PPh Pasal 25.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PPh Pasal 25.
Advertisements

PAJAK PENGHASILAN PASAL 25

PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
Pajak Penghasilan Pasal 25 & Fiskal LN
Presented by Christine M.Int.Tax ©
PPh Pasal 25 PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
Pendahuluan PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk.
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
PPh Pasal 25 Landasan Hukum: Pasal 25 UU PPh PMK No. 208/ PMK.03/ 2009
PPh Pasal 24.
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Mata kuliah : F Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Pengendalian Kredit Pajak 7
PPH PASAL 24 Hamdani ( ) Okto Rizki Pranayoga ( ) Ahmad Romadhani ( )
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
PPh Pasal 24 dan PPh Pasal 25 Dian Nur Fadhiyah
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
( ANGSURAN PAJAK YANG DIBAYAR SENDIRI WP )
Pajak Penghasilan Pasal 25
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
IV PEMBAYARAN PAJAK.
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
KREDIT PAJAK LUAR NEGERI
Sesi 13 PPh Pasal 28/29/25 Hafiez Sofyani, M.Sc..
PPh pasal 25 UU No.36 tahun 2008 TTG PAJAK PENGHASILAN
PERPAJAKAN INTERNASIONAL KREDIT PAJAK LUAR NEGERI DAN BADAN LUAR NEGERI TERKENDALI [ BAB 8 DAN 9 PAJAK INTERNATIONAL, GUNADI ] M. FIRDAUS WAHIDI S.E.,
Tarif Pajak dan Kredit Pajak
Pengendalian Kredit Pajak 7
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
Penggabungan Penghasilan Istri dan Anak yang Belum Dewasa
PENGHITUNGAN PPh ORANG PRIBADI SEBAGAI PENGUSAHA
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
MATERI KE-14 PENGHITUNGAN PPh badan
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
Penetapan dan Ketetapan Pajak
PENETAPAN DAN KETETAPAN Kuliah ke-9, 10 STAN 2016.
Perhitungan PPh Badan Faisal Ahmad Chotib.
SLIDE 12 Penghasilan dan Kredit Pajak dari Luar Negeri serta Kompensasi Kerugian.
PPh PASAL 25.
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Dasar Hukum : PER DIRJEN NOMOR 32/PJ/2010.
Materi 11.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
STP dan Ketetapan Pajak
Ketetapan Pajak 10 Surat Tagihan Pajak (STP) diterbitkan apabila :
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN FISKAL LUAR NEGERI
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
PPh PASAL 25 RIZKI DEAN FAISAL FATHONI FAUZI ONOVIO.
PPh Pasal 25.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
Pajak Penghasilan Pasal 25
Angsuran Pajak Dalam tahun Berjalan PPh Ps. 25.
Materi 11.
KREDIT PAJAK LUAR NEGERI
MATA KULIAH: PERPAJAKAN
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-4 JULIUS HARDJONO
PAJAK PENGHASILAN.
Pajak Penghasilan.
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PERUSAHAAN DAGANG ASING YANG MEMPUNYAI PERWAKILAN DAGANG DI INDONESIA PENDAHULUAN Pengertian Perwakilan Dagang Asing tidak.
PPh Pasal 25.
PPh Pasal 24 Pendahuluan:
Pajak Penghasilan Pasal 25
PPh Pasal 25.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Pajak Penghasilan Pasal 25 & Fiskal LN
Transcript presentasi:

PPh Pasal 25

Pendahuluan PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan.

Ketentuan PPh Pasal 25 Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh WP sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan: a. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan b. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

Ketentuan PPh Pasal 25 Contoh: Besarnya angsuran PPh Pasal 25 th 2008 adalah: PPh terutang 2008 Rp. 30 jt Pengurangan: PPh Ps 21 Rp. 8 jt PPh Ps 22 Rp. 2 jt PPh Ps 23 Rp. 2 jt Rp. 12 jt Dasar perhitungan PPh Ps 25 th 2008 Rp. 18 jt Besarnya PPh Ps 25 per bulan: Rp. 18 jt / 12 bulan = Rp. 1.500.000,-

Ketentuan PPh Pasal 25 Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh WP untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian SPT Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu. Contoh: Tuan Dias menyampaikan SPT PPh 2008 pada Maret 2009. Angsuran PPh Desember 2008 adalah Rp1.500.000. Maka, besarnya angsuran PPh ps 25 untuk bulan Januari dan Pebruari masing-masing adalah Rp1.500.000.

Ketentuan PPh Pasal 25 Apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak (SKP) untuk tahun pajak yang lalu, besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan SKP tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan SKP. Contoh: Berdasarkan SPT PPh 2008 yg disampaikan WP pada Maret 2009, perhitungan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar adalah sebesar Rp1.250.000. Pada Juni 2009 diterbitkan SKP 2008 yg menghasilkan besarnya angsuran pajak Rp 2 jt/bulan. Maka, besarnya angsuran pajak mulai Juli 2009 adalah sebesar Rp 2jt. Penetapan besarnya pajak berdasarkan SKP tsb bisa sama, lebih besar atau lebih kecil dari angsuran pajak sebelumnya berdasarkan SPT.

Ketentuan PPh Pasal 25 Dirjen Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, sebagai berikut: Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian; Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur; SPT PPh tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan; WP diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT PPh; WP membetulkan sendiri SPT PPh yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan; terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan WP.

Contoh Penghasilan PT Dira th 2001 Rp. 150jt. Sisa kerugian th lalu yg masih dpt dikompensasikan adl Rp. 200 jt. Sisa kerugian yg belum dikompensasikan th 2001 Rp. 50 jt. Pd th 2001 PPh yg dipotong/dipungut pihak lain Rp. 3,250 jt dan tdk ada pajak yg dibayar/terutang di LN. Penghitungan PPh Ps 25 th 2002: Penghasilan yg dipakai sbg dasar penghitungan angsuran PPh Ps 25 adalah Rp 150jt – Rp 50jt = Rp 100 jt. PPh Terutang (UU 17/2000) : 10% x Rp. 50jt = Rp 5 jt 15% x Rp. 50jt = Rp 7,5 jt Rp. 12,5 jt Hitung PPh terutang berdasarkan UU No. 36/2008!

Contoh Pada 2001 Abbas memperoleh penghasilan teratur Rp 12 jt, sedangkan penghasilan tidak teratur Rp 8 jt. Penghasilan yg dipakai sbg dasar penghitungan PPh Pasal 25 pada tahun 2002 Abbas adalah hanya dari PPh teratur saja, yaitu Rp. 12 jt.

Contoh PT Luwes yg bergerak di bidang konveksi pada th 2002 membayar angsuran bulanan sebesar Rp 18 jt. Pada Juli 2002 pabrik milik PT Luwes terbakar. Oleh karena itu, berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak mulai bulan Agustus 2002 dapat disesuaikan menjadi lebih kecil daripada Rp. 18 jt.

Contoh PT Trendy yang juga bergerak di bidang konveksi dalam tahun 2002 membayar angsuran bulanan sebesar Rp. 18 jt. Mulai Mei 2002 PT Trendy mengalami peningkatan penjualan yang sangat besar dan diperkirakan PKP-nya akan lebih besar dibanding th sebelumnya. Oleh karena itu, berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak mulai Agustus 2002 dapat disesuaikan menjadi lebih besar daripada Rp 18 jt.

Ketentuan PPh Pasal 25 Menteri Keuangan menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak bagi: Wajib Pajak baru; Bank, BUMN, BUMD, WP masuk bursa, dan WP lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala; WP orang pribadi pengusaha tertentu (melakukan kegiatan usaha di bid. Perdagangan grosir dan atau eceran barang konsumsi melalui gerai/outlet yg tersebar di bbrp lokasi, tdak termasuk kendaraan bermotor dan restoran) dengan tarif paling tinggi 0,75% dari peredaran bruto.

Ketentuan PPh Pasal 25 PPh Ps 25 bagi WP baru: dihitung berdasarkan jml pajak yg diperoleh dari penerapan tarif umum atas penghasilan netto sebulan yg disetahunkan dibagi 12. Bagi Bank: dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yg disetahunkan dikurang PPh Ps 24 yg dibayar/terutang di LN utk th pajak yg lalu dibagi 12. Bagi Bank sbg WP baru: PPh ps 25 Triwulan I dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas perkiraan laba-rugi fiskal triwulan I yg disetahunkan dibagi 12.

Ketentuan PPh Pasal 25 Bagi BUMN/D: dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) th pajak ybs yg telah disahkan oleh RUPS dikurangi dengan pemotongan/pemungutan PPh 22, 23, 24 pada tahun pajak yg lalu dibagi 12. Jika RKAP belum disahkan, maka besarnya angsuran PPh 25 tiap bulan adalah sama dg angsuran PPh 25 bulan terakhir tahun pajak sebelumnya. Jika ada sisa kerugian yg msh dpt dikompensasikan: penghasilan neto menurut RKAP dikurangi jml sisa kerugian yg blm dikompensasikan tsb.

Ketentuan PPh Pasal 25 Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang bertolak ke luar negeri wajib membayar pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah (UU no 36/2008 pasal 25 ayat 8).

SOAL PPh atas Penghasilan yang diterima selama bulan Juli – Desember 2009 adalah Rp50.000.000. PPh yang dipotong pemberi Kerja (Pasal 21) Rp15.000.000. PPh yang dipungut oleh pihak lain (Pasal 22) Rp10.000.000. PPh yang dipotong oleh pihak lain (Pasal 23) Rp 2.500.000. Kredit PPh luar negeri (Pasal 24) Rp 7.500.000. Hitung besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri tiap bulan untuk tahun 2010!

SOAL Angsuran pajak Joni setiap bulan pada tahun 2009 adalah Rp1.000.000. Pada bulan September 2009 diterbitkan keputusan pengurangan angsuran pajak menjadi nihil. Berapa besarnya angsuran pajak sejak bulan Oktober sampai dengan Desember 2009? Berapa besarnya angsuran pajak yang harus dibayar Wajib Pajak untuk bulan Januari 2010?

Referensi Mardiasmo. 2004. Perpajakan. Yogyakarta: Penerbit Andi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.

Terima Kasih Slide ini dapat anda download di: http://Andiwijayanto.blog.undip.ac.id