(Bank sebagai pembeli) Sesi 4 PIUTANG SALAM (Bank sebagai pembeli)
Pengertian Salam adalah akad jual beli muslam fiih (barang pesanan) dengan penangguhan pengiriman oleh muslah ilaihi (penjual) dan pelunasannya dilakukan segera sebelum muslam fiih diterima sesuai dengan syarat-syarat tertentu Penjelasan Bank dalam transaksi salam dapat bertindak sebagai pembeli dan atau penjual. Bila bank bertindak sebagai penjual, memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan => SALAM PARALEL Syarat paralel : - Akad pertama dan akad keduaan terpisah - Kedua akad tidak saling bergantung (ta’alluq)
Penjelasan (lanjutan) Penjelasan (lanjutan) Spesifikasi dan harga barang => disepakati diawal akad - harga barang tidak dapat berubah selama jangka waktu akad - Bank sebagai pembeli => bank dapat meminta jaminan untuk menghindari resiko yang merugikan Barang pesanan => disepakati antara penjual dan pembeli - harus diketahui karateristiknya secara umum => jenis, macam, kualitas dan kuantitasnya - dikirim tidak sesuai karateristiknya => penjual harus bertanggung jawab Penjelasan (lanjutan) Piutang salam => harus diselesaikan dalam bentuk penyerahan barang bukan penerimaan dalam bentuk uang tunai. Piutang salam timbul karena pembelian berniat memberi modal kerja terlebih dahulu kepada penjual (produsen) untuk memproduksi barang yang dipesan
Dasar Pengaturan (Pengakuan dan pengukuran) Barang pesanan - Harus diketahui karateristiknya secara umum yang meliputi jenis, spesifikasi teknis, kualitas dan kuantitas. - Diterima harus sesuai dengan kareteristik yang telah disepakati antara pembeli dan penjual. Jika barang pesanan yang diterima bank salah atau cacat maka penjual (supplier) harus bertanggung jawab atas kelalaiannya. - Apabila nilai dasarnya lebih rendah daripada nilai akad maka bank mengakui sebagai kerugian saham. Apabila nilai pasarnya lebih tinggi dari pada nilai akad maka bank tidak mengakui sebagai keuntungan saham. Dasar Pengaturan (Pengakuan dan pengukuran)
Piutang Salam - Piutang Salam => diakui saat dibayarkan atau dialihkan kepada penjual - Modal salam diberika dalam bentuk : - Kas => diukur sebesar jumlah yang dibayar - Aktiva non kas => diukur sebesar nilai wajar ( nilai yang disepakati antara bank dan nasabah. Barang pesanan Barang pesanan sesuai akad : √ Dinilai sesuai nilai yang disepakati Barang pesanan berbeda kualitas : √ nilai pasar atau nilai wajar sama atau lebih tinggi dari nilai dalam akad. √ jika nilai pasar atau nilai wajar lebih rendah dari nilai dalam akad => diukur sesuai nilai pasar (atau lebih wajar) pada saat diterima dan selisihnya diakui sebagai kerugian.
Barang pesanan Tidak menerima sebagian atau seluruh pada tanggal jatuh tempo pengiriman : √ Tanggal pengiriman diperpanjang => nilai piutang salam sebesar bagian yang belum dipenuhi (tetap sesuai nilai dalam akad. √ Akad dibatalkan sebagian atau seluruhnya, => piutang salam berubah menjadi piutang kepada nasabah sebesar bagian yang tidak dipenuhi. √ Bank mempunyai jaminan => dijual dan hasil penjualan : • Lebih kecil dari piutang => selisihnya tetap menjadi piutang • Lebih besar dari piutang => selisihnya menjadi hak nasabah √ Bank dapat mengenakan denda pada nasabah. Persediaan salam Barang yang diterima diakui sebagai persediaan Akhir laporan diukur sebesar nilai terendah antara harga perolehan dan nilai tunai yang dapat direalisir => jika nilai tunai lebih rendah, selisihnya diakui sebagai kerugian
Dr. Piutang salam Kr. Kas/rekening penjual (supplier)/aktiva non-kas JURNAL Pada saat bank memberikan modal salam Dr. Piutang salam Kr. Kas/rekening penjual (supplier)/aktiva non-kas Pada saat bank menerima barang dari penjual: √ sesuai akad Dr. Persediaan – aktiva salam Kr. Piutang salam √ berbeda kualitas dan nilai pasar lebih rendah dari nilai akad Dr. Persediaan – aktiva salam Kr. Kerugian salam Kr. Piutang salam Bank tidak menerima sebagian barang pesanan sampai dengan tanggal jatuh tempo Dr. Persediaan (barang pesanan) Kr. Piutang salam (sebesar jumlah yang diterima) Jika bank membatalkan barang pesanan Dr. Aktiva lain-lain – piutang salam kepada penjual (supplier)
Pengenaan denda kepada nasabah mampu tetapi Jika bank membatalkan barang pesanan tetapi penjual (salam) memberikan jaminan √ penjualan jaminan dengan hasil lebih kecil dari piutang salam Dr. Kas/kliring Dr. Aktiva lain-lain – piutang salam kepada penjual (supplier) Kr. Piutang salam Pengenaan denda kepada nasabah mampu tetapi tidak memenuhi kewajiban dengan sengaja Dr. Kas Kr. Rekening wadiah – dana kebajikan
Pengungkapan Rincian piutang salam berdasarkan jumlah, jangka waktu, jenis valuta, kualitas piutang dan penyisihan kerugian piutang salam. Piutang salam kepada penjual (supplier) yang memiliki hubungan istimewa. Besarnya modal usaha salam, baik yang dibiayai sendiri oleh bank maupun yang dibiayai secara bersama-sama dengan bank atau pihak lain. Jenis dan kuantitas barang pesanan.