Perekonomian Indonesia

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
INVESTASI & PENANAMAN MODAL Hj. I.G.A.Aju Nitya D, SST, SE, MM RaiPerekindo & Ekombangun Fenaro1.
Advertisements

PEREKONOMIAN TERBUKA Samuelson Ch.30
NERACA ARUS DANA.
PERTUMBUHAN EKONOMI DISUSUN OLEH : Mohammad Jacky
KELOMPOK 1 AYU AGUSTIN (ERC1B011074) 2. HERLINA SINAGA (ERC1B011068)
Pertemuan 4 Undang-Undang Penanam Modal Baru, Azas dan Tujuan dan Masalah Ketenagakerjaan Penanam Modal.
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KOPERASI DI INDONESIA
PENANAMAN MODAL (UU No.25 Th.2007)
Pertemuan ke-5 Teori Ekonomi Makro l
LATAR BELAKANG & PENGERTIAN
PELAKU DAN PERAN DALAM PEREKONOMIAN DI INDONESIA
PERHITUNGAN PENDAPATAN NASIONAL
Sub Bahasan Hukum Dagang
Pertemuan ke-2 Teori Ekonomi Makro l
PENANAMAN MODAL 1. (UU No.25 Th.2007) Penanaman Modal  Segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dlm negeri maupun penanam modal.
VARIABEL-VARIABEL PENENTU PENDAPATAN NASIONAL
Berbagai Istilah Dalam Perhitungan Pendapatan Nasional
HUKUM INVESTASI dan PENANAMAN MODAL
MANFAAT INVESTASI DAN KENDALA DALAM INVESTASI
DUKUNGAN DPR DALAM PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBIAYAAN INDUSTRI
Pasar Faktor Produksi: Tanah & Modal
MANAJEMEN PORTOFOLIO DAN INVESTASI
HUKUM INVESTASI GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
Investasi Islami Dr. Hardiwinoto, SE., M.Si. Friday, October 20, 2017.
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENGEMBANGAN KOPERASI DAN UMKM
Konsep Dasar Ekonomi Makro
Ruang Lingkup Analisis Ekonomi Makro
PELAKU DAN PERAN DALAM PEREKONOMIAN DI INDONESIA
HUKUM INVESTASI DAN PASAR MODAL
MANAJEMEN KEUANGAN CHAPTER 10.
DETERMINAN GNP PENGANTAR TEORI EKONOMI
INVESTASI DI INDONESIA
TEORI INVESTASI Pertemuan ke-6.
PASAR KEUANGAN (FINANCIAL MARKET)
PENGGOLONGAN INVESTASI
TEORI DAN KONSEP INVESTASI
INVESTASI.
INVESTASI Rita Tri Yusnita
Pertemuan ke-10 PEREKONOMIAN TERBUKA
MODUL 8 MODAL ASING DAN PENGARUHNYA DALAM PEMBANGUNAN
HUKUM PENANAMAN MODAL ASING
PERKEMBANGAN EKONOMI MAKRO
MAKROEKONOMI, edisi ke-6.
KONSEP DASAR ILMU EKONOMI MAKRO
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENGEMBANGAN KOPERASI DAN UMKM
BAB XIII. ANALISIS EKONOMI
INVESTASI & PASAR MODAL
Perekonomian Indonesia
KURVA PERMINTAAN INVESTASI
NERACA PEMBAYARAN KURS VALUTA ASING DAN PERTUMBUHAN EKONOMI
TEORI PORTOFOLIO DAN ANALISIS INVESTASI
Mendeskrispsikan kurva permintaan investasi
TEORI INVESTASI.
PERHITUNGAN PENDAPATAN NASIONAL
BAB XIII. ANALISIS EKONOMI
EKONOMI INTERNASIONAL
Pertemuan 5 pelaku ekonomi
BAB 31 ILMU EKONOMI MAKRO PEREKONOMIAN TERBUKA : KONSEP-KONSEP DASAR
04 Pengantar Ekonomi Makro PEREKONOMIAN DUA SEKTOR
Makro Ekonomi Pasar Komoditi, Investasi, Konsumsi, dan Tabungan
DEFINISI, TUJUAN, DAN PROSES INVESTASI
Hukum Investasi dan Pasar Modal
DASAR HUKUM PENANAMAN/ INVESTASI 1. UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL 2. PERPRES NO. 27 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN TERPADU SATU.
PENANAMAN MODAL Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan.
Pertemuan ke-5 Teori Ekonomi Makro l
Manajemen Investasi Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan
KONSEP DASAR INVESTASI
Pertemuan ke-5 Teori Ekonomi Makro l
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
KELOMPOK V 1.MUTIARA SHIFA 2. SRI WULANDARI 3. ZAINAL ARIFIN Teori Investasi.
Transcript presentasi:

Perekonomian Indonesia Materi 7 Potret Investasi di Indonesia Elistia, SE, MM

Fungsi Investasi Investasi merupakan salah satu komponen dari pembentukan pendapatan nasional, sehingga pertumbuhan investasi akan berdampak terhadap pertumbuhan pendapatan nasional. Investasi juga merupakan motor penggerak pertumbuhan ekonomi. Dinamika investasi akan mempengaruhi tinggi rendahnya pertumbuhan ekonomi, yang mencerminkan marak lesunya pembangunan. Dalam upaya menumbuhkan perekonomian, setiap negara senantiasa berusaha menciptakan iklim yang dapat menggairahkan investasi. Ditinjau dari sumbernya, investasi dapat berasal dari dalam negeri (PMDN) dan luar negeri (PMA). Investasi dari dalam negeri berupa penanaman modal pengusaha atau pelaku ekonomi dalam negeri. Elistia, SE, MM

Definisi Investasi Investasi (investment) dapat didefinisikan sebagai tambahan bersih terhadap modal saham yang ada (net additional to exixting capital stock). Istilah lain dari investasi adalah akumulasi modal (capital accumulation) atau pembentukan modal (capital formation) (Muana Nanga, 2001:124). Menurut Maluya S.P. Hasibuan (1990:112), investasi merupakan alat untuk mempercepat pertumbuhan tingkat produksi di negara yang sedang berkembang, sehingga investasi berperan sebagai sarana untuk menciptakan kesempatan kerja. Menurut Sadono Sukirno (2008: 122), faktor-faktor penting yang menentukan tingkat investasi adalah tingkat keuntungan yang diramalkan akan diperoleh, suku bunga, ramalan mengenai keadaan di masa yang akan datang, kemajuan teknologi, tingkat pendapatan nasional dan perubahannnya, dan keuntungan yang diperoleh perusahaan. Elistia, SE, MM

Definisi Investasi William F. Sharpe (2005:1) menyatakan bahwa "investasi pada umumnya dapat digolongkan menjadi dua bentuk yaitu real asset dan financial asset. Real asset secara umum meliputi aset berwujud seperti tanah, bangunan, dan mesin. Sedangkan financial asset adalah investasi berupa valas, deposito berjangka, serta saham dan obligasi yang diperdagangkan di pasar uang maupun pasar modal“ Menurut Mankiw (Indra, 2010:3) jenis pengeluaran investasi terdiri dari: Investasi tetap bisnis (business fixed investment): Mencakup peralatan dan struktur yang dibeli perusahaan untuk proses produksi. Investasi residensial (residential investment): Mencakup rumah baru untuk tempat tinggal dan disewakan Investasi persediaan (inventory investment): Mencakup barang- barang yang disimpan perusahaan di gudang, termasuk bahan-bahan persediaan, barang dalam proses produksi, dan barang jadi. Elistia, SE, MM

2 Jenis Investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Penanaman modal dalam negeri (PMDN) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah RI oleh investor atau penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Penanaman Modal Asing (PMA) PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah RI oleh penanam modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Modal asing dapat dimasukkan dalam bentuk modal swasta atau modal negara. Elistia, SE, MM

Menurut pasal 3 ayat 1 UU Nomor 25 Tahun 2007 bahwa penanaman modal diselenggarakan berdasarkan azas: Kepastian hukum Keterbukaan Akuntabilitas Perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara Kebersamaan Efisiensi berkeadilan Berkelanjutan Berwawasan lingkungan Kemandirian Keseimbangan kemajuan kesatuan ekonomi nasional Elistia, SE, MM

Menurut pasal 3 ayat 2 UU Nomor 25 Tahun 2007 bahwa tujuan penyelenggaraan penanaman modal antara lain: Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional Menciptakan lapangan kerja Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan Meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional Mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal baik dari dalam negeri maupun luar negeri Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Elistia, SE, MM