OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
A. HAKIKAT ARTI PENTING DAN OTONOMI DAERAH UU NO 22 TH 1999 TENTANG OTONOMI DAERAH Mengubah sistem sentralisasi kepada sistem desentralisasi Kewenangan pemerintah pusat hanya tersisa lima kewenangan Pertahanan – keamanan Politik luar negeri Keuangan Agama kehakiman
Ciri-ciri otonomi daerah Negara Kesatuan Negara Federal Otonomi daerah Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU) Setiap daerah mempunyai UUD derah yang tidak bertentangan dengan UUD negara (hukum tersendiri) Perda terikat dengan UU UUD daerah tidak terikat dengan UU negara Kepala negara/kepala daerah tidak punya hak veto Kepala negara/kepala daerah punya hak veto Hanya Presiden berwenang mengatur hukum Presiden berwenang mengatur hukum untuk negara sedangkan kepala daerah untuk daerah DPRD (propinsi) tidak punya hak veto terhadap UU yang disahkan DPR DPRD (propinsi) punya hak veto terhadap UU yang disahkan DPR Perda dicabut pemerintah pusat Perda dicabut DPR dan DPD setiap daerah
KESATUAN NEGARA FEDERAL OTONOMI DAERAH Sentralisasi Desentralisasi Semi sentralisasi Bisa interversi dari kebijakan pusat Tidak bisa interversi dari kebijakan pusat Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat APBN dan APBD tergabung APBD untuk setiap daerah dan APBN hanya untuk negara Pengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandingan Pengeluaran APBN dan APBD dihitung pembagian Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat Setiap daerah diakui sebagai negara berdaulat dan sejajar Daerah diatur pemerintah pusat Daerah harus mandiri
KESATUAN NEGARA FEDERAL DAERAH OTONOMI Keputusan pemda diatur pemerintah pusat Keputusan pemda tidak ada hubungan dengan pemerintah pusat Tidak ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan Ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama Masalah daerah merupakan tanggung jawab pemda 3 kekuasaan daerah tidak diakui 3 kekuasaan daerah diakui Hanya hari libur nasional diakui Hari libur nasional terdiri dari pusat dan daerah Bendera nasional hanya diakui Bendera nasional serta daerah diakui dan sejajar Hanya bahasa nasional diakui Beberapa bahasa selain nasional diakui setiap daerah
TUJUAN OTONOMI DAERAH Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik. Pengembangan kehidupan demokrasi. Keadilan nasional. Pemerataan wilayah daerah. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI Mendorong untuk memberdayakan masyarakat. Menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD.
ALASAN UU NO.22/1999 DIREVISI Telah terjadi friksi yang tidak menguntungkan. Masing-masing daerah, kabupaten dan kota memiliki peraturan sendiri, dan peraturan-peraturan itu saling bertabrakan," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno, di Surabaya, Senin (27/8). Menurut Mendagri, saat ini Departemen Dalam Negeri (Depdagri) baru membentuk tim evaluasi, namun pada gilirannya akan dibentuk tim revisi terhadap undang-undang tersebut. Revisi terhadap UU itu tidak akan dilakukan oleh pemerintah pusat sendiri, tetapi juga akan melibatkan DPR dan elemen-elemen lain yang terkait dengan otonomi. "Saat ini di Depdagri ada 3.000 peraturan daerah (perda) yang sedang diteliti. Ternyata perda kabupaten satu dengan perda kabupaten lainnya bisa saling tidak menguntungkan, jadi merugikan. Untuk itu, dalam revisi UU itu nanti akan diberikan peran yang lebih besar lagi kepada gubernur kepala daerah," kata Hari.
UU NO.32/2004 PILKADA LANGSUNG OLEH MASYARAKAT. PENGANGKATAN SEKRETARIS KABUPATEN OLEH GUBERNUR, SEKDAPROV OLEH PRESIDEN. MENDAGRI DAPAT MEMBATALKAN PERDA TANPA MELALUI PROSES PENGADILAN.
3 Azas Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia : 1. Desentralisasi 2. Dekonsentrasi 3. Tugas pembantuan (Medebewind)
1. DESENTRALISASI Pasal 1 Butir 7 UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah: “Penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia”
2. DEKONSENTRASI Pasal 1 Butir 8 UU No. 32 / 2004 tentang Pemerintahan Daerah: “Pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.”
3.Tugas Pembantuan(Medebewind): Pasal 1 Butir 9 UU No. 32 / 2004 tentang Pemerintahan Daerah: “Penugasan dari Pemerintah kepada daerah* dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu” (* daerah = Provinsi, Kabupaten, Kota)
Dekonsentrasi dan tugas pembantuan diselenggarakan karena tidak semua wewenang dan tugas pemerintahan dapat dilakukan dengan menggunakan asas desentralisasi. Sebagai konsekuensi negara kesatuan memang tidak dimungkinkan semua wewenang pemerintah didesentralisasikan dan diotonomkan sekalipun kepada daerah.
Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada wilayah provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi Gubernur sebagai kepala daerah provinsi berfungsi pula selaku wakil Pemerintah di daerah, dalam pengertian untuk menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah kabupaten dan kota
Dasar pertimbangan dan tujuan diselenggarakannya asas dekonsentrasi yaitu: terpeliharanya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; terwujudnya pelaksanaan kebijakan nasional dalam mengurangi kesenjangan antar daerah; c. terwujudnya keserasian hubungan antar susunan pemerintahan dan antarpemerintahan di daerah; d. teridentifikasinya potensi dan terpeliharanya keanekaragaman sosial budaya daerah; e. tercapainya efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, serta pengelolaan pembangunan dan pelayanan terhadap kepentingan umum masyarakat; dan f. Terciptanya komunikasi sosial kemasyarakatan dan sosial budaya dalam system administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tugas pembantuan diselenggarakan karena tidak semua wewenang dan tugas pemerintahan dapat dilakukan dengan menggunakan asas desentralisasi dan asas dekonsentrasi. Pemberian tugas pembantuan dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan umum. Tujuan pemberian tugas pembantuan adalah memperlancar pelaksanaan tugas dan penyelesaian permasalahan, serta membantu penyelenggaraan pemerintahan, dan pengembangan pembangunan bagi daerah dan desa Penyelenggaraan asas tugas pembantuan adalah cerminan dari sistem dan prosedur penugasan Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pembangunan yang disertai dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya & mempertanggung jawabkannya kepada yang memberi penugasan
Tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah kepada daerah dan/atau desa meliputi sebagian tugas-tugas Pemerintah yang apabila dilaksanakan oleh daerah dan/atau desa akan lebih efisien dan efektif. Tugas pembantuan yang diberikan oleh pemerintah provinsi sebagai daerah otonom kepada kabupaten/kota dan/atau desa meliputi sebagian tugas-tugas provinsi, antara lain dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten dan kota, serta sebagian tugas pemerintahan dalam bidang tertentu lainnya, termasuk juga sebagian tugas pemerintahan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten dan kota. Tugas pembantuan yang diberikan oleh pemerintah kabupaten/kota kepada desa mencakup sebagian tugas-tugas kabupaten/kota di bidang pemerintahan yang menjadi wewenang kabupaten/kota
Penyelenggaraan ketiga asas di atas memberikan konsekuensi terhadap pengaturan pendanaan. Semua urusan pemerintahan yang sudah diserahkan menjadi kewenangan pemerintah daerah harus didanai dari APBD, sedangkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah harus didanai dari APBN melalui bagian anggaran kementerian/lembaga. Pengaturan pendanaan kewenangan Pemerintah melalui APBN mencakup pendanaan sebagian urusan pemerintahan yang akan dilimpahkan kepada gubernur berdasarkan asas dekonsentrasi, dan sebagian urusan pemerintahan yang akan ditugaskan kepada daerah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan asas tugas pembantuan
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang No Hal ini sejalan dengan Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa perimbangan keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah merupakan suatu sistem yang menyeluruh dalam rangka pendanaan atas penyelenggaraan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Perimbangan keuangan dilaksanakan sejalan dengan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah yang dalam system pengaturannya tidak hanya mencakup aspek pendapatan daerah, tetapi juga aspek pengelolaan & pertanggungjawaban
Penyerahan wewenang pemerintahan, pelimpahan wewenang pemerintahan, dan penugasan dari Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan juga harus diikuti dengan pengaturan pendanaan dan pemanfaatan sumber daya nasional secara efisien dan efektif
Urusan pemerintahan yang dapat ditugaskan dari Pemerintah kepada pemerintah provinsi atau kabupaten/kota dan/atau pemerintah desa merupakan sebagian urusan pemerintahan diluar 6 (enam) urusan yang bersifat mutlak yang menurut peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai urusan Pemerintah. Urusan pemerintahan yang dapat ditugaskan dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota dan/atau pemerintah desa merupakan sebagian urusan pemerintahan yang menurut peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai urusan pemerintah provinsi. Urusan pemerintahan yang dapat ditugaskan dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah desa merupakan sebagian urusan pemerintahan yang menurut peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai urusan pemerintah kabupaten/kota
Urusan pemerintahan yang dapat ditugaskan dari Pemerintah kepada pemerintah provinsi atau kabupaten/kota dan/atau pemerintah desa didanai dari APBN bagian anggaran kementerian/lembaga melalui dana tugas pembantuan. Urusan pemerintahan yang ditugaskan dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota dan/atau pemerintah desa didanai dari APBD provinsi. Urusan pemerintahan yang ditugaskan dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah desa didanai dari APBD kabupaten/kota
PERMASALAHAN DARI PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH Melebarnya ketimpangan tingkat kemajuan pembangunan , kesejahteraan , dan kemapuan keuangan daerah. Masih minimnya kemapuan daerah dalam mengelola diri sendiri. Politisasi isu ( otonomi daerah ), terutama dalam kasus pemekaran wilayah yang cenderung berlebihan dan hanya memboroskan uang negara. Merebaknya korupsi di daerah yang memunculkan fenomene “ DESENTRALISASI KORUPSI “.
TERIMA KASIH