FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UU NO 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
Advertisements

Gambaran umum perbankan
RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
Oleh: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
Gaya Khas Hukum Ari Wibowo, SHI., SH., MH.
Aspek Kerahasiaan dalam kegiatan Perusahaan
RAHASIA BANK Materi Kuliah.
Teori tentang Rahasia Bank
NOTARIS SEBAGAI PIHAK TERAFILIASI
JENIS, PERIZINAN, PENDIRIAN DAN KEPEMILIKAN
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
Tindak Pidana di Bidang Perbankan & Money Laundering
Bank dan Lembaga keuangan 1 PTA 2015/2016
BAB Xi Pencucian Uang(Money Laundering)
Anggota Kelompok : Andika Riau Nanda - Frenki -
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
PEMAHAMAN DOKUMEN LINGKUNGAN (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL)
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Bab III Ruang lingkup lembaga keuangan bank
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
ASPEK HUKUM MANAJEMEN KREDIT & PERMASALAHANNYA
Hukum Perbankan Semester Genap 2015 (Feb-Mei 2015)
Sahabat Keluarga Indonesia
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Bab XII Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Etika Profesi – Fasilkom Udinus Defri Kurniawan, M.Kom
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
Pengulangan Tindak Pidana (Recidive)
DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENGANTAR ILMU POLITIK
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Desain Tata Letak Sirkuit
PENGERTIAN KOPERASI.
HUKUM DAGANG Mochamad Dika Rinaldy Sandi Tyas Frenki Suvijana Audrey
UU REPUBLIK INDONESIA NO
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
Teori tentang Rahasia Bank
Dr. Ramlan Ginting, S.H., LL.M 2012
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
Hukum perbankan Kelompok 11 : Defani Putri Frinka ( )
SISTEM MONETER & PERBANKAN NASIONAL
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Hukum Perbankan.
Bank Perkreditan Rakyat
Matakuliah : F Aturan Pasar Modal
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
Sumber-sumber Dana Bank
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
BANK Ariq Rahman Hafidz Rahmah khairunnisaa Elshamir monza alaydrus.
Sari Yuniarti,SE.,MM. KERAHASIAAN BANK Sari Yuniarti,SE.,MM.
HUKUM PIDANA.
Sumber-sumber Dana Bank
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
Oleh: Ani Yunita Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Perlindungan Konsumen
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
TINDAK PIDANA DIBIDANG PERPAJAKAN DAN TINDAKAN PENYIDIKAN
“Undang-undang no.18 tahun 2009” “Bab XI - bab XIII”
PENYITAAN DAN PERAMPASAN HARTA KEKAYAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG BERASAL DARI TINDAK PIDANA KORUPSI Disusun.
MUH.FUAD RANDY.SE.MM STIE YPUP MAKASSAR BANK & LEMBAGA KEUANGAN NON BANK.
Regulasi Rumah Sakit Izin Mendirikan RS dan Izin Operasional RS
PBB (PAJA3233) SESI-3 Keberatan, Banding, Ketentuan Lain, Ketentuan Pidana Pajak Bumi dan Bangunan.
Transcript presentasi:

FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA TINDAK PIDANA PERBANKAN PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA

DISUSUN OLEH Idik Saeful Bahri

POKOK BAHASAN HOME PENGERTIAN BENTUK TPP DIMENSI TPP RUANG LINGKUP TPP JENIS TPP TINDAK PIDANA LAIN TPP DALAM UU PERBANKAN

DUA VERSI ISTILAH Belum ada satu kesepakatan dalam pemakaian istilah mengenai tindak pidana yang perbuatannya merugikan ekonomi keuangan yang berhubungan dengan lembaga perbankan. NEXT

URAIAN VERSI Dua istilah itu adalah Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana di Bidang Perbankan. Yang pertama mengandung pengertian tindak pidana itu semata-mata dilakukan oleh bank atau orang bank, sedangkan yang kedua lebih luas karena dapat mencakup tindak pidana yang dilakukan oleh orang di luar dan di dalam bank atau keduanya. NEXT

DEFINISI Tindak pidana (di bidang) perbankan adalah tindak pidana yang menjadikan bank sebagai sarana (crimes through the bank) dan sasaran tindak pidana (crimes against the bank). BACK

BENTUK Bentuk tindak pidana perbankan, bisa berupa: Tindak kejahatan seseorang terhadap bank; Tindak kejahatan bank terhadap bank lain; ataupun Kejahatan bank terhadap perorangan. Sehingga bank dapat menjadi korban maupun pelaku. BACK

DIMENSI Adapun dimensinya, tindak pidana perbankan tidak terbatas pada suatu ruang tertentu, tapi bisa melewati batas-batas teritorial suatu negara. BACK

RUANG LINGKUP Ruang lingkup terjadinya tindak pidana perbankan, dapat terjadi pada keseluruhan lingkup kehidupan dunia perbankan. Sedangkan ketentuan yang dapat dilanggarnya baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis juga meliputi norma-norma kebiasaan di bidang perbankan. Lingkup pelaku dan tindak pidana perbankan dapat dilakukan oleh perorangan maupun badan hukum (korporasi). BACK

JENIS TPP Jenis dari Tindak Pidana Perbankan dapat diklasifikasikan ke dalam: Tindak Pidana yang Berkaitan dengan Perizinan; Tindak Pidana yang Berkaitan dengan Rahasia Bank; Tindak Pidana yang Berkaitan dengan Pengawasan dan Pembinaan Bank; Tindak Pidana Yang Berkaitan dengan Usaha Bank. 4 Jenis tersebut akan dijelaskan di bagian akhir. BACK

TINDAK PIDANA LAIN TP PASAR MODAL TP PENCUCIAN UANG BACK

TINDAK PIDANA PASAR MODAL Kebijakan formilatif mengenai Tindak Pidana Pasar Modal (TTPM) diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), pada bab XV tentang ketentuan pidana (pasal 103-110). Kelompok ini tidak membahas secara rinci, karena hanya fokus pada Tindak Pidana di UU Perbankan. BACK

TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG Keterlibatan perbankan dalam kegiatan pencucian uang dapat berupa: -Penyimpanan uang hasil kejahatan dengan nama palsu; -Penyimpanan uang dalam bentuk deposito/tabungan/ giro; -Penukaran pecahan uang hasil perbuatan illegal; -Pengajuan permohonan kredit dengan jaminan uang yang disimpan pada bank yang bersangkutan; -Penggunaan fasilitas transfer; -Pemalsuan dokumen-dokumen yang bekerjasama dengan oknum pejabat bank terkait; dan -Pendirian/pemanfaatan bank gelap. BACK

TINDAK PIDANA PERBANKAN DALAM UU Ketentuan ini berada di Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (UU Perbankan) dengan menetapkan macam tindak pidana yang diatur mulai dari Pasal 46 sampai dengan Pasal 50. NEXT

PASAL 46 Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu tanpa izin usaha dari Menteri, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak sepuluh milyar rupiah. NEXT

PASAL 47 Barang siapa tanpa membawa perintah tertulis dari Menteri kepada bank, dengan sengaja memaksa bank atau pihak terafiliasi untuk memberikan keterangan kepada publik, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak tiga milyar rupiah. NEXT

PASAL 48 Anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan wajib kepada Bank Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun clan denda paling banyak dua milyar rupiah. NEXT

PASAL 49 Anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja : a. membuat pencatatan palsu, b. tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, c. mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak sepuluh milyar rupiah. NEXT

PASAL 50 Pihak terafiliasi yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang Perbankan, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak enam milyar rupiah. BACK