Sistem Hukum Internasional Oleh Amik Wahyuningsih Andry Setiawan Ari Lasmanto Arifa Fahriani Astri Meita Rosita
Apa itu hukum internasional? Hukum Internasional adalah kesatuan hukum yang berlaku untuk komunitas internasional yang harus dipatuhi oleh seluruh negara di dunia
Pengertian hukum internasional menurut para ahli J.G Starke Hukum internasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri dari asas – asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antarnegara. Wiryono Prodjodikoro Hukum internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antara berbagai bangsa dan negara Mochtar Kusumaatmadja Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan/persoalan yang melintasi batas negara.
Bagaimanakah Asal mula hukum internasional? Berawal dari bangsa Romawi yang sudah mengenal hukum internasional sejak tahun 89 sm. Hukum tersebut dikenal dengan ius intergenetum yang dipergunakan bagi orang asing (orang non romawi).
Perbedaan pemahaman Hukum Internasional Hukum Perdata Internasional => Hukum internasional yang mengatur hubungan antar warga negara suatu negara dengan warga negara lain. Hukum Publik Internasional => Hukum internasional yang mengatur negara satu dengan negara lainnya
Jenis Hukum Internasional
Asas Hukum Internasional Asas Teritorial : Berdasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya Asas Kebangsaan : Berdasarkan kekuasaan negara pada warganegaranya (ekstrateritorial) Asas Kepentingan umum : Wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat
Sumber Hukum Internasional : Dalam Arti material : dasar berlakunya hukum suatu negara Dalam arti formal : sumber darimana kita menemukan ketentuan hukum internasional
Aliran hukum internasional Aliran Naturalis Aliran ini bersandar pada hak asasi/hak-hak alamiah. Pencetus teori ini adalah Hugo de Groot yang disempurnakan oleh Emrich Vattel - Aliran Positivisme Aliran ini mendasarkan berlakunya hukum internasional pada persetujuan bersama dari negara-negara ditambah dengan asas pacta sunt servanda. Pelopor aliran ini adalah Hans Kelsen
Beberapa asas lain dari hukum internsional Pacta Sunt Servanda Setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak yang mengadakannya Egality Right Pihak yang saling mengadakan hubungan itu berkedudukan sama Reciprositas Tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal Courtesy Saling menghormati dan saling menjaga kehormatan negara Rebus Sig Stantibus Asas yang sapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar/ fundamental dalam keadaan bertalian dengan perjanjian itu
Dalam arti formal, hukum internasional merupakan sumber hukum yang digunakan oleh Mahkamah Internasional untuk memutuskan masalah-masalah hubungan internasional. Dalam pasal 38 piagam mahkamah internasional permanen tertanggal 16 desember 1920 dapat digunakan mahkamah internasional untuk menyelesaikan persoalan internasional
Sumber Hukum Internasional Perjanjian internasional Kebiasaan-kebiasaan internasional Asas-asas umum hukum yang diakui oleh bangsa beradab Keputusan-keputusan hakim dan ajaran ahli hukum dari berbagai negara Pendapat dari para ahli hukum terkemuka
TERIMA KASIH