Pedoman Akademik Universitas Negeri Semarang Disampaikan pada Program Pengenalan Akademik dan Kemahasiswaan (PPAK) Tahun 2016 2013 © Unnes
PEDOMAN AKADEMIK Universitas Negeri Semarang Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru Pada tahun akaedemik 2016/2017 UNNES menereima mahasiswa baru melalui tiga jalur yaitu SNMPTN 40%; SBMPTN 30%; SM 30%. Prinsip penerimaan mahasiswa baru: Adil dan tidak diskriminatif. Tidak memandang ras, agama, suku, jenis kelamin, dll. Transparan dan akuntabel. Diselenggarakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. SM untuk jenjang D3, S1, S2, S3, Profesi, dan Mahasiswa internasional.
PEDOMAN AKADEMIK Universitas Negeri Semarang Registrasi Administratif dan Akademik Menyerahkan persyaratan administrasi dan meregistrasikan ke dalam sistem database. Registrasi akademik dilakukan secara online melalui Sikadu. Bukti registrasi akademik adalah Kartu Rencana Studi (KRS).
PEDOMAN AKADEMIK Universitas Negeri Semarang Registrasi Akademik Jurusan menawarkan mata kuliah melalui Sikadu. Mahasiswa mengisi KRS. Mahasiswa konsultasi dengan Pembimbing Akademik (PA). PA memberikan persetujuan dan validasi KRS. Fakultas mencetak KRS dan mendistribusikannya kepada mahasiswa. Mahasiswa meminta pengesahaan KRS kepada PA dan Ketua Jurusan/Prodi.
PEDOMAN AKADEMIK Universitas Negeri Semarang Status Mahasiswa Mahasiswa Aktif Mahasiswa Aktif Nol SKS Mahasiswa Cuti Kuliah Mahasiswa Tidak Aktif
PEDOMAN AKADEMIK Universitas Negeri Semarang Mahasiswa Aktif Mahasiswa aktif adalah mahasiswa yang telah terdaftar secara administratif di Sikadu pada semester berjalan dan terdaftar secara akademik yang dibuktikan dengan Kartu Rencana Studi (KRS).
PEDOMAN AKADEMIK Universitas Negeri Semarang Mahasiswa Aktif Nol SKS Mahasiswa aktif nol SKS adalah mahasiswa yang sudah melakukan registrasi administratif tetapi tidak melakukan registrasi akademik sampai dengan batas waktu yang ditentukan sesuai dengan Kalender Akademik. Bisa sit in, menyelesaikan tugas Skripsi, Thesis, atau Disertasi, menggunakan fasilitas kampus.
PEDOMAN AKADEMIK Universitas Negeri Semarang Mahasiswa Cuti Kuliah Mahasiswa cuti kuliah adalah mahasiswa yang berhenti kuliah sementara dan telah mengajukan cuti kuliah.
PEDOMAN AKADEMIK Universitas Negeri Semarang Mahasiswa Tidak Aktif Mahasiswa tidak aktif adalah mahasiswa yang tidak melakukan registrasi administratif pada suatu semester. Mahasiswa tidak aktif tidak diijinkan mengikuti kegiatan akademik dan/atau kemahasiswaan dalam bentuk apapun. Mahasiswa dengan status tidak terdaftar dalam waktu dua semester berturut-turut atau tiga semester tidak berturut-turut dibatalkan status kemahasiswaannya, kecuali yang bersangkutan tinggal menyelesaikan skripsi atau mengajukan alasan yang oleh Rektor dinilai dapat dipertanggungjawabkan. Mahasiswa tidak aktif wajib membayar SPP dan biaya administrasi pada semester yang ditinggalkan.
Sukses Studi adalah pilihan.....
Gagal Studi adalah Pilihan.....
PEDOMAN AKADEMIK Universitas Negeri Semarang Batas sks yang dapat diambil IP Semester sebelumnya Beban Maksimum(sks) 3,51 – 4,00 24 2,51 – 3,50 22 2,00 – 2,50 20 1,50 – 1,99 16 < 1,50 12
PEDOMAN AKADEMIK Universitas Negeri Semarang Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) adalah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh mahasiswa praktikan di lapangan sebagai latihan menerapkan teori yang diperoleh dalam semester-semester sebelumnya di kelas sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan agar mereka memperoleh pengalaman dan keterampilan dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran di sekolah mitra atau tempat latihan lain. PPL terdiri atas PPL reguler dan non reguler. PPL non reguler (PPL Antarbangsa, PPL PPG, dan lain-lain) diatur dalam ketentuan khusus.
PEDOMAN AKADEMIK Universitas Negeri Semarang Praktik Kerja Lapangan (PKL) Praktik Kerja Lapangan (PKL) adalah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh mahasiswa program studi nonkependidikan dan mahasiswa program studi kependidikan tertentu sesuai dengan tuntutan kurikulum sebagai penerapan teori yang telah diperoleh agar yang bersangkutan memperoleh pengalaman lapangan yang sesuai dengan bidangnya.
PEDOMAN AKADEMIK Universitas Negeri Semarang Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kuliah Kerja Nyata (KKN) adalah kegiatan intrakurikuler yang memadukan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat) dengan cara memberikan kepada mahasiswa pengalaman belajar dan bekerja dalam kegiatan pembangunan masyarakat sebagai wahana penerapan dan pengembangan ilmu dan teknologi yang dilaksanakan di luar kampus dalam waktu, mekanisme kerja, dan persyaratan tertentu.
PEDOMAN AKADEMIK Universitas Negeri Semarang Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Kuliah Kerja Lapangan (KKL) adalah kegiatan ilmiah yang berupa kajian materi perkuliahan dengan menggunakan pendekatan keilmuan terhadap objek di luar kelas yang terkait dengan Jurusan dan Program Studi tertentu. Kegiatan tersebut dilakukan oleh mahasiswa di bawah bimbingan dosen pembimbing. KKL merupakan salah satu kegiatan penunjang pengembangan materi kuliah yang memiliki peran penting dan strategis mengingat kajian mata kuliah pada program studi tertentu banyak membutuhkan kajian di lapangan.
PEDOMAN AKADEMIK Universitas Negeri Semarang Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa hadir untuk mengikuti kuliah dan/atau praktik sekurang-kurangnya 75% dari seluruh jam tatap muka. Mahasiswa yang mendapatkan nilai K selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan sejak tanggal pengumuman hasil studi berhak mendapatkan nilai dari dosen setelah melengkapi segala persyaratan yang belum terpenuhi. Mahasiswa dapat melakukan perbaikan nilai dengan mengulang mata kuliah dengan ketentuan nilai tertinggi menjadi nilai akhir.
PEDOMAN AKADEMIK Universitas Negeri Semarang Konversi Nilai Angka ke Nilai Huruf Nilai Angka Nilai Huruf Bobot Predikat 86 – 100 A 4,00 Baik sekali 81 – 85 AB 3,50 Lebih dari baik 71 – 80 B 3,00 Baik 66 – 70 BC 2,50 Lebih dari cukup 61 – 65 C 2,00 Cukup 56 – 60 CD 1,50 Kurang dari cukup 51 – 55 D 1,00 Kurang < 50 E 0,00 Gagal (tidak lulus)
PEDOMAN AKADEMIK Universitas Negeri Semarang Proyek Akhir Mahasiswa S1 wajib menyusun projek akhir berupa skripsi atau sebutan lain yang ditentukan oleh program studi Skripsi yang disusun atas dasar kajian kepustakaan, penelitian lapangan, dan/atau uji laboratorium sebagai pelatihan penulisan ilmiah pada program studi jenjang S1 berbobot 6 sks. Skripsi mulai ditulis oleh mahasiswa S1 setelah yang bersangkutan menyelesaikan 90 sks tanpa nilai E.
PEDOMAN AKADEMIK Universitas Negeri Semarang Syarat dan Ketentuan Kelulusan Telah menyelesaikan seluruh program yang dipersyaratkan oleh setiap propgram studi Bagi mahasiswa Program Sarjana harus menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah. Mahasiswa program Strata Satu (S1) dan Diploma dinyatakan lulus apabila yang bersangkutan sekurang-kurangnya mencapai IP Kumulatif 2,00.
PEDOMAN AKADEMIK Universitas Negeri Semarang Predikat Kelulusan Jenjang Sarjana Dengan Pujian, apabila mahasiswa mencapai IP Kumulatif lebih besar dari 3,50 sampai dengan 4,00, dengan masa studi selama-lamanya 9 semester; Sangat Memuaskan, apabila mahasiswa mencapai IP Kumulatif lebih besar dari 2,75 sampai dengan 3,50; Memuaskan, apabila mahasiswa mencapai IP Kumulatif sama atau lebih besar dari 2,00 sampai dengan 2,75.
PEDOMAN AKADEMIK Universitas Negeri Semarang Predikat Kelulusan dengan Pujian program diploma 3 selama-lamanya 7 semester program sarjana selama-lamanya 9 semester; program magister selama-lamanya 5 semester; program doktor selama-lamanya 7 semester.
PEDOMAN AKADEMIK Universitas Negeri Semarang Gelar Akademik dan Sebutan Yang berhak menggunakan gelar akademik adalah mereka yang telah menyelesaikan pendidikan akademik dari sekolah tinggi, institut, atau universitas. Yang berhak menggunakan sebutan adalah lulusan pendidikan vokasional dari Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut, dan Universitas. Gelar akademik terdiri dari Doktor, Magister, dan Sarjana.
PEDOMAN AKADEMIK Universitas Negeri Semarang Gelar Akademik
PEDOMAN AKADEMIK Universitas Negeri Semarang Evaluasi Perkembangan Akademik Mhsw mahasiswa yang pada suatu semester mencapai Indeks Prestasi (IP) beban semester kurang dari 2,00 dan memperoleh kurang dari 10 sks untuk mata kuliah dengan nilai sekurang-kurangnya C diberi peringatan tertulis oleh Ketua Jurusan/Kaprodi; mahasiswa yang pada semester sebelumnya telah mendapat peringatan dan pada semester berikutnya secara berturut-turut mencapai IP kurang dari 2,00 dan memperoleh kurang dari 10 sks untuk mata kuliah dengan nilai sekurang-kurangnya C diberi peringatan keras tertulis oleh dekan;
PEDOMAN AKADEMIK Universitas Negeri Semarang Evaluasi Perkembangan Akademik Mahasiswa mahasiswa yang pada dua semester sebelumnya telah mendapat peringatan dan peringatan keras, dan pada semester berikutnya secara berturut mencapai IP kurang dari 2,00 dan memperoleh kurang dari 10 sks untuk untuk mata kuliah dengan nilai sekurang-kurangnya C dinyatakan tidak mampu dan dibatalkan status kemahasiswaannya oleh rektor; mahasiswa peserta PKL, PPL, atau KKN yang perbuatannya merugikan/mencemarkan nama baik Unnes, Pemerintah Daerah dan/atau lembaga mitra akan ditarik/ditunda dari kegiatan PKL, PPL, atau KKN dengan nilai E.;
PEDOMAN AKADEMIK Universitas Negeri Semarang Cara Membaca Jadwal Perhatikan Jam mulai Perkuliahan 2 0 3 contoh Jam = n+6 Hari 1 : Senin, 2: Selasa, 3: Rabu, 4: Kamis, 5: Jum’at, 6: Sabtu 203 = Kuliah pada hari Selasa, jam 09.00 s.d selesai (tergantung sks)
Terima kasih..... Wassalam..