PENEGAKAN HUKUM DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HENDRA WIJAYANTO
Kerusakan Lingkungan Hidup ALAMI * Gunung Meletus * Angin topan * Gempa bumi * Tanah Longsor * Banjir
BUATAN. Penebangan hutan secara liar (penggundulan hutan) BUATAN * Penebangan hutan secara liar (penggundulan hutan). * Perburuan liar * Merusak hutan bakau. * Penimbunan rawa-rawa untuk pemukiman. * Pembuangan sampah di sembarang tempat. * Bangunan liar di daerah aliran sungai (DAS). * Pemanfaatan sumber daya alam secara berlebihan di luar batas
Permasalahan Lingkungan yang Timbul Menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan Terjadinya penyusutan sumberdaya alam dan lingkungan Permasalahan Lingkungan Buatan Penerapan Standar Mutu Lingkungan Hidup yang masih lemah Masalah Pemanfaatan Dan Pengurasan Sumber Daya Alam (hutan, tanah, sumberdaya air, keanekaragaman hayati dan sumberdaya pesisir dan laut) Terjadinya bencana alam Pencemaran lingkungan
Kebijakan Terkait Lingkungan Hidup UUD 1945 pasal 33 ayat 4 ”Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan dan kesatuan ekonomi nasional”. UU Nomor 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan secara selaras sesuai dengan perkembangan lingkungan global. Setiap orang mempunyai hak dan kewajiban sama dalam pengelolaan lingkungan
Pengrusakan Lingkungan oleh manusia
Penegakan Hukum PROGRESIF HUKUM REPRESIF
HUKUM PROGRESIF Hukum adalah untuk rakyat Hukum mengutamakan kepentingan rakyat Hukum bertugas melayani manusia bukan sebaliknya Bersifat emansipatoris (membebaskan).
HUKUM REPRESIF Mengutamakan penegakan undang-undang / peraturan Menggunakan cara pemaksaan dan tidak ada kompromi Hukum untuk melayani kepentingan penguasa politik Akses masyarakat untuk berpartisipasi dalam hukum sangat sempit (1) Pemberian teguran keras (2) Pembayaran uang paksaan (3) Penangguhan berlakunya izin. (4) Pencabutan izin
Efektif atau tidaknya proses penegakan hukum Faktor hukumnya sendiri, yaitu undang-undangnya. Faktor penegak hukum, yaitu pihak-pihak yang membentuk maupun yang menerapkan hukum. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. Faktor masyarakat, yakni lingkungan tempat hukum tersebut berlaku atau diterapkan. Faktor budayanya, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. (Soerjono Soekamto, 2007:16-17)
Pemukiman LIAR di Waduk Pluit Sumber : Kompas.com
Sumber : Berita.com
Sumber : Berita.com
Kenapa bisa sampai muncul pemukiman liar di daerah tsb….? Siapa saja aktor-aktor yang terlibat dalam maraknya pemukiman liar…? Langkah strategis apa yang dapat dilakukan dalam pengelolaan lingkungan hidup…?
Instrumen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup 1. KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) 2. Tata Ruang 3. Penerbitan Izin Lingkungan 4. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungn) 5. UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup) 6. UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup)
Bagaimanakah Penegakan AMDAL di lapangan….? PP No 29 Tahun 1986 PP No 51 Tahun 1993 AMDAL sebagai instrumen pengelolaan lingkungan yang bersifat preventif Bagaimanakah Penegakan AMDAL di lapangan….?
KELEMAHAN AMDAL di Indonesia AMDAL belum sepenuhnya terintegrasi dalam proses perijinan satu rencana kegiatan Proses partisipasi masyarakat belum sepenuhnya optimal. Masih lemahnya metode -metode penyusunan AMDAL, khusunya aspek “sosial - budaya”, sehingga kegiatan -kegiatan pembangunan yang implikasi sosial – kurang mendapat perhatian.
Peggusuran Pemukiman Liar di sekitar waduk Pluit
Peggusuran Pemukiman Liar
Bagaiamanakah penegakan hukum yang seharusnya..? PertanyaannyA Apakah memang harus sedemikian upaya penegakan hukum itu dilakukan ? Tidak adakah cara yang lain…… Bagaiamanakah penegakan hukum yang seharusnya..? * Sanksi / hukuman diperberat * Penyadaran masyarakat
SELESAI…..