptakan rasa saling mencintai, menghormati, ketergantungan, menghargai dan berkomitmen dalam menjalankan fungsi-fungsi keluarga untuk mewujudkan kesejahteraan keluarga lahir dan batin 5 Suami dan Istri harus melakukan proses imitasi, identifikasi, sugesti, motivasi, simpati dan empati antara satu dengan lainnya Bab 10. Interaksi Suami Istri dalam Mewujudkan Harmonisasi Keluarga Responsif Gender

TIPOLOGI PERKAWINAN Perkawinan pasangan tanpa vitalitas: kondisi perkawinan yang labil dengan pasangan yang tidak merasa puas dengan perkawinannya. Pasangan tipe ini biasa menikah pada usia telalu muda, masih memiliki penghasilan rendah, dan biasanya berasal dari keluarga yang ‘berantakan’. Perkawinan pasangan finansial: kondisi banyak konflik tidak terselesaikan, dan pasangan tidak merasa puas dengan komunikasi dalam perkawinan dan tidak puas dengan kepribadian masing-masing individu. Pasangan tipe ini lebih memprioritaskan karir daripada keluarga dan uang (finansial) menjadi sangat penting dalam kehidupan keluarga di atas esensi makna berkeluarga. Bab 10. Interaksi Suami Istri dalam Mewujudkan Harmonisasi Keluarga Responsif Gender

TIPOLOGI PERKAWINAN Perkawinan pasangan konflik: kondisi tidak puas dalam berbagai aspek misalnya seksual, kepribadian pasangan, komunikasi, dan pemecahan masalah yang sedang dihadapi. Pasangan tipe ini selalu diwarnai dengan konflik, sehingga mencari kepuasan dari dimensi eksternal, seperti memfokuskan pada hobi atau ritual keagamaan. Perkawinan pasangan tradisional: kondisi perkawinan yang stabil dengan pencapaian kepuasan dalam banyak aspek kehidupan keluarga, namun masih memiliki masalah serius dalam aspek komunikasi dan seksual. Kebahagian pasangan tipe ini lebih didasari atas aspek tradisional religius dan hubungan yang baik antara kedekatan kerabat atau keluarga besar dan teman-teman. Bab 10. Interaksi Suami Istri dalam Mewujudkan Harmonisasi Keluarga Responsif Gender

TIPOLOGI PERKAWINAN Perkawinan pasangan seimbang: kepuasan yang cukup baik dalam komunikasi dan resolusi konflik karena pasangan ini lebih memprioritaskan keluarga dibandingkan dengan aspek lain, memiliki kepuasan yang setara antara suami istri dalam aspek aktifitas waktu luang, pengasuhan anak, dan seksualitas. Perkawinan pasangan harmonis: kepuasan perkawinan yang diwujudkan dengan ekspresi kasih sayang, dan kepuasan seksual. Perkawinan pasangan penuh vitalitas: tingkat kepuasan yang tinggi didasari atas pasangan suami istri harmonis dalam menjalin hubungan dengan baik, kepribadian yang saling melengkapi, komunikasi yang baik, mencari solusi dari konflik, kepuasan secara seksual maupun secara finansial. Bab 10. Interaksi Suami Istri dalam Mewujudkan Harmonisasi Keluarga Responsif Gender

7. Pasangan Penuh Vitalitas 1. Pasangan Tanpa Vitalitas TIPOLOGI PERKAWINAN 7. Pasangan Penuh Vitalitas 1. Pasangan Tanpa Vitalitas 2. Pasangan Finansial 6. Pasangan Harmonis 3. Pasangan Konflik 4. Pasangan Tradisional 5. Pasangan Seimbang T U J U H T I P O L O G I P A S A N G A N P E R K A W I N A N V E R S I O L S O N Bab 10. Interaksi Suami Istri dalam Mewujudkan Harmonisasi Keluarga Responsif Gender Gambar 10.3 Ilustrasi tujuh tipologi pasangan perkawinan versi Olson (digambarkan berdasarkan Konsep Olson 1981).

Perkembangan Peran Gender dalam Perkawinan Tradisional Modern Pasca Modern Tipe keluarga umumnya adalah keluarga besar (extended family) Tipe keluarga umumnya adalah keluarga inti (Nuclear Family) Banyak tipe keluarga yang keluarga komtemporer (Contemporer Family: single parent, gay & lesbian families, Cohabitation) Peran suami sebagai main breadwinner, peran istri sebagai ibu rumahtangga saja, biasanya usia suami lebih tua dari istri, Peran suami sebagai main breadwinner & biasanya lebih tua dari istri; Peran istri mulai sebagai secondary breadwinner sehingga membentuk dual earner families Suami dan atau istri dapat sebagai main breadwinners; usia istri & suami dpt lebih tua/muda; Sebagian kecil peran istri sebagai housewive; umumnya dual earner families Bab 10. Interaksi Suami Istri dalam Mewujudkan Harmonisasi Keluarga Responsif Gender

Perkembangan Peran Gender dalam Perkawinan Tradisional Modern Pasca Modern Pembagian tugas sangat jelas dan kaku: suami bekerja di sektor publik, istri di sektor domestik, tidak ada istri yang bekerja di luar rumah Pembagian kerja tidak terlalu kaku; suami masih tetap dominan di sektor publik namun mulai membantu di sektor domestik; istri dominan di sektor domestik namun mulai membantu di sektor publik Pembagian kerja sangat flekibel; suami/istri dapat saling dominan di sektor publik, suami juga sangat membantu di sektor domestik Tempat kerja dan tempat tinggal relatif berdekatan Tempat tinggal dan tempat kerja cukup jauh (dapat lintas regional) dan sebagian pekerja 'melajo' Tempat tinggal dan tempat kerja dapat sangat jauh (lintas propinsi) atau (lintas negara) yang pulang secara reguler dalam waktu tertentu Bab 10. Interaksi Suami Istri dalam Mewujudkan Harmonisasi Keluarga Responsif Gender

Perkembangan Peran Gender dalam Perkawinan Tradisional Modern Pasca Modern Suami sehabis bekerja langsung pulang Suami/istri sehabis bekerja sekali-kali belanja dulu baru pulang Suami/istri sehabis bekerja langsung pergi ke bar atau ke gymnasium, baru malamnya pulang Bentuk keluarga umumnya keluarga berjumlah besar (tidak ada perencanaan keluarga, anak umumnya berjumlah 5-11 orang) Bentuk keluarga umumnya keluarga berjumlah sedang (ada perencanaan keluarga, umumnya jumlah anak 3-4 orang) Bentuk keluarga umumnya keluarga berjumlah kecil (ada perencanaan keluarga, umumnya jumlah anak1-2 orang) Bab 10. Interaksi Suami Istri dalam Mewujudkan Harmonisasi Keluarga Responsif Gender

Perkembangan Peran Gender dalam Perkawinan Tradisional Modern Pasca Modern Pengasuhan anak umumnya tipe otoriter Pengasuhan anak umumnya tipe demokratis Pengasuhan anak umumnya tipe demokratis & permissive Anak harus menurut dan patuh pada orangtua Anak mulai berani berdiskusi dengan orangtua Anak sangat berani bertengkar dengan orangtua, bahkan tidak mau tinggal bersama orangtua Aborsi tidak diperkenankan Aborsi mulai merupakan pilihan Aborsi menjadi pilihan hak asasi manusia Bab 10. Interaksi Suami Istri dalam Mewujudkan Harmonisasi Keluarga Responsif Gender

Perkembangan Peran Gender dalam Perkawinan Tradisional Modern Pasca Modern Istri sangat menurut pada suami; suami sangat dominan dan terkesan seperti raja Istri mulai berani berdiskusi dengan suami; suami tidak dominan; pasangan cukup setara Istri sangat berani untuk bertengkar dengan suami; tidak ada dominasi dari salah satu pihak Suami sangat mendominasi keluarga Suami cukup mengakomodasi keinginan istri dan anak-anak Suami dan isteri berkedudukan dan berfungsi setara Perkawinan umumnya dijodohkan; perkawinan mutlak harus dilakukan Perkawinan adalah pilihan anaknya; perkawinan mulai menjadi pilihan Perkawinan adalah pilihan anaknya, bahkan tidak harus menikah Bab 10. Interaksi Suami Istri dalam Mewujudkan Harmonisasi Keluarga Responsif Gender

Perkembangan Peran Gender dalam Perkawinan Tradisional Modern Pasca Modern Perkawinan adalah untuk selamanya Perkawinan diusahakan untuk selamanya Perkawinan tdk usah dipertahankan apabila tidak layak lagi Keperawanan adalah mutlak bagi seorang perempuan sebelum menikah Keperawanan mulai tidak penting Keperawanan bukan hal yang sakral lagi Seks di luar nikah adalah tabu dan terlarang; Pendidikan seks adalah tabu Seks adalah pilihan asal dapat menanggung resiko; Pendidikan seks mulai diajarkan sejak usia dini Seks adalah hak asasi dan kebutuhan pendidikan seks diajarkan sejak usia dini Bab 10. Interaksi Suami Istri dalam Mewujudkan Harmonisasi Keluarga Responsif Gender

Kemitraan Gender dalam Perkawinan Berkaitan dengan proses pemenuhan kebutuhan biologis dan non-biologis Berkaitan dengan akses, partisipasi, kontrol dan manfaat terhadap sumberdaya keluarga. Berkaitan dengan kemitraan gender (gender partnerships) untuk menjalankan fungsi keluarga menuju terwujudnya tujuan keluarga Menghindari perkawinan yang dilandasi oleh bias gender dengan segala bentuk diskriminasi, stereotype, marginalisasi (beri contoh-contoh). 1 Bab 10. Interaksi Suami Istri dalam Mewujudkan Harmonisasi Keluarga Responsif Gender 2 3 4

Kemitraan Gender dalam Perkawinan Perempuan Tipe 1 adalah perempuan yang mempunyai talenta tinggi dan kualitas profesional yang tidak kalah dengan laki-laki, dengan demikian, tipe perempuan seperti ini adalah perempuan yang berkeinginan dan berkemampuan untuk bekerja mencari nafkah. Perempuan Tipe 3 adalah perempuan yang cukup mempunyai talenta yang tidak berkeinginan dan kurang berkemampuan untuk bekerja mencari nafkah Perempuan Tipe 2 adalah perempuan yang mempunyai cukup talenta dan tidak terlalu ingin bekerja untuk mencari nafkah namun tidak terlalu bersedia menjadi ibu rumahtangga saja, dengan demikian, tipe perempuan seperti ini adalah perempuan yang tidak terlalu berkeinginan dan berkemampuan untuk bekerja mencari nafkah. Konsekuansi dari Perempuan Tipe 1 bagi Suami adalah: Perempuan akan mengembangkan karirnya Perempuan cenderung mandiri secara finansial Perempuan akan mensubstitusi peran domestik dan pengasuhan anak pada orang lain Perempuan akan sering meninggalkan rumah untuk bekerja Konsekuansi dari Perempuan Tipe 2 bagi Suami adalah: Perempuan tidak akan mengembangkan karirnya Perempuan kurang mandiri secara finansial Perempuan masih cenderung melakukan peran domestik dan pengasuhan anak Perempuan tidak akan sering meninggalkan rumah untuk bekerja Konsekuansi dari Perempuan Tipe 3 bagi Suami adalah: Perempuan tidak akan bekerja Perempuan sangat tergantung pada suami secara finansial Perempuan akan tinggal di rumah untuk melakukan peran domestik dan pengasuhan anak Perempuan akan selalu tinggal di rumah ISTRI SUAMI Gambar 10.4. Pemetaan tipe perempuan yang harus diketahui oleh laki-laki beserta konsekuensinya seandainya menjadi pasangan suami dan istri. Bab 10. Interaksi Suami Istri dalam Mewujudkan Harmonisasi Keluarga Responsif Gender

Kemitraan Gender dalam Perkawinan Gambar 10.5. Persamaan dan perbedaan biologis dan psikososial antara suami dan istri. PERSAMAAN KEBUTUHAN UMUM Kebutuhan Fisik (makan, pakaian, tempat tinggal, perawatan kesehatan, ruang gerak, dll) Kebutuhan Sosial-Ekonomi (pendidikan/pengetahuan, pekerjaan, status sosial, pengakuan sosial, komunikasi, kecerdasan sosial, berhubungan dengan orang lain, pekerjaan, uang dan barang, dll) Kebutuhan Psikologi/Emosi (dicintai/mencintai, perlindungan psiko-sosial, manajemen stres, peningkatan kecerdasan emosi, pemantapan karakter, dll) Kebutuhan Spiritual (Beragama, kecerdasan spiritual, dll) PERBEDAAN BIOLOGIS Hormon: estrogen, progresteron Alat Reproduksi: vagina, rahim, sel telur Fungsi Biologis: menstruasi, hamil, melahirkan dan menyusui Hormon: testosteron Alat Reproduksi: kemaluan, sperma Fungsi Biologis: membuahi Istri Suami PERBEDAAN PSIKOSOSIAL Personalitas individu adalah unik (sifat/karakter, perilaku, cara berbicara, cara berkomunikasi/menyampaikan pendapat, dll) Nilai-nilai individu dipengaruhi latar belakang sosial, ekonomi dan budaya (menentukan standar hidup, perilaku hidup, mind-set, dll) Bab 10. Interaksi Suami Istri dalam Mewujudkan Harmonisasi Keluarga Responsif Gender

Kemitraan Gender dalam Perkawinan Gambar 10.6. Contoh debat ketidakselarasan prinsip hidup berumahtangga antara suami dan istri Peran saya kan lebih berat dan lebih mulia dari Mas, mulai hamil sembilan bulan, melahirkan taruhannya nyawa, dan menyusui selama eksklusif 6 bulan.. Peran Mas kan paling beberapa menit saja…Juga syurga kan ditelapak kaki kaum ibu, bukan ditelapak kaki kaum bapak. Meskipun peran biologis saya Cuma beberapa menit, tapi kalau tidak ada saya kan adik gak bisa hamil….gak bisa melahirkan apalagi menyusui…Jadi.. Peran saya adalah vital dan sebagai faktor ‘aksi’, tidak ada faktor ‘reaksi’ kalau tidak ada ‘aksi’ Istri Suami Memang tidak adil dunia ini… kenapa saya harus selalu dibelakang dan dinomorduakan… Saya merasa tidak mempunyai hak individu untuk melakukan hal-hal yang saya inginkan atau yang saya butuhkan. Semua perilaku saya sudah di atur melalui kacamata ‘kepantasan’ menurut budaya. Menurut budaya patriarkhi, saya adalah pemimpin keluarga, dan pemimpin kaum perempuan…. Jadi adik itu harus menurut apa kata saya… kalau saya ijinkan baru adik boleh lakukan, kalau tidak saya ijinkan, adik harus menurut…TITIK Bab 10. Interaksi Suami Istri dalam Mewujudkan Harmonisasi Keluarga Responsif Gender

Kemitraan Gender dalam Perkawinan Hubungan dalam perkawinan harus dibina oleh pasangan suami istri melalui aktivitas sebagai berikut (Boehi et al. 1997: 41, 42):   Mendiskusikan harapan dan merencanakan masa depan keluarga serta menyelesaikan permasalahan yang dihadapi secara bersama. Membuat keputusan akan perencanaan kehidupan keluarga secara bersama baik berkaitan dengan keuangan, pembelian rumah, pemeliharaan rumah, hubungan social kemasyarakatan dan kehidupan spiritual. Melakukan pengasuhan terhadap anak secara bersama yang berkaitan dengan perilaku sebagai berikut: Sikap orangtua terhadap anak-anak harus dikoordinasikan dan diteladani dengan baik. Siapa yang berperan menjadi pengasuh dan pendidik utama anak, apakah ibu atau ayah atau keduanya? Bagaimana strategi orangtua dalam mendisiplinkan anak? Bagaimana kedua orangtua melakukan pembagian tugas dan tanggung jawab dalam mengasuh dan mendidik anaknya? Bab 10. Interaksi Suami Istri dalam Mewujudkan Harmonisasi Keluarga Responsif Gender

Kemitraan Gender dalam Perkawinan Bagaimana pasangan berdoa untuk memadukan kedua hati dalam perkawinan. Kekuatan kehidupan apa yang dipandang oleh suami istri dalam mempertahankan perkawinan? Kelemahan apa yang dipandang oleh suami istri dalam melihat tantangan untuk menyelesaikan masalah-masalah dalam perkawinan? Pasangan suami istri wajib untuk memelihara komitmen bersama untuk mempertahankan dan memelihara perkawinan melalui pengukuhan ikatan perkawinan. Pasangan suami istri wajib juga untuk melakukan perencanaan keluarga dalam hal keuangan, pendidikan anak, dan investasi/tabungan. Pasangan suami istri harus membina hubungan dengan keluarga besar baik dari pihak suami atau istri. Keluarga besar harus ditempatkan secara sejajar dan adil, artinya tidak boleh ada diskriminasi sosial antara keluarga besar dari pihak suami atau istri. Dalam rangka memenyikapi pelaksanaan sistem patriarki, maka suami istri tetap menjunjung tinggi sistem patriakhi namun dalam pelaksanaannya suami istri mempunyai kedudukan yang setara dalam menjalankan fungsi-fungsi keluarga untuk mewujudkan kesejahteraan keluarga lahir dan batin. Bab 10. Interaksi Suami Istri dalam Mewujudkan Harmonisasi Keluarga Responsif Gender

Kemitraan Gender dalam Perkawinan Perbedaan mekanisme kerja otak antara laki-laki dan perempuan (Brizendin 2006). Perempuan Laki-laki Menggunakan sekitar 20 000 kata per hari Menggunakan sekitar 7 000 kata per hari Mengingat rincian pertengkaran Tidak dapat diingat sama sekali Pikiran tentang seks di otak perempuan setiap dua hari sekali Setiap menit Tahu apa yang dirasakan orang lain Tidak dapat melihat emosi kecuali seseorang menangis Cenderung membentuk ikatan yang lebih dalam dengan teman perempuan Cenderung kurang membentuk ikatan yang lebih dalam dengan teman lelaki Bab 10. Interaksi Suami Istri dalam Mewujudkan Harmonisasi Keluarga Responsif Gender

Kemitraan Gender dalam Perkawinan Kelebihan dan kelemahan psikologi antara laki-laki dan perempuan sebagai berikut (Kimmel & Aronso: 22):   Perempuan mempunyai penghargaan diri (self-esteem) yang lebih rendah dibandingkan dengan laki-laki. Perempuan tidak menghargai semua usahanya sebanyak laki-laki. Perempuan mempunyai rasa percaya diri (self-confident) yang lebih rendah dari laki-laki Perempuan lebih cenderung untuk mengatakan bahwa dirinya “terluka (hurt)” dari pada mengakui bahwa dirinya “marah (angry)”. Perempuan mempunyai kesulitan mengembangkan perasaan “memisahkan perasaan diri (separate sense of self)” Bab 10. Interaksi Suami Istri dalam Mewujudkan Harmonisasi Keluarga Responsif Gender

Kemitraan Gender dalam Perkawinan Kelebihan dan kelemahan psikologi antara laki-laki dan perempuan sebagai berikut (Kimmel & Aronso: 22):   Laki-laki cenderung lebih angkuh dan sombong dibandingkan dengan perempuan. Laki-laki cenderung menilai terlalu tinggi terhadap pekerjaan yang dilakukan. Laki-laki tidak serealistis seperti perempuan di dalam mengukur kemampuannya. Laki-laki cenderung untuk menuntut (accuse) dan menyerang oranglain pada saat tidak senang daripada berkata bahwa dirinya merasa terluka dan mengundang simpati. Laki-laki cenderung mempunyai kesulitan dalam membentuk dan memelihara kontak hubungan (attachments) Bab 10. Interaksi Suami Istri dalam Mewujudkan Harmonisasi Keluarga Responsif Gender

Kemitraan Gender dalam Perkawinan Harapan dan Komplain Suami Istri Istri terhadap Suami Suami terhadap Istri Jujur, hanya komitmen satu hati (tidak boleh beristri dua) Mengetahui bagaimana mendidik anak-anak; Jangan bicara jelek dengan anak di luar rumah; Mencintai semua anak laki-laki dan perempuan. Mempunyai keterampilan memecahkan masalah dan mengambil keputusan dengan baik; Mampu berdiskusi tentang kondisi keluarga; Apabila ada waktu luang, ingin santai bersama; Harmonis dengan saudara istri dan saudara sendiri; Membantu istri mengerjakan pekerjaan rumahtangga; Saling menghormati satu dengan lainnya. Mempunyai hubungan interpersonal yang baik; Menjadi istri yang baik bagi suami dan ibu yang baik bagi anak; Mendedikasikan hidup dan waktunya untuk keluarga. Bab 10. Interaksi Suami Istri dalam Mewujudkan Harmonisasi Keluarga Responsif Gender

Kemitraan Gender dalam Perkawinan Harapan dan Komplain Suami Istri Istri terhadap Suami Suami terhadap Istri Menunjukkan contoh yang bagus bagi anak-anak; Membantu mendidik anak Tidak terlalu sensitive; Menerima dengan baik tamu suami atau tamu istri; Menghormati keluarga besar Apabila ada anggota keluarga yang sakit, maka tetap membina hubungan yang baik Tidak cemburuan; rajin bekerja; Menjaga kerapihan rumah Tidak ada diskriminasi status dan suku; Berpakaian sopan dan sesuai dengan acaranya Menyiapkan makanan untuk keluarga; Berperilaku irit dalam belanj; Mengambil keputusan dengan baik dalam mengatasi masalah keluarga; Mengijinkan suami untuk mempunyai uang saku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Bab 10. Interaksi Suami Istri dalam Mewujudkan Harmonisasi Keluarga Responsif Gender

Kemitraan Gender dalam Perkawinan Harapan dan Komplain Suami Istri Istri terhadap Suami Suami terhadap Istri Punya kemampuan promosi yang professional; Sadar dengan perkembangan professional istri; Berani untuk membicarakan dan mengakui kelemahan dir Mencegah untuk ‘ngerumpi’ ke rumah tetangga; Rukun dengan tetangga Mengambil kesempatan untuk mengembangkan pengetahuan dalam berbagai bidang Menyambut gembira apabila suami pulang kerja; Mengerjakan sesuatu yang baik untuk keluarga Saling meminta maaf; Selalu ingat istri kemanapun pergi; Memberitahu kemanapun pergi Merawat suami dan anak apabila ada yang sakit; Berdiskusi dengan suami mengenai masalah keluarga; Mempraktekkan tradisi yang baik; Memahami karakter suami Bab 10. Interaksi Suami Istri dalam Mewujudkan Harmonisasi Keluarga Responsif Gender

Kemitraan Gender dalam Perkawinan Harapan dan Komplain Suami Istri Istri terhadap Suami Suami terhadap Istri Tidak mengumbar cemburu; Tidak melakukan kekerasan; Tidak membeli minuman keras Mempunyai inisiatif untuk memperbaiki status keluarga Memelihara harta keluarga; Membeli barang sesuai dengan kebutuhan; Jangan terlalu royal dengan orang lain; Tidak boleh berjudi.; Tidak menyimpan uang untuk kepentingan sendiri; Tidak boleh malas dalam mencari uang untuk keluarga; Tidak boros Tidak memancing emosi pada saat suami sedang marah, dengarkan dahulu kemudian baru berdiskusi dan memecahkan masalah Bab 10. Interaksi Suami Istri dalam Mewujudkan Harmonisasi Keluarga Responsif Gender

Kemitraan Gender dalam Perkawinan Harapan dan Komplain Suami Istri Istri terhadap Suami Suami terhadap Istri Memimpin keluarga menuju perkembangan keluarga yang baik; Tetap tenang apabila ada masalah dalam keluarga; Sehat Tidak minum alkohol dan merokok; Sopan dan santun; Jangan terlalu berlebihan dalam berdandan dan memakai pakaian Jangan pergi sampai larut malam karena menyebabkan istri gelisah; Tidak menyuruh istri dan anak untuk memasak dan memberi minuman beralkohol kepada tamu; Memuji istri apabila istri melakukan sesuatu yang baik dan membanggakan keluarga; Jangan mempunyai rahasia pada istri; Jangan memaki-maki istri apabila minum minuman alkohol dengan teman Bab 10. Interaksi Suami Istri dalam Mewujudkan Harmonisasi Keluarga Responsif Gender

Kemitraan Gender dalam Perkawinan Tipologi kualitas perkawinan kombinasi antara kebahagiaan dan kepuasan Kualitas Perkawinan Istri Bahagia & Puas Suami Bahagia & Puas Istri Bahagia & Puas Suami Tidak Bahagia & Tidak Puas Istri Tidak Bahagia & Tidak Puas Suami Bahagia & Puas Suami Tidak Bahagia & Tidak Puas A C B D Bab 10. Interaksi Suami Istri dalam Mewujudkan Harmonisasi Keluarga Responsif Gender

Kemitraan Gender dalam Perkawinan Tipe Kualitas Perkawinan A Ada kesetaraan dalam menikmati kebahagiaan dan kepuasan manfaat dari esensi berkeluarga baik suami atau istri. Anak-anak merasa nyaman dan aman serta stabil dalam melihat kesetaraan kebagaiaan dan kepuasan antara ayah dan ibunya dalam hal kondisi fisik, dan psikologinya. Anak-anak sangat puas dan bahagia dengan kondisi fisik, dan psikologinya serta puas terhadap interaksi dengan orangtuanya. Masing-masing suami dan istri puas dan bahagia dengan semua keadaan keluarga baik materi, sumberdaya keluarga, kondisi kesehatan keluarga, kondisi psikologi dan spiritual keluarga. Istri puas dengan komunikasi dan interaksi hubungan fisik, dan sosial psikologi dengan suaminya, begitu pula suaminya puas dengan hubungan fisik, dan sosial psikologi dengan istrinya. Istri dan suami puas dengan gaya manajemen sumberdaya keluarga dan proses pengambilan keputusan dalam menggunakan sumberdaya. Bab 10. Interaksi Suami Istri dalam Mewujudkan Harmonisasi Keluarga Responsif Gender

Kemitraan Gender dalam Perkawinan Tipe Kualitas Perkawinan B Ada ketidaksetaraan dalam menikmati kebahagiaan dan kepuasan manfaat dari esensi berkeluarga, terutama dari pihak suami. Anak-anak merasa bingung melihat ketidaksetaraan kebahagiaan dan kepuasan antara ayah dan ibunya dalam hal kondisi fisik, dan psikologinya. Kondisi tipe kualitas perkawinan B cenderung untuk memicu konflik suami istri dan konflik keluarga inti dalam waktu jangka pendek sampai menengah. Istri merasa puas dan bahagia dengan semua keadaan keluarga baik materi, sumberdaya keluarga, kondisi kesehatan keluarga, kondisi psikologi dan spiritual keluarga, namun suami merasa tidak puas dan bahagia dengan semua keadaan keluarga. Istri merasa puas dengan komunikasi dan interaksi hubungan fisik, dan sosial psikologi dengan suaminya, namun suami tidak merasa puas dengan hubungan fisik, dan sosial psikologi dengan istrinya. Istri merasa puas dengan gaya manajemen sumberdaya keluarga dan proses pengambilan keputusan dalam menggunakan sumberdaya tersebut, namun suami tidak merasa puas dengan semua gaya manajemen keluarga. Bab 10. Interaksi Suami Istri dalam Mewujudkan Harmonisasi Keluarga Responsif Gender

Kemitraan Gender dalam Perkawinan Tipe Kualitas Perkawinan C Ada ketidaksetaraan dalam menikmati kebahagiaan dan kepuasan manfaat dari esensi berkeluarga, terutama dari pihak istri. Anak-anak merasa bingung melihat ketidaksetaraan kebahagiaan dan kepuasan antara ayah dan ibunya dalam hal kondisi fisik, dan psikologinya. Kondisi tipe kualitas perkawinan C cenderung untuk memicu konflik suami istri dan konflik keluarga inti dalam waktu jangka pendek sampai menengah. Suami merasa puas dan bahagia dengan semua keadaan keluarga baik materi, sumberdaya keluarga, kondisi kesehatan keluarga, kondisi psikologi dan spiritual keluarga, namun istri merasa tidak puas dan bahagia dengan semua keadaan keluarga. Suami merasa puas dengan komunikasi dan interaksi hubungan fisik, dan sosial psikologi dengan istrinya, namun istri tidak merasa puas dengan hubungan fisik, dan sosial psikologi dengan suaminya. Suami merasa puas dengan gaya manajemen sumberdaya keluarga dan proses pengambilan keputusan dalam menggunakan sumberdaya tersebut, namunistri tidak merasa puas dengan semua gaya manajemen keluarga. Bab 10. Interaksi Suami Istri dalam Mewujudkan Harmonisasi Keluarga Responsif Gender

Kemitraan Gender dalam Perkawinan Tipe Kualitas Perkawinan D Ada kesetaraan dalam menikmati ketidakbahagiaan dan ketidakpuasan manfaat dari esensi berkeluarga, baik dari pihak suami maupun istri. Anak-anak merasa bingung melihat ketidakbahagiaan dan ketidakpuasan antara ayah dan ibunya dalam hal kondisi fisik, dan psikologinya. Kondisi tipe kualitas perkawinan D cenderung untuk memicu konflik suami istri dan konflik keluarga inti dalam waktu jangka pendek. Baik istri maupun suami tidak merasa puas dan bahagia dengan semua keadaan keluarga baik materi, sumberdaya keluarga, kondisi kesehatan keluarga, kondisi psikologi dan spiritual keluarga. Baik istri maupun suami merasa tidak puas dengan komunikasi dan interaksi hubungan fisik, dan sosial psikologi dengan suaminya. Baik istri maupun suami merasa tidak puas dengan gaya manajemen sumberdaya keluarga dan proses pengambilan keputusan dalam menggunakan sumberdaya tersebut. Bab 10. Interaksi Suami Istri dalam Mewujudkan Harmonisasi Keluarga Responsif Gender

Kemitraan Gender dalam Perkawinan Ilustrasi strategi penyesuaian dan tipe kualitas perkawinan Strategi Coping Penyesuaian yang Telah Dilaksanakan Sebelumnya Tipe Kualitas Perkawinan Coping Tipe A: Suami dan Istri berusaha keras untuk saling melengkapi dan menurunkan standar harapan dan menikmati maksimal hasil kenyataan yang ada setelah berusaha maksimal. Tipe Kualitas Perkawinan A: Istri Bahagia & Puas; Suami Bahagia & Puas Coping Tipe B: Istri berusaha keras untuk melengkapi dan menurunkan standar harapan dan menikmati maksimal hasil kenyataan yang ada setelah berusaha maksimal, tetapi suami kurang berusaha keras untuk melakukan penyesuaian seperti istrinya. Tipe Kualitas Perkawinan B: Suami tidak bahagia & tidak puas Coping Tipe C: Suami berusaha keras untuk melengkapi dan menurunkan standar harapan dan menikmati maksimal hasil kenyataan yang ada setelah berusaha maksimal, tetapi istri kurang berusaha keras untuk melakukan penyesuaian seperti suaminya. Tipe Kualitas Perkawinan C: Istri tidak bahagia & tidak puas Coping Tipe D: Suami dan Istri masing-masing kurang berusaha keras untuk saling melengkapi dan menurunkan standar harapan dan menikmati maksimal hasil kenyataan yang ada. Tipe Kualitas Perkawinan D: Istri tidak Bahagia & tidak Puas Suami tidak Bahagia & tidak Puas Bab 10. Interaksi Suami Istri dalam Mewujudkan Harmonisasi Keluarga Responsif Gender

Kemitraan Gender dalam Perkawinan Hubungan kemitraan gender dan harmonisasi keluarga Suami atau istri saja Suami atau istri dominan Suami dan istri setara Kemitraan gender dalam keluarga mencerminkan transparansi, akuntabilitas dan good governance di tingkat keluarga; Semakin tinggi kemitraan gender berarti semakin erat hubungan fungsional dan interaksi antara suami dan istri dan semakin tinggi bonding dan saling ketergantungan yang akhirnya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam harmonisasi keluarga. Kemitraan gender dan Interaksi Suami istri yang semakin tinggi Harmonisasi Keluarga Asumsi: Kemitraan gender adalah baik untuk mewujudkan tujuan bersama laki-laki dan perempuan. Kemitraan gender dalam menjalankan peran dan fungsi memungkinkan adanya keterbukaan/ transparansi dalam manajemen sumberdaya keluarga. Kesetaraan dan keadilan gender memperlancar kerjasama antar individu dan menurunkan tingkat kesalahpaahaman dan konflik dalam keluarga Bab 10. Interaksi Suami Istri dalam Mewujudkan Harmonisasi Keluarga Responsif Gender

Kemitraan Gender dalam Perkawinan Penjabaran tahapan perkembangan keluarga berdasarkan perspektif gender Tahapan Perkembangan Perspektif Gender dalam Perkembangan Tugas di Setiap Tahapan Perkawinan (married couple) Suami istri berperan dan bertugas untuk mengukuhkan perkawinan dan mulai melaksanakan komitmen sesuai dengan kontrak sosial perkawinan untuk menjalankan fungsi-fungsi keluarga dan membentuk sebuah keluarga baru. Mempunyai anak (childbearing) Suami dan istri berbagi peran dan tugas untuk menjalankan fungsi pengasuhan, pemeliharaan dan pendidikan anak-anaknya. Pembagian peran dan tugas di sektor publik juga harus dilakukan untuk meningkatkan fungsi ekonomi dan perlindungan anak dan keluarga. Bab 10. Interaksi Suami Istri dalam Mewujudkan Harmonisasi Keluarga Responsif Gender

Kemitraan Gender dalam Perkawinan Penjabaran tahapan perkembangan keluarga berdasarkan perspektif gender Tahapan Perkembangan Perspektif Gender dalam Perkembangan Tugas di Setiap Tahapan Anak berumur preschool (Preschool age) Suami dan istri berbagi peran dan tugas untuk menjalankan fungsi pengasuhan, pemeliharaan dan pendidikan anak-anaknya usia preschool. Mulai dipikirkan perencanaan keuangan untuk investasi anak dalam hal kesehatan dan pendidikan serta jaminan sosial anak. Pendidikan karakter sejak usia dini sudah menjadi keharusan bagi peran ayah dan ibu. Pembagian peran dan tugas di sektor domestik harus disepakati oleh suami dan istri, terutama dalam hal pemeliharaan kesehatan dan perkembangan anak. Pembagian peran dan tugas di sektor publik dapat dinegosiasi antara suami istri sesuai dengan kesepakatan, mengingat anak-anaknya masih kecil yang memerlukan kehadiran fisik dari ibu. Bab 10. Interaksi Suami Istri dalam Mewujudkan Harmonisasi Keluarga Responsif Gender

Kemitraan Gender dalam Perkawinan Penjabaran tahapan perkembangan keluarga berdasarkan perspektif gender Tahapan Perkembangan Perspektif Gender dalam Perkembangan Tugas di Setiap Tahapan Anak berumur Sekolah Dasar (school age), Suami dan istri berbagi peran dan tugas untuk menjalankan fungsi pengasuhan, pemeliharaan dan pendidikan anak-anaknya usia sekolah dasar. Pendidikan anak menjadi lebih prioritas, termasuk pendidikan dari sisi kognitif akademik maupun pendidikan karakter. Pembagian tugas suami dan istri di sektor domestik sudah mulai dapat didelegasikan sebagian kepada anaknya yang sekolah di sekolah dasar. Pengasuhan anak usia SD dengan gaya demokratis harus melibatkan ayah dan ibu. Pembagian peran dan tugas suami dan istri di sektor publik lebih dapat dinegosiasi dengan baik mengingat anak sudah semakin besar yang tidak terlalu banyak memerlukan kehadiran fisik ibunya. Bab 10. Interaksi Suami Istri dalam Mewujudkan Harmonisasi Keluarga Responsif Gender

Kemitraan Gender dalam Perkawinan Penjabaran tahapan perkembangan keluarga berdasarkan perspektif gender Tahapan Perkembangan Perspektif Gender dalam Perkembangan Tugas di Setiap Tahapan Anak berumur remaja (teenage), Suami dan istri berbagi peran dan tugas untuk menjalankan fungsi pengasuhan, pemeliharaan dan pendidikan anak-anaknya usia sekolah menengah. Pendidikan anak menjadi lebih prioritas karena anak akan memasuki masa dewasa dalam waktu dekat. Pendidikan karakter dan pendidikan seks sudah harus dibekali pada anak berumur remaja agar terhindar dari perbuatan asusila dan terkena penyakit kelamin yang menular. Pembagian tugas suami dan istri di sektor domestik sudah banyak didelegasikan pada anak remajanya. Pengasuhan anak usia remaja dengan gaya demokratis yang melibatkan ayah dan ibu harus semakin diterapkan dengan fokus pada peningkatan kesadaran anak remaja dalam mengemban tanggung jawab sesuai dengan peran dan tugasnya. Pembagian peran dan tugas suami dan istri di sektor publik lebih dapat dinegosiasi dengan baik mengingat anak sudah remaja. Pada masa remaja ini kebutuhan financial akan semakin tinggi dibandingkan pada saat anak usia SD. Dengan demikian optimalisasi fungsi ekonomi antara suami dan istri sangat dibutuhkan Bab 10. Interaksi Suami Istri dalam Mewujudkan Harmonisasi Keluarga Responsif Gender

Kemitraan Gender dalam Perkawinan Penjabaran tahapan perkembangan keluarga berdasarkan perspektif gender Tahapan Perkembangan Perspektif Gender dalam Perkembangan Tugas di Setiap Tahapan Anak lepas dari orangtua (launching center), Suami dan istri berbagi peran dan tugas baik di sector domestik maupun di sektor publik. Mengingat anak sudah memasuki masa dewasa dan sudah tidak tinggal lagi bersama ayah dan ibu, maka kebutuhan untuk pekerjaan sektor domestik tidak setinggi pada saat anak masih tinggal serumah dengan orangtua. Kebutuhan finansial semakin meningkat pada masa anak dewasa dibandingkan dengan anak masa remaja karena anak sudah memasuki masa kuliah di universitas. Gaya pengasuhan yang diterapkan sebaiknya tetap gaya demokratis yang melibatkan ayah dan ibu dengan komunikasi dan interaksi jarak jauh dengan penekanan peningkatan kesadaran anak yang sudah masuk usia dewasa untuk mengemban tanggung jawab sesuai dengan peran dan tugasnya. Bab 10. Interaksi Suami Istri dalam Mewujudkan Harmonisasi Keluarga Responsif Gender

Kemitraan Gender dalam Perkawinan Penjabaran tahapan perkembangan keluarga berdasarkan perspektif gender Tahapan Perkembangan Perspektif Gender dalam Perkembangan Tugas di Setiap Tahapan Orangtua umur menengah (middle-aged parents), Suami dan istri sudah memasuki masa usia dewasa akhir dengan kondisi anak-anaknya yang sudah mulai menikah dan membentuk keluarga baru. Suami dan istri tetap berbagi peran dan tugas khususnya untuk membina hubungan dengan keluarga anak-anaknya dan keluarga besarnya. Suami istri melakukan pekerjaan domestik yang semakin fokus untuk dirinya sendiri. Suami dan istri pada usia ini memasuki usia sangat produktif dan sebentar lagi siap-siap untuk memasuki masa pensiun. Kebutuhan untuk memelihara kesehatan menjadi prioritas. Menjaga interaksi dan komunikasi dengan anak-anak serta cucu-cucu juga menjadi kebutuhan rutin suami istri di masa umur dewasa akhir ini. Bab 10. Interaksi Suami Istri dalam Mewujudkan Harmonisasi Keluarga Responsif Gender

Kemitraan Gender dalam Perkawinan Penjabaran tahapan perkembangan keluarga berdasarkan perspektif gender Tahapan Perkembangan Perspektif Gender dalam Perkembangan Tugas di Setiap Tahapan Orangtua umur manula (aging parents). Suami dan istrisudah memasuki masa lanjut usia. Suami dan istri tetap berbagi peran dan tugas khususnya untuk membina hubungan dengan keluarga anak-anaknya dan keluarga besarnya. Suami istri melakukan pekerjaan domestik yang semakin fokus untuk dirinya sendiri. Suami dan istri pada usia ini memasuki masa pension dengan jumlah pendapatan yang semakin menurun. Kebutuhan untuk memelihara kesehatan menjadi prioritas. Menjaga interaksi dan komunikasi dengan anak-anak serta cucu-cucu juga menjadi kebutuhan rutin suami istri di masa umur lanjut usia ini. Bab 10. Interaksi Suami Istri dalam Mewujudkan Harmonisasi Keluarga Responsif Gender

Kemitraan Gender dalam Perkawinan INTERAKSI SUAMI ISTRI HARMONIS = KOMUNIKASI SUAMI ISTRI + BONDING SUAMI ISTRI ”Apabila laki-laki dan perempuan hidup bersama, maka berdua akan membuat unit yang lebih kuat dibandingkan dengan kalau masing- masing hidup secara individual. Bersama, maka laki-laki dan perempuan yang berbeda personalitasnya akan menjalin hubungan, dan keduanya akan dibantu dan diberkati oleh Tuhan karena sudah menjadi Tim Tuhan yang baik”. Bab 10. Interaksi Suami Istri dalam Mewujudkan Harmonisasi Keluarga Responsif Gender ”Kedudukan suami dan istri adalah setara, yang artinya sejajar dalam arti sama-sama penting dan sama-sama berperan sesuai dengan pembagian peran yang disepakati. Konsep kesetaraan dalam perkawinan disini bukan sebagai suatu pemberontakan terhadap aturan budaya patriarki, namun sebagai suatu koreksi terhadap penyimpangan budaya patriarki yang digunakan oleh kaum lelaki untuk melanggengkan kekuasaan atas nama perkawinan”.