Peraturan / Perundangan Perumahan dan Permukiman Pertemuan 6

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MENURUT HUKUM INDONESIA
Advertisements

KEBIJAKAN IZIN TATA RUANG PADA KAWASAN PERUMAHAN
PROSES DAN MEKANISME PENYUSUNAN RTRW KABUPATEN
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
PROSES DAN MEKANISME PENYUSUNAN RTRW KABUPATEN
RENCANA PROGRAM & KEGIATAN PENGEMBANGAN KAWASAN Tahun
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PEMBANGUNAN NASIONAL, SEKTOR DAN DAERAH
Peranan pemerintah dalam gerakan koperasi
PENGEMBANGAN ORGANISASI KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Penyusunan NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jakarta, 14 November 2014.
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Hukum Agraria Mencari Materi..... PENDAFTARAN TANAH.
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Persyaratan dalam perencanaan perumahan
DASAR HUKUM INFORMATIKA DAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Hotel Royal Kuningan - Jakarta, 28 Agustus 2014
PROGRAM PENINGKATAN KUALITAS KAWASAN PERMUKIMAN
STRUKTUR ORGANISASI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
PT. INDULEXCO Consulting Group
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
Undang-Undang bidang puPR
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
Kawasan Permukiman Kumuh
KONSEP PENANGANAN KUMUH
PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
PERMUKIMAN.
KONSEP PENGELOLAAN SUMBER DAYA LINGKUNGAN
PENGEMBANGAN ORGANISASI KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
PROGRES PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI
ASAS PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
BAHAN KULIAH HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH FAKULTAS HUKUM UII 2016
Sarana dan Prasarana Perumahan Pertemuan 3
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN DRAINASE LINGKUNGAN
OLEH: Dr. Faizul Ishom, M.Eng
MENGENAL PERMUKIMAN Tim inti KOTAKU.
KESIMPULAN Sosialisasi Peraturan Menteri Nomor 2/PRT/M/2016 tentang Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Batam, Mei 2016.
KOPERASI Oleh: Rhido Jusmadi.
Undang-Undang bidang puPR
Bahan tayang 3-4 Mei.
XIII. PERANAN PEMERINTAH DALAM MEMBINA KOPERASI
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN JASA KONSTRUKSI
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Tata Kelola Pemerintahan Desa
Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Balikpapan
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Kajian Teori Perumahan dan Pemukiman. Pengertian Rumah Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga.
K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Faktor Utama Unsafe Action: Tindakan Tak Aman (80%)‏ Unsafe Condition: Kondisi Tak Aman (20%)‏ (HW. Heinrich th 1931.
PERAN BAPPEDA DALAM PENYELESAIAN URUSAN KESEHATAN
Pengertian (1) Struktur Ruang Tata Ruang Pola Ruang
Kelompok 3 Perumahan Rendy Wicaksono M. Anwar Adhitama Puji Hartono Fahrur Rosyid Intan Permatasari.
NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Bidang kominfo – sub urusan aptika Firmansyah Lubis Semarang, 31 Juli 2018.
PENATAAN RUANG 14/01/ :10.
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
KONSOLIDASI TANAH OLEH ARIF FIRMANSYAH, SH., MH..
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
PROPERTI PERUMAHAN Donnavinska Maura Wijaya ( ) Fita Amaliyah ( )
PERATURAN PERUNDANGAN
KONSTRUKSI JALAN DAN JEMBATAN ASEP ARYADI, ST SMK NEGERI 2 CIAMIS.
Transcript presentasi:

Peraturan / Perundangan Perumahan dan Permukiman Pertemuan 6 Matakuliah : R0212/ Kota dan Permukiman Tahun : 2006 Peraturan / Perundangan Perumahan dan Permukiman Pertemuan 6

Beda Perumahan dan Permukiman Defenisi Beda Perumahan dan Permukiman Perumahan : Kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan Permukiman Bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan mapun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan

Undang-undang No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman. Landasan Pengembangan usaha dalam sektor perumahan dan permukiman pada dasarnya harus mengikuti: Undang-undang No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah selaku Ketua Badan Kebijaksanaan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional (BKP4N) No. 217/KPTS/M/2002 tanggal 13 Mei 2002 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Perumahan dan Permukiman (KSNPP).

Landasan Pembangunan perumahan dan permukiman tidak bersusun harus mengikuti Kawasan Perkotaan atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten, terdiri dari: 1. Rumah sederhana. 2. Rumah menengah. 3. Rumah mewah. Pembangunan perumahan dan permukiman bersusun, terdiri dari: 1. Satuan rumah susun sederhana. 2. Satuan rumah susun menengah. Satuan rumah susun mewah. Persyaratan pembangunan perumahan dan permukiman bersusun: 1. Pembangunan rumah susun harus mengikuti Undang-undang No. 16 Tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun, serta memenuhi persyaratan teknik pembangunan rumah susun sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.60/PRT/1992 dan peraturan tambahan/ perubahan-nya.

UU No. 4 tahun 1992 Pasal 5 (1) Setiap warga negara mempunyai hak untuk menempati dan atau menikmati dan atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur (2) Setiap warga negara mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk berperan serta dalam pembangunan perumahan dan permukiman

UU No. 4 tahun 1992 Pasal 18 (1) Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana secara menyeluruh dan terpadu dengan pelaksanaan bertahap (2) Pembangunan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditujukan untuk : Menciptakan kawasan permukiman yang tersusun atas satuan-satuan lingkungan permukiman Mengintegrasikan secara terpadu dan meningkatkan kualitas lingkungan perumahan yang telah ada di dalam atau di sekitarnya (3) Satuan-satuan lingkungan permukiman satu dengan yang lain saling dihubungkan oleh jaringan transportasi sesuai dengan kebutuhan dengan kawasan lain yang memberikan berbagai pelayanan dan kesempatan kerja (4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1,2,3 dilaksanakan sesuai rencana tata ruang wilayah perkotaan dan rencana tata ruang wilayah bukan perkotaan

SMF Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan (Secondary Mortgage Facility/SMF) Dalam rangka mendukung kegiatan pembangunan perumahan dan permukiman diperlukan pengerahan dan pengelolaan sumber pembiayaan melalui perusahaan fasilitas pembiayaan sekunder perumahan (SMF) yang mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan No. 132/KMK.014/1998.

Jasa Profesional Perumahan Usaha Jasa Profesional Sebagai usaha penunjang sub sektor pembangunan perumahan dan permukiman, terbuka kegiatan usaha jasa profesional di bidang perumahan dan permukiman yang terdiri dari: 1. Jasa Konsultan Pembangunan Properti (Property Development Consultant). 2. Jasa Penilai Properti (Property Valuation/Appraisal). 3. Jasa Perantara Properti (Property Agent termasuk Brokerage). 4. Jasa Pengelola Properti (Property Management). Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional No. 05/KPTS/BKP4N/1995 tanggal 23 Juni 1995 tentang Tatalaksana Pendaftaran Dalam Pembinaan Badan Usaha dan Jasa Profesional di Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman.