Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Bidang kominfo – sub urusan aptika Firmansyah Lubis Semarang, 31 Juli 2018.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Bidang kominfo – sub urusan aptika Firmansyah Lubis Semarang, 31 Juli 2018."— Transcript presentasi:

1 NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Bidang kominfo – sub urusan aptika
Firmansyah Lubis Semarang, 31 Juli 2018

2 STRUKTUR URUSAN PEMERINTAHAN
(UU 23 tahun 2014) URUSAN PEMERINTAHAN ABSOLUT Pemerintahan Umum KONKUREN (34 Urusan bersama Pusat, Provinsi, Kab/Kota) Pertahanan Keamanan Moneter Yustisi Politik Luar Negeri Agama Wajib/Obligatory Wajib Pelayanan Dasar : Pendidikan Kesehatan PU dan Tata Ruang Sosial Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Ketemtraman, Ketertiban Umum dan Linmas Pilihan/Optional (Sektor Unggulan 8) Kelautan dan Perikanan Pariwisata Pertanian Kehutanan ESDM Perdagangan Perindustrian Transmigrasi Wajib/Obligatory Wajib Tidak Pelayanan Dasar : Pertanahan Ketahanan Pangan PPA & KBKS LINGKUNGAN HIDUP Adminduk dan Capil Pengendalian Penduduk dan KB Perhubungan KOMINFO Koperasi, UKM Dilaksanakan sendiri Dekonsentrasi TP Penanaman Modal Kepemudaan dan OR PMD Statistik Persandian Kebudayaan Perpustakaan Kearsipan. 2

3 Urusan Konkuren Bidang Kominfo Sub Urusan Aplikasi Informatika
Pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan subdomain di lingkup pemerintah daerah provinsi/kab/kota Pengelolaan e-Government di lingkup pemerintah daerah provinsi/kab/kota

4 Amanat NSPK Urusan Pemerintahan Pasal 16 ayat (1) UU 23 Tahun 2014
Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Urusan pemerintahan konkuren berwenang untuk : Menetapkan NSPK dalam rangka penyelenggraan Urusan Pemerintahan dan Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah

5 Penjelasan NSPK Pasal 16 Ayat (2) UU 23 Tahun 2014
NSPK berupa ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai pedoman dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan yang menjadi kewenangan daerah

6 NSPK Norma : aturan atau ketentuan yang dipakai sebagai tatanan untuk penyelenggaraan pemerintah daerah Standar : acuan yang dipakai sebagai patokan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah Prosedur : metode atau tata cara untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah Kriteria : ukuran yang dipergunakan menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintah daerah

7 Urgensi NSPK Mempertegas dan memperjelas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah, Provinsi dan Kab/Kota Menghindari tumpang tindih penyelenggaraan dan pengelolaan urusan pemerintahan Meminimalisasi konflik masing-masing tingkatan pemerintahan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan Memperjelas arah kebijakan pemerintahan daerah Menjadi pedoman dan acuan dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan

8 Tujuan NSPK Memperkuat peran Dinas Kominfo dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Menempatkan Dinas Kominfo sebagai pusat dalam penyelenggaraan SMART-Government Menempatkan Dinas Kominfo sebagai : Penyedia ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi Pemerintah Daerah System Integrator dari berbagai layanan, aplikasi dan data elektronik Pemerintah Daerah Menjadikan Dinas Kominfo sebagai pusat interkoneksi TIK intra-Pemerintah Daerah, dengan Pemerintah Daerah lain hingga pusat

9 RUANG LINKUP NSPK Sub-Urusan APTIKA
Rencana Induk dan Anggaran e-Government Pengelolaan Nama Domain dan Subdomain Pusat Data Sistem jaringan intra Pemerintah Sistem komunikasi intra pemerintah Data dan Informasi elektronik Aplikasi dan proses bisnis e-Government Sistem penghubung layanan pemerintah Ekosistem smart city Sumber daya TIK Government Chief Information Officer

10 Rencana Induk Pemda harus menyusun Rencana Induk
Rencana Induk minimal terdiri dari: Visi Misi Kebijakan Strategi Peta Jalan Arsitektur Cetak Biru teknis Rencana Induk direviu berkala

11 Nama Domain Pemda mengusulkan nama domain untuk didaftarkan kepada kementerian pengelola nama domain Nama domain Pemda ditetapkan oleh Menteri yang mengelola nama domain Perangkat daerah menggunakan Subdomain pada Domain Pemerintah Daerahnya Pelayanan publik daerah harus menggunakan Nama Domain Pemerintah Daerah Pemerintah Desa menggunakan nama domain sesuai dengan peraturan perundang-undangan

12 Nama Domain (2) Kegiatan Pemda yang merupakan kegiatan pemeritahan menggunakan Nama Domain Pemda atau Nama domain khusus (.id) sesuai peraturan perundang-undangan Kepala Daerah menetapkan peraturan tentang tata cara pengelolaan domain dan subdomain di lingkungan pemdanya Domain dan Subdomain Pemda wajib menggunakan IP Address yang dialokasikan bagi Indonesia dan server yang berada di wilayah Indonesia

13 Pusat Data Pemda dapat membangun pusat data dan pusat pemulihan data setelah memenuhi syarat-syarat tertentu Pusat data tersebut dikelola oleh Dinas Pemda yang tidak menyelenggarakan sendiri pusat data, dapat menggunakan pusat data nasional Pusat data bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah sebanyak-banyaknya 1 (satu) unit untuk setiap Pemda Pemda wajib menggunakan Pusat Data Nasional sebagai Pusat Pemulihan Data Pemda

14 Pusat Data (2) Audit terhadap Pusat Data Pemda dilakukan 1 kali dalam 2 tahun Pusat data yang dikelola Pemda memiliki Rencana Keberlangsungan Kegiatan Rencana Keberlangsungan Kegiatan tersebut diuji secara berkala

15 Ekosistem Smartcity Pemda dapat menyediakan ekosistem bagi terselenggaranya konsep smartcity di wilayahnya Pemda dapat membentuk dan menetapkan komite kota cerdas Pelaksananya dilakukan oleh Dinas Kominfo

16 GCIO (Government CIO) Daerah
Kepala daerah menunjuk Kepala Dinas Kominfo sebagai GCIO daerah Setiap pembangunan dan pengembangan pemerintahan berbasis elektronik harus mendapatkan persetujuan dari GCIO Daerah

17 TERIMA KASIH 17


Download ppt "NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Bidang kominfo – sub urusan aptika Firmansyah Lubis Semarang, 31 Juli 2018."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google