BAMBANG KESIT Program Studi Akuntansi FE-UII Jogjakarta 2009

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERTEMUAN 1 SEJARAH PERPAJAKAN
Advertisements

Hukum Pajak Dosen Haryono.AS,S.Pd NIP
Oleh: ENI UTARI, S.Pd & IFAN MUZAKKI, S.Pd.
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
PENGANTAR PERPAJAKAN Arum Saraswati.
Oleh: Ary Prastono Widjaja
PERPAJAKAN I Prodi : S1 AKUNTANSI Dosen : Dr. H
presented by: REKA DEWANTARA, SH.MH.
KONSEP DASAR PAJAK.
A. Pengertian APBN dan APBD 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
PERPAJAKAN Pendahuluan M-1 Tony Soebijono.
PENGERTIAN PAJAK DAN HUKUM PAJAK
Dasar-Dasar Perpajakan
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
REFORMASI PERPAJAKAN.
HUKUM PAJAK PERPAJAKAN KELAS A KELOMPOK 4
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
PELATIHAN PAJAK TERAPAN BREVET A
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN PAJAK, SUBJEK PAJAK DAN WAJIB PAJAK
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
TAX PRINCIPLE (DASAR-DASAR PERPAJAKAN).
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Hukum Pajak Pokok Bahasan : Filosofi Pemungutan Pajak
Pengantar, sejarah, definisi, tujuan, fungsi
Pertemuan 01 Pengertian Pajak Dan Fungsinya
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
“Utang Pajak sebagai Dasar Penagihan Pajak”
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
Materi Pertemuan 1 DEFINISI PAJAK.
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
PENERIMAAN PEMERINTAH
Perpajakan : Teori dan Kasus Bab I Dasar-dasar Perpajakan
DASAR DASAR PERPAJAKAN
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
PENGANTAR HUKUM PAJAK Santoso Wahyu Utomo, S.E.
DASAR DASAR PERPAJAKAN
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
PAJAK ?.
Pertemuan Pertama Oleh : Nurul Khoirin (A )
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
PAJAK (Tolong Dibaca Dulu)
HUKUM PAJAK Rika Lidyah,S.E.,M.Si.
OLEH MUSTIKA LUKMAN ARIEF, SE. MBA. MM. 2012
DASAR – DASAR PERPAJAKAN
DI INDONESIA Disusun oleh: Nadia Puspaningtyas A. A
PERPAJAKAN.
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
Pertemuan 1 : PENGANTAR HUKUM PAJAK
PENGANTAR PERPAJAKAN | tax | belasting | taksë | ضريبة | vergilər | падатак | কর | 稅 | कर | | מסים | imposta | 税金 | steuern | 세금 | baca | tributum | impostos.
PAJAK.
SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA
PAJAK.
PERTEMUAN 1 SEJARAH PERPAJAKAN
LOGO PERPAJAKAN. Sejarah Pemungutan Pajak Pra – 1945: Peraturan perpajakan produk kolonial Belanda banyak memiliki segi negatif yang menekankan Wajib.
PENERIMAAN PEMERINTAH
Try Zuliyanti Nurul Khoiriyah
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH oleh Nisa Putri Bagaswati
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
DASAR DASAR PERPAJAKAN
Pertemuan 1 Pajak. 1. Definisi Pajak menurut pendapat Ahli  Definisi menurut Prof. Rochmat Soemitro SH: Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan.
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
PERPAJAKAN M. FIRDAUS WAHIDI, S.E., M.E. 1.
Pengantar, sejarah, definisi, tujuan, fungsi
PENERIMAAN PEMERINTAH
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
HUKUM KUMPULAN PERATURAN YANG TERDIRI DARI NORMA DAN SANKSI YANG BERTUJUAN MENGADAKAN KETERTIBAN DALAM PERGAULAN MASYARAKAT PERATURAN YANG BERSIFAT MEMAKSA.
Transcript presentasi:

BAMBANG KESIT Program Studi Akuntansi FE-UII Jogjakarta 2009 Pertemuan 1 sesi 1 HUKUM PAJAK BAMBANG KESIT Program Studi Akuntansi FE-UII Jogjakarta 2009

TOPIK BAHASAN 1 Pengertian Pajak Pengertian Fiskus Fungsi Pajak

PENGERTIAN PAJAK PJA. Adriani, Prof.Dr. Pajak adalah iuran pada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak dapat prestasi kembali langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas pemerintahan MJH. Smeets, Prof. Dr. Pajak adalah prestasi pemerintahan yang terutang melalui norma-norma umum, dan yang dapat dipaksakan, tanpa adanya kontra prestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal yang individual, maksudnya adalah membiayai pengeluaran pemerintah

PENGERTIAN PAJAK Sommerfeld, Prof. Dr. Pajak adalah peralihan sumber-sumber yang wajib dilakukan dari sektor swasta kepada sektor pemerintah berdasarkan peraturan tanpa mendapat suatu imbalan kembali yang langsung dan seimbang, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya menjalankan pemerintahan Rochmat Soemitro, Prof.Dr. Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan “surplusnya” nya digunakan untuk “public saving” yang merupakan sumber utama untuk membiayai “public investment”

PENGERTIAN PAJAK Soeparman Soemahamijaya Pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa klektif dalam mencapai kesejahteraan umum S.I. Djajadiningrat Pajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian daripada kekayaan kepada negara disebabkan suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai suatu hukuman, menurut peraturan-peraturan yang telah ditetapkan Pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa balik dari negara secara langsung, untuk memelihara kesejahteraan umum

Karakteristik Pajak Pajak dipungut oleh negara berdasarkan dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksananya Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontra prestasi individual oleh pemerintah Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran pembayaran pemerintah, yang bila dari pemasukkannya masih terdapat “surplus” dipergunakan untuk membiayai “public invesment”, sehingga tujuan utama dari pemungutan pajak adalah sebagai sumber keuangan negara Pajak dipungut disebabkan karena suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu pada seseorang

Iuran Negara Iuran Negara adalah merupakan suatu alat untuk memasukkan dana-dana ke Kas Negara yang sebanyak-banyaknya dan ini mempunyai tujuan untuk penge-luaran rutin dan dana pembangunan di-tujukan terhadap sektor publik dan ma-syarakat

Iuran Negara Bumi, Air dan kekayaan alam Barang-barang milik Pemerintah atau yang dikuasai Pemerintah Denda-denda dan perampasan-perampasan untuk kepentingan umum Badan Usaha Milik Negara Harta-harta peninggalan terlantar Hibah Wasiat dan Hibah lainnya Pajak, Retribusi, dan sumbangan-sumbangan

Pengertian Fiskus Administrasi Pajak Orang atau badan yang mempunyai tu-gas untuk memungut pajak atau iuran kepada masyarakat (wajib pajak), yang gunanya untuk pengeluaran rutin dan pembangunan nasional, dan untuk me-nyelenggarakan Pemerintahan.

HAK dan KEWAJIBAN FISKUS Memungut pajak kepada Masyarakat Membantu wajib pajak dalam meng-hitung utang pajaknya Memantau para wajib pajak secara te-ratur Berwenang melakukan pemeriksaan Berwenang melakukan penyegelan Menjamin kerahasiaan data wajib pajak

FUNGSI PAJAK FUNGSI BUDGETER membiayai pembangunan, buka lapangan kerja, bayar gaji pegawai nengeri sipil, dsb FUNGSI REGULER mendorong kegiatan investasi, cegah konsumsi barang tertentu, batasi pola konsumtif, menekan laju inflasi. FUNGSI DEMOKRASI bentuk persamaan partisipasi dalam pembangunan FUNGSI REDISTRIBUSI untuk menegakkan keadilan sosial, diujudkan dg struktur tarif progresif