ARAH KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH Disampaikan Dalam Simposium Nasional IV Sistim Ekonomi Islam P3EI Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, 8 Oktober 2009 Oleh : Bambang Kiswono, SH, LL.M. Direktorat Perbankan Syariah Telp. (021) 381.8749
TOPIK PEMBAHASAN Latar Belakang : Mengapa perlu pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia Arah Kebijakan Pengembangan Perbankan Syariah a. Pintu masuk bagi Perbankan Syariah b. Perkembangan Perbankan Syariah c. Proyeksi 2009 d. Tantangan dan Peluang UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan syariah
Mengapa Perlu Pengembangan Bank Syariah di Indonesia? 3 Alasan Utama Aspek Legal Formal Aspek Substantif & Filosofis Aspek Potensi & Prospek Ekonomi - Keuangan Syariah
Aspek Legal Formal: Amanah Undang-Undang kepada Bank Indonesia UU No.7/1992 yang diubah oleh UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan : dual banking system dual system bank UU No.23 Tahun 1999 yang diubah oleh UU No.3/2004 dan terakhir UU No. 6/2009 tentang Bank Indonesia: Cara-cara pengendalian moneter dapat dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah Bank Indonesia dapat memberikan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah kepada Bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah : Perizinan dan pengaturan Pembinaan, pengawasan dan pemeriksaan Penyelesaian persengketaan Pembentukan Komite Perbankan Syariah Aspek Legal Formal:
Ukhuwwah Syariah Akidah Aspek Substantif & Filosofis: Falsafah Ekonomi Syariah sebagai Landasan Filosofis Perbankan Syariah FALAH Masyarakat Sejahtera Material & spiritual 1 Tujuan Kesuksesan yang hakiki dalam berekonomi berupa tercapainya kesejahteraan yang mencakup kebahagiaan (spiritual) dan kemakmuran (material) pada tingkatan individu dan masyarakat (falah). Tiga Pilar Ekonomi Syariah: - aktifitas ekonomi yang berkeadilan dg menghindari eksploitasi berlebihan, excessive hoardings/ unproductive, spekulatif, dan kesewenang-wenangan. adanya keseimbangan aktivitas di sektor riil-finansial, pengelolaan risk-return, aktivitas bisnis-sosial, aspek spiritual-material & azas manfaat-kelestarian linkungan Orientasi pada kemaslahatan yg berarti melindungi keselamatan kehidupan beragama, proses regenarasi, serta perlindungan keselamatan jiwa, harta dan akal. Fondasi Ekonomi Syariah: Meletakkan tata hubungan bisnis dalam konteks kebersamaan universal (ukhuwah) untuk mencapai kesuksesan bersama. Kaidah2 hukum muamalah (syariah) di bidang ekonomi yang membimbing aktivitas ekonomi shg selalu sesuai dgn syariah. Budi pekerti (akhlak) yang membimbing aktivitas ekonomi senantiasa mengedepankan kebaikan sbg cara mencapai tujuan. Ketuhanan Yang Maha Esa (akidah) yg menimbulkan kesadaran bahwa setiap aktivitas manusia memiliki akuntabilitas ketuhanan sehingga menumbuhkan integritas yg sejalan dg prinsip GCG dan market discipline. Keadilan Keseimbangan Kemaslahatan 3 Pilar Ukhuwwah 4 Fondasi Syariah Akhlak Akidah
APA YANG MEMBEDAKAN BANK SYARIAH DENGAN BANK KONVENSIONAL ? Tidak menerapkan bunga Hubungan bank - nasabah : Kerjasama investasi antara pengelola dana dan pemilik dana, serta hubungan antara pemberi dan penerima jasa Dalam penyaluran dana terdapat batasan pembiayaan yang berpedoman pada prinsip syariah, misal larangan pembiayaan proyek yang diharamkan, minuman keras, perjudian Dewan Pengawas Syariah, fatwa DSN, IFSB Pembukaan jaringan : UUS, KCS, KCPS, Office chanelling Falah : Keseimbangan kebahagiaan duniawi dan akhirat
PINTU MASUK BAGI BANK UTK MEMBERIKAN LAYANAN PERBANKAN SYARIAH Dirikan BS Baru Layanan Perbankan Syariah Konversi BK Dual System Bank (UUS) Spin Off
PERKEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH (dalam Jutaan rupiah) Keterangan 2005 2006 2007 Des 2008 Agst 2009 Jumlah Bank Bank Umum Syariah (BUS) 3 5 Unit Usaha Syariah 19 20 26 27 24 BPRS 92 105 114 131 135 Jaringan Kantor (total) 550 636 711 953 1.051 304 349 401 581 654 154 182 196 241 262 Office Channeling (LS) - 10 17 21 Jumlah Layanan 456 1,195 1,470 1.646 Total Aset 20,879,874 26,722,030 36,537,637 49,555,122 57.011.948 Pembiayaan Yang Diberikan 15,231,942 20,444,907 27,944,311 38.194.974 43.889.680 Dana pihak ketiga 15,582,329 20,672,181 28,011,670 36.852.148 44.018.960 Financing to Deposit Ratio 97.75% 98.90% 99.76% 103.64% 99.71% NPF (Gross) 2.82% 4.75% 4.05% 3.95% 5.61% NPF (Net) 3.30% 2.46% 2.18% 3.28%
PERKEMBANGAN BPRS Keterangan 2005 2006 2007 2008 Agst 2009 (dalam Jutaan rupiah) Keterangan 2005 2006 2007 2008 Agst 2009 Jumlah Kantor 92 105 114 131 135 Total Aset 604.971 906.325 1,207,198 1.671.249 1.909.892 Total Pembiayaan 435.912 636.287 879,744 1.238.163 1.501.553 Total DPK 353.565 530.150 711,250 962.921 1.139.960 FDR 123.29% 120.02% 123.69% 128.58 131.72 NPF (Gross) 10.64% 8.29% 7.99% 8.38% 7.80% NPF (Netto) 9.47% 7.09% 6.62% 6.19% 6.29%
PERTUMBUHAN PERBANKAN SYARIAH (dalam Jutaan rupiah) Des 2007 Des 2008 Agustus 2009 Growth (Des 07 – 08) Aset BUS & UUS 36,537,637 49,555,122 57.011.948 35.62 % Aset Perb. Nas (Miliar) 1,986,501 2,310.557 2,331.404 *) 16.31 % Share 1.84 % 2.14 % 2,39 %*) Aset BPRS 1,207,198 1,693.363 1,909.892 40.27 % 4.17 % 4.95 % 5.19 % *) data bulan Juli 2009
PROYEKSI 2009 Skenario Proyeksi Pesimis Pertumbuhan secara organik. Perlambatan makroekonomi akibat krisis ekonomi global. Keberhasilan edukasi publik dan promosi perbankan. Skenario Proyeksi Moderat Terjadinya proses konversi beberapa UUS menjadi BUS. Momentum krisis ekon global akan meningkatkan preferensi thd Perb Syrh UU No. 21 Thn 2008 tentang Perbankan Syariah sebagai kepastian hukum berhasil mendorong peningkatan kapasitas bank-bank syariah. Skenario Proyeksi Optimis Berdirinya BUS baru dan Konversi beberapa UUS menjadi BUS. Adanya multiplier effect Pemilu. Momentum krisis ekon global akan meningkatkan preferensi thd Perb Syrh dan dampak minimal dari gejolak pasar keuangan UU Perbankan Syariah & UU SBSN mendapat dukungan dari Amandemen UU Perpajakan sebagai kepastian hukum, berhasil mendorong peningkatan kapasitas bank-bank syariah melalui peran investor asing. Skenario Pesimis Proyeksi Pertumbuhan 25% Total Aset Rp 57 triliun Skenario Moderat Proyeksi Pertumbuhan 37% Total Aset Rp 68 triliun Skenario Optimis Proyeksi Pertumbuhan 75% Total Aset Rp 87 triliun
6 Tantangan Utama Pengembangan Perbankan Syariah TANTANGAN DAN PELUANG 6 Tantangan Utama Pengembangan Perbankan Syariah Kelembagaan : Permodalan yang masih terbatas dalam menghadapi periode pertumbuhan. Jaringan kantor yang masih belum memadai sehingga dirasakan layanan perbankan syariah sulit untuk ditemukan. Bidang Hukum : Masih diperlukan dukungan ketentuan yang mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif di perbankan syariah, salah satunya ketentuan terkait PPN untuk transaksi murabahah. Sumber Daya Manusia (SDM) : Masih belum memadainya SDM di bidang perbankan syariah, baik secara kuantitas maupun kualitas : SDM pelaksana operasional bank syariah, SDM pengawas bank syariah di BI, SDM sektor penunjang (sektor keuangan lainnya, pendidikan, pengamat, dll)
Tantangan …lanjutan Tingkat Pemahaman Masyarakat : Tingkat pemahaman masyarakat terhadap nature operasi perbankan syariah masih sangat terbatas sehingga keinginan masyarakat yang tertarik terhadap perbankan syariah masih sebatas tingkat awareness. Benchmarking instrumen operasional dan produk : Sebagai industri yang baru muncul, industri perbankan syariah masih memiliki cakupan operasi dan produk yang sangat terbatas dalam rangka memfasilitasi kebutuhan transaksi nasabah sehingga dalam beberapa hal tertentu pengembangan instrumen operasional dan produk masih mengacu (benchmarking) pada perbankan konvensional. Lingkungan Makroekonomi : Sifat operasional perbankan syariah yang secara langsung bersentuhan dengan sektor riil sangat terkait dengan perkembangan lingkungan makroekonomi sehingga upaya untuk mewujudkan dan menjaga kondisi makroekonomi yang stabil merupakan tantangan yang perlu diperhitungkan dalam pengembangan perbankan syariah.
P e l u a n g Walaupun menghadapi berbagai tantangan, upaya pengembangan perbankan syariah tetap memiliki peluang dan prospek yang masih sangat terbuka. Beberapa kondisi yang diperlukan untuk itu, a.l: Upaya sosialisasi, pelatihan dan edukasi publik yang semakin intensif, baik yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia maupun pihak2 terkait lainnya, memberi harapan akan adanya tambahan jumlah SDM yang berkualitas di bidang perbankan disamping juga adanya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap hal-hal terkait dengan perbankan syariah. Pengembangan perbankan dan keuangan syariah sebagai salah satu agenda nasional dengan dukungan koordinasi dan kerjasama antar lembaga negara serta pihak-pihak lainnya yang terkait terhadap upaya pengembangan tersebut. Perkembangan instrumen investasi dan pasar keuangan syariah yang semakin pesat sebagaimana ditunjukkan oleh semakin meluasnya penggunaan sukuk sebagai instrumen sumber dana baik oleh swasta maupun pemerintah dan volume transaksi pasar keuangan yang cukup tinggi.
Tentang Perbankan Syariah UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Terdiri dari: 13 Bab dan 70 Pasal, meliputi: Bab 1 Ketentuan Umum Bab 2 Asas, Tujuan dan Fungsi Bab 3 Perizinan, Bentuk Badan Hukum, Anggaran Dasar, dan Kepemilikan Bab 4 Jenis dan Kegiatan Usaha, Kelayakan Penyaluran Dana, dan Larangan Bagi Bank Syariah dan UUS Bab 5 Pemegang Saham Pengendali, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Direksi, dan Tenaga Kerja Asing Bab 6 Tata Kelola, Prinsip Kehati-hatian, dan Pengelolaan Risiko Perbankan Syariah Bab 7 Rahasia Bank Bab 8 Pembinaan dan Pengawasan Bab 9 Penyelesaian Sengketa Bab 10 Sanksi Administratif Bab 11 Ketentuan Pidana Bab 12 Ketentuan Peralihan Bab 13 Ketentuan Penutup
D E F I N I S I Ketentuan Umum, Pasal 1, angka 9 BPRS = Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Ketentuan Umum, Pasal 1, angka 25 Definisi Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa: transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah; transaksi sewa menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli (ijarah muntahiya bittamlik); transaksi jual beli dalam bentuk murabahah, salam dan istishna’; transaksi pinjam meminjam dalam bentuk qardh; transaksi sewa menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara BS/UUS dan pihak lain yang dibiayai/menerima fasilitas dana dan wajib dikembalikan setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil.
ASAS PERBANKAN SYARIAH Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan Prinsip Syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian.(Pasal 2) Kegiatan usaha yang berasaskan Prinsip Syariah, antara lain, adalah kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur Riba, Maisir, Gharar, Haram, Zalim. Yang dimaksud dengan “demokrasi ekonomi” adalah kegiatan ekonomi syariah yang mengandung nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan, dan kemanfaatan. Yang dimaksud dengan “prinsip kehati-hatian” adalah pedoman pengelolaan Bank yang wajib dianut guna mewujudkan perbankan yang sehat, kuat dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TUJUAN PERBANKAN SYARIAH Perbankan Syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat. (Pasal 3) Dalam mencapai tujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, Perbankan Syariah tetap berpegang pada Prinsip Syariah secara menyeluruh (kaffah) dan konsisten (istiqamah).
FUNGSI SOSIAL BANK SYARIAH Pasal 4, ayat (1) dan (2) Bank Syariah & UUS dapat menjalankan fungsi sosial sebagai lembaga Baitul Mal yaitu menerima zakat, infaq, sedekah, hibah atau dana sosial lainnya (a.l. denda terhadap nasabah / ta’zir) dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat. Bank Syariah & UUS dapat menghimpun dana sosial dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif).
KOMITE PERBANKAN SYARIAH Pasal 26, ayat (4) dan (5) Dalam rangka penyusunan Peraturan Bank Indonesia (PBI), BI membentuk Komite Perbankan Syariah (KPS). Penjelasan: Komite Perbankan Syariah beranggotakan unsur-unsur dari BI, Departemen Agama dan unsur masyarakat dengan komposisi berimbang, memiliki keahlian di bidang syariah dan berjumlah paling banyak 11 orang. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, keanggotaan dan tugas Komite Perbankan Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan PBI.
KOMITE PERBANKAN SYARIAH PBI No. 10/32/PBI/2008 tgl. 20.11.2008 Tentang KPS Definisi : KPS adalah forum yang beranggotakan para ahli di bidang syariah muamalah dan/atau ahli ekonomi, ahli keuangan dan ahli perbankan yang bertugas membantu BI dalam mengimplementasikan fatwa MUI menjadi ketentuan yang akan dituangkan kedalam PBI. Tugas KPS membantu BI dalam : - Menafsirkan fatwa MUI yang terkait perb. syariah - Memberikan masukan dalam rangka implementasi fatwa ke dalam PBI - Melakukan pengembangan industri perbankan syariah
Tambahan Wewenang Dalam Pembinaan dan Pengawasan Pasal 52, ayat (3) UU No. 21 Tahun 2008 Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, BI berwenang: Memeriksa dan mengambil data/dokumen dari setiap tempat yang terkait dengan Bank; Memeriksa dan mengambil data/dokumen dan keterangan dari setiap pihak yang menurut penilaian BI memiliki pengaruh terhadap Bank; dan Memerintahkan Bank melakukan pemblokiran rekening tertentu, baik rekening simpanan maupun rekening pembiayaan.
KETENTUAN PERALIHAN SPIN OFF WAJIB Pasal 68, ayat (1) dan (2) Dalam hal BUK memiliki UUS yang nilai asetnya telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai aset bank induknya, atau 15 tahun sejak berlakunya UU ini, maka BUK dimaksud wajib melakukan pemisahan UUS tersebut menjadi BUS. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemisahan dan sanksi bagi BUK yang tidak melakukan pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PBI.
UUS dapat menjadi BUS tersendiri setelah mendapat izin dari BI. SPIN OFF (Sukarela) Pasal 16, ayat (1) UUS dapat menjadi BUS tersendiri setelah mendapat izin dari BI. Pasal 17, ayat (2) Dalam hal terjadi penggabungan atau peleburan BS dengan Bank lainnya,Bank hasil penggabungan atau peleburan tersebut wajib menjadi BS.
PENYELESAIAN SENGKETA UU No. 3 Tahun 2006 Tentang PERADILAN AGAMA Pasal 49 Peradilan agama bertugas & berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam di bidang perkawinan, waris, ...... dan ekonomi syariah. Pasal 50 (1) Dalam hal terjadi sengketa HM atau sengketa lain dalam perkara sbgmn dimaksud dalam Ps 49, khusus mengenai obyek sengketa tersebut harus diputus lebih dahulu oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan umum. (2) Apabila terjadi sengketa HM sbgm dimaksud pada ayat (1) yang subyek hukumnya antara orang-orang yang beragama islam, obyek sengketa tsb diputus oleh PA bersama-sama perkara sbgmn dimaksud dalam Ps 49.
PENYELESAIAN SENGKETA UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Pasal 55, ayat (1) dan (2) UU No. 21 tahun 2008 Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama; Dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain Peradilan Agama, penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi Akad. Penjelasan Yang dimaksud dengan “penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi Akad” adalah upaya sebagai berikut: Musyawarah; mediasi perbankan; Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau lembaga arbitrase lain; Melalui pengadilan di lingkungan Peradilan Umum.
Terimakasih Wassalam