Dana Pensiun Pension fund is a financial institution that controls assets and disburses income to people after they have retired from gainful employment UU no.11 tahun 1992 Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun
Pensiun Hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan Penghasilan diberikan dalam bentuk uang yang besarnya tergantung dari peraturan yang ditetapkan
Tujuan Program Pensiun Kewajiban moral Pemberi kerja berkewajiban memberikan rasa aman pada karyawan pada akhir masa bakti Loyalitas Diharapkan loyalitas dan dedikasi karyawan akan meningkat Kompetisi pasar tenaga kerja Pemberi kerja mempunyai daya saing dan nilai lebih dalam mendapatkan karyawan yang berkualitas
Jenis Pensiun menurut usia Pensiun normal Umumnya usia pensiun 55 tahun dan 60 tahun untuk profesi tertentu Pensiun dipercepat Pensiun diberikan karena kondisi tertentu (mis.: pengurangan pegawai) Pensiun tertunda Pensiun yang disetujui belum memenuhi usia pensiun, pensiun dibayarkan pada saat usia pensiun tercapai Pensiun cacat Pensiun karena mengalami kecelakaan, biasanya diperlakukan seperti pensiun normal
Azas Dana Pensiun Azas keterpisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan badan hukum yang mendirikannya Azas penyelenggaraan dalam sistem pendanaan Azas pembinaan dan pengawasan Azas penundaan manfaat Azas kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk dana pensiun
Tujuan Dana Pensiun Aspek ekonomis Mempertahankan karyawan yang memimliki potensi, cerdas, trampil dan produktif yang diharapkan dapat mengembangkan perusahaan Aspek sosial Kehidupan karyawan dan keluarganya cukup terjamin apabila karyawan pensiun atau meninggal dunia
Sistem pembayaran pensiun Pembayaran secara sekaligus (lump-sum) Pembayaran secara berkala Faktor dalam perhitungan pensiun : Gaji pokok terakhir Masa kerja (normal 25 tahun) Faktor penghargaan Rumus perhitungan pensiun : Gaji pokok X masa kerja X penghargaan
Faktor penghargaan Masa kerja Faktor penghargaan 24 - 32 tahun 2,50 % 2,00 % 8 - 16 tahun 1,60 % 0 - 8 tahun 1,28 %
Metode dan Peraturan Pensiun Besarnya nilai manfaat atau benefit Usia rata rata karyawan Skala gaji perusahaan yang bersangkutan Jumlah masa kerja Peraturan Siapa yang berhak menjadi peserta Manfaat apa saja yang diberikan Kapan diberikan dan berapa besarnya Sumber pembiayaan pensiun
Program pensiun Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) Program pensiun yang manfaat pensiun ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun Iuran pensiun merupakan beban karyawan yang dipotong dari gajinya Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) Besarnya pensiun tergantung dari hasil pengembangan kekayaan Dana Pensiun Iuran ditanggung bersama oleh karyawan dan perusahaan pemberi kerja
Perbandingan PPMP dengan PPIP Aspek PPMP PPIP Penyelenggara DPPK DPPK –DPLK Risiko Pendanaan Ditanggung DPPK Tidak ada Aktuaris Diharuskan Tidak diharuskan Dana awal Dihitung aktuaris Tidak perlu Penarikan dana Dilarang Dperkenankan Arahan Investasi Ditetapkan pendiri Ditetapkan peserta Kebijakan investasi Konservatif Agresif Risiko investasi Pemberi Kerja Peserta Hub dg perusahaan Tetap berlangsung Terhenti
Jenis Dana Pensiun Dana Pensium Pemberi Kerja (DPPK) Didirikan sendiri oleh perusahaan Membentuk DPPK dengan perusahaan lain Bergabung dengan DPPK lain Mengikuti program DPLK Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Lembaga keuangan yang dizinkan mendirikan Dana Pensiun hanya Bank Umum dan Perusahaan Asuransi Jiwa
Manajemen kekayaan Dana Pensiun Strategi dan kebijakan investasi : Dibuat secara tertulis dalam pengelolaan kekayaan Manajer investasi dapat merubah sesuai keadaan ekonomi, tingkat suku bunga dan pasar modal Mendelegasikan kepada perusahaan investasi
Pokok pokok kebijakan Tingkat keuntungan Risiko Kebutuhan likuiditas Diversivikasi penempatan dana
Bentuk investasi dana Saham biasa Obligasi jangka menengah dan panjang Instrumen pasar uang Kontrak anuitas Investasi konvensional lain Real estate
Kepengurusan Dana Pensiun Pengurus, dengan kewajiban : Mengelola dana untuk kepentingan peserta Memelihara administrasi keuangan Bertindak bijak dalam menginvestasikan dana Menjaga kerahasiaan pribadi peserta Dewan Pengawas, dengan kewajiban : Pengawasan atas pengelolaan dana Menyampaikan laportan tahunan kepada pendiri Menunjuk akuntan publik untuk audit keuangan Menetapkan arah investasi dana
Gadai Suatu hak yang diperoleh sesorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seseorang yang berhutang atau oleh orang lain atas namanya Misi : Menunjang kebujakan pemerintah dibidang ekonomi melalui penyaluran oinjaman atas dasar hukum gadai Untuk mencegah praktek ijon, riba, pegadaian gelap dan pinjaman tidak wajar lainnya
Kegiatan Usaha Pegadaian Menyalurkan pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai Menerima jasa taksiran kepada masyarakat yang ingin mengetahui nilai riil barangnya Menerima jasa titipan masyarakat yang ingin menitipkan barangnya Bekerjasama dengan pihak ketiga dalam memanfaatkan aset perusahaan dalam bidang bisnis lain Memberikan kredit kepada para pegawai yang berpenghasilan tetap
Barang yang dapat digadaikan Barang perhiasan (intan, emas, platina dsb.) Barang elektronik (radio, tv tape recorder) Kendaraan (mobil, motor, sepeda) Barang rumah tangga Mesin (mesin jahit, mesin motor kapal) Barang lain yang dianggap bernilai
Sumber Dana Pegadaian Modal sendiri Penyertaan Modal Pemerintah Pinjaman jangka pendek dari bank Pinjaman jangka panjang dari BI Dana masyarakat melalui penerbitan obligasi
Penaksiran barang gadai Barang wajib diserahkan kepada Pegadaian Barang tersebut ditaksir oleh petugas penaksir yang ahli menentukan nilai uang pinjaman Penaksir menentukan golongan barang dan pinjaman / sewa modal Nilai barang golongan A = 84 % dari nilai taksiran dan golongan B s/d E = 89 % dari nilai taksiran Taksiran didasarkan atas harga barang pada pasar setempat dan di up-date secara periodik
Golongan Barang dan Pinjaman Pinjaman (Rp) Jangka wkt / bln Sewa modal / 15 hari / % Maksimum Sewa Modal A 5.000 s/d 40.000 4 1,25 10 % B 40.500 s/d 150.000 1,75 14 % C 151.000 s/d 500.000 D 510.000 s/d 2.000.000 E > 2.500.000 2 % flat / bln ---
Prosedur pemberian dan pelunasan pinjaman Calon nasabah datang ke loket penaksir, menunjukkan barang Barang jaminan diteliti kualitasnya, ditaksir dan ditentukan besarnya pinjaman Pembayaran dilakukan oleh kasir tanpa potongan apapun kecuali asuransi Pelunasan dapat dilakukan setiap saat tanpa menunggu habisnya waktu Nasabah membayar kembali pinjaman + sewa modal (bunga) langsung ke kasir disertai bukti surat gadai Nasabah menerima barang yang digadaikan