THE MUQADDIMAH Ibnu khaldun Hubungan Internasional

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Seminar Pendidikan Agama Islam
Advertisements

SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM
ETIKA KESEHATAN MASYARAKAT DAN PERMASALAHANNYA
ETIKA BISNIS ISLAM IKA RUHANA.
Disusun Oleh : Kelompok 6
Etika Guru Profesional
FILSAFAT PANCASILA ( PANCASILA NILAI DASAR FUNDAMENTAL )
Sarnita Purnama Sari ( )
Pengertian Syariat (asy Syarîah) Bahasa Sumber air minum (mawrid al mâ` li al istisqâ) atau jalan lurus (at tharîq al mustaqîm.
Pemahaman kewajiban, hak dan keadilan
Miftachul Choiriyah. Motivasi sebagai Substansi Kehidupan Motivasi adalah Kristalisasi formula-formula visi, misi serta orientasi yang terpadu dan terintegrasi.
DISUSUN OLEH: MISNANI. S.Ag. M.Pd. I
Asal Mula Negara Menurut Islam
Sistem Politik Islam Mohammad Efendi
Pertemuan 13 POLITIK DAN KEBAIKAN BERSAMA
Islam Membangun Persatuan dalam Keberagamaan
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
AKHLAK Secara etimologis, kata akhlak berasal dari bahasa arab ( أخلاق ) dalam bentuk jama’, sedang mufradnya adalah khuluq ( خلق ), yang dalam Kamus Munjid.
Sarnita Purnama Sari ( )
JUJUR, SANTUN, MALU AKHLAK TERPUJI.
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Assalamu'alaikum ETIKA, MORAL DAN AKHLAQ Oleh: Nurhasan, M. Ag Hmmm…..
PERKEMBANGAN PEMIKIRAN DAN SEJARAH EKONOM MUSLIM
REKONSTRUKSI KERANGKA DASAR KONSEPTUAL UNTUK AKUNTANSI DAN
Pendidikan Kewarganegaraan
Latar Belakang, Konsep, Implementasi dan Tantangan
ETOS KERJA.
DINUL ISLAM DAN EKONOMI ISLAM (LKS)
AKTUALISASI PANCASILA DALAM BIDANG POLITIK
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
Sejarah Perkembangan Etika
Prinsip-prinsip Etis Bisnis Dalam Berbisnis
Prinsip-prinsip Etis Bisnis Dalam Berbisnis
MEMBANGUN MASYARAKAT MADANI
ETIKA BISNIS ISLAM.
Nilai-Nilai Karakter Anak di Indonesia
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Disampaikan Oleh : Dr.Ir.Harsuko Riniwati,MP
PERJANJIAN AQABAH.
BAB 7 KONSEP KEKELUARGAAN DAN KEMASYARAKATAN
NAMA : IKA NPM : PRODI/KELAS :HUKUM EKONOMI SYARIAH/B/4 MATA KULIAH : PUSKOM.
18 NILAI-NILAI YANG TERKANDUNG DALAM PENDIDIKAN KARAKTER BANGSA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pancasila Sebagai Etika Politik
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
1. Konsep Masyarakat Madani Pengertian Masyarakat Madani
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
ISLAMIC FUNDAMENTALS ON PATIENT MANAGEMENT
PUTRI NOVIAWATI /4EA09 FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS GUNADARMA
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
PERILAKU TERPUJI ADIL, RIDHA DAN AMAL SHALEH
Prinsip-prinsip Etis Bisnis Dalam Berbisnis
PENDIDIKAN KARAKTER BANGSA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Assalamualaikum.
Universitas Muhammadiyah Surakata
POLITIK, HAM DAN DEMOKRASI DALAM ISLAM
STIKES ABI SURABAYA KONSEP BERUBAH.
Kepemimpinan Islam Disusun oleh: Sarnita Purnama Sari( ) Dyah noventy( ) Siti Khalimah( ) Gunarsih Mayasari( )
Assalamualaikum Wr. Wb. Assalamualaikum Wr. Wb..
Peradaban Islam Pada Masa Bani Abbasiyah
PENYATUAN SUATU KEWAJIPAN DAN PERPECAHAN SATU KESALAHAN
BAB 5 KONSEP KEKELUARGAAN DAN KEMASYARAKATAN
WAWASAN NUSANTARA Latar Belakang, Konsep, Implementasi dan Tantangan.
DESIGN&CREATED BY: MUHAMMAD REIHAN REYDANU.  Pada masa kekuasaan Dinasti Abbasiyah, umat Islam telah mencapai puncak kemuliaan, baik dalam bidang ekonomi,
Ruang Lingkup MENJADI PNS YANG AKUNTABEL KONSEP AKUNTABILITAS MEKANISME AKUNTABILITAS AKUNTABILITAS DALAM KONTEKS MENJADI PNS YANG AKUNTABEL 3 PENDAHULUAN.
Masyarakat Multikultural dan Partikularisme Masyarakat.
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI. DEFINISI Keperawatan merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesejahteraan manusia yaitu dengan.
Transcript presentasi:

THE MUQADDIMAH Ibnu khaldun Hubungan Internasional Dosen: Hartanto, S.I.P, M.A. Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ekonomi Universitas Respati Yogyakarta

Pengantar Ibnu Khaldun hidup pada masa antara 1332-1405 M ketika peradaban Islam dalam proses penurunan dan disintegrasi. Khalifah Abbasiyah di ambang keruntuhan setelah penjarahan, pembakaran, dan penghancuran Baghdad dan wilayah disekitarnya oleh bangsa Mongol pada tahun 1258, sekitar tujuh puluh lima tahun sebelum kelahiran Ibnu Khaldun.

Muqaddimah Muqaddimah secara harfiah bararti 'pembukaan' atau 'introduksi' dan merupakan jilid pembuka dari tujuh jilid tulisan sejarah, yang secara bebas diterjemahkan ke dalam buku "The Book of Lessons and the Record of Cause and Effect in the History of Arabs, Persians and Berbers and Their Powerful Contemporaries." Muqaddimah mencoba untuk menjelaskan prinsip-prinsip yang menentukan kebangkitan dan keruntuhan dinasti yang berkuasa (daulah) dan peradaban ('umran).

Ibnu Khaldun Model Kekuatan penguasa (Al-Mulk) tidak akan terwujud kecuali dengan implementasi Syari'ah Syari'ah tidak dapat terimplementasi kecuali dengan Penguasa (Al-Mulk) Penguasa tidak dapat memperoleh kekuatan kecuali melalui Rakyat (ar-rijal) Rakyat tidak dapat dipelihara kecuali dengan Kekayaan (al-mal) Kekayaan tidak dapat diperoleh kecuali melalui Pembangunan (al- imarah) Pembangunan tidak dapat dicapai kecuali melalui Keadilan (al- 'adl) Keadilan adalah kriteria (al-mizan) Alloh menilai hamba-Nya Penguasa bertanggungjawab mengaktualisasikan Keadilan.

Peran Masyarakat, Keadilan dan Negara Umat manusia secara alamiah adalah kelompok sosial dan cenderung untuk hidup bersama. Manusia sangat memerlukan bantuan dan kerjasama dengan yang lain. Tetapi manusia tidak dapat hidup bersama dan bekerjasama dalam suasana konflik, permusuhan ('udwan), dan ketidakadilan (zalim). Hal-hal tersebut akan membuat kehidupan sosial tidak mungkin diwujudkan. Untuk itulah diperlukan 'asabiyyah (group feeling) dan wazi' (kekuatan pengendalian atau pemerintah) untuk mencegah konflik dan ketidakadilan dan untuk menjaga kebersamaan masyarakat.

Assabiyyah

Assabiyah Secara bahasa terminologi 'asabiyyah digunakan di Arab dalam dua pengertian. Yang pertama berkonotasi positif dengan konsep persaudaraan (brotherhood) dalam Islam. Inilah yang membuat masyarakat (N) bekerjasama satu sama lain untuk mencapai tujuan bersama, mengekang kepentingan pribadi (self-interest) dan memenuhi kewajiban kepada sesama, dengan demikian persaudaraan mendorong keselarasan sosial dan menjadi kekuatan penentu dalam kebangkitan dan kemajuan suatu peradaban. Dalam pengertian persaudaraan, 'asabiyah dipuji dan dianjurkan oleh Syari'ah (S). Pengertian lain 'asabiyyah digunakan untuk merujuk pada kesetiaan buta pada kelompok sendiri. Hal ini membawa kecintaan pada kelompok sendiri tanpa memperdulikan benar salah, mendorong terjadinya ketimpangan, kebencian dan konflik. Konotasi negatif ini tidak sesuai dengan Syari'ah dan dikutuk oleh Rasulullah saw.

'Asabiyyah itu sendiri bergantung pada sejumlah variabel. Asabiyah berkembang dan menjadi kuat jika terdapat keadilan untuk memastikan kesejahteraan (well-being) tercukupi untuk semua masyarakat melalui pemenuhan kewajiban mutual dan pembagian hasil pembangunan yang setara. Ketiadaan keadilan akan menimbulkan ketidakpuasan dalam masyarakat, menyakiti masyarakat dan membawa pengaruh negatif terhadap solidaritas. Hal tersebut pada gilirannya tidak saja berpengaruh buruk terhadap motivasi kerja melainkan juga melemahkan efisiensi, inovasi, enterpreneurship, dan kualitas positif lain dalam masyarakat, dan tentu menjadi pendorong distintegrasi dan kemunduran masyarakat.

Keadilan mensyaratkan adanya peraturan atau kode moral (code of behaviour). Syari'ah menyediakan peraturan tersebut. Tetapi tidak ada kode moral yang akan efektif tanpa masyarakatnya mengetahui dasar pijakannya dan tanpa adanya otoritas politik yang efisien atau wazi' untuk menjamin kesediaan masyarakat mematuhinya. Otoritas politik memiliki pola hubungan yang serupa untuk peradaban ketika pembentukan peradaban mulai. Tidak mungkin menyusun otoritas politik (daulah) tanpa peradaban ('umran) dan sebaliknya tidak mungkin pula membangun peradaban tanpa otoritas politik.

3 Macam otoritas politik (Ibn Khaldun) Pertama, disebut 'natural or normal', yaitu otoritas yang memungkinkan setiap orang memenuhi kehendak pribadi, self interenst (al-ghard) dan kesenangan sensual (al-shahwah); Kedua, disebut 'rational political' yaitu otoritas (siyasah aqliyyah) yang memungkinkan setiap orang untuk melayani kepentingan dunia secara keseluruhan dan mencegah kerugian-kerugian bedasarkan prinsip-prinsip yang diturunkan dan diterima secara rasional akal; Ketiga, adalah otoritas politik berbasis moral (siyasah diniyyah atau khilafah) yang memungkinkan setiap orang untuk mewujudkan well-being (kesejahteraan) di dunia dan di akhirat berdasarkan ajaran-ajaran Syari'ah. Jika digunakan terminologi modern untuk tiga bentuk negara ini, mungkin yang pertama disebut negara secular laissez faire atau passive state, yang kedua disebut secular welfare state, dan yang ketiga adalah Islamic welfare state atau khilafah.

Syarat Penguasa Penguasa harus memiliki kualitas karakter yang unggul dan mulia yang disyaratkan agama dan politik. Penguasa harus toleran, moderat dan fair, menghindari kelicikan, penipuan dan dusta. Ia harus memenuhi segala kewajiban, kontrak dan janji-janjinya, dapat diakses masyarakat, mempehatikan keluhan masyarakat dan berusaha mengatasinya, memenuhi kebutuhan masyarakat khususnya penduduk miskin dan masyarakat bawah, serta penguasa harus mengatasi ketidakadilan dan penindasan. Ibnu Khaldun berpendapat bahwa penguasa sejatinya lemah dan memerlukan bantuan orang lain. Sehingga jika dia berharap dapat memenuhi kewajiban dan tanggungjawabnya, maka ia harus menunjuk orang-orang yang jujur dan kompeten untuk membantunya.

Negara dipandang oleh Ibn Khaldun Ibnu Khaldun memandang negara sebagai pasar yang besar, sebagai hasil pengeluaran negara yang tinggi untuk kesejahteraan masyarakat, pada saat yang sama ia juga memandang bahwa negara tidak boleh terlibat langsung dalam aktifitas ekonomi. Keterlibatan negara secara langsung tidak saja mereduksi kesempatan masyarakat (N) dalam aktifitas ekonomi, juga dalam skala yang lebih besar membahayakan negara itu sendiri. Negara harus melakukan upaya yang membantu masyarakat menjalankan aktifitas ekonomi lebih efisien dan melindungi dari ekses negatif dan ketidakadilan. Jadi negara yang divisualisasikan oleh Ibnu Khaldun bukanlah negara laissez faire, bukan pula negara totalitarian absolut, melainkan negara yang memastikan prevalensi Shari'ah dan menjadikannya instrumen untuk pembangunan manusia dan kesejahteraan.

Konsep Ibnu Khaldun tentang negara, sebagaimana sarjana muslim lainnya, adalah negara yang berorientasi kesejahteraan, moderat dalam pengeluaran, menghormati hak kepemilikan masyarakat, menghindari pajak yang memberatkan. Melalui pengeluaran dan peraturan yang adil, negara mendorong pembangunan, sebaliknya dengan pajak yang berat dan peraturan yang timpang, negara sedang memperkecil pembangunan. Dengan kata lain, Ibnu Khaldun mendukung negara yang kekuasaan dan buah kekuasaannya didistribusikan secara adil dan merata sehingga dengannya akan mendorong keadilan, pembangunan dan kesejahteraan.

Ia menekankan bahwa tindakan kebajikan penguasa membuat masyarakat bahagia sehingga akan mengakselerasi aktifitas kreatif dan pembangunan. Hal ini sesuai degnan dua hadits yang kurang lebih menyebutkan:"Barang siapa yang telah dicabut daripadanya kelembutan, sesungguhnya telah dicabut pula kebaikan darinya," dan "Alloh lembut dan menyukai kelembutan." Alloh membalas kebaikan atas kelembutan yang diperbuat manusia, bukan untuk penindasan dan sejenisnya. Sehingga Islamic welfare state harus meletakkan kebergantungan utamanya pada edukasi, persuasi dan kreasi lingkungan yang tepat dan mendukung upaya mewujudkan tujuan-tujuan negara.

TERIMAKASIH