Legal Aspek Produk TIK Febrianti Dwianjani Desain Industri Legal Aspek Produk TIK Febrianti Dwianjani
Pokok Bahasan Dasar Hukum Pengertian Subjek dan Objek Desain Industri Lingkup Desain Industri Pendaftaran Desain Industri Pemeriksaan Desain Industri Pengalihan Hak dan Licensi Pembatalan Pendaftaran Desain Industri Pelanggaran dan Ketentuan Pidana
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang desain industri (industrial design) “Suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan”
Dasar Hukum (lanjt.) Perlindungan desain memberikan hak monopoli kepada pemilik desain atas bentuk, konfigurasi, pola atau ornamentasi tertentu dari sebuah desain Dengan demikian, hukum desain hanya melindungi penampilan bentuk terluar dari suatu produk Undang-Undang Desain Industri tidak melindungi aspek fungsional dari sebuah desain, seperti cara pembuatan produk, cara kerja, atau aspek keselamatannya
Pengertian Desain Industri adalah suatu kreasi dari bentuk, konfigurasi atau komposisi yang berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi dan di wujudkan dalam bentuk tersebut, serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri Hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu untuk menggunakan hak itu sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut
Lanjutan Desain baru yang lebih baik sangat mempengaruhi tampilan suatu produk, mengesankan kenyamanan atau mencitrakan kualitas yang serba baik Desain industri yang dilindungi adalah desain yang baru dan orisinal Hak desain industri mencakup membuat, menjual, atau mengimpor dan termasuk mencegah pihak lain melakukan hal yang merugikan atas desain industri
Subjek dan Objek Desain Industri Subyek seorang atau beberapa orang. Dalam hal desain industri dibuat dalam hubungan dinas/ kerja, dibuat atas pesanan maka pemegang hak desain industri adalah yang memberi pesanan (disini memberi pemesanan adalah Instansi Pemerintah). Dalam hal pemberi kerja atau pemesan adalah pihak swasta, maka orang yang membuat desain dianggap sebagai pendesain dan pemegang hak desain industri kecuali diperjanjikan lain. Pendesain mempunyai hak untuk tetap namanya dicantumkan pada sertifikat desain indusri sebagai penciptanya
Subjek dan Objek Desain Industri Hak desain industri, diberikan kepada desain industri yang baru. Desain industri dianggap baru, apabila pada tanggal penerimaan desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya. Perlindungan terhadap objek desain industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang
Lingkup Desain Industri Lingkup Desain Industri yang dilindungi meliputi Desain industri yang baru tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, ketertiban umum, agama dan kesusilaan. Suatu desain industri tidak dianggap telah dipublikasi apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaannya, desain industri tersebut: telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi telah digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian atau pengembangan
Pendaftaran Desain Industri Permohonan pendaftaran Desain Industri diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan Dalam hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan melampirakn surat persetujuan tertulis dari pemohon lainnya. Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak atas desain industry yang dimohonkan. Membayar biaya permohonan.
Lanjutan Permohonan hak desain industri dapat diajukan lebih dari satu, dengan syarat desain-desain tersebut merupakan satu kesatuan desain industri atau yang memiliki kelas yang sama Contohnya : seperangkat barang yang saling melengkapi seperti teko, cangkir, gelas dan toples yang memiliki konfigurasi atau komposisi yang sama Pengajuan keberatan atas suatu permohonan desain industri harus sudah diterima Ditjen HKI paling lama 3 bulan setelah desain itu diumumkan dengan membayar biaya Rp. 150.000,00
Pemeriksaan Desain Industri Asas kebaharuan (novelty) kebaharuan ditetapkan dengan suatu pendaftaran pertama kali diajukan. Orisinal sesuatu yang berasal dari sumber asal orang yang membuat atau yang menciptakan atau sesuatu yang langsung dikemukakan. Asas yang pertama bahwa orang yang pertama mengajukan permohonan yang akan mendapat perlindungan, bukan berdasar pada asas orang yang pertama mendesain.
Pengalihan Hak dan Licensi Hak Desain Industri dapat beralih atau dialihkan dengan cara pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan. Pemegang Hak Desain Industri dapat memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu Perjanjian licensi wajib dicatatkan dalam daftar umum desain industri pada DJHKI Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat
Pembatalan Pendaftaran Desain Industri Pada pasal 37 Dapat dibatalkan atas dasar permintaan tertulis yang diajukan oleh pemegang hak desain industri Pembatalan tidak dapat dilakukan apabila penerima licensi yang tercatat tidak memberikan persetujuan secara tertulis. Keputusan pembatalan diberitahukan secara tertulis Keputusan pembatalan dicatatkan dalam daftar umum desain industri dan diumumkan secara resmi
Lanjutan Pada pasal 38 Pembatalan pendaftaran berdasarkan gugatan Pembatalan pendaftaran desain industri menghapuskan segala akibat hukum yang berkaitan dengan hak desain industri dan hak-hak lain yang berasal dari desain industri tersebut
Lanjutan Pada pasal 44 Dalam hal pendaftaran Desain Industri dibatalkan berdasarkan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, penerima Lisensi tetap berhak melaksanakan Lisensinya sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian Lisensi. Penerima Lisensi tidak lagi wajib meneruskan pembayaran royalti yang seharusnya masih wajib dilakukannya kepada pemegang Hak Desain Industri yang haknya dibatalkan, tetapi wajib mengalihkan pembayaran royalti untuk sisa jangka waktu Lisensi yang dimilikinya kepada pemegang Hak Desain Industri yang sebenarnya.
Pelanggaran dan Sanksi Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan mengedarkan barang yang diberi hak desain industri tanpa persetujuan, dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Tindak pidana dalam desain industri merupakan delik aduan.
Perlindungan Desain Ketika seorang pendesain mendisain suatu kursi baru pada kertas atau cetak biru (blue print) sebagai penampilan suatu produk, karya ini bisa dianggap suatu hasil kreativitas di bidang seni dan akan dilindungi oleh hak cipta Ketika cetak biru ini diberi bentuk tiga dimensi dan hanya diproduksi satu buah dan penekanannya pada seni, maka akan dilindungi dengan hak cipta.Kalau, bentuk desainnya mempunyai nilai estetika serta diproduksi masal, desain ini dilindungi oleh hak atas desain industri
Lanjutan Hak Desain industri adalah perlindungan yang diberikan pada hasil karya yang diproduksi secara masal. Di Australia suatu karya seni dilindungi dengan hak atas desain diberi batasan jumlah, yaitu lebih dari 50 buah Perlindungan Desain industri lebih mengarah pada bentuk desain dan nilai estetik