PERATURAN MENTERI TENTANG K3 Kegiatan Belajar -10 PERATURAN MENTERI TENTANG K3
PEMEN 30 PERARTURAN 16 JENIS PEKERJAAN K-3
1. Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.03/MEN/1978 tentang Penunjukan dan Wewenang, Serta Kewajiban Pegawai PengawasKeselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. : Per-04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.02/MEN/1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja 2. Asbes Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.: Per.03/MEN/1985 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pemakaian Asbes Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (DK3N)
3. Dokter dan Paramedis Perusahaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transkop Nomor : PER.01/MEN1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No.Per.01/MEN/1979 Tentang Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Bagi Tenaga Para Medis Perusahaan. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.04/MEN/1998 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Tata Kerja Dokter Penasehat 4. Jamsostek Peraturan Menteri tenaga Kerja R.I. No. Per.01/MEN/1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi tenaga Kerja Dengan Manfaat Lebih dari Paket Jaminan Pemeliharaan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja 5. K3 Umum dan SMK3 Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
6. Kecelakaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.03/MEN/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan 7. Kimia Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Peredaran Pestisida Kehutanan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.01/MEN/1978 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pengangkutan dan Penebangan Kayu 8. Kesehatan Kerja PMP No.7 Tahun 1964, Syarat Kesehatan, Kebersihan serta Penerangan dalam Tempat Kerja “ Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. Per.02/MEN/1980 Tentang: Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. : Per.01/MEN/1981 Tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No.: Per.03/MEN/1982 Tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja
9. Kebakaran Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.04/MEN/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No Per.02/MEN/1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Automatik Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja 10. Las Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.02/MEN/1982 tentang Kwalifikasi Juru Las 11. Lift Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.03/MEN/1999 tentang Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift untuk Pengangkutan Orang dan Barang 12. Listrik dan Petir Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Instalasi Penyalur Petir
13. Konstruksi Bangunan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.01/MEN/1989 tentang Kwalifikasi dan Syarat-syarat Operator Keran Angkat 14. Pesawat Uap dan Bejana Tekan Peraturan Uap tahun 1930 (Stoom Verordening) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.01/MEN/1982 tentang Bejana Tekan Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.01/MEN/1988 tentang Kwalifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap 15. Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I No. Per.04/MEN/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja 16. Pesawat Tenaga dan Produksi Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I.. No. Per.04/MEN/1985 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut
PERATURAN MENTERI PERBURUHAN, No.7 Tahun 1964, Tentang , “ Syarat Kesehatan, Kebersihan serta Penerangan dalam Tempat Kerja “
Terdiri dari 16 pasal Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 12 September l964 MENTERI PERBURUHAN, SOETOMO MARTOPRADOTO
Pasal 1 Yang dimaksud dengan tempat kerja ialah setiap tempat kerja, terbuka atau tertutup yang lazimnya dipergunakan atau dapat diduga akan dipergunakan untuk melakukan pekerjaan, baik tetap maupun sementara
Pasal -1, ayat 1 1. Dalam peraturan ini tidak termasuk tempat kerja ialah : Kapal, kapal terbang, kereta api dan alat pengangkutan lainnya yang dipergunakan pengangkutan umum. Rumah sakit, sanatoria, apotek dan obyek pemeliharaan atau perawatan di bawah pengawasan Dep Kesehatan. Tempat kerja dan bangunan di bawah pengawasan Dep Angkatan Darat, Dep Angkatan Laut, Dep Angkatan Udara, dan Dep Angkatan Kepolisian. tempat kerja lain yang karena sifat dan jenisnya pekerjaannya di situ dianggap perlu untuk dikecualikan.
Pasal 5 Setiap tempat kerja harus dibuat dan diatur sedemikian rupa, sehingga. tiap orang yang bekerja dalam ruangan itu mendapat ruang udara (cubic space) yang sedikit-dikitnya 10 M3 sebaiknya 15 M3. Tinggi tempat kerja diukur dari lantai sampai daerah loteng harus paling sedikit 3 meter. Tinggi ruangan yang lebih dari 4 meter tidak dapat dipakai untuk memperhitungkan ruang udara yang dimaksud dalam ayat (1). Ruang udara yang memenuhi syarat ukuran tidak dapat membatalkan suatu ventilasi (peredaran udara) yang baik dalam tempat kerja yang tertutup. Luas tempat kerja harus sedemikian rupa sehingga tiap pekerja dapat tempat yang cukup untuk bergerak secara bebas, paling sedikit 2 meter buat searang pekerja.
Pasal 6 ayat 6 Jumlah kakus ada1ah sebagai berikut : Untuk 1 - 15 orang buruh = 1 kakus. Untuk 16 - 30 orang buruh = 2 kakus. Untuk 31 - 45 orang buruh = 3 kakus. Untuk 46 - 60 orang buruh = 4 kakus. Untuk 61 - 80 orang buruh = 5 kakus. Untuk 81- 100,orang buruh = 6 kakus. dan selanjutnya untuk tiap 100 orang 6 kakus
Pasal 14 menjelaskan Intensitas Penerangan Penerangan darurat minimum 5 lux / 0,5 ftcd Halaman, jalan sedikitnya 20 lux Pekerjaan kasar, gudang-gudang penyimpanan barang minim 50 lux Pekerjaan membedakan barang-barang kecil secara pintas selalu minim 100 lux Pekerjaan membedakan barang-barang kecil perlu teliti ( menjahit, pembungkusan kaleng dll) 200 lux Pekerjaan perlu ketelitian tinggi =300 lux Pekerjaan membedakan barang halus, perlu teliti dalam jangka lama minimum = 500 – 1000 lux Pekerjaan yg sangat halus, kontras sedikit, untuk waktu lama minimum = 1000 lux
Permen Perburuhan No.07 tahun 1964 tentang Syarat-Syarat Penerangan Ditempat Kerja
PERMEN TENAGA KERJA TRANSMIGRASI DAN KOPERASI No. Per.01/MEN/1976 Tentang ; “Kewajiban Latihan Hiperkes bagi dokter perusahaan”
Terdiri dari 7 pasal Ditetapkan di Jakarta 3 juni 1976 Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi , SUBROTO
Penjelasan Pasal-Pasal 9 (Per. 01/Men/1976) Psl-1 perusahaan wajib mengirim dokternya untuk pelatihan bidang Hiperkes, Kesehatan dan Keselamatan Kerja Psl-3 Penyelenggara Latihan: Lembaga Nasional dan Lembaga daerah Hygiene Perusahann Kesehatan dan Keselamatan Kerja dg petunjuk Dirjen Perlindungan dan Perawatan Tenaga Kerja
Pasal-6 Ancaman hukuman bagi perusahaan yg tidak melaksanakan sesuai UU N0.1 Th. 1970 psl 15 ayat 2
3. PERMEN No. Per.01/MEN/1979 “ KEWAJIBAN LATIHAN HIPERKES DAN KK BAGI TENAGA PARAMEDIS PERUSAHAAN” Berlaku sejak 28 Pebruari 1979 Terdiri 8 pasal Oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NO.PER.O1/MEN/1979 Tentang Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Bagi Tenaga Para Medis Perusahaan
Terdiri dari 8 pasal Ditetapkan di Jakarta 28 Pebruari 1979 Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi, HARUN ZAIN
Pasal-pasal..? Psl-1 : Kewajiban perusahaan mengirim tenaga paramedisnya. Psl-2 : Tenaga Paramedis adalah tenaga paramedis yg ditunjuk atau ditugaskan untuk melaksanakan atau membantu penyelenggaraan tugas-tugas higine perusahaan, kesehatan dan keselamatan kerja di perusahaan atas petunjuk dan bimbingan dokter perusahaan .Psl-3 : Pusat dan Balai Higiene perusahaan Kesehatan dan keselamatan kerja di tunjuk menjelenggarakan latihan
Psl – 4 : setiap tenga medis yang telah dapat menyelengaran pelatihan mendapatkan sertifikat Dengan sertifikat tersebut tenga kerja medis telah memenuhi syarat utk menyelenggarakan K3 sesuai dengan fungsinya Pasal-6 ancaman yg tidak mengindahkan sesuai pasal 15 ayat 2 UU No.1 1970
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NO.PER.O2/MEN/1980 Tentang: Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
Terdiri dari 11 pasal Ditetapkan di Jakarta 13 Maret 1980 Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi, HARUN ZAIN
Pasal-1 Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Bekerja Berkala Khusus Pasal-2 ayat 3 Pemeriksaan sebelum bekerja: Fisik Lengkap Kesegaran jasmani Rontgen Paru Laboratorium Rutin Pemeriksaan lain yg dianggap perlu
Pemeriksaan Sebelum Bekerja (Psl-2 ayat-7) 3 bulan sebelumnya sudah dilakukan dokter dan tidak ada keraguan atas TK, maka boleh tidak dilakukan pemeriksaan awal Psl-9 Pengurus bertanggung jawab atas biaya pemeriksaan bagi TK Sanksi sesuai pasal 15 UU-1 1970.
Tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NO. 01/MEN/1981 Tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PER. - 01/MEN/1981 Pasal 1.a. Penyakit akibat kerja adalah setiap penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja Pasal 2. (1) Apabila dalam pemeriksaan kesehatan pekerja dan pemeriksaan kesehatan khusus sebagaimana ditetapkan dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.Per.02/MEN/1980 ditemukan penyakit akibat kerja yang diderita oleh tenaga kerja, pengurus dan Badan yang ditunjuk wajib melaporkan secara tertulis kepada kantor direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Perburuhan dan Perlindungan Tenaga kerja setempat.
Pasal 2.(2): Penyakit akibat kerja yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran peraturan Menteri
Permennakertrans No. Per. 01/MEN/1981 Pengurus dan Badan yang ditunjuk wajib melaporkan PAK kepada Dirjen Binawas Laporan PAK paling lama 2 x 24 Jam setelah dibuat diagnosa
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NO. 03/MEN/1982 PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NO. 03/MEN/1982 TENTANG PELAYANAN KESEHATAN KERJA
Terdiri dari 12 pasal Ditetapkan di Jakarta 23 April 1982 Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi, HARUN ZAIN
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : Pelayanan kesehatan adalah usaha kesehatan yang dilaksanakan dengan tujuan : Memberikan bantuan kepada tenaga kerja dalam penyesuaian diri baik fisik maupun mental, terutama dalam penyesuaian pekerjaan dengan tenaga kerja. Melindungi tenaga kerja terhadap setiap gangguan kesehatan yang timbul dari pekerjaan atau lingkungan kerja. Meningkatkan kesehatan badan, kondisi mental (rohani) dan kemampuan fisik tenaga kerja. Memberikan pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi bagi tenaga kerja yang menderita sakit.
Pasal 2 Tugas pokok pelayanan Kesehatan Kerja meliputi : Tugas pokok pelayanan Kesehatan Kerja meliputi : Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja, pemeriksaan berkala dan pemeriksaan khusus. Pembinaan dan pengawasan atas penyesuaian pekerjaan terhadap tenaga kerja. Pembinaan dan pengawasan terhadap lingkungan kerja. Pembinaan dan pengawasan terhadap seni-tair. Pembinaan dan pengawasan terhadap perlengkapan untuk kesehatan tenaga kerja. Pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit umum dan penyakit akibat kerja. Pertolongan pertama pada kecelakaan. Pendidikan kesehatan untuk tenaga kerja dan latihan untuk petugas P3K. Memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan makanan di tempat kerja. Membantu usaha rehabilitasi akibat kecelakaan atau penyakit akibat kerja. Pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga kerja yang mempunyai kelainan tertentu dalam kesehatannya. Memberikan laporan berkala tentang Pelayanan Kesehatan Kerja kepada pengurus.
Pasal 3 Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan Pelayanan Kesehatan Kerja. Pengurus wajib memberikan Pelayanan Kesehatan Kerja sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan tehnologi. Pasal 4 Penyelenggaraan Pelayanan kesehatan Kerja dapat : Diselenggarakan sendiri oleh pengurus. Diselenggaran oleh pengurus dengan mengadakan ikatan dengan dokter atau Pelayanan Kesehatan lain. Pengurus dari beberapa perusahaan secara bersama-sama menyelenggarakan suatu Pelayanan Kesehatan Kerja. Direktur mengesahkan cara penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja sesuai dengan keadaan.
“ KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PEMAKAIAN ASBES” PERMEN No. Per.03/MEN/1985 “ KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PEMAKAIAN ASBES”
Terdiri dari 10 Bab 25 pasal Ditetapkan di Jakarta 4 Juli 1985 Menteri Tenaga Kerja,SOEDOMO
PENJELASAN PASAL & BAB Bab-1 PENGERTIAN meliputi: TK , Pengurus, Ventilasi buang, tempat kerja, NAB asbes, Pegawai pengawas, APD, Menteri. Asbes: serat yang belum terikat oleh semen atau bahan lain NAB asbes mengatur pemaparan selama 8 jam per hari atau 40jam dalam seminggu tidak akan menimbulkan gangguan kesehatan dan kenyamanan kerja
Bab II PENGGUNAAN Psl-2 Asbes atau bahan yg mengandung asbes tidak boleh digunakan dengan cara menyemprotkan Psl-3 Setiap proses atau pekerjaan yg menggunakan atau pemakaian asbes biru ( Crosidolit) dilarang.
BAB III KEWAJIBAN PENGURUS Menyediakan APD Memberi penrangan kpd TK Memberi tahu scr tertulis kepada Menteri selambat-lambatnya 14 hari sebelum proses dimulai
Kewajiban Pengurus Mendorong ketaatan TK pd regulasi ini Psl-5 Melakukan pengendalian Analisis dilakukan oleh Pusat Bina Hyperkes atau lab lain yang disyahkan oleh Menteri Memberikan buku petunjuk yg rinci dan jelas Memberi keterangan yg benar jika diminta pengawas
Bab IV KEWAJIBAN tk : Memakai APD Merawat dan memelihara APD dan baju kerja Melapor jika ada kerusakan, alat, APD, Alat pengendali
Dilakukan setiap 1 tahun sekali meliputi: BAB VII “ Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja “ Dilakukan setiap 1 tahun sekali meliputi: Foto dada dg sinar X posterior anterior ukuran 350x430 mm dibaca oleh radiolog Riwayat pekerjaan Riwayat merokok Pengujian kimia Tes fungsi paru
Pemeriksaan Kesehatan TK Pengusaha wajib menanggung biaya pemeriksaan kesehatan tenaga kerjanya. Pengurus wajib membuat laporan selambat-lambatnya 2 bulan sesudah dilakukan pemeriksaan kepada Menteri.
Pasal 21 PENGURUS WAJIB MENTAATI KETERANGAN DOKTER PEMERIKSA KESEHATAN KERJA UNTUK MEMINDAHKAN TK karena hasil pemeriksaan tidak memperbolehkan pekerja bekerja yg mengandung debu asbes