RENCANA PEMBIAYAAN
APBN Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN dan APBN Perubahan, dipertanggungjawaban setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
Penerimaan pajak yang meliputi : Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai sumber : Penerimaan pajak yang meliputi : Pajak Penghasilan (PPh). Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak Bumi dan Bangunan(PBB). Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) & Cukai. Pajak lainnya seperti Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak / pungutan ekspor). Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) : Penerimaan dari sumber daya alam. Setoran laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penerimaan bukan pajak lainnya.
Belanja Negara , terdiri atas dua jenis: Belanja Pemerintah Pusat, belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan)., yang dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai Belanja Barang Belanja Modal Pembiayaan Bunga Utang Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM Belanja Hibah Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana).
Belanja Pemerintah Daerah Dana Bagi Hasil Dana Alokasi Umum Belanja Daerah belanja yang dibagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Pemerintah Daerah Dana Bagi Hasil Dana Alokasi Umum Dana Alokasi Khusus Dana Otonomi Khusus
1. Pembiayaan Dalam Negeri Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta penyertaan modal negara. 2. Pembiayaan Luar Negeri, Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.
Asumsi APBN Penyusunan APBN, Pemerintah menggunakan 7 indikator perekonomian makro : Produk Domestik Bruto (PDB) dalam rupiah Pertumbuhan ekonomi tahunan (%) Inflasi (%) Nilai tukar rupiah per USD Suku bunga SBI 3 bulan (%) Harga minyak indonesia (USD/barel) Produksi minyak Indonesia (barel/hari)
Dana Alokasi Khusus Dasar Hukum : Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK termasuk Dana Perimbangan, di samping Dana Alokasi Umum (DAU). Dasar Hukum : UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; dan PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
Dana Alokasi Umum Dana Alokasi Umum (DAU) : dana yang dialokasikan kepada setiap Daerah Otonom (provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan. DAU merupakan salah satu komponen belanja pada APBN, dan menjadi salah satu komponen pendapatan pada APBD. Tujuan DAU adalah sebagai pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah Otonom dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana Alokasi Umum terdiri dari: Dana Alokasi Umum untuk Daerah Provinsi Dana Alokasi Umum untuk Daerah Kabupaten / Kota Jumlah Dana Alokasi Umum setiap tahun ditentukan berdasarkan Keputusan Presiden. Setiap provinsi / kabupaten / kota menerima DAU dengan besaran yang tidak sama, dan ini diatur secara mendetail dalam Peraturan Pemerintah. Besaran DAU dihitung menggunakan rumus / formulasi statistik yang kompleks, antara lain dengan variabel jumlah penduduk dan luas wilayah yang ada di setiap masing-masing wilayah / daerah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Anggaran pendapatan APBD, terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan penerimaan lain-lain Bagian dana perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus Lain-lain pendapatan yang sah seperti dana hibah atau dana darurat.
Anggaran Belanja Pembiayaan Digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah. Pembiayaan Penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber dari Pajak Daerah;Retribusi Daerah; hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan lain-lain PAD yang sah (meliputi hasil penjualan kekayaan Daerah yang tidak dipisahkan;jasa giro;pendapatan bunga;keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; dan komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh Daerah). Dalam UU No. 34 Tahun 2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dapat dipungut oleh Propinsi dan Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut :
a. Jenis pajak daerah Propinsi terdiri dari : 1. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di atas Air 2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di atas Air 3. Pajak bahan Bakar Kendaraan Bermotor 4. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan PKB dan BBNKB kendaraan dan kendaraan di atas air sedikitnya 30% diserahkan kepada Kota dan Kabupaten di Propinsi yang bersangkutan. Sedangkan Pajak Bahan Bakar dan Pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan, sedikitnya 70% diserahkan kepada Kabupaten/Kota. b. Jenis pajak daerah Kabupaten/Kota terdiri dari : 1. Pajak Hotel 2. Pajak Restoran 3. Pajak Hiburan 4. Pajak Reklame 5. Pajak Penerangan Jalan 6. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C 7. Pajak Parkir Hasil Pajak kabupaten sedikitnya 10% diserahkan kepada Desa di lingkungan Kabupaten dan diatur dalam Perda Kabupaten yang bersangkutan.
Target lainnya pada 2014 adalah defisit sebesar 1,69 persen, yang berasal dari pendapatan negara sebesar Rp1.667,1 triliun dikurangi belanja negara sebesar Rp1.842,4 triliun. Adapun, subsidi energi pada tahun depan ditetapkan sebesar Rp282,1 triliun, yang terdiri dari subsidi bahan bakar minyak (BBM), elpiji 3 kilogram (kg) dan LGV mencapai Rp210,7 triliun serta subsidi listrik senilai Rp71,3 triliun.