ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI: III. HUKUM PERDATA INDONESIA DOSEN: YUSNEDI, SH, M.Hum SABRINA UTAMI, S.IP, M.Si
Sejarah hukum perdata Hukum perdata berasal dari hukum Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi “Corpus Juris Civills” yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (Hukum Perdata) dan Code de Commerce (Hukum Dagang). Sewaktu Perancis masih menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda (1813). Pada tahun 1814, Belanda mulai menyusun Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR. J. M. Kemper yang kemudian disebut Ontwerp Kemper. Namun sayangnya Kemper meninggal dunia pda tahun 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut teralisasi pada tanggal 06 Juli 1880, dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 01 Oktober 1838, oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia, yaitu: BW (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda) WvK (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) Kodifikasi ini menurut Prof. Mr. J. Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang dislain dari bahasa Perancis ke dalam bahasa Nasional Belanda. PENGERTIAN HUKUM PERDATA Ada beberapa pendapat yang mencoba untuk mendefinisikan mengenai Hukum Perdata, diantaranya yaitu: Subekti. Subekti mendefinisikan Hukum Perdata yaitu: “Hukum Perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan- kepentingan perseorangan
b. Sri Soedewi Masjchoen Scfwan Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan atra warga negara perseorangan yang satu dengan warga negara perseorangan yang lain. c. Wirjono Prodjodikoro Hukum Perdata adalah suatu rangkaian hukum antara orang- orang atau badan hukum satu sama lain tentang hak dan kewajiban. Berdasarkan beberapa pendapat ahli diatas, maka secara umum Hukum Perdata dapat didefinisikan sebagai “Ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu- individu dala masyarakat”.
HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak terepas dari sejarah Hukum Perdata Eropa. Bermula di benua Eropa berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Eropa pada saat itu sebagai hukum asli di negara-negara Eropa. Oleh karena itu keadaan hukum di Eropa kacau balau, dimana setiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri juga peraturan itu bebeda- beda. Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama Code de Civil de Francais yang juga dapat disebut Code Napoleon. Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukum, antara lain Dumoulin, Domat dan Pothies, disamping itu juga dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jernonia dan Hukum Cononick.
Mengenai peraturan hukum yang belum ada di zaman Romawi antara lain masalah wessel, asuransi dan badan-badan hukum, pada zaman Aufklarung (sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab Undang-Undang tersendiri dengan nama Code de Commerce. Sejalan dengan adanya penjajahan oleh Belanda (1809-1811) Raja Lodewijk Napoleon menetapkan Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrjik Holland untuk dijadikan seumber Hukum Perdata di Belanda. Pada tahun 181, saat berakhirnya penjajahan dan Netherland disatukan dengan Perancis, Code Civil des Francais atau Code Napoleon tetap berlaku di Belanda. Setelah beberapa tahun keemrdekaan Belanda dari Perancis, Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodefikasi dari hukum perdatanya. Pada 5 Juli 1830, kodefikasi ini selesai dengan terbentuknya Burgerlijk Wetboek (BW) dan Wetboek Van Koophandle (WVK) yang isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil de Francais dan Code de Commerce.
Pada tahun 1948, kedua Undang-Undang produk Netherland tersebut diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas Koncondantie (Azas Politik Hukum). Saat ini di Indonesia BW dikenal dengan nama KUH Sipil (KUHP), sedangkan WVK dikenal dengan nama KUH Dagang. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DI INDONESIA Sistematika Hukum Perdata di Indonesia dalam KUH Perdata dibagi ke dalam 4 buku yaitu: buku pertama, tentang orang (van persoonen), yang mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang diiliki oleh subjek hukum. Buku kedua, yaitu tentang kebedaan, dimana dalam hal ini mengatur tentang hukum benda yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subjek hukum yang berkaitan dengan benda.
Buku ketiga, tentang perikatan, dimana dalam hal ini yaitu mengatur tentang hukum perikatan, yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subjek hukum di bidang perikatan, syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Buku keempat, tentang daluarsa dan pembuktian, dimana dalam hal ini yaitu mengatur tentang hak dan kewajiban subjek hukum dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian. Sistematika Hukum Perdata di Indonesia menurut Ilmu Pengetahuan, juga dibagi menjadi 4, yaitu: Hukum perorangan, yaitu memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban, tentang umur, kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, tempat tinggal dan sebagainya.
Hukum keluarga, memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan kekeluargaan. Hukum harta kekayaan, memuat peraturan-peraturan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian, gadai, dan sebagainya. Hukum waris, memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang meninggal dunia, dengan kata lain hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada yang masih hidup.