RERANGKA PRAKTIK PROFESIONAL: ETIKA DAN STANDAR PRAKTIK Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., C.A.
THE PROFESSIONAL PRACTICES FRAMEWORK (PPF) PPF adalah pedoman bagi auditor internal untuk melaksanakan peran dan tanggungjawabnya secara efektif. Komponen PPF terdiri dari: kode etik, standard attribute, pedoman praktik (practice advisories), dan pedoman lain. Kode etik dan standard merupakan pedoman yang wajib untuk diikuti dalam melaksanakan jasa internal audit. Pedoman praktik (practice advisories) adalah petunjuk praktis pelaksanaan jasa internal audit yang bersifat nonmandatory (tidak wajib).
THE PROFESSIONAL PRACTICES FRAMEWORK (PPF) Pedoman praktik (practice advisory) berisi interpretasi dari standard untuk memudahkan implementasi standard. Kode etik (code of ethics) terdiri dari dua komponen: prinsip dan aturan pelaksanaan (rules of conduct). Standard, terdiri dari tiga klasifikasi standards: attribute standards, performance standards, dan implementation standards. Attribute standards: mendefinisikan karakteristik standard organisasi (fungsi audit internal tradisional dan/atau penyedia jasa eksternal), termasuk jasa internal audit perorangan.
THE PROFESSIONAL PRACTICES FRAMEWORK (PPF) Standard kinerja (performance standards), mendiskripsikan sifat dari jasa audit internal dan kriteria kualitas untuk digunakan sebagai alat pengukuran standard kinerja. Standard attribut dan standard kinerja keduannya digunakan untuk mengukur kinerja seluruh jenis/bentuk penugasan audit internal, misalnya: compliance audit, fraud investigations, dan control self-assessment projek (pengendalian evaluasi projek mandiri). Standard implementasi di sisi lain diterapkan pada penugasan khusus internal audit.
ATURAN PRAKTIK KODE ETIK Integritas (integrity) Internal auditor harus: Melaksanakan tugas dengan jujur, rajin, dan bertanggungjawab. Memahami hukum dan membuat pengungkapan sesuai ketentuan hukum dan profesi. Tidak dengan sengaja menjadi bagian dari aktivitas ilegal, atau melakukan tindakan yang mendeskreditkan profesi internal audit atau organisasi. Menghormati dan memberikan kontribusi dalam upaya pencapaian tujuan yang legal dan etis dari organisasi.
ATURAN PRAKTIK KODE ETIK Objektivitas (Objectivity) Internal auditor harus: Tidak berpartisipasi dalam aktivitas apapun, atau berhubungan dengan, yang dipandang bisa menurunkan objektifitas penilaian (assessment). Pengertian berpartisipasi mencakup aktivitas atau hubungan yang berpotensi menimbulkan konflik dengan kepentingan organisasi. Menerima apapun yang dipandang bisa menurunkan kualitas pertimbangan profesional auditor internal. Mengungkapkan seluruh fakta-fakta penting diketahuinya, yang jika tidak diungkapkan bisa mendistorsi pelaporan aktivitas yang sedang direviu.
ATURAN PRAKTIK KODE ETIK Kerahasiaan (Confidentiality) Internal auditor harus: Bijak dalam menggunakan dan menjaga informasi yang diperoleh dari hasil audit. Tidak menggunakan informasi untuk kepentingan pribadi atau untuk hal-hal yang bertentangan dengan hukum, atau berpotensi merusak legitimasi dan nilai-nilai etika yang harus dijaga oleh organisasi.
ATURAN PRAKTIK KODE ETIK Kompetensi (Competency) Internal auditor harus: Hanya bersedia menerima penugasan yang berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang dimilikinya. Memberikan jasa internal audit sesuai dengan International Standards for the Professional Practice of Internal Auditing (Standard Internasional untuk Praktik Profesional Internal Audit). Secara berkelanjutan mengembangan keahlian, efektifitas, dan kualitas jasa profesionalnya di bidang internal audit.
STADARD INTERNASIONAL Standard internasional untuk praktik profesional di bidang audit internal ditujukan untuk: Mendeskripsikan prinsip-prinsip dasar praktik internal audit. Menyediakan rerangka acuan (framework) untuk melaksanakan dan mengembangkan secara luas nilai tambah aktivitas internal audit. Menyediakan acuan untuk evaluasi kinerja internal audit. Memayungi pengembangan kualitas proses dan kegiatan operasional organisasi.
JENIS JASA AUDIT INTERNAL Jasa Audit Penjaminan (Assurance Services). Tujuan audit: mengumpulkan dan menguji bukti untuk memberikan penilaian terhadap: risk management (manajemen risiko), control (pengendalian), atau proses pengelolaan organisasi (governance processes for the organization. Jasa Konsultasi (Consulting Service) Tujuan: memberikan pelayanan konsultasi untuk menambah dan meningkatkan kualitas pengelolaan organisasi, manajemen risiko, dan proses pengendalian.
JASA PENJAMINAN DAN KONSULTASI Assurance Services USER Internal Auditor Auditee Consulting Services Internal Auditor Auditee
LANDASAN JASA INTERNAL AUDIT Efektifitas jasa internal audit dipengaruhi oleh tiga hal: Objektivitas (objectivity) Kompetensi (competence) Kehati-hatian (due care) Ancaman terhadap efektifitas penugasan audit internal mencakup: Insentif (incentives), yaitu adanya kepentingan ekonomi dari auditor atas hasil auditnya. Personal relationships, yaitu adanya kedekatan hubungan personal dengan pihak yang diaudit. Task-related threats, yaitu ancaman dari sifat pekerjaan, misalnya mengaudit bidang yang sebelumnya menjadi tanggungjawabnya.
TAHAPAN PENUGASAN AUDIT 2200 Engagement Planning 2210 Objectives, 2220 Scope, 2230 Resoruce Allocation, 2240 Work Program 2300 Performing the Engagement 2310 Identifying Information, 2320 Analysis and Evaluation, 2330 Recording, 2340 Supervision 2400 Communicating Results 2410 Criteria, 2420 Quality, 2440 Desseminating Progress 2500 Monitoring Progress
Terimakasih