PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN PERTEMUAN 2 IQBAL AL KHAZIM, S.I.Kom, MM
DEMOKRASI Definisi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh untuk rakyat (demos).
Bentuk Demokrasi Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain : Pemerintahan Monarki : Monarki mutlak (absolut), Monarki Konstitusional dan Monarki Parlementer Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat. Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Sistem pemerintahan Monarki dibedakan menjadi 3 macam, yaitu : Monarki Absolut Bentuk pemerintahan monarki absolut dikepalai oleh seorang raja, ratu, syah, atau kaisar. Pada sistem monarki absolut ini terdapat kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Contoh : Prancis dimana kekuasaan Louis XIV. Monarki Konstitusional Dalam pemerintahan konstitusional partisipasi rakyat dibatasi.
Monarki Parlementer Dalam pemerintahan parlementer kekuasaan tertinggi ditangan perlemen. Jatuh tegaknya pemerintah bergantung pad kepercayaan parlemen kepada para menteri. Raja tidak memegang pemerintahan dengan nyata, tetapi para menteri yang bertanggung jawab atas nama dewan maupun sendiri-sendiri, sesuai tugas masing-masing.
Negara yang menganut sistem pemerintahan monarki, antara lain : Spanyol Yordania Arab Saudi Thailand Kamboja Australia Belgia Belanda Denmark Kanada Selandia Baru Portugal Jepang Malaysia Brunei Darussalam
Sistem pemerintahan republik dibedakan menjadi 3 macam, yaitu : Republik Absolut Dalam republik absolut, pemerintahan bersifat diktator. Hukum dimanipulasi hingga mendukung kekuasaannya. Contoh Jerman pada masa Hitler, Italia pada masa Mussolini, dan Spanyol pada masa Jenderal Franco. Perbedaan utama antara monarki absolut dengan republik absolut adalah bahwa dalam monarki absolut kekuasaan raja diwarisi dari para pendahulunya, sedangkan dalam republik absolut kekuasaan bisa didapat melalui berbagai cara, seperti kudeta (perebutan kekuasaan) atau pemilu yang curang.
Republik Konstitusional Dalam pemerintahan republik konstitusional kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan tidak diwariskan. Kedudukan politik dapat diperebutkan melalui cara-cara yang sah, seperti yang ditetapkan dalam undang-undang. Dalam undang-undang diatur mengenai bagaimana kekuasaan dijalankan, hak, dan kewajiban warga negara, serta aturan-aturan lain dalam kehidupan kenegaraan. Dalam pemerintahan ini, presiden menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Contoh Amerika Serikat, dan Republik Indonesia.
Republik Parlementer Dalam pemerintahan ini, presiden sebagai kepala negara yang tidak aktif memimpin penyelenggaraan pemerintahan. Kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri yang memimpin kabinet. Para menteri bertanggung jawab pada parlemen. Presiden tidak dapat diganggu gugat. Presiden memiliki hak prerogatif, yakni hak yang bersifat kehormatan sehingga hanya sebagai lambang. Contoh Jerman, Italia, dan India.
Negara yang menganut sistem pemerintahan republik, antara lain : Jerman Mesir Republik Rakyat Cina Myanmar Republik Cina (Taiwan) Pakistan Bangladesh Singapore India Filipina Indonesia Vietnam Iran Amerika Serikat Irak
Kekuasaan dalam Pemerintahan Kekuasaan Pemerintah dalam Negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu : Kekuasaan Legislatif, kekuasaan eksekutif, kekuasaan federatif dan kekuasaan yudikatif.
John Locke menyebutkan tiga lembaga pemerintahan berdasarkan teori pemisahan kekuasaannya, yakni: Lembaga eksekutif, yang berfungsi sebagai lembaga yang menangani pembuatan peraturan dan perundang-undangan, Lembaga legislatif, yang berfungsi sebagai lembaga yang menjalankan peraturan dan perundang-undangan, termasuk lembaga yang bekerja untuk mengadili pelanggaran peraturan dan perundang-undangan, dan Lembaga federatif, yang menjalankan fungsi dalam hubungan diplomatik dengan negara lain, seperti mengumumkan perang dan perdamaian terhadap negara-negara lain dan mengadakan perjanjian.
Pembagian kekuasaan yang disebutkan Montesquieu antara lain: Lembaga legislatif, yang terdiri dari orang-orang tertentu yang dipilih untuk membuat undang-undang, sebagai refleksi dari kedaulatan rakyat, mediator dan komunikator diantara rakyat dan penguasa, dan agretor aspirasi, Lembaga eksekutif, yakni raja atau di era modern dikenal sebagai presiden yang menjalankan undang-undang, dan Lembaga yudikatif, yakni lembaga peradilan yang bertugas untuk menegakkan keadilan.
Pemahaman Demokrasi di Indonesia Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (polyparty system), sistem dua partai (biparty system) dan sistem satu partai (monoparty system) Sistem pengisisan jabatan pemegang kekuasaan Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Sistem satu partai Sistem satu partai adalah sistem kepartaian di mana di dalam negara atau badan perwakilan hanya ada satu partai politik yang mempunyai pengaruh menentukan dan menguasai mayoritas mutlak. Sistem dua partai Sistem dua partai adalah sistem kepartaian di mana di dalam negara atau perwakilan hanya terdapat dua partai politik yang berpengaruh. Dalam negara yang menggunakan sistem dua partai, partai politik dibagi dalam dua partai yaitu partai yang berkuasa dan partai oposisi. Partai yang berkuasa adalah partai yang memenangkan pemilihan umum, sedangkan partai oposisi merupakan partai yang kalah dalam pemilihan umum, dan biasanya berperan sebagai pengeritik atau mengoreksi partai yang berkuasa.
Sistem multi partai Sistem multi partai adalah sistem kepartaian di mana di dalam negara atau badan perwakilan terdapat lebih dari dua partai politik dan tidak ada satu pun partai yang memegang mayoritas mutlak. Sistem multi partai dianggap lebih mencerminkan keanekaragaman budaya dan politik dibandingkan dengan sistem dua partai.
Mengenai Model Sistem-sistem Pemerintahan Negara, ada empat macam sistem-sistem pemerintahan negara, yaitu : sistem pemerintahan diktator, sistem pemerintahan parlementer, sistem pemerintahan presidensil dan sistem pemerintahan campuran.
Sistem Pemerintahan Parlementer Yaitu sistem pemerintahan dimana badan legislatif(parlemen) memiliki kedudukan lebih tinggi daripada pemerintah (eksekutif).Dalam sistem pemerintahan parlementer ,posisi kepala Negara dan kepala pemerintah diduduki oleh dua figur yang berbeda.Hal ini menutup kemungkinan terpusatnya kekuasaan eksekutif di satu tangan
Sistem Pemerintahan Presidensial Yaitu sistem pemerintahan dimana legislatif (parlemen)dan badan eksekutif (pemerintah) memiliki kedudukan yang sama atau sejajar dan saling melakukan kontrol (chek and ballanced). Dalam hal ini kekuasaan legislatif bertugas membentuk undang- undang sedangkan kekuasaan eksekutif bertugas melaksanakan undang-undang.
Diktator adalah seorang pemimpin negara yang memerintah secara otoriter/tirani dan menindas rakyatnya. Biasanya seorang diktator naik takhta/memperoleh kekuasaan dengan menggunakan kekerasan, seringkali dengan sebuah kudeta. Tetapi ada pula diktator yang naik takhta secara demokratis. Contoh yang paling terkenal adalah Adolf Hitler.
Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia Pancasila sebagai landasaan idiil bagi bangsa Indonesia memiliki arti bahwa Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita-cita hukum bangsa dan negara serta cita-cita moral bangsa Indonesia. Ada dua hal yang mendasar yang digariskan secara sistematis, yaitu pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan tata urut peraturan perundangan Republik Indonesia yang terdiri dari UUD 1945, ketetapan MPR, UU dan Perpu, Keppres dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum, sistem konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah majelis, presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Dalam melaksanakan tugasnya, presiden dibantu oleh badan pelaksana Pemerintahan yang berdasarkan tugas dan fungsi dibagi menjadi: Departemen beserta aparat di bawahnya Lembaga pemerintahan bukan departemen Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Pembagian berdasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintahan : Pemerintah pusat Pemerintah wilayah (propinsi, daerah khusus ibu kota/daerah istimewa, kabupaten, kota, kecamatan, dsb) Pemerintah daerah (Pemerintahan daerah tingkat I dan pemerintahan daerah tingkat II)
Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia Di dalam mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbngan-pertimbangan berikut: Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.
Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia di mana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata. Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan.
Menimbang bahwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurkan. Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari manusia, martabat serta penghargaan seorang manusia, dan hak-hak yang sama bagi laki-laki maupun perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan kemajuan sosial dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB. Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar. Berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Umum PBB menyatakan Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang berlaku bagi semua bangsa-bangsa dan negara.
Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi Pancasila : cita-cita dan ideologi negara Penataan : supra dan infrastruktur politik negara Ekonomi : peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh negara untuk kemakmuran bangsa Kualitas bangsa : mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa-bangsa lain. Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri kokoh, diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui pola poltik strategi pertahanan dan keamanan.