PERANAN DEPLU DALAM RANGKA KERJASAMA HUKUM ANTAR NEGARA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Advertisements

BAHAN PRESENTASI KELEMBAGAAN BNP2TKI
MASALAH PRAKTIS PENGHARMONISASIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
SELAMAT DATANG.
BAB VIII PERATURAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI DI INDONESIA.
Pertemuan 11 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Penyelenggara Urusan Penanaman Modal.
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
HAK TKI ATAS PERLINDUNGAN – DILAKSANAKAN OLEH:
WIJIYATI SMA NEGERI 1 DEPOK
Politik Luar Negeri Indonesia
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
PENYELENGGARAAN URUSAN PENANAMAN MODAL
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN (TRAINING OF FACILITATOR)
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
Hubungan Luar Negeri oleh Daerah
PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
BAB II PENYELENGGARAAN JARINGAN DAN JASA TELEKOMUNIKASI
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
Wajib Daftar Perusahaan
OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
SEMINAR NASIONAL PERUMUSAN RENCANA AKSI PELESTRAIAN KERIS INDONESIA
SUBSTANSI BASARNAS BADAN SAR NASIONAL REPUBLIK INDONESIA.
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
BAB VIII PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
STANDAR NASIONAL INDONESIA
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL & HUBUNGAN INTERNASIONAL
PEMBANGUNAN DAERAH, SEKTOR DAN NASIONAL
Wajib Daftar Perusahaan
S E L A M A T D A T A N G.
KEBIJAKAN PENATAAN PERTANAHAN DALAM HAK PAKAI
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
ASPEK SOSIAL DAN EKONOMI PERANGKAT LUNAK
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Universitas Gadjah Mada
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
Pelatihan Keahlian Tingkat Dasar PBJP Perpres Nomor 16 Tahun 2018
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
DITJEN ADMINISTRASI HUKUM UMUM
KEDAULATAN NEGARA VERSUS KEKEBALAN DIPLOMATIK AMINUDDIN ILMAR.
KEBIJAKAN kementerian dalam negeri dalam pembinaan PEMERINTAHAN DESA
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
Biro Hukum dan Organisasi
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

PERANAN DEPLU DALAM RANGKA KERJASAMA HUKUM ANTAR NEGARA ARIF HAVAS OEGROSENO DIREKTORAT PERJANJIAN POLITIK, KEAMANAN DAN KEWILAYAHAN DEPARTEMEN LUAR NEGERI

Empat Fungsi Utama Interpol (www.interpol.int) Mengamankan jejaring komunikasi global Kepolisian Memberikan dukungan pelayanan data operasional Kepolisian Memberikan dukungan terhadap pelayanan Kepolisian Memberikan pendidikan dan pelatihan Kepolisian Direktorat Perjanjian Politik, Keamanan dan Kewilayahan Departemen Luar Negeri 2 2

Setiap aktivitas yang dilaksanakan Interpol tersebut melibatkan hubungan dan kepentingan antar Negara Apa dasar hukum penyelenggaraan Hubungan Luar Negeri ? Undang-Undang No. 37 Tahun 1999 Apa yang dimaksud dengan Hubungan Luar Negeri ? UU No. 37/1999 Pasal 1: Hubungan Luar Negeri adalah setiap kegiatan yg menyangkut aspek regional dan internasional yg dilakukan pemerintah di tingkat pusat dan daerah atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, orpol, ormas, LSM atau WNI Bagaimana Hubungan Luar Negeri diselenggarakan ? UU No. 37/1999 Pasal 5 Ayat (1): Pelaksanaan kegiatan hubungan luar negeri dilakukan sesuai dengan Politik Luar Negeri, peraturan perundang-undangan nasional dan hukum serta kebiasaan internasional Siapa yang memiliki kewenangan menyelenggarakan Hubungan Luar Negeri? Presiden RI (Pasal 6 Ayat (1)) Menteri Luar Negeri (Pasal 6 Ayat (2)): Pelimpahan sebagian kewenangan Presiden dalam penyelenggaraan Hubungan Luar Negeri. Direktorat Perjanjian Politik, Keamanan dan Kewilayahan Departemen Luar Negeri 3 3

Penyelenggaraan Hubungan Luar Negeri oleh Pejabat Negara Lainnya Presiden dapat menunjuk Pejabat Negara selain Menteri Luar Negeri untuk menyelenggarakan Hubungan Luar Negeri dalam Bidang Tertentu (Pasal 7 Ayat (1)) Dalam menyelenggarakan hublu, pejabat tersebut melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri Luar Negeri Pasal 7 Ayat (2) Direktorat Perjanjian Politik, Keamanan dan Kewilayahan Departemen Luar Negeri 4 4 4

Hubungan Luar Negeri harus mengamankan KEPENTINGAN NASIONAL 4 (Empat) Aman Penyelenggaraan Hubungan Luar Negeri dari berbagai segi harus memenuhi Prinsip 4 (Empat) Aman: Politik: Tidak bertentangan dengan Politik Luar Negeri dan Kebijakan Luar Negeri pemerintah Keamanan: Hublu tidak disalahgunakan sebagai akses atau kedok bagi kegiatan asing (Spionase) yang dapat mengganggu atau mengancam stabilitas dan keamanan dalam negeri Yuridis: Terdapat jaminan kepastian hukum yang secara maksimal dapat menutup celah-celah (loop holes) yang merugikan bagi pencapaian hubungan luar negeri Teknis: Tidak bertentangan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Teknis yang terkait Hubungan Luar Negeri harus mengamankan KEPENTINGAN NASIONAL Direktorat Perjanjian Politik, Keamanan dan Kewilayahan Departemen Luar Negeri 5

Azas Kerjasama Tim Koordinasi Interpol dalam Pelacakan Pelaku Kejahatan Cepat Tepat Lengkap Terpadu Security Dinamis Apakah Azas kerjasama Tim dimaksud sudah sesuai dengan UU Hubungan Luar Negeri? Direktorat Perjanjian Politik, Keamanan dan Kewilayahan Departemen Luar Negeri 6

Peran Deplu Sebelum ada Treaty: a. Membantu melacak keberadaan Buronan di negara akreditasi  ADELIN LIS b. Memfasilitasi permohonan bantuan hukum melalui Saluran Diplomatik (Pasal 2 Ayat (2) UU No. 1/1979 tentang Ekstradisi) c. Menjajagi, menyusun, menegosiasikan dan membentuk Treaty Setelah ada Treaty: Memfasilitasi permohonan bantuan melalui Saluran Diplomatik (Pasal 22 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi) Direktorat Perjanjian Politik, Keamanan dan Kewilayahan Departemen Luar Negeri 7 7

Kesimpulan dan Saran Kerjasama internasional tidak harus mengorbankan kepentingan nasional Perlunya reciprocity Satu suara: Perlu koordinasi yg lebih baik Sharing Database NCB Interpol ke seluruh Perwakilan secara berkala Direktorat Perjanjian Politik, Keamanan dan Kewilayahan Departemen Luar Negeri 8 8