SISTEM INOVASI DAERAH DALAM RPP TENTANG INOVASI DAERAH Disampaikan Pada: Workshop Nasional “SISTEM INOVASI DAERAH: Mendorong Daya Saing Melalui Peningkatan Inovasi Teknologi” Jakarta, 29 Nopember 2016
TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH UU NO.23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH 2 Penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem NKRI. Efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antara Pemerintah Pusat dengan daerah dan antardaerah, potensi dan keanekaragaman daerah, serta peluang dan tantangan persaingan global dalam kesatuan sistem penyelengg. pemerintahan negara. PERLU DIDORONG OLEH INOVASI DAERAH
BAB XXI INOVASI DAERAH 3 Pasal 386 Dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi. Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pasal 387 Dalam merumuskan kebijakan inovasi, Pemerintahan Daerah mengacu pada prinsip: peningkatan efisiensi; perbaikan efektivitas; perbaikan kualitas pelayanan; tidak ada konflik kepentingan; berorientasi kepada kepentingan umum; dilakukan secara terbuka; memenuhi nilai-nilai kepatutan; dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan diri sendiri. Penjelasan UU 23/2014: Bentuk pembaharuan antara lain penerapan hasil Iptek dan temuan baru dalam penyelengg. pemerintahan
BAB XXI INOVASI DAERAH 4 Pasal 388 Inisiatif inovasi dapat berasal dari KDH, anggota DPRD, ASN, Perangkat Daerah, dan anggota masyarakat. Usulan inovasi yang berasal dari anggota DPRD ditetapkan dalam rapat paripurna. Usulan inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada KDH untuk ditetapkan dalam Perkada sebagai inovasi Daerah. Usulan inovasi yang berasal dari ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memperoleh izin tertulis dari pimpinan Perangkat Daerah dan menjadi inovasi Perangkat Daerah. Usulan inovasi yang berasal dari anggota masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada DPRD dan/atau kepada Pemerintah Daerah. Jenis, prosedur dan metode penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersifat inovatif ditetapkan dengan Perkada. KDH melaporkan inovasi Daerah yang akan dilaksanakan kepada Menteri. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling sedikit meliputi cara melakukan inovasi, dokumentasi bentuk inovasi, dan hasil inovasi yang akan dicapai. Sumber/penggagas inisiatif inovasi Mekanisme usulan inovasi: Dari Anggota DPRD; Dari ASN/Pergkt Daerah; Dari anggota masy. Muatan Perkada dalam penerapan Inovda Tata Cara dan Bentuk Laporan Inovda dari Kepala Daerah ke Menteri Dalam Negeri
BAB XXI INOVASI DAERAH 5 Pasal 388 … lanjutan Pemerintah Pusat melakukan penilaian terhadap inovasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Dalam melakukan penilaian terhadap inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (9) Pemerintah Pusat memanfaatkan lembaga yang berkaitan dengan penelitian dan pengembangan. Pemerintah Pusat memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada Pemerintah Daerah yang berhasil melaksanakan inovasi. Pemerintah Daerah memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada individu atau Perangkat Daerah yang melakukan inovasi. Pasal 389 Dalam hal pelaksanaan inovasi yang telah menjadi kebijakan Pemerintah Daerah dan inovasi tersebut tidak mencapai sasaran yang telah ditetapkan, ASN tidak dapat dipidana. Pasal 390 Ketentuan lebih lanjut mengenai inovasi Daerah diatur dengan PP. Tata cara Penilaian inovasi Bagaimana Lemlitbang melakukan penilaian inovasi Tata cara pemberian penghargaan dan insentif: Pusat Pemda Pemda Individu/ Perangkat Daerah Lihat Penjelasan UU 23/2014 (Bagian I – Angka 9)
PENJELASAN UU NO.23/2014 6 9. Inovasi Daerah Majunya suatu bangsa sangat ditentukan oleh inovasi yang dilakukan bangsa tersebut. Untuk itu maka diperlukan adanya perlindungan terhadap kegiatan yang bersifat inovatif yang dilakukan oleh ASN di Daerah dalam memajukan Daerahnya. Perlu adanya upaya memacu kreativitas Daerah untuk meningkatkan daya saing Daerah. Untuk itu perlu adanya kriteria yang obyektif yang dapat dijadikan pegangan bagi pejabat Daerah untuk melakukan kegiatan yang bersifat inovatif. Dengan cara tersebut inovasi akan terpacu dan berkembang tanpa ada kekhawatiran menjadi obyek pelanggaran hukum. Kata Kunci: Perlu adanya perlindungan kepada ASN dalam ber-inovasi. Harus ada kriteria yg obyektif sbg pegangan dlm melakukan inovasi. Menumbuhkembangkan inovasi dgn adanya payung hukum yang jelas.
PENYUSUNAN RPP TENTANG INOVASI DAERAH KERANGKA KONSEP PENYUSUNAN RPP TENTANG INOVASI DAERAH
RPP TENTANG INOVASI DAERAH KONSEP PENYUSUNAN RPP TENTANG INOVASI DAERAH 8 Mengacu pada pemahaman inovasi daerah sebagaimana dimaksud dalam UU 23/2014, yaitu semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Memberikan pedoman dan mempertegas tata cara penetapan kebijakan inovasi daerah dengan mengacu pada prinsip-prinsip sebagaimana telah ditetapkan dalam UU 23/2014. Memantapkan koordinasi antar Pemerintah Pusat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian dan pemberian penghargaan bagi penyelenggaraan inovasi daerah. Mempertegas aspek perlindungan hukum dalam berinovasi. Mampu menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh-kembangnya inovasi daerah guna peningkatan pelayanan publik, daya saing daerah, dan kesejahteraan masyarakat. Mendorong pemberdayaan peran dan fungsi kelembagaan litbang daerah dalam proses penetapan kebijakan dan penyelenggaraan inovasi daerah.
RPP TENTANG INOVASI DAERAH KONSEP PENYUSUNAN RPP TENTANG INOVASI DAERAH 9 Menjabarkan dan menerjemahkan lebih lanjut pengaturan inovasi daerah sebagaimana yang diamanatkan dalam UU 23/2014, mencakup antara lain: Prinsip, Kriteria, Tujuan, dan Sasaran Pengusulan dan Penetapan Penerapan dan Pendanaan Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Pembinaan dan Pengawasan Penilaian dan Penghargaan Sistem Informasi Inovasi Daerah Perlindungan Hukum Terbatas pada hal-hal strategis yang perlu diangkat pengaturannya dalam RPP Inovda mempunyai relevansi dengan kepentingan implementasi Inovda yang diatur dalam UU 23/2014 Sistem Inovasi Daerah (SIDa)
PENINGKATAN KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH SASARAN INOVASI DAERAH 10 Pengembangan kreativitas penyelenggaraan pemerintahan daerah berorientasi inovasi PENINGKATAN KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH Terciptanya lingkungan yang kondusif bagi pelaksanaan inovasi daerah Terselenggaranya upaya menumbuhkembangkan inovasi di daerah Terbudayakannya inovasi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah Terwujudnya peningkatan efesiensi dan efektifitas pelayanan publik, manajemen pemerintahan daerah, aktivitas perekonomian daerah, dan aktivitas masyarakat
INOVASI INVENSI + DIFUSI KELITBANGAN INOVASI DALAM KONTEKS MENDUKUNG KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH 11 Urusan Wajib a. Pelayanan Dasar (6) b. Non Pelayanan Dasar (17) 2. Urusan Pilihan (8) KELITBANGAN INISIATIF KREATI-VITAS IDE REPLIKASI ADAPTASI ADOPSI INVENSI + DIFUSI INOVASI
LINGKUP YANG DIATUR UU NO.23/2014 12 Inov Inov Inov Inov Inov Inov Inov Inov Inov Inisiatif Inov Inov Inov Inov Inov Inisiatif Inov Inov Inov USULAN INOVASI DAERAH INOVASI DAERAH Inov PERLINDUNGAN HUKUM Inov Inov Inov Inov Inov Inov Inov Inov PERKADA INOVDA Inisiatif Inov Inov Inov Inov Inov
KONSEP PENGATURAN RPP INOVDA 13 Inov Prosedur pengusulan Inisiatif Inovda Inov Inov Inov Inov Inov Bentuk dan kriteria Penganggaran Inov Inov Pembahasan usulan Inov Inisiatif Inov Inov Inov Inov Inov Inisiatif Inov Inov Inov USULAN INOVASI DAERAH Aspek Perlind.Hkm INOVASI DAERAH Inov PERLINDUNGAN HUKUM Inov Inov Adopsi Adaptasi Replikasi Inov Koordinasi Inov Inov Inov Muatan Perkada Binwas Monev Pelaporan Penilaian Inov Inov PERKADA INOVDA Inisiatif Inov Inov Inov Inov Mekanisme Penetapan Inov
USULAN INOVASI DAERAH (IDA) UU 23/2014 KONSEP PENGATURAN SISTEM INOVASI DAERAH DALAM RPP INOVDA 14 Perlindungan Hukum bagi ASN PERKADA INOVDA Inovasi daerah sbg satu kesatuan Sistem Inovasi Daerah Bagian tdk terpisahkan dengan Sistem Inovasi Nasional Penghargaan dan Instentif Penilaian Pelaporan Penguatan Sistem Inovasi Daerah USULAN INOVASI DAERAH INOVASI DAERAH (IDA) Kebijakan Penataan Unsur Pengembangan Menumbuhkembangkan INOVASI DAERAH Inov Inov Inov Inov Inov Inisiatif Inovasi Mekanisme Pengusulan Inov Inov Inov Inov PENGATURAN Inov UU 23/2014
SIDA 15 A B C G E F SINAS (SISTEM INOVASI NASIONAL) (SISTEM INOVASI DAERAH) MENUMBUHKEMBANGKAN INOVASI DAERAH INTERAKSI DAN SINERGITAS ANTARAKTOR INOVASI DAERAH A B C G E F KEBIJAKAN PENATAAN UNSUR PENGEMBANGAN INOVASI DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
SEKIAN DAN TERIMA KASIH