Peraturan / Perundangan Perumahan dan Permukiman Pertemuan 6 Matakuliah : R0212/ Kota dan Permukiman Tahun : 2006 Peraturan / Perundangan Perumahan dan Permukiman Pertemuan 6
Beda Perumahan dan Permukiman Defenisi Beda Perumahan dan Permukiman Perumahan : Kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan Permukiman Bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan mapun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan
Undang-undang No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman. Landasan Pengembangan usaha dalam sektor perumahan dan permukiman pada dasarnya harus mengikuti: Undang-undang No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah selaku Ketua Badan Kebijaksanaan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional (BKP4N) No. 217/KPTS/M/2002 tanggal 13 Mei 2002 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Perumahan dan Permukiman (KSNPP).
Landasan Pembangunan perumahan dan permukiman tidak bersusun harus mengikuti Kawasan Perkotaan atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten, terdiri dari: 1. Rumah sederhana. 2. Rumah menengah. 3. Rumah mewah. Pembangunan perumahan dan permukiman bersusun, terdiri dari: 1. Satuan rumah susun sederhana. 2. Satuan rumah susun menengah. Satuan rumah susun mewah. Persyaratan pembangunan perumahan dan permukiman bersusun: 1. Pembangunan rumah susun harus mengikuti Undang-undang No. 16 Tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun, serta memenuhi persyaratan teknik pembangunan rumah susun sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.60/PRT/1992 dan peraturan tambahan/ perubahan-nya.
UU No. 4 tahun 1992 Pasal 5 (1) Setiap warga negara mempunyai hak untuk menempati dan atau menikmati dan atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur (2) Setiap warga negara mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk berperan serta dalam pembangunan perumahan dan permukiman
UU No. 4 tahun 1992 Pasal 18 (1) Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana secara menyeluruh dan terpadu dengan pelaksanaan bertahap (2) Pembangunan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditujukan untuk : Menciptakan kawasan permukiman yang tersusun atas satuan-satuan lingkungan permukiman Mengintegrasikan secara terpadu dan meningkatkan kualitas lingkungan perumahan yang telah ada di dalam atau di sekitarnya (3) Satuan-satuan lingkungan permukiman satu dengan yang lain saling dihubungkan oleh jaringan transportasi sesuai dengan kebutuhan dengan kawasan lain yang memberikan berbagai pelayanan dan kesempatan kerja (4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1,2,3 dilaksanakan sesuai rencana tata ruang wilayah perkotaan dan rencana tata ruang wilayah bukan perkotaan
SMF Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan (Secondary Mortgage Facility/SMF) Dalam rangka mendukung kegiatan pembangunan perumahan dan permukiman diperlukan pengerahan dan pengelolaan sumber pembiayaan melalui perusahaan fasilitas pembiayaan sekunder perumahan (SMF) yang mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan No. 132/KMK.014/1998.
Jasa Profesional Perumahan Usaha Jasa Profesional Sebagai usaha penunjang sub sektor pembangunan perumahan dan permukiman, terbuka kegiatan usaha jasa profesional di bidang perumahan dan permukiman yang terdiri dari: 1. Jasa Konsultan Pembangunan Properti (Property Development Consultant). 2. Jasa Penilai Properti (Property Valuation/Appraisal). 3. Jasa Perantara Properti (Property Agent termasuk Brokerage). 4. Jasa Pengelola Properti (Property Management). Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional No. 05/KPTS/BKP4N/1995 tanggal 23 Juni 1995 tentang Tatalaksana Pendaftaran Dalam Pembinaan Badan Usaha dan Jasa Profesional di Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman.