MEKANISME PENDATAAN CALON PESERTA UN MADRASAH TP 2015/2016 Pusat Penilaian Pendidikan, Badan Litbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Penguatan Kapasitas Tenaga Pengelola Data Madrasah Tingkat Kanwil Tahun 2015 Bogor, 4 November 2015
Pendataan CAPESUN 2015/2016 Pengelola data EMIS dan Pengelola data UN tingkat Provinsi (Dinas Pendidikan) berkoordinasi mengenai mekanisme pendataan CAPESUN diwilayahnya Pengelola data EMIS Provinsi berkoordinasi dengan Pengelola data EMIS Kab/Kota dan menyiapkan data satuan pendidikan yang akan mengikuti UN dan siswa kelas akhir yang terdaftar di satuan pendidikan tersebut. Pengelola data EMIS dan Pengelola data UN tingkat Kab/kota (Dinas Pendidikan) berkoordinasi mengenai mekanisme pendataan CAPESUN diwilayahnya menggunakan sistim yang dikembangkan Puspendik
Pendataan CAPESUN 2015/2016 Biodata Capesun jenjang MI, MTs, MA, dan MAK menggunakan data dari EMIS pada kelas akhir Mendata satuan pendidikan yang memiliki kelas/tingkat tertinggi dan mengidentifikasi satuan pendidikan berdasarkan jenjang akreditasi; Verifikasi data satuan pendidikan baru yang akan mengikuti UN, pindah (pemekaran daerah), perubahan nomenklatur, dan tutup Verifikasi data peserta didik di kelas akhir di sistim EMIS untuk setiap jenjang Perbaikan/perubahan data sekolah dilakukan pada sistem UN NISN telah valid dan telah di ver-val di sistim PDSP
Persiapan Pendataan CAPESUN Aplikasi Biodata offline (UN) disediakan untuk cetak verifikasi biodata, DNS, DNT dan KPU Aplikasi Biodata offline (UN) diberikan ke Panitia pendataan provinsi dan disebarkan ke panitia pendataan Kabupaten/Kota dan ke satuan pendidikan Mekanisme pendataan Nilai Rapor dan Ujian Sekolah (US) dientri berdasarkan rapor persemester untuk mata pelajaran yang terdapat di UN Aplikasi nilai rapor dan US menggunakan aplikasi baru Pendataan nilai Rapor dan Ujian Sekolah dilakukan terpisah
Proses Pendataan CAPESUN Verifikasi Data Calon Peserta (DCP) DCP di ajukan oleh satuan pendidikan melalui mekanisme pendataan EMIS ke panitia pendataan UN Kab/kota Panitia pendataan UN tingkat Kab/kota menerima dan mencetak lembar verifikasi DCP untuk diverifikasi oleh satuan pendidikannya; Satuan pendidikan menerima lembar verifikasi DCP untuk diverifikasi dan dimutakhirkan melalui mekanisme EMIS; Data hasil verifikasi DCP dikembalikan ke kabupaten/kota Panitia pendataan UN tingkat Kab/kota meneliti dan menerima keabsahan DCP; Panitia pendataan UN tingkat Kab/kota mengunggah data DCP hasil verifikasi ke server UN Pusat
Proses Pendataan CAPESUN Pencetakan dan penerbitan Daftar Nominasi Sementara (DNS) Panitia pendataan UN tingkat Kab/kota mengunduh data biodata, mencetak dan mendistribusikan DNS ke satuan pendidikan Satuan pendidikan menerima lembar DNS untuk diverifikasi dan dimutakhirkan melalui mekanisme EMIS Data hasil verifikasi DNS dikembalikan ke kabupaten/kota Panitia pendataan UN tingkat Kab/kota menerima data hasil revisi-validasi DNS dan mengunggah ke server UN pusat Panitia pendataan UN tingkat Kab/kota memelihara arsip hasil verifikasi DNS
Pencetakan dan penerbitan Daftar Nominasi Tetap (DNT) Proses Pendataan CAPESUN Pencetakan dan penerbitan Daftar Nominasi Tetap (DNT) Panitia pendataan UN tingkat Provinsi mencetak dan mendistribusi DNT ke satuan pendidikan melalui kabupaten/kota Panitia pendataan UN tingkat Provinsi memelihara data peserta UN Pencetakkan Kartu Peserta Ujian (KPU) Panitia pendataan UN tingkat Provinsi mencetak dan mendistribusi KPU ke satuan pendidikan melalui kabupaten/kota
Data Sekolah Panitian Pendataan UN Tingkat Kabupaten/Kota : Mendata sekolah yang memiliki kelas/tingkat tertinggi dan mengidentifikasi sekolah berdasarkan jenjang akreditasi; Menyampaikan usul satuan pendidikan yang baru mengikuti UN ke Penyelenggara UN tingkat pusat, melalui penyelenggara UN tingkat propinsi; Melakukan update data sekolah peserta UN; Melaporkan secara tertulis ke provinsi tentang sekolah yang sudah tidak beroperasi/tutup Panitian Pendataan UN Tingkat Provinsi : Meverifikasi sekolah baru dan memberikan kode sekolah dari usulan Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota. Mendaftarkan sekolah baru calon peserta UN ke Panitia UN Tingkat Pusat
Biodata Siswa Biodata siswa berisi : Nama siswa, Tempat dan tanggal lahir, Nama orang tua Jenis kelamin (L/P) NIPD (Nomer induk Peserta Didik) NISN Kelas paralel Program studi (IPA/IPS/Bahasa/Keagamaan) Nomor peserta UN jenjang sebelumnya Nomor peserta UN tahun sebelumnya (mengulang) Jenis Ketunaan (Siswa Inklusi)
Siswa mengulang Satuan Pendidikan Mendata peserta yang mengulang atau tidak lulus satuan pendidikan tahun sebelumnya dan melaporkan kepada panitia pendataan UN tingkat Kota/Kab dengan mencatumkan nomor peserta UN sebelumnya. Panitia Pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota Melakukan pemuhtahiran data peserta UN yang mengulang atau tidak lulus tahun sebelumnya dengan memasukan nomer peserta UN tahun sebelumnya berdasarkan usulan dari sekolah.
Hak akses Panitia pendataanUN tingkat Pusat mengelola hak akses tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; Panitia pendataan UN tingkat Provinsi mengelola hak akses tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan; Panitia tingkat UN tingkat Kabupaten/kota mengelola hak akses tingkat kabupaten/kota dan satuan pendidikan. Hak akses satuan pendidikan hanya view data pesertanya
Alur Proses Satuan pendidikan mengunduh DCP dari server EMIS; Satuan pendidikan menyerahkan DCP ke panitia pendataan UN tingkat Kota/Kab; Panitia pendataan UN tingkat Kota/kab mencetak verifikasi DCP dan mendistribusikan ke satuan pendidikan; Satuan Pendidikan mengembalikan data hasil verifikasi DCP ke panitia pendataan UN tingkat Kota/kab; Panitia pendataan UN tingkat Kota/kab mengunggah data DCP ke server UN dan mengunduh kembali untuk mencetak dan mendistribusikan DNS; Satuan pendidikan mengembalikan data DNS hasil verifikasi ke panitia pendataan UN tingkat Kota/kab untuk diunggah ke server UN; Panitia pendataan tingkat Provinsi melakukan proses penomoran peserta UN, mencetak, dan mendistribusikan DNT dan kartu peserta ujian melalui panitia pendataan UN tingkat Kota/kab.
JADWAL PENDATAAN KEGIATAN TANGGAL KETERANGAN Entry Data s.d 31 Des 2015 EMIS Pencetakan DCP Kabupaten/Kota Pencetakan, distribusi, validasi dan verifikasi DNS 1 – 22 Januari 2016 Cetak dan distribusi DNT s.d 31 Januari 2016 Provinsi Cetak dan distribusi KPU s.d 7 Feb 2016 Pemeliharaan Provinsi s.d 31 Mar 2016 Pemeliharaan Pusat 1 Apr 2016 – selesai Pusat
Daftar nama pengelola data UN 2015 Provinsi NO NAMA HP PROVINSI 1 Suwartono 08158341084 DKI JAKARTA 2 Totong Koswara 082111526533 3 Syahbuddin Rendrar Tono 081287641512 4 Djoko Setiawan 0811271127 JATENG 5 Suratno 08122630887 DIY 6 Taufik Hidayat Okky 08133266306 JATIM 7 Ratih Damayati 081332243322 8 Iddin Raisul 081330737637 9 Hendro Himawan 081330432745 10 Hendra Sudrajat 082117334566 JABAR 11 Masoel Afdhal 081377341367 ACEH 12 FD. Asian Hutasoit 082164578000 SUMUT 13 Afrizal, S.Sos, M.M 0826781078 SUMBAR 14 Alfian 085355633847 15 Sultoni 081363357919
Daftar nama pengelola data UN 2015 Provinsi NO NAMA HP PROVINSI 16 Syafriadi 08127532411 RIAU 17 Suagino 081273793458 JAMBI 18 Daniel Thonanda, A.Md. 081367631099 SUMSEL 19 Suwarjono, S.Sos. 081532007753 20 Setiyo Wardoyo 081379244108 LAMPUNG 21 Mohamad Ali Amri 081352594984 KALBAR 22 Happy S. Kuswardana 085345195860 KALTENG 23 H. Muhammad Hambera 083249786901 KALSEL 24 Takdir, S.Pd. 081241434346 25 Iswandono, S.Pd. 08125847752 KALTIM 26 Danny Lampus 08124409011 SULUT 27 Munawar 082188533971 SULTENG 28 Amirudin, S.Sos. 081342561901 SULSEL 29 Junaedi, S.Sos 08124255807 30 B.j. Sahertian 081343009192 MALUKU
Daftar nama pengelola data UN 2015 Provinsi NO NAMA HP PROVINSI 31 Komang Oka Jaya 081338737583 BALI 32 Susanto 0817369454 NTB 33 L Toelle 081333701780 NTT 34 Slamet 082239154263 PAPUA 35 Hamdan 081278663530 BENGKULU 36 Subari 082376179666 37 Huzaimah, ST 082899441035 MALUT 38 Rahmin K Ivasibu, SE. 085398769664 Gorontalo 39 Adang Abdurahman 081380101344 BANTEN 40 Akhmad Fadillah 08127345269 BABEL 41 Dony Yursandi 082181552297 42 Dody Ferdian 085235668627 KEPRI 43 Imam Santoso 082293330748 SULBAR 44 Imam Subalok 081344151444 PAPBAR 45 Agung Setyo M 081344036802 46 Sulaeman 085246699646 KALTARA
JADWAL PENGUMPULAN NILAI SEKOLAH KEGIATAN SMA/MA/SMK SMP/MTS Pengiriman Nilai Rapor Sekolah ke Kota/Kab 19 Jan – 31 Jan Kota/kab ke Prop 2 Feb – 14 Feb Propinsi ke Pusat 16 Feb – 28 Feb Pengiriman Nilai Ujian Sekolah & Praktek Kompetensi SMK 16 Mar – 1 Apr 3 Apr – 17 Apr 23 Mar – 3 Apr 5 Apr – 23 Apr 1 Apr – 7 Apr 20 Apr – 27 Apr
A-BB-CC-XX-YYY-ZZZ-G Kodefikasi Nopes UN Nomor Peserta UN yang lengkap adalah 14 digit A-BB-CC-XX-YYY-ZZZ-G Digit 1 (A) : Kode Jenjang Pendidikan (1=SD/MI; 2=SMP/MTS; 3=SMA/MA; 4=SMK; A=Paket A ; B=Paket B; C=Paket C) Digit 2-3 (BB) : Tahun Ujian Digit 4-5 (CC) : Kode Provinsi Digit 6-7 (XX) : Kode Kota/Kab Digit 8-10 (YYY) : Kode Sekolah Digit 11-13 (ZZZ) : Nomor Urut Peserta di Sekolah Digit 14 (G) : Cek Digit Dalam proses pendataan sampai dengan pemindaian, nomor yg dipakai hanya 9 digit XX-YYY-ZZZ-G Dalam Pencetakan DKHUN, SKHUN dan penulisan ijasah, nomor yang dipakai adalah lengkap 14 digit.
TERIMA KASIH