PENGGUNAAN DAN PENGAWASAN DANA BANTUAN SEKOLAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN SERTA APARATUR PEMERINTAH DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI dan KPK Whistleblower’s system Jakarta, 17 SEPTEMBER 2013.
Advertisements

BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH (BOSDA) PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA PERATURAN GUBERNUR DIY NO 14 TAHUN DINAS DIKPORA PROV. DIY.
PAPARAN PENCERAHAN HUKUM
PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI selayang pandang
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
IMBALAN BUNGA XII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Delik Korupsi dalam Rumusan Undang-undang
Rumusan Tindak Pidana Korupsi
Prof. Suyanto, Ph.D Dirjen Mandikdasmen
DEFINISI KORUPSI. Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU.No.31 Tahun 1999 jo. UU.No.20.
TINDAK PIDANA KORUPSI DELIK & MODUS OPERANDI.
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
PENYIDIKAN.
JENIS DAN BENTUK KORUPSI
KEBIJAKAN PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2014
1 Pertemuan #11 PENYIDIKAN DALAM PERPAJAKAN Matakuliah: F0442 / Ketentuan Umum Perpajakan Tahun: 2006 Versi: 1.
KERUGIAN NEGARA VS KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
IMPLIKASI HUKUM PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PENGANTAR PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
Advokasi Hukum bagi Penyelenggara Pemerintahan dan Masyarakat
TIM BOS PROVNSI DKI JAKARTA
KASAT RESKRIM POLRES KONAWE SELATAN
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
PENYIDIKAN NEGARA.
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
KANIT I RESUM SAT RESKRIM POLRES BOGOR
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
TAHUN ANGGARAN 2017 Kamis, 16 pebruari 2017
PENGANTAR ILMU POLITIK
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
IMBALAN BUNGA DAN TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
KORUPSI Muchamad Ali Safa’at.
Manajemen Keuangan Kelompok 5 Eny Andarningsih ( )
Materi 14.
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (hari ke-IV)
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
HUKUM PIDANA.
RUANG LINGKUP KORUPSI.
Di Gedung Rekonfu Polres Pemalang, 25 Mei 2016
Hukum Tindak Pidana Khusus
“Undang-undang no.18 tahun 2009” “Bab XI - bab XIII”
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
IMPLEMENTASI BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) RA TAHUN 2018
IMPLEMENTASI PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
UNDANG UNDANG KESEHATAN
ANCAMAN SANKSI DAN HUKUMAN BAGI PELAKU PUNGUTAN LIAR
DASAR UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA; UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
TAXATION 2 Lecturer: Benny Januar Tannawi
KEMENTERIAN KESEHATAN
PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN DALAM KUHAP TERHADAP INDIKASI TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH Sendawar , Maret 2019.
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
BANTUAN PEMERINTAH DITINJAU DARI ASPEK HUKUM
KEMENTERIAN KESEHATAN
Transcript presentasi:

PENGGUNAAN DAN PENGAWASAN DANA BANTUAN SEKOLAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM OLEH KASAT RESKRIM POLRES TUBAN AKP ARIEF KRISTANTO, S.H., S.I.K. Tuban, 10 Oktober 2012

SURAT DARI KEMENTRIAN AGAMA KANTOR KAB TUBAN DASAR SURAT DARI KEMENTRIAN AGAMA KANTOR KAB TUBAN NOMOR :Kd.13.23/04/PP.00/1500/2012 TGL 1 OKTOBER 2012 TENTANG PERMOHONAN NARASUMBER DALAM RANGKA PEMBINAAN KEPALA MADRASAH TENTANG “PENGGUNAAN DAN PENGAWASAN DANA BANTUAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM”

RIWAYAT HIDUP N a m a : ARIEF KRISTANTO, SH, SIK Pangkat / NRP : AKP / 81051414 Tempat / Tgl Lahir : SEMARANG / 26 MEI 1981 Pendidikan Polri : AKPOL 2003 PTIK 2010 Pendidikan Kejuruan : 1. Bahasa Inggris Intermediate Polri 2005 2. Idik TP Penyelundupan Pusdik Reskrim Polri 2007 Riwayat Jabatan : 1. Ka SPK Polres Limboto 2. Kanit 4 Sat Reskrim Polres Limboto 3. Kapolsek Persiapan Tolangohula 4. Kapolsek Kwandang 5. Panit 5 Dit Reskrim Polda Gorontalo 6. Assisten Dosen Gadik Akpol 7. Kanit Idik 2 Satreskrim Polrestabes Surabaya 8. Kasat Reskrim Tuban. Istri : DEWI RAKHMAWATI. SAB

TUJUAN DAN SASARAN DANA BANTUAN PENDIDIKAN PROGRAM DANA BANTUAN PENDIDIKAN BERTUJUAN UNTUK MERINGANKAN BEBAN MASYARAKAT TERHADAP PEMBIAYAAN PENDIDIKAN DALAM RANGKA WAJIB BELAJAR 9 TAHUN YANG BERMUTU. TUJUAN UMUM TUJUAN MENGGRATISKAN SELURUH SISWA MISKIN DI TINGKAT PENDIDIKAN DASAR DARI BEBAN BIAYA OPERASI SEKOLAH, BAIK DI SEKOLAH NEGERI MAUPUN SEKOLAH SWASTA MENGGRATISKAN SELURUH SISWA SD NEGERI DAN SMP NEGERI TERHADAP BIAYA OPERASI SEKOLAH, KECUALI PADA SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL (SBI) DAN RINTISAN SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL (RSBI) MERINGANKAN BEBAN BIAYA OPERASI SEKOLAH BAGI SISWA DI SEKOLAH SWASTA TUJUAN KHUSUS SEMUA SEKOLAH SETINGKAT SD DAN SMP (TERMASUK SMPT), BAIK NEGERI MAUPUN SWASTA DI SELURUH PROPINSI DI INDONESIA. PROGRAM KEJAR PAKET A DAN PAKET B TIDAK TERMASUK SASARAN DARI PROGRAM BOS INI. SASARAN

PENGGUNAAN DAN LARANGAN PENGGUNAAN DANA BANTUAN PENDIDIKAN SEKOLAH LARANGAN PENGGUNAAN Penggantian Buku Teks Pelajaran Yang Rusak Kegiatan Dalam Rangka Penerimaan Siswa Baru Kegiatan Pembelajaran Dan Ekstra Kurikuler Siswa Kegiatan Ulangan Dan Ujian Pembelian Bahan-bahan Habis Pakai Langganan Daya Dan Jasa Perawatan Sekolah Pembayaran Honorarium Bulanan Guru Honorer Dan Tenaga Kependidikan Honorer. Pengembangan Profesi Guru Membantu Siswa Miskin Pembiayaan pengelolaan bos Pembelian perangkat komputer Biaya lainnya jika seluruh komponen 1 s.D 12 telah terpenuhi pendanaannya dari bos Disimpan Dengan Maksud Dibungakan; Dipinjamkan Kepada Pihak Lain; Untuk Kegiatan Yg Tidak Mjd Prioritas Sekolah Dan Memerlukan Biaya Besar; Membiayai Kegiatan Yang Diselenggarakan Oleh Uptd Kecamatan/Kabupaten/ Kota/Provinsi/Pusat, Atau Pihak Lainnya, Kecuali Untuk Menanggung Biaya Siswa/Guru Yang Ikut Serta Dalam Kegiatan Tersebut; Membayar Bonus Dan Transportasi Rutin Untuk Guru; Membeli Pakaian/Seragam/Sepatu Bagi Guru/Siswa Untuk Kepentingan Pribadi (Bukan Inventaris Sekolah; Digunakan Untuk Rehabilitasi Sedang Dan Berat; Membangun Gedung/Ruangan Baru; Membeli Bahan/Peralatan Yang Tidak Mendukung Proses Pembelajaran; Menanamkan Saham; Membiayai Kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar.

Pengawasan Melekat: Oleh atasan terkait PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN PENGGUNAAN DANA BANTUAN PENDIDIKAN Pengawasan Melekat: Oleh atasan terkait Pengawasan Fungsional: BPKP, Inspektorat Jenderal Depdiknas serta Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Propinsi dan Kabupaten/Kota.   Pemeriksaan: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pengawasan Masyarakat (termasuk LSM) Penindakan Penyalahgunaan Dana Bantuan Pendidikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia

SANKSI PENYALAHGUNAAN DANA BANTUAN PENDIDIKAN PENERAPAN SANKSI KEPEGAWAIAN SESUAI DENGAN PERATURAN DAN UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU (PEMBERHENTIAN, PENURUNAN PANGKAT, MUTASI KERJA). PENERAPAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN GANTI RUGI, YAITU PENGEMBALIAN DANA BOS YANG TERBUKTI DISALAHGUNAKAN KEPADA SATUAN PENDIDIKAN ATAU KE KAS NEGARA. PENERAPAN PROSES HUKUM, YAITU MULAI PROSES PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN DAN PROSES PERADILAN BAGI PIHAK YANG DIDUGA ATAU TERBUKTI MELAKUKAN PENYIMPANGAN DANA BOS. PEMBLOKIRAN DANA DAN PENGHENTIAN SEMENTARA SELURUH BANTUAN PENDIDIKAN YANG BERSUMBER DARI APBN PADA TAHUN BERIKUTNYA KEPADA KAB/KOTA DAN PROPINSI, BILAMANA TERBUKTI PELANGGARAN TERSEBUT DILAKUKAN SECARA SENGAJA DAN TERSISTEM UNTUK MEMPEROLEH KEUNTUNGAN PRIBADI, KELOMPOK, ATAU GOLONGAN.

GIMANA KALAU ADA PENYALAHGUNAAN DANA BANTUAN SEKOLAH????? POLRI JALAN KELUARNYA

TUGAS POKOK POLRI SESUAI PASAL 13 UU RI NO. 2 TAHUN 2002: TUGAS DAN WEWENANG POLRI DALAM MENANGANI TINDAK PIDANA TUGAS POKOK POLRI SESUAI PASAL 13 UU RI NO. 2 TAHUN 2002: MEMELIHARA KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT MENEGAKKAN HUKUM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN, PENGAYOMAN DAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT WEWENANG POLRI DIBIDANG PROSES PIDANA SESUAI PASAL 13 UU RI NO. 2 TAHUN 2002: MELAKUKAN PEMERIKSAAN DAN PENYITAAN SURAT MEMANGGIL ORANG UNTUK DIDENGAR KETERANGANNYA SEBAGAI SAKSI ATAU TERSANGKA MENDATANGKAN SAKSI AHLI MENYERAHKAN BERKAS PERKARA KEPADA PENUNTUT UMUM

MERUPAKAN PERISTIWA PIDANA YANG TIDAK DAPAT DICABUT DASAR PENINDAKAN PELAKU TP. KORUPSI 1. TINDAK PIDANA MURNI MERUPAKAN PERISTIWA PIDANA YANG TIDAK DAPAT DICABUT 1. DELIK ADUAN ABSOLUT ADALAH PERISTIWA PIDANA YANG SELALU HANYA DAPAT DITUNTUT APABILA ADA PENGADUAN 2. DELIK ADUAN 2. DELIK ADUAN RELATIP ADALAH PERISTIWA PIDANA YANG BIASANYA BUKAN MERUPAKAN DELIK ADUAN DAN YANG DITUNTUT BUKAN PERISTIWANYA MELAINKAN ORANG NYA

PENGERTIAN KORUPSI MENURUT PERSPEKTIF HUKUM, DIFINISI KORUPSI SECARA GAMBLANG TELAH DIJELASKAN DALAM 13 BUAH PASAL DALAN UU RI NO. 31 TAHUN 1999 JO UU RI NO. 20 TAHUN 2001. BERDASARKAN PASAL-PASAL TERSEBUT, KORUPSI DIRUMUSKAN DALAM 30 BENTUK/JENIS TINDAK PIDANA KORUPSI, PASAL TERSEBUT MENERANGKAN SECARA TERPERINCI MENGENAI PERBUATAN YANG BISA DIKENAKAN PIDANA PENJARA KARENA KORUPSI. KETIGAPULUH BENTUK JENIS TINDAK PIDANA DIKELOMPOKKAN SEBAGAI BERIKUT : KERUGIAN KEKAYAAN NEGARA PASAL 2 DAN PASAL 3 2. SUAP MENYUAP. PASAL 5 AYAT (1) HURUF A DAN B, PASAL 13, PASAL 5 AYAT (2), PASAL 12 HURUF A DAN B, PASAL11, PASAL 6 AYAT (1) HURUF A DAN B, PASAL 16 AYAT 2, PASAL 12 HURUF C DAN D 3. PENGGELAPAN DALAM JABATAN PASAL 8, PASAL 9, PASAL 10 HURUF A,B DAN C 4. PEMERASAN PASAL 12 HURUF E, G DAN H PERBUATAN CURANG PASAL 7 AYAT (1) HURUF A,B,C,D, PASAL 7 AYAT (2), PASAL 12 HURUF H 6. BENTURAN KEPENTINGAN DALAM PENGADAAN PASAL 12 HURUF I 7. GRATIFIKASI PASAL 12B JO PASAL 12C1

PELAKU KORUPSI PERBUATAN SUBYEK PERBUATAN MEMPERKAYA DIRI, ORANG LAIN, KORPORASI SECARA MELAWAN HUKUM (PASAL 2) MENGUNTUNGKAN DIRI, ORANG LAIN, KOORPORASI DENGAN MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN ATAU SARANA KARENA JABATAN/KEDUDUKANNYA SETIAP ORANG AKIBAT SETIAP ORANG PEGAWAI NEGERI PENYELENGGARA NEGARA HAKIM ADVOKAT SUAP (PASAL 5, PASAL 6, PASAL 11, PASAL 12, PASAL 13) MERUGIKAN KEUANGAN / EKONOMI NEGARA MERUGIKAN INDIVIDU, INSTANSI, DUNIA USAHA DAN MASYARAKAT BANGSA DAN NEGARA TERPURUK PERBUATAN CURANG, MEMBAHAYAKAN KEAMANAN UMUM (PASAL 7) PEMBORONG PENGGELAPAN UANG / SURAT BERHARGA (PASAL 8) PEMALSUAN, MENGHILANGKAN, MERUSAK BUKU-BUKU/DAFTAR-DAFTAR (PASAL 9 DAN PASAL 10) PEGAWAI NEGERI SELAIN PNS UU LAIN YANG MENYEBUT KORUPSI

MODUS OPERANDI PELAKU TP. KORUPSI PENYIMPANGAN PROSEDUR PENGADAAN BARANG / JASA INSTANSI PEMERINTAH TIDAK SESUAI KEPPRES NO. 80/2003 PERENCANAAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN MARK UP HARGA / JUMLAH PERBUATAN CURANG PENGADAAN BARANG / JASA TIDAK SESUAI OWNER ESTIMATE GRATIFIKASI (SUAP) PENERIMA TIDAK MELAPORKAN KEPADA KPK UANG DAN SURAT BERHARGA PENGGELAPAN DALAM JABATAN PEMALSUAN BUKU / DAFTAR YANG BIASA DIGUNAKAN PEMERIKSAAN ADM PEMERASAN DALAM JABATAN TERLIBAT PEMBORONGAN, PENGADAAN, PERSEWAAN PADAHAL IA PENGURUS / PENGAWAS

KERAWANAN TINDAK PIDANA KORUPSI PAGAWAI NEGERI NO. UNSUR PASAL YG DILANGGAR ANCAMAN HUKUMAN 1. SETIAP ORANG, MEMPERKAYA DIRI SENDIRI/ORANGLAIN, DENGAN CARA MELAWAN HUKUM DAN MERUGIKAN KEKAYAAN NEGARA PASAL 2 UURI NO 23 TH 1999 JO UURI NO 20 TH 2001 PIDANA PENJARA PLG LAMA SEUMUR HIDUP TH MIN 4 TH DENDA MAX 1 MILYAR DAN MIN 200 JUTA 2. SETIAP ORANG, MEMPERKAYA DIRI SENDIRI / ORANGLAIN, MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN DAN MERUGIKAN KEKAYAAN NEGARA PASAL 3 UURI NO 23 TH 1999 JO UURI NO 20 TH 2001 PIDANA PENJARA PLG LAMA 20 TH MIN 1 TH DENDA MAX 1 MILYAR DAN MIN 50 JUTA 3. SETIAP ORANG, MENJANJIKAN PEGAWAI NEGERI, SEHINGGA BERBUAT TIDAK DALAM KAPI\ASITAS JABATANNYA PASAL 5 UURI NO 23 TH 1999 JO UURI NO 20 TH 2001 PIDANA PENJARA PLG LAMA 5 TH MIN 1 TH DENDA MAX 250 JUTA DAN MIN 50 JUTA 4. PEGAWAI NEGERI, DENGAN SENGAJA, MENGGELAPKAN UANG/SURAT BERHARGA YG DISIMPAN KARENA JABATANNYA PASAL 8 UURI NO 23 TH 1999 JO UURI NO 20 TH 2001 PIDANA PENJARA PLG LAMA 15 TH MIN 3 TH DENDA MAX 750 JUTA DAN MIN 150 JUTA 5. PEGAWAI NEGERI, DENGAN SENGAJA, MEMALSU, BUKU/DAFTAR KHUSUS UNTUK PEMERIKSAAN ADMINISTRASI PASAL 9 UURI NO 23 TH 1999 JO UURI NO 20 TH 2001

KERAWANAN TINDAK PIDANA KORUPSI PAGAWAI NEGERI NO. UNSUR PASAL YG DILANGGAR ANCAMAN HUKUMAN 6. PEGAWAI NEGERI, DENGAN SENGAJA MENGGELAPKAN/MENGAHANCURKAN, BARANG/AKTA/SURAT YANG DIGUNAKAN SEBAGAI BUKTI , KARENA JABATANNYA PASAL 10 HRF A UURI NO 23 TH 1999 JO UURI NO 20 TH 2001 PIDANA PENJARA PLG LAMA 7 TH MIN 2 TH DENDA MAX 350 JUTA DAN MIN 100 JUTA 7. PEGAWAI NEGERI, DENGAN SENGAJA MEMBIARKAN ORANG LAIN MENGGELAPKAN/MENGAHANCURKAN, BARANG/AKTA/SURAT YANG DIGUNAKAN SEBAGAI BUKTI , KARENA JABATANNYA PASAL 10 HRF B UURI NO 23 TH 1999 JO UURI NO 20 TH 2001 8. PEGAWAI NEGERI, DENGAN SENGAJA MEMBANTU PEGAWAI NEGERI LAIN MENGGELAPKAN/MENGAHANCURKAN, BARANG/AKTA/SURAT YANG DIGUNAKAN SEBAGAI BUKTI , KARENA JABATANNYA PASAL 10 HRF C UURI NO 23 TH 1999 JO UURI NO 20 TH 2001 9. PEGAWAI NEGERI, DENGAN MAKSUD MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI, MELAWAN HUKUM, MEMAKSA ORANG MEMBERIKAN SESUATU DAN MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN PASAL 12 HRF E UURI NO 23 TH 1999 JO UURI NO 20 TH 2001 PIDANA PENJARA PLG LAMA 20 TH MIN 4 TH DENDA MAX 1 MILYAR DAN MIN 200 JUTA 10. PEGAWAI NEGERI, PD WAKTU MENJALANKAN TUGAS, MEMINTA/MENERIMA PEKERJAAN/PENYERAHAN BARANG, SEOLAH HUTANG KEPADA DIRINYA DAN DIKETAHUI HAL TERSEBUT BUKAN MERUPAKAN HUTANG PASAL 12 HRF G UURI NO 23 TH 1999 JO UURI NO 20 TH 2001

DATA KASUS TP PENYALAHGUNAAN DANA BANTUAN PENDIDIKAN YANG DITANGANI OLEH POLRES TUBAN NO NO LAPORAN POLISI URAIAN SINGKAT TERSANGKA KERUGIAN NEGARA 1 LP/09/I/2007/RESKRIM 9 JANUARI 2007 PELAKU DGN SENGAJA MEMBUAT LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PALSU DALAM PENGGUNAAN DANA BOS DARMINTO, SPD, 50 TH, KASEK SDN RAWASAN JENU TOTOK PUDJI WALUYO, 47 TH, GURU SDN RAWASAN JENU Rp. 5.390.000,- 2 LP/54/III/2007/RESKRIM 14 MARET 2007 PELAKU DGN SENGAJA MENGGELAPKAN DANA REHAP SEKOLAH SULASTRI, KASEK SDN SUMURGENENG JENU Rp. 90.000.000,- 3 LP/178/VII/2007/RESKRIM 16 JULI 2007 ABDUL ROUF, KASEK MI ISLAMIYAH DARSONO SPD, GURU MI ISLAMIYAH Rp. 3.118.000,- 4 LP/119/VI/JATIM/RESTBN 1 JUNI 2008 SABARTO, SPD, 52 TH, KASEK SDN SUGIHWARAS JENU Rp. 35.304.900,- 5 LP/127/VI/2009/JATIM/RESTBN 13 JUNI 2012 Drs. H. SUBIYANTO, SPD, KASEK SMP RENGEL Rp. 119.827.250,- 6 LP/35/II/2012/JATIM/RESTBN 27 PEBRUARI 2012 PELAKU DGN SENGAJA MELAKUKAN MARK UP PEMBELANJAAN DANA BOS MUKLISON, SE, 44 TH, PNS/STAF TU SMP GRABAGAN Rp. 67.696.141,-

KESIMPULAN TERKAIT DENGAN PENJELASAN TERSEBUT DI ATAS, DENGAN INI DISAMPAIKAN BAHWA PENYALAHGUNAAN / PENGALOKASIAN DANA BANTUAN PENDIDIKAN YANG BERSUMBER DARI NEGARA YANG TIDAK TEPAT SASARAN AKAN DAPAT DILAKUKAN TINDAKAN HUKUM, TINDAKAN HUKUM BERDASAR BAIK DILAKUKAN PENYELIDIKAN OLEH KEPOLISIAN MAUPUN BERDASARKAN PENGADUAN DARI MASYARAKAT

Sekian & Terima Kasih