Fiqh Adab Walimah Yosi Al Muzanni. Fiqh Adab Walimah Yosi Al Muzanni.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Esensi Puasa dari sudut pandang Hadits
Advertisements

MENATA LANGKAH MENUJU WALIMAH
Bagaimana Tinjauan keterlibatan Muslimah dalam Politik ?
MANUSIA DAN LINGKUNGAN HIDUP
HUKUM MEMINTA-MINTA FATWA TARJIH.
Nikah Arti Nikah; Bahasa: الضم و الجمع (bergabung dan berkumpul), terkadang kata-kata ‘Nikah’ sebagai ungkapan berhubungan dan juga kata ini dimaksudkan.
Bagaimana Hadits Difahami
BAB 6: PAKAIAN DAN PERGAULAN DALAM ISLAM
I J T I H A D.
JUJUR, SANTUN, MALU AKHLAK TERPUJI.
MINGGU KETUJUH : PROSEDUR KEHAKIMAN DAN KESELAMATAN
HadiTH Tiga Serangkai KURSUS BIMBINGAN UGAMA (KBU)
Agar Pernikahan Jadi Barokah
Larangan Pergaulan Bebas dan Perzinaan
FIKIH DAKWAH II فقه الدعوة 2
PRA NIKAH ANITA RAHMAWATI / 5 NUR FAUZIAH / 10 FADHIL ABIYYU YOFI / 16.
ESENSI PUASA DARI SUDUT PANDANG HADITS
KEBIJAKAN NASIONAL PENDIDIKAN KARAKTER 2011
BAB 8 PUASA.
Berikut penjelasannya
BAB II HORMAT KEPADA ORANG TUA DAN GURU
والعق في اللغة: القطع، ومنه عق الوالدين؛ أي قطع صلتهما
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
I’tikaf dan Lailatul Qadar
عدم الخوف أو التخوف من هذه الليلة
RENUNGAN.
AGAMA ISLAM.
فَضَائِلُ الدَّعْوَةِ
Amalan Setelah Melahirkan
WALIMATIL URSY’ KELOMPOK ENAM 6 ZIAN LUKMAN WAHDAN MAULIDA FAIZ.
Amalan Setelah Melahirkan
Rasul saw melarang untuk berpuasa Arafah di Arafah. (HR.Ahmad)
Ciri Aliran Sesat Oleh Nanang Kohar, SH.
HADITS IJTIMA’I.
Al-Fath (Lari Dari Perang)
Oleh Dr. tgk anwar ali, st. m.Ag. mt.
Menuntut Ilmu dan Menghargai waktu
IBADAH PUASA Masuk.
PERILAKU TERPUJI ADIL, RIDHA DAN AMAL SHALEH
Hutang adalah memberikan sesuatu yang menjadi hak milik pemberi pinjaman kepada peminjam dimana pengembalian di kemudian hari dengan jumlah yang sama sesuai.
Menghormati ulama dan majelis ilmu
MAKNA MAKANAN DAN MINUMAN HALAL
AKAD BISNIS DALAM ISLAM
Kepedulian Umat Islam terhadap Jenazah
Pendidikan Agama Islam Semester 1, 2 SKS
Materi Pertemuan IV Al Hadis/ As Sunnah.
AKIDAH AKHLAK Adab Bergaul Kepada Saudara dan Teman Oleh: Ridwan.
SISTEM SOSIAL:- PERBANDINGAN ANTARA ISLAM DAN MASA KINI
Assalammuallaikum Wr. Wb.
Oleh : Dr. Octaria Saputra SABAR dan BERSYUKUR.
TAAT PADA ATURAN TAAT PADA ATURAN. QS. An – Nisa’ 4 : 59 Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara.
Pengertian Adil Adil adalah memutuskan suatu perkara sesuai dengan perbuatan seseorang tanpa memandang rakyat atau pejabat kaya atau miskin, siapa.
HUTANG (QARDH) Menurut istilah Fuqaha’:
MEMULIAKAN TAMU DAN ADAB BERTAMU
PERWAKILAN (WAKALAH) Menurut bahasa: Menyerahkan sesuatu
PUASA WAJIB dan PUASA SUNAH
IMAM FASIH FATWA TARJIH 2004.
Perekonomian Dalam Islam “Jual Beli”. JUAL BELI Pengertian dan Hukum Jual Beli Rukun dan Syarat Jual Beli Macam-macam Jual Beli Bentuk-Bentuk Jual Beli.
Setiap umat manusia, baik laki-laki maupun perempuan, wajib untuk menuntut ilmu, menuntut ilmu harus dilakukan dengan penuh semangat dan tidak boleh dengan.
BAB 3: ORANG-ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
Shalat Jumat yang diwajibkan tidak diwajibkan syarat sah rukun khutbah.
Andalus Corporation Pte Ltd
Esensi Puasa dari sudut pandang Hadits Ust H. Abdurrahman Makatita, Lc MA Materi Kajian Islam Ramadhan (KISRA) Hari-2.
H.M. Shiddiq Al-Jawi, S.Si, MSI
Esensi Puasa dari sudut pandang Hadits Ust H. Abdurrahman Makatita, Lc MA Materi Kajian Islam Ramadhan (KISRA) Hari-2.
FIQH ZAKAT Materi : Ruang Lingkup Zakat. Indikator hasil belajar Mendeskripsikan pengertian zakat Menerangkan dasar hukum kewajiban zakat Menjelaskan.
KHutbah Jumat & Prinsip dakwah. Salat jumat diperintahkan ketika Nabi Muhammad Saw hijrah ke Madinah. Bertempat di Masjid Quba, 10 KM dari Madinah. Tepatnya.
Toleransi, Kerukunan dan Menghindari Tindak Kekerasan Kelompok 1.
BISMILAHIRAHMINARAHIM TUJUAN PEMBELAJ ARAN Menjelaskan pengertian ijtihad Menjelaskan syarat-syarat ijtihad Menjelaskan pengertian ijma Menjelaskan pengertian.
presentasi hadits Tentang Iman
Transcript presentasi:

Fiqh Adab Walimah Yosi Al Muzanni

PEMBAHASAN Pengertian dan Hukum Walimah Hikmah Seputar Walimah Adab Menyelenggarakan Walimah

Pengertian Hukum Walimah

Pengertian Walimah وهي طعام العرس أو كل طعام صنع لدعوة وغيرها Secara bahasa : al-jam’ atau berkumpul, karena berkumpulnya dua orang yang menikah Secara istilah : وهي طعام العرس أو كل طعام صنع لدعوة وغيرها Jamuan/Hidangan pernikahan (khusus) atau seluruh hidangan yang dibuat untuk disajikan kepada orang yang diundang (umum)

Hukum Penyelenggaraan* Jumhur mengatakan : Sunnah Mustahabah wa Muakkadah, sebagaimana jamuan secara umum ( Hambali, Hanafi, sebagian Syafi’iyah) Sebagian mengatakan Wajib ( Malik, sebagian Syafi’I, dan Dzohiri), karena lafadz perintah dalam hadits walimah Abdurrahman. *fiqh islam wa adillatuhu (Dr. wahbah zuhaily)

Dalil Penyelenggaraan Rasulullah SAW bersabda kepada Abdurrahman bin Auf: "....Adakanlah walimah sekalipun hanya dengan seekor kambing." (HR. Abu Dawud) " إنه لابد للعرس من وليمة " Ketika Ali ra mengkhitbah Fatimah, rasulullah bersabda : “ sesunguhnya dalam pernikahan harus ada walimah “ (HR Ahmad) Dalil Penyelenggaraan

Hukum Menghadiri Walimah Jumhur Ulama dari Malikiyah, Syafi’iyah danm Hanabilah mengatakan hukumnya Wajib ‘Ain (kewajiban secara khusus) apabila tidak ada uzur dan kondisi tertentu Sementara Hanafiyah mengatakan : sunnah menghadir walimah *fiqh islamiy wa adillatuhu

Dalil Menghadiri Walimah Sabda Rasulullah SAW : «من دعي إلى وليمة ولم يجب، فقد عصى أبا القاسم» Barang siapa yang diundang walimah dan tidak menjawab maka telah bermaksiat kepadaku” dalam riwayat : bermaksiat kepada Allah dan rasul-Nya. «إذا دعي أحدكم إلى وليمة عرس فليأتها» Jika seorang dari kalian diundang ke walimah, maka hendaklah mendatanginya (HR ahmad dan Muslim)

Bagaimana jika berpuasa ? Pertama : Tetap berpuasa dan mendoakan «إذا دعي أحدكم فليجب، فإن كان صائماً فليصل، وإن كان مفطراً فليطعم» Jika seorang dari kalian diundang maka datangilah, jika ia berpuasa maka doakanlah , jika ia berbuka maka makanlah (Muslim & Abu Daud) Kedua : membatalkan dan ikut makan , sebagaimana HR daruqutni menyebutkan : صَنَعَ لَكَ أَخُوكَ وَتَكَلَّفَ لَكَ أَخُوكَ أَفْطِرْ وَصُمْ يَوْمًا مَكَانَهُ

Kewajiban hadir gugur jika … Jelas ada kemungkaran dan kemungkinan besar tidak bisa ia ubah sama sekali. أن رسول الله صلّى الله عليه وسلم نهى أن يجلس على مائدة تدار فيها الخمر Diriwayatkan bahwasanya Rasulullah melarang untuk duduk dalam majlis yang dihidangkan khomr di dalamnya (HR Abu Daud)

Hikmah Penyelenggaraan Walimah

( أعلنوا هذا النكاح ) رواه أحمد Meminta kesaksian dari khalayak banyak sekaligus pengumuman status baru mempelai berdua. Rasulullah SAW bersabda : ( أعلنوا هذا النكاح ) رواه أحمد “ Umumkanlah pernikahan ini “ (HR Ahmad) Hal ini akan lebih menjaga dari fitnah dan juga mengontrol perilaku mempelai berdua

Mengambil kemanfaatan dari doa orang banyak, agar hubungan yang ada bisa berjalan dengan penuh keberkahan. Meminta doa kepada orang yang masih hidup termasuk akhlak rendah hati yang baik serta tawassul yang dibenarkan.

وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ Bentuk syukur atas nikmat dalam Islam, senantiasa diwujudkan dengan berbagi rezeki atau makanan, seperti : zakat, infaq, aqiqoh, kurban dan lain sebagainya. Begitu pula anjuran untuk mensyiarkan nikmat dari Allah SWT. وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ « إذا أنعم الله تعالى على عبد نعمة أحب أن يرى أثرها عليه » .

Salah satu hikmah dasar penciptaan manusia berbeda suku, bangsa adalah untuk lebih saling mengenal satu sama lain. Rasulullah SAW menganjurkan menikahi mereka yang jauh kekerabatan, salah satu hikmahnya adalah agar memperluas persaudaraan, di mulai dari saat walimah.

Menyelenggarakan walimah adalah sarana berdakwah baik secara langsung melalui khotbah / tausiyah nikah, maupun secara tidak langsung melalui prosesi penyelenggaraan walimah. فَوَاللَّهِ لأَنْ يَهْدِيَ اللَّهُ بِكَ رَجُلاً خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ يَكُونَ لَكَ حُمْرُ النَّعَمِ “ dan demi Allah, sekiranya Allah memberikan hidayah kepada sesorang melalui dirimu, maka itu lebih baik dari onta merah” (HR Bukhori)

Menjauhi prosesi yang tidak sesuai sayariat مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ “Barang siapa yang mengada-adakan (hal baru) dalam urusan (agama) kami, yang bukan bagian darinya maka hal itu tertolak” (HR Bukhori) Adapun Penjagaan dan pelestarian adat, maka hendaknya tetap bertolak pada aturan syariah yang disepakati.

Menjauhi ikhtilat Tuan rumah adalah pihak yang sejak awal mempunyai ‘kemampuan’ untuk mencegah kemungkaran ikhtilat مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا ، فَاسْتَطَاعَ أَنْ يُغَيِّرَهُ بِيَدِهِ ، فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ ، فَبِلِسَانِهِ ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ ، فَبِقَلْبِهِ ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ

Tidak ada hidangan atau pertunjukan yang Haram « أن رسول الله صلّى الله عليه وسلم نهى أن يجلس على مائدة تدار فيها الخمر» Diriwayatkan bahwasanya Rasulullah melarang untuk duduk dalam majlis yang dihidangkan khomr di dalamnya (HR Abu Daud)

Diperbolehkan hiburan berupa senandung/nyanyian kebaikan عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا زَفَّتِ امْرَأَةً إِلَى رَجُلٍ مِنَ الأَنْصَارِ فَقَالَ نَبِيُّ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَا عَائِشَةُ مَا كَانَ مَعَكُمْ لَهْوٌ فَإِنَّ الأَنْصَارَ يُعْجِبُهُمُ اللَّهْوُ. Dari Aisyah bahwasanya ia mengarak seorang wanita menemui seorang pria Anshar. Nabi SAW bersabda: "Wahai Aisyah, mengapa kalian tidak menyuguhkan hiburan? Karena kaum Anshar senang pada hiburan." (HR. Bukhari, Al-Hakim dan Baihaqi) Diperbolehkan hiburan berupa senandung/nyanyian kebaikan

Mengundang semua kalangan* شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ Seburuk-buruk jamuan adalah walimah, (ketika) yang diundang hanya orang-orang kaya saja dan meninggalkan orang miskin (HR Bukhori Muslim) * Syariat juga menambahkan beberapa anjuran lainnya tentang tamu undangan

Menyegerakan Jamuan Menyegerakan jamuan termasuk dalam kategori ‘memuliakan tamu’ Mengambil contoh dari jamuan Nabi Ibrohim kepada tamunya : فَرَاغَ إِلَى أَهْلِهِ فَجَاءَ بِعِجْلٍ سَمِينٍ فَقَرَّبَهُ إِلَيْهِمْ قَالَ أَلَا تَأْكُلُونَ Maka dia pergi dengan diam-diam menemui keluarganya, kemudian dibawanya daging anak sapi gemuk (yang dibakar), lalu dihidangkannya kepada mereka. Ibrahim berkata: "Silakan kamu makan“ (Adz-Dzariat 26-27)