PERANAN DEPLU DALAM RANGKA KERJASAMA HUKUM ANTAR NEGARA ARIF HAVAS OEGROSENO DIREKTORAT PERJANJIAN POLITIK, KEAMANAN DAN KEWILAYAHAN DEPARTEMEN LUAR NEGERI
Empat Fungsi Utama Interpol (www.interpol.int) Mengamankan jejaring komunikasi global Kepolisian Memberikan dukungan pelayanan data operasional Kepolisian Memberikan dukungan terhadap pelayanan Kepolisian Memberikan pendidikan dan pelatihan Kepolisian Direktorat Perjanjian Politik, Keamanan dan Kewilayahan Departemen Luar Negeri 2 2
Setiap aktivitas yang dilaksanakan Interpol tersebut melibatkan hubungan dan kepentingan antar Negara Apa dasar hukum penyelenggaraan Hubungan Luar Negeri ? Undang-Undang No. 37 Tahun 1999 Apa yang dimaksud dengan Hubungan Luar Negeri ? UU No. 37/1999 Pasal 1: Hubungan Luar Negeri adalah setiap kegiatan yg menyangkut aspek regional dan internasional yg dilakukan pemerintah di tingkat pusat dan daerah atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, orpol, ormas, LSM atau WNI Bagaimana Hubungan Luar Negeri diselenggarakan ? UU No. 37/1999 Pasal 5 Ayat (1): Pelaksanaan kegiatan hubungan luar negeri dilakukan sesuai dengan Politik Luar Negeri, peraturan perundang-undangan nasional dan hukum serta kebiasaan internasional Siapa yang memiliki kewenangan menyelenggarakan Hubungan Luar Negeri? Presiden RI (Pasal 6 Ayat (1)) Menteri Luar Negeri (Pasal 6 Ayat (2)): Pelimpahan sebagian kewenangan Presiden dalam penyelenggaraan Hubungan Luar Negeri. Direktorat Perjanjian Politik, Keamanan dan Kewilayahan Departemen Luar Negeri 3 3
Penyelenggaraan Hubungan Luar Negeri oleh Pejabat Negara Lainnya Presiden dapat menunjuk Pejabat Negara selain Menteri Luar Negeri untuk menyelenggarakan Hubungan Luar Negeri dalam Bidang Tertentu (Pasal 7 Ayat (1)) Dalam menyelenggarakan hublu, pejabat tersebut melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri Luar Negeri Pasal 7 Ayat (2) Direktorat Perjanjian Politik, Keamanan dan Kewilayahan Departemen Luar Negeri 4 4 4
Hubungan Luar Negeri harus mengamankan KEPENTINGAN NASIONAL 4 (Empat) Aman Penyelenggaraan Hubungan Luar Negeri dari berbagai segi harus memenuhi Prinsip 4 (Empat) Aman: Politik: Tidak bertentangan dengan Politik Luar Negeri dan Kebijakan Luar Negeri pemerintah Keamanan: Hublu tidak disalahgunakan sebagai akses atau kedok bagi kegiatan asing (Spionase) yang dapat mengganggu atau mengancam stabilitas dan keamanan dalam negeri Yuridis: Terdapat jaminan kepastian hukum yang secara maksimal dapat menutup celah-celah (loop holes) yang merugikan bagi pencapaian hubungan luar negeri Teknis: Tidak bertentangan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Instansi Teknis yang terkait Hubungan Luar Negeri harus mengamankan KEPENTINGAN NASIONAL Direktorat Perjanjian Politik, Keamanan dan Kewilayahan Departemen Luar Negeri 5
Azas Kerjasama Tim Koordinasi Interpol dalam Pelacakan Pelaku Kejahatan Cepat Tepat Lengkap Terpadu Security Dinamis Apakah Azas kerjasama Tim dimaksud sudah sesuai dengan UU Hubungan Luar Negeri? Direktorat Perjanjian Politik, Keamanan dan Kewilayahan Departemen Luar Negeri 6
Peran Deplu Sebelum ada Treaty: a. Membantu melacak keberadaan Buronan di negara akreditasi ADELIN LIS b. Memfasilitasi permohonan bantuan hukum melalui Saluran Diplomatik (Pasal 2 Ayat (2) UU No. 1/1979 tentang Ekstradisi) c. Menjajagi, menyusun, menegosiasikan dan membentuk Treaty Setelah ada Treaty: Memfasilitasi permohonan bantuan melalui Saluran Diplomatik (Pasal 22 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi) Direktorat Perjanjian Politik, Keamanan dan Kewilayahan Departemen Luar Negeri 7 7
Kesimpulan dan Saran Kerjasama internasional tidak harus mengorbankan kepentingan nasional Perlunya reciprocity Satu suara: Perlu koordinasi yg lebih baik Sharing Database NCB Interpol ke seluruh Perwakilan secara berkala Direktorat Perjanjian Politik, Keamanan dan Kewilayahan Departemen Luar Negeri 8 8