UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN UU No

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pajak Penghasilan Umum M-2
Advertisements

UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN UU No
BIAYA YG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO WP DALAM NEGERI – WP BUT PASAL 9.
BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
Pertemuan 3,4 Pertemuan Ke 3-4
POLITEKNIK PRATAMA PURWOKERTO
KLASIFIKASI BIAYA.
Biaya Konsep, Pengakuan, dan Realisasi
DEDUCTIBLE NON DEDUCTIBLE EXPENSES
Penyusunan laporan keuangan fiskal KOREKSI FISKAL
PERPAJAKAN UNTUK DOKTER
Norma Penghitungan.
PERPAJAKAN PAJAK PENGHASILAN UMUM
OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Pertemuan #9 PEMBUKUAN DAN PENCATATAN DALAM ASPEK PERPAJAKAN
Laporan Keuangan Fiskal Pertemuan 06
Undang-undang No 36 Tahun 2008
PAJAK PENGHASILAN DAN PPh PASAL 21
BIAYA Pertemuan 5.
PAJAK PENGHASILAN.
Tax Planning PPh Badan Manajemen perpajakan Amelia Angela Regina.
KANWIL DJP JAKARTA TIMUR
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
(ASSET- Investasi Jk Pendek) PIUTANG
PPh Badan oleh: Hafiez Sofyani, SE., M.Sc PPh_Badan.
PAJAK PENGHASILAN Niken Nindya H., SE., MSA., CA., Ak
PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI By. M. Firdaus Wahidi SE., ME.
ASSET LANCAR PIUTANG.
PAJAK PENGHASILAN Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Pengendalian Biaya Fiskal 6
KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
PEMBUKUAN DAN PENCATATAN
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PENGHASILAN KENA PAJAK
MATERI E LEARNING MATERI E LEARNING INI DILAKUKAN, KARENA RUANG TIDAK ADA. MAKA HARAP MAKLUM. MATA KULIAH : MANAJEMEN PAJAK KELAS : MALAM HARI/TGL : SENIN/13.
Pertemuan 3,4 Pertemuan Ke
Penghasilan Kena Pajak 5
PENGHEMATAN PAJAK ATAS TRANSAKSI TERTENTU
MATERI KE-14 PENGHITUNGAN PPh badan
BIAYA FISKAL DAN PENGURANG PENGHASILAN PERTEMUAN: 9 bab 10
AKUNTANSI PERPAJAKAN BIAYA & PENGELUARAN MODUL 5,6 Dr.Harnovinsah
Sesi 6 dan 7 Koreksi Fiskal
Pasal 21, 22, 23, 24, 25 & 26 (Undang-undang No. 36 Tahun 2008)
Beban usaha B. Sundari, SE., MM..
BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
PAJAK PENGHASILAN UMUM
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
Pengurangan Yang Diperkenankan Dari Penghasilan Bruto
BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
MANAJEMEN RUGI FISKAL DAN STRATEGI PERPAJAKANNYA
PAJAK PENGHASILAN.
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
AKUNTANSI PAJAK ATAS KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
Pengantar PPh Hafiez Sofyani, SE., M.Sc PPh_Obyek dan Subyek Pajak.
PERTEMUAN #3 PEMBUKUAN FISKAL
Pengisian SPT Tahunan PPh Badan
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
B R E V E T PAJAK TERAPAN ( Seri-PPh )
Undang-undang No 36 Tahun 2008
MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN (Perpajakan)
PAJAK PENGHASILAN UMUM
MODUL PAJAK PENGHASILAN BADAN
Pajak Penghasilan Pertemuan 02
Pengurangan Yang Diperkenankan Dari Penghasilan Bruto
OBJEK DAN NON OBJEK PAJAK PENGHASILAN
PPh PAJAK PENGHASILAN.
BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN (DEDUCTIBLE EXPENSES DAN YANG TIDAK DAPAT DIPERKURANGKAN (NON DEDUCTIBLE EXPENSES)
Transcript presentasi:

UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN UU No UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN UU No. 36 Tahun 2008 Perubahan Keempat atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO BIAYA UNTUK MENDAPATKAN, MENAGIH, DAN MEMELIHARA PENGHASILAN YANG MERUPAKAN OBJEK PAJAK KECUALI BIAYA YANG BERKENAAN DENGAN PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PAJAK PENGHASILAN SECARA FINAL, TERMASUK: - Biaya bahan baku/pembantu, - Biaya tenaga kerja - Biaya penyusutan fiskal dan/atau amortisasi - Iuran kepada dana pensiun yg pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan - Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta - Kerugian dari selisih kurs - Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia - Biaya bea siswa, magang, dan pelatihan 23 23

PENGHASILAN BRUTO DANA PENSIUN “A” PENGELUARAN YG MEMPUNYAI HUB. LANGSUNG DENGAN USAHA/KEGIATAN UTK MENDAPATKAN, MENAGIH,DAN MEMELIHARA (3M) PENGHASILAN MERUPAKAN OBJEK PAJAK BOLEH DIBEBANKAN SEBAGAI BIAYA BUKAN MERUPAKAN OBJEK PAJAK TIDAKBOLEH DIBEBANKAN SEBAGAI BIAYA CONTOH PENGHASILAN BRUTO DANA PENSIUN “A” a. PENGHASILAN YG BUKAN OBYEK PAJAK Rp 100.000.000,00 b. PENGHASILAN YG OBYEK PAJAK Rp 300.000.000,00 TOTAL PENGHASILAN Rp 400.000.000,00 APABILA TOTAL BIAYA ADALAH Rp 200.000.000,00 MAKA BIAYA YG BOLEH DIKURANGKAN UNTUK M3 DR PENGHASILAN ADALAH SEBESAR : 3/4 X Rp 200.000.000,00=Rp 150.000.000,00 24 24

PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH SYARAT 1.TELAH DIBEBANKAN SBG BIAYA DLM LAP L/R KOMERSIAL; 2.TELAH DISERAHKAN PERKARA PENAGIHANNYA KEPADA PN ATAU BUPLN (Badan Urusan Piutang dan Lelang Nasional) 3.TELAH DIPUBLIKASIKAN DLM PENERBITAN UMUM DAN KHUSUS 4. WP HARUS MENYERAHKAN DAFTAR PIUTANG YANG TIDAK DAPAT DITAGIH KEPADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK PELAKSANAANNYA DIATUR KEPDIRJEN 24 24

KOMPENSASI KERUGIAN KERUGIAN DAPAT DIKOMPENSASIKAN DENGAN PENGHASILAN MULAI TAHUN PAJAK BERIKUTNYA BERTURUT-TURUT SAMPAI DENGAN 5 (LIMA) TAHUN PENANAMAN MODAL DI BIDANG USAHA PERKEBUNAN TANAMAN KERAS DAN PERTAMBANGAN, DI DAERAH TERPENCIL, KOMPENSASI KERUGIAN PALING LAMA 10 TAHUN PENANAMAN MODAL DI BIDANG USAHA PERKEBUNAN TANAMAN KERAS DAN PERTAMBANGAN DI LUAR DAERAH TERPENCIL, KOMPENSASI KERUGIAN DIBERIKAN PALING LAMA 8 TAHUN 25 25

BIAYA BEASISWA Beasiswa yang dapat dibiayakan diperluas meliputi pemberian beasiswa kepada bukan pegawai seperti pelajar dan mahasiswa tetapi tetap memperhatikan kewajarannya. B I A Y

PEMUPUKAN DANA CADANGAN Usaha bank, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang; Usaha asuransi, Badan Peny. Jaminan Sosial; Lembaga Penjamin Simpanan; cadangan biaya reklamasi usaha pertambangan; cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, B I A Y

SUMBANGAN YANG DAPAT DIBIAYAKAN Sumbangan yang dapat dibiayakan meliputi: sumbangan penanggulangan bencana nasional sumbangan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia biaya pembangunan infrastruktur sosial sumbangan fasilitas pendidikan sumbangan pembinaan olahraga B I A Y

- Pembagian laba (dividen, SHU) BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN UNTUK DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO: - Pembagian laba (dividen, SHU) - Biaya untuk kepentingan pribadi pemegang saham - Pembentukan dana cadangan - Imbalan dalam bentuk natura/kenikmatan - Harta yang dihibahkan, bantuan, sumbangan, warisan - Pajakpenghasilan - Biaya untuk kepentingan pribadi WP/tanggungannya - Biaya gaji anggota persekutuan - Sanksi administrasi berupa bunga/denda