Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 Dasar Hukum, Proses Banding dan Gugatan, Pemeriksaan Banding, dan Putusan Banding
Fase Pengawasan Fase Sengketa Fase timbulnya hak dan kewajiban Fase self assessment Fase Pengawasan Fase Sengketa Fase Penyelesaian Sengketa Pengadilan Pajak Ber-NPWP & PKP Pemeriksaan Berlakunya UU Keberatan S E L A I BANDING Pembukuan Surat Kep. Keberatan Ketetapan Pajak Menyampai- kan SPT Hak dan kewajiban PUTUSAN BANDING Setuju? Diperiksa ? Setuju? Tidak Tidak 5 Th Ya Ya Ya Tidak
PRODUK PEMERIKSAAN PAJAK Pokok Pajak > Kredit Pajak SKPKB KETETAPAN Pokok Pajak < Kredit Pajak SKPLB PRODUK PEMERIKSAAN PAJAK Pokok Pajak = Kredit Pajak SKPN Ada data baru & utang pajak SKPKBT STP Sanksi adm. BUKTI PERMULAAN
SENGKETA PAJAK
SENGKETA PAJAK Pembetulan ketetapan pajak Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Penyelesaian di Direktorat Jenderal Pajak Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak Keberatan Gugatan Penyelesaian di Pengadilan Pajak Banding Penyelesaian di Mahkamah Agung Peninjauan Kembali (PK)
PEMBETULAN KETETAPAN PAJAK Pasal 16 UU KUP ayat (1) PEMBETULAN KETETAPAN PAJAK Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar, atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. yaitu antara lain kesalahan penulisan nama, alamat, NPWP, nomor ketetapan pajak, jenis pajak, masa atau tahun pajak dan tanggal jatuh tempo. yaitu kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan atau pengurangan dan atau perkalian dan atau pembagian suatu bilangan. yaitu kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), kekeliruan penghitungan PPh dalam tahun berjalan, kekeliruan pengkreditan pajak.
PENGURANGAN/PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP PENGURANGAN/PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi paling lama 12 bulan sejak tanggal permohonan diterima. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, maka permohonan dianggap diterima.
CONTOH Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui jasa ekspedisi/kurir. Kemudian KPP menerima SPT tersebut setelah batas waktu penyampaian SPT lewat sehingga kemudian diterbitkan STP untuk menagih denda keterlambatan penyampaian SPT yang sebenarnya bukan karena kesalahan Wajib Pajak. Dalam hal demikian, sanksi administrasi berupa denda yang telah ditetapkan dapat dihapuskan oleh KPP. Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagai akibat diterbitkan keputusan keberatan atau putusan banding yang menerima sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak.
CONTOH Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap SPT PPh Badan Tahun 2003 atas nama PT ABC, pada tanggal 20 Oktober 2004 diterbitkan SKPKB dengan perincian sbb: Pajak kurang bayar Rp10.000.000,00 Bunga 10 bulan (Pasal 13 ayat 2) Rp 2.000.000,00 Pajak yang masih harus dibayar Rp12.000.000,00 SKPKB tersebut harus sudah dilunasi paling lambat tanggal 19 November 2003. Misalkan WP melunasi SKPKB tersebut tanggal 25 November 2003. Dan atas keterlambatan tersebut oleh KPP diterbitkan STP atas bunga penagihan sebesar 2% x 1 x Rp12.000.000,00 = Rp240.000,00 Selanjutnya terhadap SKPKB, WP mengajukan keberatan dan oleh KPP diterbitkan SK Keberatan yang mengabulkan sebagian keberatan WP dengan rincian sbb: Pajak kurang bayar Rp6.000.000,00 Bunga 10 bulan (Pasal 13 ayat 2) Rp 1.200.000,00 Pajak yang masih harus dibayar Rp7.200.000,00 Sanksi dalam STP terlalu besar, seharusnya: 2% x 1 x Rp7,2juta = Rp144.000,00 Diterbitkan SK Pengurangan Sanksi Administrasi berupa bunga sebesar Rp96.000,00
PENGURANGAN / PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK YANG TIDAK BENAR Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar. karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak berlandaskan unsur keadilan Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar paling lama 12 bulan sejak tanggal permohonan diterima. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan maka permohonan dianggap diterima. Keputusan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam hal ini dapat mengurangkan, menghapus atau bahkan menguatkan ketetapan pajak yang disengketakan.
CONTOH Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap SPT PPh Badan Tahun 2003 atas nama PT ABC, pada tanggal 20 Oktober 2004 diterbitkan SKPKB dengan perincian sbb: Pajak kurang bayar Rp10.000.000,00 Bunga 10 bulan (Pasal 13 ayat 2) Rp 2.000.000,00 Pajak yang masih harus dibayar Rp12.000.000,00 Atas SKPKB tersebut Wajib Pajak mengajukan keberatan pada tanggal 2 Februari 2005. Oleh DJP pengajuan keberatan tersebut tidak dipertimbangkan (ditolak pengajuan keberatannya) karena diajukan tidak memenuhi persyaratan formal yaitu terlambat disampaikan (lewat 3 bulan). Karena DJP tidak menerbitkan SK Keberatan maka upaya WP untuk mengajukan banding tertutup. WP dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak
KEBERATAN Pasal 25 ayat 1 UU KUP Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; Surat Ketetapan Pajak Nihil; Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan. DALAM HAL Penjelasan UU KUP satu keberatan harus diajukan terhadap satu jenis pajak dan satu tahun/masa pajak Apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya Keberatan yang diajukan adalah terhadap materi atau isi dari ketetapan pajak yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan undang-undang perpajakan, jumlah besarnya pajak, pemotongan atau pemungutan pajak. Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
SYARAT PENGAJUAN KEBERATAN Keberatan diajukan atas suatu SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.(Pasal 25 ayat 1 UU KUP) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas. (Pasal 25 ayat 2 UU KUP) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan, kecuali apabila WP dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. (Pasal 25 ayat 3 UU KUP) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan di atas tidak dianggap sebagai surat keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
SYARAT PENGAJUAN KEBERATAN Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas. (Pasal 25 ayat 2 UU KUP) Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, pemotongan atau pemungutan pajak. (Pasal 25 ayat 6 UU KUP)
SURAT KEPUTUSAN KEBERATAN Pasal 26 UU KUP SURAT KEPUTUSAN KEBERATAN Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak. 1) Dirjen Pajak dalam jangka waktu paling lama dua belas bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan. 2) Sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis. 3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang terhutang. 4) Dalam hal WP mengajukan keberatan atas ketetapan pajak yang ditentukan dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b (SPT tidak disampaikan) dan huruf d (melanggar ketentuan mengenai pembukuan dan pemeriksaan), WP yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tsb. 5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima.
BANDING Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (Pasal 27 ayat 1 UU KUP) SURAT KEPUTUSAN KEBERATAN PENGADILAN PAJAK UU No: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
SYARAT BANDING Pasal 35 UU Pengadilan Pajak Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Jangka waktu tersebut tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan pemohon Banding. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding. dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).
PUTUSAN BANDING Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak. (Pasal 1 angka 31 UU KUP) Putusan badan peradilan pajak bukan merupakan keputusan tata usaha negara. (Pasal 27 ayat 2 UU KUP) Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap. (Pasal 77 ayat 1 UU Pengadilan Pajak) Sebagai putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka putusan Pengadilan Pajak tidak dapat diajukan Gugatan ke Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, atau Badan Peradilan lain, kecuali putusan berupa "tidak dapat diterima" yang menyangkut kewenangan/kompetensi.
Pasal 23 UU KUP GUGATAN Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap : Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang; Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak; Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak; hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak Selain keputusan berupa SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN dan SK Keberatan SK Pembetulan yang berkaitan dengan STP SK Pengurangan Sanksi Administrasi atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang berkaitan dengan STP
Pasal 40 UU Pengadilan Pajak SYARAT GUGATAN Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak. Jangka Waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan. Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain pelaksanaan penagihan adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat. Jangka waktu tersebut tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat. Perpanjangan jangka waktu adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di luar kekuasaan penggugat. Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan.
LATIHAN SOAL
Soal 1 Bapak Ronny adalah wajib pajak orang pribadi.Untuk tahun 2011 telah terhutang PPh sebesar Rp.25.000.000,00. Selama tahun tersebut, Bapak Ronny telah membayar PPh terhutang sejumlah Rp.15.000.000,00. PPh kurang bayar baru dibayar pada tanggal 5 Agustus 2012, sekaligus menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan pajak. Jawablah pertanyaan berikut dan sertakan undang-undang: Kapan batas waktu maksimal untuk penyampaian surat pemberitahuan PPh orang pribadi? Apakah ada perpanjangan waktu untuk wajib pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan pajak? Adakah sanksi yang di kenakan pada Bapak Ronny terkait dengan waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Tersebut?
Soal 2 Bapak Iwan adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha. Pada tanggal 16 Juli 2012, dia membayar PPh Pasal 25 (angsuran PPh Orang Pribadi yang dibayar sendiri tiap bulan untuk tahun 2012 sebesar Rp. 6 juta) sekaligus untuk masa Maret 2012, April 2012, dan Mei 2012 sebesar Rp. 18 juta, serta melaporkannya pada tanggal 20 Juli 2012. Sanksi administrasi apa saja yang dikenakan terhadap pembayaran PPh Pasal 25 oleh Bapak Iwan tersebut? Berapa jumlahnya?
Soal 3 PT. Lancar Jaya sedang dilakukan pemeriksaan dan belum dilakukan penyidikan, tetapi PT Lancar Jaya dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT Tahunannya sehingga SPT Tahunannya terdapat kurang bayar sebesar Rp300.000.000. Dari kasus ini hitung SKPKB berikut sanksinya?
Soal 4 PT. Sentosa Abadi memasukan SPT Tahunan 2011 pada tanggal 30 April 2012 dengan kondisi Kurang Bayar Rp 150.000.000 yang disetor tanggal 30 April 2012. Pada tanggal 10 Juni 2012 PT. Sentosa Abadi melakukan pembetulan SPT Tahunan dengan kondisi Kurang bayar Rp 300.000.000. Pajak yang kurang bayar Rp 150.000.000 dibayar tanggal 11 Juni 2012. Berapa STP yang harus dibayar oleh PT. Sentosa Abadi?
Soal 5 Terhadap wajib pajak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebesar Rp 750.000.000,- jumlah yang disetujui Wajib Pajak pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp 200.000.000. Wajib Pajak membayar Rp 500.000.000,- kemudian mengajukan keberatan. SK Keberatan menjadi Rp 600.000.000. Berapa jumlah yang harus dibayar/ diterima wajib pajak jika tidak mengajukan banding?
Soal 6 Tanggal berapa SPT-SPT dibawah ini paling lambat harus dilaporkan dan sanksi apa/berapa jika terlambat? SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2012; SPT Tahunan PPh Orang PRibadi Tahun Pajak 2012; SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari 2013; SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari 2013; SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2013.
END OF SLIDE