PROFIL PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT PERGURUAN TINGGI SWASTA KOPERTIS WILAYAH VI TAHUN 2017
DATA HIBAH PENELITIAN PTS KOPERTIS WILAYAH VI TAHUN 2014- 2017 NO TAHUN JUMLAH JUDUL DANA 1 2014 1.144 40.572.954.000,00 2 2015 582 31,763,004,000.00 3 2016 1.007 47.0624.000.000,0 4 2017 1017 61,000,000,000.00
DATA HIBAH PENGABDIAN MASYARAKAT PTS KOPERTIS WILAYAH VI TAHUN 2015 - 2017 NO TAHUN JUMLAH JUDUL DANA 1 2014 2 2015 197 9,620,000,000.0 3 2016 267 12.981.300.000,0 4 2017 176 10,886,485,000.0
DATA SKEMA PENELITIAN PERGURUAN TINGGI SWASTA KOPERTIS WILAYAH VI TAHUN 2017 NO SKEMA PENELITIAN DANA RISET DANA TAMBAHAN 1 Penelitian Fundamental 1,613,961,000 2 Penelitian Kerjasama Luar Negeri dan Publikasi Internasional 816,500,000 20,000,000 3 Penelitian Berbasis Kompetensi 1,000,984,000 110,000,000 4 Penelitian Produk Terapan 14,271,935,000 750,000,000 5 Penelitian Strategi Nasional 1,017,750,000 430,000,000 6 Penelitian Sosial, Humaniora dan pendidikan 446,650,000 7 Penelitian MP3EI 820,000,000 8 Penelitian Unggulan Perguruan Tinggi 7,862,250,000 190,000,000 9 Penelitian Dosen Pemula 9,945,379,000 10 Penelitian Kerjasama antar Perguruan Tinggi 3,380,300,000 15,000,000 11 Penelitian Tim Pascasarjana 1,515,000,000 105,000,000 12 Penelitian Desertasi Doktor 3,159,370,000 387,000,000 13 Penelitian Pasca Doktor 853,300,000 170,000,000 JUMLAH 46,703,379,000 677,000,000
DATA HIBAH PENELITIAN BERDASARKAN SKIM PENELITIAN BAG PTS TAHUN 2017 NO SKIM PENELITIAN JML 1 Penelitian Fundamental (PF) 24 2 Penelitian Kerjasama Luar Negari dan Publikasi Internasional (PKLN) 5 3 Penelitian Berbasis Kompetensi (PBK) 33 4 Penelitian Produk Terapan (PPT) 197 Penelitian Strategi Nasional (STRAGNAS ) 11 6 Penelitian Sosial, Humaniora dan Pendidikan (PSHP) 7 Ekonomi Indonesia (MP3EI) 8 Penelitian Unggulan Perguruan Tinggi (PUPT) 60 9 Penelitian Dosen Pemula (PDP) 574 10 Penelitian Kerjasama antar Perguruan Tinggi (PEKERTI) 29 Penelitian Tim Pascasarjana (PPS) 12 Penelitian Desertasi Doktor (PDD) 61 13 Penelitian Pasca Doktor (PPD) JUMLAH : 1017
DATA HIBAH PENGABDIAN MASYARAKAT PTS TAHUN 2017 NO SKEMA PENELITIAN JUMLAH 1 IbM 131 2 IbI KK 7 3 Ib Produk Ekspor 8 4 Ib Wilayah 5 IPTEK bagi Desa Mitra 6 Ib Kewirausahaan Ib Produk Unggulan Daerah KKN Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat 10 TOTAL 176
Kontrak Penelitian 37 PTS mendapat dana tambahan berdasarkan SBK 71 PTS pendanaan sesuai dengan dana pada luaran wajib
Judul Penelitian 1017 Judul di umumkan melalui laman simlitabmas 976 judul yang pada hari ini dikontrakkan 41 judul yang tidak ada dalam kontrak , hal ini disebabkan antara lain : - belum memenuhi kewajiban mengunggah laporan; - belum mengikuti seminar hasil; atau - hal-hal lain
Bagi PTS ( yang memiliki judul sudah diumumkan tetapi belum di kontrakkan dapat menanyakan langsung kepada DRPM ) melalui surat resmi, dengan tembusan ke Kopertis Wilayah VI
Informasi penelitian Penelitian PDP hanya boleh diikuti maksimal 2 kali usulan tiap dosen Pengabdian masyarkat menggunakan SBM dan masih menggunakan pertanggung jawaban keuangan Penelitian tetap ada pertanggungjawaban keuangan (bukti2 disimpan oleh ketua lembaga) PMK 106 penelitian ada keluaran wajib dan keluaran tambahan Pengabdian masyarakat sebelum barang hasil pengabdian diserahkan ke mitra, DRPM diberikan informasi melalui surat resmi
Materi Kontrak Kontrak Penelitian dan Pengabdian ditandatangani antara Koordinator Kopertis dengan Ketua LPPM Pembayaran Kontrak dilakukan melalui 2 (dua) tahap . Tahap I sebesar 70%; Tahap II sebesar 30% Pembayaran Tahap I sebesar 70% diberikan setelah pihak PT telah melengkapi rancangan pelaksanaan penelitian/pengabdian yang memuat judul penelitian/pengabdian, pendekatan dan metode penelitian/pengabdian yang digunakan, data yang akan diperoleh , anggaran yang akan digunakan, dan tujuan penelitian/pengabdian berupa luaran yang akan dicapai
Materi Kontrak Pembayaran Tahap II sebesar 30% diberikan setelah pihak PT telah melakukan verifikasi selambat-lambatnya tanggal 15 September 2017 atas kewajiban peneliti mengunggah ke laman Simlitabmas dokumen berupa: a. catatan harian pelaksanaan penelitian/ pengabdian; dan b. Laporan kemajuan pelaksanaan penelitian/ pengabdian c. mengirimkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Ketua LPPM yang menyatakan telah menerima seluruh laporan kemajuan dan laporan penggunaan dana 70%
Materi Kontrak 2. Perguruan Tinggi dalam hal ini Ketua LPPM wajib menindaklanjuti dan mengupayakan pelaksanaan penelitian untuk memperoleh Hak Paten atau HKI lainnya serta publikasi ilmiah untuk setiap judul proposal penelitian dan melaporkannya secara berkala setiap akhir tahun anggaran atas perkembangan perolehan Hak Paten atau HKI lainnya serta publikasi ilmiah kepada Kopertis. 3. Ketua LPPM berkewajiban membuat kontrak Penelitian/Pengabdian dengan Ketua Pelaksana
Materi Kontrak Penilaian kemajuan pelaksanaan Penelitian/Pengabdian dilakukan oleh Ketua LPPM setelah Ketua Pelaksana mengunggah laporan kemajuan pelaksanaan kegiatan ke laman Simlitabmas Perubahan-perubahan terhadap susunan tim pelaksana dan substansi pelaksanaan penelitian/pengabdian harus mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat Ditjen Risbang Kemenristekdikti
Jadwal Penyampaian Laporan Ketua LPPM harus menyampaikan Surat Pernyataan telah menyelesaikan seluruh pekerjaan yang dibuktikan dengan pengunggahan pada laman Simlitabmas, berupa: Penelitian: a. Catatan harian dan laporan komprehensif pelaksanaan penelitian, pada tanggal 30 Oktober 2017; b. Laporan akhir, capaian hasil, Poster, artikel ilmiah dan profile pada tanggal 31 Oktober 2017. c. Surat Pernyataan telah menerima seluruh laporan akhir dan laporan pengunaan dana 100%
Jadwal Penyampaian Laporan Ketua LPPM harus menyampaikan Surat Pernyataan telah menyelesaikan seluruh pekerjaan yang dibuktikan dengan pengunggahan pada laman Simlitabmas, berupa: II. Pengabdian: a. buku catatan harian dan laporan pnggunaan dana 30% pada tanggal 31 Oktober 2017; b. Khusus untuk dana pembayaran 30% yang baru cair setelah tangal 17 Oktober 2017, maka unggah buku catatan harian dan laporan penggunaan dana 30% selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah dana cair.
Jadwal Penyampaian Laporan c. laporan akhir, laporan keuangan 100%, capaian hasil, poster, artikel ilmiah dan profil disampaikan tanggal 15 Novermber 2017 atau 2 (dua) minggu setelah mengunggah dokumen buku catatan harian dan laporan penggunaan dana 30%. Selain data-data diatas untuk penelitian dan pengabdian Ketua LPPM wajib mengirimkan surat pernyataan telah menerima seluruh laporan akhir dan penggunaan dana 100%.
SANKSI Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan Ketua LPPM belum menyelesaikan tugasnya dan/atau terlambat mengirim laporan maka Kopertis akan mengenakan sanksi berupa penghentian pembayaran dan ditidak dapat mengajukan proposal penelitian/pengabdian dalam kurun waktu 2 (dua) tahun berturut-turut.
SEKIAN DAN TERIMA KASIH