BENTUK NEGARA H. BUDI MULYANA, S.IP., M.SI
BENTUK KENEGARAAN Negara Kesatuan, negara yang merdeka dan berdaulat dimana di seluruh wilayah negara, yang berkuasa hanyalah satu pemerintahan pusat yang mengatur seluruh daerah. Negara Serikat, negara yang terdiri dari negara-negara bagian, urusan terperinci diberikan kepada pemerintah federal, dan sisanya menjadi urusan negara bagian.
NEGARA KESATUAN Sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat dan daerah tinggal melaksanakan. Sistem desentralisasi, dimana kepada daerah diberikan kesempatan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
PERBANDINGAN NEGARA KESATUAN DENGAN NEGARA SERIKAT Negara bagian memiliki wewenang membuat UUD sendiri dan wewenang mengatur organisasi sendiri. UU pusat mengatur hal-hal tertentu telah terperinci satu persatu dalam konstitusi federal. Negara Kesatuan Organisasi bagian-bagian negara secara garis besarnya telah ditetapkan oleh pembentuk UU pusat UU pusat ditetapkan dalam rumusan umum, dan wewenang pembentuk UU yang lebih rendah tergantung pada badan pembentuk UU pusat
BENTUK NEGARA DAN BENTUK KENEGARAAN Kedaulatan neg.mencakup ke dlm & keluar yg ditangani pem.pusat. Negara hanya memp.satu UUD,satu kepala negara,satu dewan menteri & satu DPR Hanya ada satu kebijaksanaan yg Menyangkut persoalan poleksosbud hankam A. BENTUK NEGARA 1.Negara Kesatuan Neg.merdeka & berdaulat yg Pemerintahannya diatur oleh Pem.pusat Tiap neg.bagian berstatus tdk berdaulat, namun kekuasaan asli tetap ada pd neg. bagian Kepala neg.dipilih oleh rakyat & bertanggung jawab kpd rakyat Pem.pusat memperoleh kedaulatan dari neg2.bag.utk urusan ke luar & sebagian ke dlm. Kepala neg.memp.hak veto yg diajukan parlemen Setiap neg.bag.berwenang membuat UUD, sepanjang tdk bertentangan dg pem.pusat 2.Negara Serikat Suatu bentuk neg.yg terdiri atas Gabungan beberapa neg.bag. 10/18/2017
BENTUK NEGARA DAN BENTUK KENEGARAAN B. BENTUK KENEGARAAN KOLONI TRUSTEE (PERWALIAN) MANDAT PROTEKTORAT: a. Protektorat kolonial b. Protektorat Internasional 5. DOMINION UNI a. Uni Personil b. Uni Riil c. Uni Zui Generalis KOLONI Koloni adl suatu neg.yg menjadi jajahan dari neg.lain ex: Ind pernah menjd koloni Bld TRUSTEE Wilayah jajahan dari negara-neg. Yg kalah perang dlm PD II & Berada di bwh naungan Dewan Perwalian PBB serta negara yg Menang.Ex:PapuaNewGuinea bks Jajahan Inggris (PBB) th.1975 10/18/2017
BENTUK NEGARA DAN BENTUK KENEGARAAN B. BENTUK KENEGARAAN KOLONI TRUSTEE (PERWALIAN) MANDAT PROTEKTORAT: a. Protektorat kolonial b. Protektorat Internasional 5. DOMINION UNI a. Uni Personil b. Uni Riil c. Uni Zui Generalis 3. MANDAT Suatu neg.yg tadinya merupakan Jajahan dari neg2. yg kalah dlm Perang PD I & diletakkan di bwh Perlindungan suatu neg.yg menang Perang dg pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa-bangsa 10/18/2017
BENTUK NEGARA DAN BENTUK KENEGARAAN B. BENTUK KENEGARAAN KOLONI TRUSTEE (PERWALIAN) MANDAT PROTEKTORAT: a. Protektorat kolonial b. Protektorat Internasional 5. DOMINION UNI a. Uni Personil b. Uni Riil c. Uni Zui Generalis 4.PROTEKTORAT Suatu neg.yg berada di bwh lindungan neg.lain yg kuat Ex: Tunisia,Maroko,Indo-china sebelum merdeka merupakan protekt. Perancis a.Protekt.Kolonial Bentuk protekt.yg menyerahkan urusan hub.luar negeri,pertahan, keamanan,serta dlm negeri kpd pem.pelindungnya ( union-franc) b.Protekt.Intern. Protekt.yg msh tetap memperhatikan ketentuan2 Hkm Intern. Ex.Mesir semasa protekt.Turki 1917 10/18/2017
BENTUK NEGARA DAN BENTUK KENEGARAAN B. BENTUK KENEGARAAN 5.DOMINION Bentuk neg.yg khusus dlm lingk. Kerajaan Inggris.Ex: kanada, Selandia Baru,& Afsel KOLONI TRUSTEE (PERWALIAN) MANDAT PROTEKTORAT: a. Protektorat kolonial b. Protektorat Internasional 5. DOMINION UNI a. Uni Personil b. Uni Riil c. Uni Zui Generalis 10/18/2017
BENTUK NEGARA DAN BENTUK KENEGARAAN B. BENTUK KENEGARAAN 6.UNION Gab.2/lebih neg.merdeka& ber daulat dg 1 kepala neg.yg sama. a.Union personil: 2 neg.yg kebetulan memp.raja yg sama sbg kepala neg. (BeNeLux 1839-1890 ) b.Union Riil: 2 neg.yg berdasarkan suatu traktat mengadakan ikatan yg dikepalai oleh seorang raja & membentuk alat perlengkapan uni guna mengatur hub. kepentingan bersama.(Uni Austria- Hongaria 1867 -1919) c.Union Zui Generalis:gab.neg.yg memp. alat kelengkapan bersama untuk mengurus kepentingan hub.luar negeri,setelah ada kesepakatan lewat perjajian.(Uni Ind-Bld 1949-1959) KOLONI TRUSTEE (PERWALIAN) MANDAT PROTEKTORAT: a. Protektorat kolonial b. Protektorat Internasional 5. DOMINION UNI a. Uni Personil b. Uni Riil c. Uni Zui Generalis 10/18/2017
NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI) Sesuai dengan pasal 1 UUD 1945 berbunyi Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Negara kesatuan yang dipilih adalah negara kesatuan dengan sistem desentralisasi Desentralisasi diartikan penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom dalam kerangka negara kesatua RI
Penerapan desentralisasi didasari keinginan menciptakan demokrasi, pemeratan dan efisiensi. Menciptakan demokrasi melalui partisipasi masyarakat lokal. Sistem ini diharapkan mendorong tercapainya pemerataan pembangunan Efisiensi dapat meningkat karena jarak antara pemerintah lokal dengan masyarakat lebih dekat.
Negara Indonesia merupakan Negara Kesatuan yang berbentuk Republik (sistem kekuasaan negara). Dalam Pembukaan UUD 1945 ditegaskan: “ Pemerintah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, Konstitusi Negara Indonesia berbentuk dalam suatu susunan Negara Republik , Negara Indonesia berdasarkan persatuan Indonesia”
Menurut Prof Moh .Yamin negara Indonesia empunyai corak istimewa: berbentuk Republik dan mewujudkan unitarisme-berotonomi (dari atas sampai kebawah)
Paham Negara Persatuan Hakekat negara persatuan Negara yang merupakan suatu kesatuan dan unsur-unsur yang membentuknya yaitu rakyat yang terdiri atas berbagai macam etnis suku bangsa, golongan, kebudayaan, agama, wilayah-wilayah yang memiliki karakter dan sifat yang berbeda-beda. Merupakan satu negara, satu rakyat, satu wilayah, dan tidak terbagi-bagi seperti halnya negara serikat, satu pemerintahan, satu tertib hukum nasional, satu bahasa,serta satu bangsa.
Paham negara persatuan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, … yaitu Negara Persatuan yaitu mengatasi segala paham golongan dan paham perorangan dan tidak berdasarkan individualisme pada negara liberalisme. Makna persatuan dengan seloka Bhinneka Tunggal Ika Paham negara kebangsaan berlandaskan Pancasila
Paham Negara Integralistik Paham negara integralistik yang terkandung dalam Pancasila meletakkan asas kebersamaan hidup,keselarasan, dalam hubungan antar individu maupun masyarakat. Tidak mengenal dominasi mayoritas, tidak memihak kepada yang kuat, tidak mengenal tirani minoritas. Di dalam terkandung nilai kebersamaan, kekeluargaan, ke”bhinneka-tunggal-ika”an.
Inti Paham Integralistik Menurut Moh.Yamin Negara merupakan suatu susunan masyarakat yang integral Semua golongan bagian,bagian dan anggotanya berhubungan erat satudengan lainnya Semua golongan, bagian dan anggotanya merupakan persatuan masyarakat yang organis. Yang terpenting dalam kehidupan bersama adalah perhimpunan bangsa seluruhnya
Inti Paham Integralistik Menurut Moh.Yamin Negara tidak memihak kepada sesuatu golongan atau perseorangan Negara tidak menganggap kepentingan ssesorang sebagai pusat Negara tidak hanya untuk menjamin kepentingan seseorang atau golongan saja Negara menjamin kepentingan seluruhnya sebagai suatu kesatuan integral Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Selesai……