Perkembangan Hukum Lingkungan di Indonesia

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit
Advertisements

BAB IV UUPA SEBAGAI DASAR PEMBENTUKAN HK AGRARIA NASIONAL
Prinsip Hukum Administrasi Lingkungan Dalam Pengelolaan LH
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
MATERI 7 YAYASAN.
Bab III: SISTEM KETATANEGARAAN RI
I Dewa Gede Palguna Pendidikan dan Pelatihan HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI Jakarta, 20 Juni 2011.
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
HUKUM LINGKUNGAN HUKUM YG MENGATUR PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
BAB VI ETIKA PROFESI HUKUM
HUKUM PENGANGKUTAN.
Politik Luar Negeri Indonesia
Baku Mutu Lingkungan.
HUKUM PENGANGKUTAN.
KEHUTA NAN KETENTUAN UMUM UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Kelembagaan Lingkungan Hidup
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
1. Koferensi Stockholm (1972)
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
Ketatalaksanaan Pemerintahan di INDONESIA
KEBIJAKSAAN NASIONAL PEMBANGUNAN LINGKUNGAN HIDUP
HUKUM LINGKUNGAN DAN PELAKSANAANNYA
KONSTITUSI & RULE OF LAW
Pengelolaan Lingkungan
Wawasan nusantara (Lecture 6 & 7)
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Tim Kerja Harmonisiasi Regulasi GN-SDA
ILMU PENGETAHUAN PERUNDANG-UNDANGAN (GESETZGEBUNGSWISSENSCHAFT)
Wawasan nusantara (Lecture 5 & 6)
Penegakan Hukum Lingkungan
PERLINDUNGAN KONSUMEN
HUKUM PENGANGKUTAN.
Asas-asas Pokok Pengorganisasian Aparatur Pemerintahan
Oleh : Upik Hamidah, S.H., M.H.
Minimum Environmental Standards Environmental Quality Standards
Otonomi Daerah Pengantar
POLITIK PEMBANGUNAN HUKUM
KERJA SAMA DI BIDANG AGRARIA/PERTANAHAN DAN TATA RUANG
LITERATUR YANG WAJIB DI BACA (DIPUNYAI?)
KEDUDUKAN dan RUANG LINGKUP
PEMBENTUKKAN UUPA DAN PERKEMBANGAN HUKUM TANAH DI INDONESIA
Lingkungan Hidup.
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
Wawasan nusantara (Lecture 5 & 6)
STRATIFIKASI POLTRANAS 2
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
Wawasan nusantara (Lecture 5 & 6)
Badan Usaha Milik Negara / Daerah.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN – TM KE-6
Sistem Keuangan Negara
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA
PENDAHULUAN AMDAL Pembangunan dan Lingkungan Free Powerpoint Templates
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
Dosen ; Tatik Rohmawati, S.IP.,M.Si.
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
Dosen ; Tatik Rohmawati, S.IP.,M.Si.
HUKUM DASAR TERTULIS DAN HUKUM DASAR TIDAK TERTULIS
NEGARA & KONSTITUSI Konstitusionalisme,
Bagian 4 Hukum dan Undang-Undang Kepariwisataan
STRATIFIKASI POLTRANAS
UNDANG UNDANG KESEHATAN
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
Ketatalaksanaan Pemerintahan di INDONESIA
KEDUDUKAN & RUANG LINGKUP
Keputusan Menteri Kesehatan No.128 Tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas Kelompok II : Aditya Prayudha Setri Endah Pratiwie Siti Ayu Puspasari Khana.
Uu k3.
Wawasan Nusantara  Latar belakang timbulnya Wawasan Nusantara  Konsep Wawasan Nusantara A) Hakikat, Asas dan Arah WN B) Unsur dasar WN C) Kedudukan,
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Transcript presentasi:

Perkembangan Hukum Lingkungan di Indonesia 1.Dsr Konstisional Dsr konstisional peraturan perundang- undangan pengelolaan lingk hdp di Indonesia adalah Pembukaan Alinea 4 UUD 1945 : “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia”

Psl 33 ayat 3 UUD 1945 : “Bumi, air dan kekayaan yg terkandung didlmnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan utk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” 2. Kebijaksanaan dan Repelita Stlh berlgs konferensi Stockholm 1972 kegiatan pengelolaan lingk ditangani lgs oleh pemerintah berdsrkan Kepres

No. 60 thn 1970 ttg pembentukan panitia dan perumus dan rencana kerja dibidang pengembangan lingk hidup Tugas panitia ini : menyusun, membuat inventaris & rencana kerja bagi pemerintah di bdg pengembangan lingk hidup Hsl kerja panitia ini dituangkan dlm TAP MPR RI No. IV/MPR/1973

ttg GBHN pd Bab III, Huruf B, psl 10 yaitu: “Dlm pelaksanaan pembangunan sumber-sumber daya alam Indo hrs dipergunakan scr rasional. Penggalian sumber daya alam tsb hrs diusahakan agar tdk merusak lingk hdp manusia dilaksanakan dgn bijaksana yg menyeluruh dan dgn memperhitungkan kebthn generasi akan dtg”

Penjabaran ttg pembangunan lingk selanjutnya di jelaskan dlm kepres No Penjabaran ttg pembangunan lingk selanjutnya di jelaskan dlm kepres No.11 thn 1974, Buku I Bab 4 dan dan Buku III Bab 27. Terjadinya kecelakaan kapal tanker raksasa “Showa Maru” Jepang di Philipina Channel Selat Singapura tgl 6 Januari 1975 pemerintah kemudian menyusun RUU: “Pencegahan dan penanggulangan pencemaran laut” Hal ini merupakan awal Indonesia membenahi hkm lingk scr konsepsional

Tgl 25 Juni 1975 dikeluarkan Kepres No 27 thn 1975 ttg pembentukan Panitia Inventarisasi & Evaluasi Kekayaan Alam. Seminar ttg pengelolaan lingk hdp tgl 25-27 Maret 1976 di Lembang Seminar Nas. Pengembangan Lingk hidup di Jakarta tgl 5-6 Juni 1978 Penyempurnaan arah pembangunan lingk hdp ditetapkan dlm TAP MPR No.4 thn 1978 dan Kepres No.7 thn 1978

Keadaan dan tujuan pembangunan dibdg pengelolaan sumber alam dan lingk hdp pelaksanaanya dlm Kepres No.7 thn 1979 Kepres No.28 thn 1978 diubah dgn kepres No.35 thn 1978 ttg fungsi Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan lingk hdp (MNPPLH)

Kepmen PPLH No. KEP. 006/MNPPLH/3/1979 ttg Pembentukan Kel Kepmen PPLH No.KEP.006/MNPPLH/3/1979 ttg Pembentukan Kel. Kerja dlm Bid. Pembinaan Hkm dan Aparatur dlm Pegelolaan Sumber Alam dan Lingk Hdp diketuai oleh : Prof.St.Munadjat Danusaputro, SH Hsl kel. kerja ini “UU No. 4 thn 1982 ttg ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingk hdp”

UU ini terdiri dari 9 Bab & 24 psl dan merupakan UU Payung (Umberella Act/Provision) UU Payung : payung bagi penyusunan peraturan baru & penyesuaian peraturan yg tlh ada Tgl 19 September 1997 UU ini diperbaharui dan keluar UU No. 23 Thn 1997

Ada 7 asas penting tercantum dlm UU No. 23 Thn 1997 yaitu : Asas prevensi : stp org memp. hak yg sama ats lingk. hdp yg baik dan sht ; memp.hak ats informasi lingk hdp yg berkaitan dgn peran dlm pengelolaan lingk hdp ; hak berperan dlm rangka pengelolaan lingk hdp sesuai dgn peraturan perundang-undangan yg berlaku (psl 5) dan psl 14 : stp usaha/ kegiatan dilarang melanggar baku mutu & kriteria baku kerusakan lingk.

2. Asas pencemar membayar : barang siapa melakukan pencemaran, perusakan atau pengurasan lingk. berkewajiban dan bertanggung jwb utk memperbaiki, membayar ganti rugi atau biaya pemulihan lingk. (psl 34) 3. Asas kerjasama : pengelolaan lingk hdp pd tingkat Nas. dilaksanakan scr terpadu oleh perangkat kelembagaan yg dipimpin seorg menteri dan diatur dgn peraturan perundang-undangan (psl 18) begitu juga

kerjasama dgn seluruh masy kerjasama dgn seluruh masy. Yg diatur dlm psl 6 : stp org mempunyai hak dan kewajiban utk berperan serta dlm rangka pengelolaan lingk hdp 4. Asas pembangunan berwawasan lingk atau pembangunan berkesinambungan termuat pd psl 1 dan psl 4 yaitu : Pembangunan berkelanjutan yg berwawasan lingk hdp adalah upaya sadar dan terencana yg memadukan lingk hdp, termsk sumberdaya ke dlm proses pembangunan utk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu, generasi kini dan generasi masa depan (psl 1)

Terjaminnya generasi masa kini dan masa depan (psl 4) 5. Asas tanggung jwb negara 6. Asas berkelanjutan 7. Asas manfaat. Ketiga asas ini bertujuan utk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yg berwawasan lingk hdp dlm rangka pembangunan man. Indo seutuhnya dan pembangunan masy. Indo seluruhnya yg beriman dan bertaqwa kpd TYE (psl 3)