BADAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG
Advertisements

Disusun oleh : Eny Tarbiyatun SR, S. Pd
Lembaga yang Berwenang Mengkoordinasikan Investasi
4 10 hr Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi 5 10 hr 14 hr 2 3 Pemohon
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DASAR HUKUM BEA METERAI :
BADAN PENANAMAN MODAL Menu Utama.
LAPORAN SPM, SPTB, CHECKLIST dan ssbp
Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo
Aspek Hukum Rini Aprilia, M.Sc.
Pelaku usaha pangan hasil pertanian
Rika Kharlina Ekawati, S.E., M.T.I
Aspek Hukum (Yuridis) Aspek hukum bertujuan untuk meneliti keabsahan, kesempurnaan dan keaslian dokumen-dokumen yang dimiliki. Bentuk Badan Usaha: 1. Perusahaan.
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
Sektor Dinas Perindustrian dan Perdagangan
PERSIAPAN PENDIRIAN USAHA DRS. UNTUNG KALIMANTORO
Sektor Sosial Menu Utama.
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
BEA METERAI Pertemuan 9 Matakuliah: PBB, BPHTB, BEA METERAI DAN PAJAK- PAJAK DAERAH Tahun: 2009.
Tahapan-tahapan perencanaan perumahan
Disampaikan oleh : Dra. RESMIYATI MARNINGSIH, M.Si
BADAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (BPTSP) J A K A R T A 10110
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH (SPTPD)
BEA METEREI
SOSIALISASI SITU.
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2013/2014
Aspek Hukum.
SEKTOR KEHUTANAN Jenis Perizinan
Ngesti D Prasetyo Pusat Pengembangan Otonomi Daerah
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Bidang Kesra dan Pensiun BKD Provinsi DKI Jakarta
BEA MATERAI.
BEA MATERAI Bea Materai.
SEKTOR PERTANIAN ENTER Menu Utama.
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
SEKTOR PENGAIRAN Menu Utama.
Bea Materai BEA MATERAI.
BEA MATERAI Muhammad Bahrul Ilmi, S.E
SOSIALISASI PERATURAN GUBERNUR
PEMBERIAN PERSETUJUAN PEMBANGUNAN RUMAH IBADAH DI DKI JAKARTA
Ria Anggreiny Permenkes No.9 Thn 2017 Tentang Apotek  Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
Presented by: Cempaka Paramita,
PENGGUNAAN DANA BANTUAN SOSIAL UNTUK KOMITE SEKOLAH
Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2016
General Affair (Izin Usaha)
Sektor Bina Marga Menu Utama.
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
Presented by : Kelompok 12
PERATURAN DAERAH PROPINSI DKI JAKARTA NOMOR 7 TAHUN 2003
PERATURAN DAERAH PROPINSI DKI JAKARTA NOMOR 8 TAHUN 2003
BEA MATERAI Bea Materai 1.  Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang : perbuatan,- keadaan/ kenyataan bagi.
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
BEA MATERAI Bea Materai.
Prosedur Peminjaman Arsip Peminjaman Arsip adalah keluarnya arsip dari file karena dipinjam baik oleh atasan sendiri, teman unit kerja atupun oleh rekan.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI UP PKB KEDAUNG ANGKE
 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa  Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang / jasa pemerintah.
PENATAUSAHAAN KEUANGAN
PROSES DOKUMEN LINGKUNGAN “SPPL”
VERIFIKASI DATA 1. 2 ASPEK LEGAL YANG PERLU DI PERHATIKAN DALAM PEMBIAYAAN DOKUMEN – DOKUMEN HUKUM YANG DAPAT DIJADIKAN SUMBER INFORMASI, ANTARA LAIN.
LEGALISASI ASET BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

BADAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU Lampiran 1 : Keputusan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Nomor : Tanggal : PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA BADAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU Jalan…..Telepon….Faksimili….. Website…….Email……. JAKARTA Kode Pos : xxxxx Nomor Urut Tanggal terima Petugas FORMULIR PERMOHONAN PELAYANAN ----------------------------------------------------------- Dengan ini kami mengajukan permohonan pelayanan perizinan dan non perizinan Di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai berikut : Data Pemohon : 1. Pemohon : ........................................................................ 2. Alamat : ........................................................................ 3. Nomor Telepon : ........................................................................ II. Jenis Pelayanan : C. Bidang Pekerjaan Umum C. 1 Ijin Pelaksanaan Storing dan Jaringan Utilitas C. 2 Ijin Pelaksanaan Penempatan Bangunan Pelengkap C.3 Izin Pelaksanaan Penempatan Jaringan utilitas (IPPJU) Storing/perbaikan C.4 Izin Membagun Prasarana (IMP) & Rekomendasi Membangun Prasarana (RMP) inrit C.5 Rekomendasi Peil Lantai Bangunan (PLB) C.6 Izin Usaha Pelayanan Angkutan di Bidang Kebersihan C.7 Izin Usaha Pemusnahan/Pemanfaatan Sampah dan air kotor C.8 Izin Usaha pengelolaan Sampah C.9 Izin Pemakaian Lokasi Taman dan Jalur Hijau untuk Shooting Film dst .C.32…………….. - 1-

C. Bidang Pekerjaan Umum II. Jenis Pelayanan : C. Bidang Pekerjaan Umum C.10 Izin pemakaian lokasi taman dan jalur hijau untuk bazar, perlombaan, sarasehan, pameran, acara ritual dan kegiatan lainnya C.11 Izin pemakaian lokasi taman dan jalur hijau untuk perkemahan C.12 Izin pemakaian lokasi taman dan jalur hijau untuk bedeng proyek (Direksi Keet) dan sejenisnya C.13 Izin pemakaian lokasi taman dan jalur hijau untuk material pekerjaan proyek C.14 Izin pemakaian lokasi taman dan jalur hijau untuk titik lubang tiang umbul-umbul C.15 Izin penebangan pohon pelindung (milik Pemda dengan izin dan milik sendiri dengan izin) C.16 Izin penggunaan bangunan di lokasi taman dan jalur hijau C.17 Izin pemakaian lokasi kebun bibit Dinas Pertamanan dan Pemakaman C.18 Izin pemakaian lokasi taman pemakaman untuk shooting film C.19 Izin mengangkut jenazah ke luar negeri C.20 Izin mengangkut jenazah ke luar wilayah Provinsi DKI Jakarta C.21 Izin tahan jenazah C.22 Izin pengabuan jenazah/kerangka C.23 Izin usaha jasa pelayanan pemakaman C.24 Izin usaha angkutan jenazah C.25 Izin usaha/yayasan rumah abu C.26 Izin usaha/yayasan rumah duka C.27 Izin usaha krematorium (pengabuan) C.28 Izin penggunaan tanah makam C.29 Perpanjangan Izin penggunaan tanah makam dst .C.32…………….. - 2-

Jakarta, tanggal/bulan/tahun II. Jenis Pelayanan : C. Bidang Pekerjaan Umum C.30 Izin penggunaan tanah makam tumpangan C.31 Izin pemasangan plaket C.32 Izin penggalian dan pemindahan jenazah/kerangka jenazah III. Data yang dimintakan izin : 1. Nama Lokasi : ........................................................................ 2. Jalan/Rt./Rw. : ........................................................................ 3. Kelurahan : ........................................................................ 4. Kecamatan : ........................................................................ 5. Kota Administrasi : ........................................................................ 6. Penggunaan Lokasi : ........................................................................ 7. Jumlah Orang/Massa : ........................................................................ 8. Jumlah Tiang/Umbul-umbul: ........................................................................ 8. Waktu Pemakaian Lokasi : ..................(..............................) Hari - Tanggal mulai : ........................................................................ - Tanggal selesai : ........................................................................ IV. Data sebagai lampiran permohonan : C.9 s/d C.14 & C.16 s/d C.18 Formulir permohonan bermaterai 6000 Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pihak yang bertanggung jawab Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pihak yang bertanggung jawab Surat pernyataan bermaterai sanggup memelihara ketertiban dan mengembalikan lokasi ke kondisi semula apabila terjadi kerusakan 5. Surat Bukti Pembayaran Retribusi (Surat Setor Retribusi Daerah) Demikian permohonan kami kiranya dapat diproses sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jakarta, tanggal/bulan/tahun Pemohon Meterai, Rp. 6.000 ( ...............Nama Jelas.............. ) - 3-