PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
DASAR HUKUM PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN: UU NO : 23 TAHUN 1992 TENTANG KESEHATAN KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 1239/MENKES/SK/XI/2001 TENTANG REGISTRASI DAN PRAKTIK PERAWAT. KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 900/MENKES/SK/VII/2002 TENTANG REGISTRASI DAN PRAKTIK BIDAN
TUJUAN MEMBERIKAN PERLINDUNGAN KEPADA TENAGA KESEHATAN (BIDAN DAN PERAWAT) DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN MELINDUNGI MASYARAKAT DALAM MEMPEROLEH PELAYANAN KESEHATAN MENGATUR PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN DAN PERAWAT
PERKEMBANGAN PRAKTIK KEPERAWATAN DI INDONESIA TAHUN 1963 Perawat adalah pelaksana perintah dokter dalam pengobatan pasien (UU No : 6 Tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan). TAHUN 1979 Pembagian tenaga kesehatan menjadi medis dan paramedis. Paramedis dibagi dua yaitu paramedis perawat (perawat dan bidan ) dan non Perawat. Permenkes No : 262/Per/VII/1979
3. TAHUN 1980 Bidan diijinkan untuk melakukan praktik swasta (Persalinan dan KB) Permenkes No : 363/Menkes/XX/1980 4. TAHUN 1992 - Sekarang Keperawatan sebagai profesi dengan kewenangan tertentu : a. UU No. 23 Th. 1992 tentang Kesehatan b. PP No. 32 Th. 1996 tentnag Tenaga Kesehatan c. Kepmenkes 1239 Th. 2001 tentang Registrasi dan Praktek Perawat d. Kepmenkes 900 Th. 2002 tentang Registrasi dan Praktek Bidan
STANDAR KELAYAKAN PRAKTIK : STANDAR ADMINISTRASI (SIP, SIK,SIPP, SIB, SIPB) STANDAR PELAYANAN : Standar tempat (bangunan fisik dan lingkungan) Standar peralatan Standar pencatatan dan pelaporan STANDAR KOMPETENSI
STANDAR ADMINISTRASI : Bagi Bidan Surat Ijin Bidan (SIB) diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Propinsi. Surat Ijin Praktik Bidan (SIPB) diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten.
BAGI PERAWAT : SURAT IJIN PERAWAT (SIP) DITERBITKAN OLEH DINAS KESEHATAN PROPINSI SURAT IJIN KERJA (SIK) PERAWAT DITERBITKAN OLEH DINAS KESEHATAN KABUPATEN, SEBAGAI SURAT IJIN DITEMPAT KERJA (SARANA PELAYANAN KESEHATAN) SURAT IJIN PRAKTIK PERAWAT (SIPP) DITERBITKAN OLEH DINAS KESEHATAN KABUPATEN, BAGI PERAWAT YANG MELAKUKAN PRAKTIK PERORANGAN / BERKELOMPOK DIPERUNTUKKAN BAGI PERAWAT DENGAN PENDIDIKAN MINIMAL DIII KEPERAWATAN DAN MEMPUNYAI MASA KERJA MINIMAL 2 TAHUN PADA SARANA KESEHATAN
KEWENANGAN BIDAN : PELAYANAN KEBIDANAN (IBU, BAYI DAN ANAK) PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT
KEWENANGAN PERAWAT Melaksanakan asuhan keperwatan meliputi pengkajian, penetapan diagnosam perencanaan, melaksanakan tindakan dan evaluasi keperawatan. Tindakan keperawatan meliputi intervensi keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan. Dalam melaksanakan asuhan keperawatan harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi. Pelayanan tindakan medik hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari dokter.
BIDAN DAN PERAWAT DALAM MELAKUKAN PRAKTIK HARUS : MENGHORMATI HAK PASIEN MERUJUK KASUS YANG TIDAK DAPAT DITANGANI MENYIMPAN RAHASIA MEMBERIKAN INFORMASI TENTANG PELAYANAN YANG AKAN DIBERIKAN MEMNITA PERSETUJUAN TINDAKAN MELAKUKAN CATATAN MEDIK MEMASANG SURAT IJIN PRAKTIK PADA TEMPAT PRAKTIK
BIDAN DAN PERAWAT DALAM MELAKUKAN PRAKTIK DILARANG : MENJALANKAN PRAKTIK DILUAR KEWENANGAN MELAKUKAN TINDAKAN YANG BERTENTANGAN DENGAN STANDAR PROFESI MELAKUKAN PRAKTIK TANPA SURAT IJIN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DILAKUKAN OLEH : DINAS KESEHATAN ORGANISASI PROFESI
SANKSI : PERINGATAN LISAN DAN TERTULIS MAKSIMAL 3 KALI PENCABUTAN SURAT IJIN (SIP, SIK , SIPP, SIB, SIPB) PIDANA DAN GANTI RUGI
TERIMA KASIH