FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA TINDAK PIDANA PERBANKAN PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
DISUSUN OLEH Idik Saeful Bahri
POKOK BAHASAN HOME PENGERTIAN BENTUK TPP DIMENSI TPP RUANG LINGKUP TPP JENIS TPP TINDAK PIDANA LAIN TPP DALAM UU PERBANKAN
DUA VERSI ISTILAH Belum ada satu kesepakatan dalam pemakaian istilah mengenai tindak pidana yang perbuatannya merugikan ekonomi keuangan yang berhubungan dengan lembaga perbankan. NEXT
URAIAN VERSI Dua istilah itu adalah Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana di Bidang Perbankan. Yang pertama mengandung pengertian tindak pidana itu semata-mata dilakukan oleh bank atau orang bank, sedangkan yang kedua lebih luas karena dapat mencakup tindak pidana yang dilakukan oleh orang di luar dan di dalam bank atau keduanya. NEXT
DEFINISI Tindak pidana (di bidang) perbankan adalah tindak pidana yang menjadikan bank sebagai sarana (crimes through the bank) dan sasaran tindak pidana (crimes against the bank). BACK
BENTUK Bentuk tindak pidana perbankan, bisa berupa: Tindak kejahatan seseorang terhadap bank; Tindak kejahatan bank terhadap bank lain; ataupun Kejahatan bank terhadap perorangan. Sehingga bank dapat menjadi korban maupun pelaku. BACK
DIMENSI Adapun dimensinya, tindak pidana perbankan tidak terbatas pada suatu ruang tertentu, tapi bisa melewati batas-batas teritorial suatu negara. BACK
RUANG LINGKUP Ruang lingkup terjadinya tindak pidana perbankan, dapat terjadi pada keseluruhan lingkup kehidupan dunia perbankan. Sedangkan ketentuan yang dapat dilanggarnya baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis juga meliputi norma-norma kebiasaan di bidang perbankan. Lingkup pelaku dan tindak pidana perbankan dapat dilakukan oleh perorangan maupun badan hukum (korporasi). BACK
JENIS TPP Jenis dari Tindak Pidana Perbankan dapat diklasifikasikan ke dalam: Tindak Pidana yang Berkaitan dengan Perizinan; Tindak Pidana yang Berkaitan dengan Rahasia Bank; Tindak Pidana yang Berkaitan dengan Pengawasan dan Pembinaan Bank; Tindak Pidana Yang Berkaitan dengan Usaha Bank. 4 Jenis tersebut akan dijelaskan di bagian akhir. BACK
TINDAK PIDANA LAIN TP PASAR MODAL TP PENCUCIAN UANG BACK
TINDAK PIDANA PASAR MODAL Kebijakan formilatif mengenai Tindak Pidana Pasar Modal (TTPM) diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), pada bab XV tentang ketentuan pidana (pasal 103-110). Kelompok ini tidak membahas secara rinci, karena hanya fokus pada Tindak Pidana di UU Perbankan. BACK
TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG Keterlibatan perbankan dalam kegiatan pencucian uang dapat berupa: -Penyimpanan uang hasil kejahatan dengan nama palsu; -Penyimpanan uang dalam bentuk deposito/tabungan/ giro; -Penukaran pecahan uang hasil perbuatan illegal; -Pengajuan permohonan kredit dengan jaminan uang yang disimpan pada bank yang bersangkutan; -Penggunaan fasilitas transfer; -Pemalsuan dokumen-dokumen yang bekerjasama dengan oknum pejabat bank terkait; dan -Pendirian/pemanfaatan bank gelap. BACK
TINDAK PIDANA PERBANKAN DALAM UU Ketentuan ini berada di Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (UU Perbankan) dengan menetapkan macam tindak pidana yang diatur mulai dari Pasal 46 sampai dengan Pasal 50. NEXT
PASAL 46 Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu tanpa izin usaha dari Menteri, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak sepuluh milyar rupiah. NEXT
PASAL 47 Barang siapa tanpa membawa perintah tertulis dari Menteri kepada bank, dengan sengaja memaksa bank atau pihak terafiliasi untuk memberikan keterangan kepada publik, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak tiga milyar rupiah. NEXT
PASAL 48 Anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan wajib kepada Bank Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun clan denda paling banyak dua milyar rupiah. NEXT
PASAL 49 Anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja : a. membuat pencatatan palsu, b. tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, c. mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak sepuluh milyar rupiah. NEXT
PASAL 50 Pihak terafiliasi yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang Perbankan, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak enam milyar rupiah. BACK