Regulasi Media.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Dasar Pemahaman Terhadap Kerja Media dan Wartawan
Advertisements

Media (Komunikasi) Massa
Kajian Dan Posisi Manajemen Media Serta Peta Media Di Indonesia
MK Manajemen Industri Media Cetak Oleh Usman Yatim
Pendidikan Pancasila Dosen: Drs.Mudjiyana, M.Si
Media Relation Media Massa.
Media Massa, Keterbukaan Informasi dan Kekuasaan Negara Dr. Eko Harry Susanto Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Tarumanagara Jakarta
MENGAPA TELEVISI KOMUNITAS DIBUTUHKAN? Imam Prakoso COMBINE Resource Institution Desember, 2007 Imam Prakoso COMBINE Resource Institution Desember, 2007.
FAKULTAS ILMU KOMUNIKASI UNIVERSITAS ESA UNGGUL 2009 Oleh Erman Anom, Ph.D.
PERANAN PERS DALAM MASYARAKAT DEMOKRASI
Arti pentingnya Pers dalam sistem komunikasi
Disajikan oleh Usman Yatim
Ruu Ormas Kembalinya Rezim Represif Ala Orde Baru.
Regulasi Penyiaran.
SEJARAH TELEVISI DI INDONESIA
Pert. 9 Dosen: Dr. Syahrial Syarbaini, MA.
LANDASAN ETIKA DAN PROFESIONALISME JURNALIS Pertemuan 3 & 4 Mata kuliah: O0264 / TEKNIK WAWANCARA MEDIA Tahun : 2008 / 2009.
DEMOKRASI DI INDONESIA
PERANAN PERS DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT DEMOKRATIS
BAB 3 PERANAN PERS DALAM MASYARAKAT DEMOKRASI
SISTEM POLITIK INDONESIA
Perbandingan Sistem.
Week 9: Political Economy of Mass Media Week 9: Political Economy of Mass Media By Drs. Rendro D. Soehoed, MSi. Institut Bisnis & Informatika Indonesia.
MODUL 7 ETIKA DAN FILSAFAT KOMUNIKASI
Teori Normative Media Massa. Pengantar Peran media massa dalam suatu sistem pemerintahan Media massa dalam operasinya tunduk pada sistem politik di mana.
Oleh : Dr. Eko Harry Susanto, M.Si
SISTEMEKONOMI INDONESIA
Elemen-elemen Komunikasi Massa Pertemuan 3
Media Massa dan Demokratisasi
Komunikasi massa. “Saya lebih takut menghadapi tiga surat kabar daripada seribu ujung bayonet.” (Napoleon)
KOMUNIKASI MASSA DAN MASYARAKAT MODERN Pertemuan 9 & 10
OLEH: ULYA FUHAIDAH, S.HUM, MSI
DEMOKRASI ANTARA TEORI DAN PELAKSANAANNYA
PENATAAN INDUSTRI PENYIARAN
PEMILIHAN UMUM.
Peran KPU Dalam Upaya Meningkatkan Keterwakilan Perempuan
KEBIJAKAN KANWIL KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI SUMATERA SELATAN DALAM PENINGKATAN KOMPETENSI TENAGA PUBLIKASI KEAGAMAAN OLEH : DRS. H. HAMBALI, M.SI Kepala.

Universitas Sumatera Utara Medan
Keberadaan Pers.
MEDIA, PELAYANAN PUBLIK DAN LOGIKA POLITIK Pertemuan 10
Media Massa dan Budaya Pertemuan 11 & 12
Sistem Hukum Pers Indonesia
Etika Komunikasi Massa
Materi Ke-11: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / III
PENDAHULUAN: PENDEKATAN DALAM MEMAHAMI KEKUATAN POLITIK DI INDONESIA
Mengkritisi UU Penyiaran
Media cetak di Indonesia
By : Ratnasari Fajariya Abidin
ANALISIS PEMBANGUNAN SISTEM POLITIK
DIMENSI-DIMENSI ETIKA ILMU KOMUNIKASI Pertemuan 9
Kembalinya Rezim Represif
PERANAN PERS DALAM MASYARAKAT DEMOKRASI
Perusahaan Pers KULIAH V.
STRUKTUR & ORGANISASI MEDIA
NAMA KELOMPOK Sefdha Prisdayanti ( )
MODUL 8 MANAJEMEN PUBLIC RELATIONS
Sistem Penyiaran di Indonesia
Mata Kuliah : Jurnalistik 1 Undang-undang tentang Kewartawanan
MEDIA MASSA dan DEMOKRATISASI
MATERI KN KELAS XII SEMESTER 2
FAKULTAS ILMU KOMUNIKASI UNIVERSITAS ESA UNGGUL
Materi Ke-11: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / III
KOMISI INFORMASI PUSAT PERAN KETERBUKAAN INFORMASI DALAM MENDUKUNG KEBEBASAN PERS Dipaparkan dalam Focuss Group Discussion (FGD)
AKUNTABILITAS PNS DARI : ANDI DJ. KONGGOASA,SH.MH
MEDIA, NEGARA & PASAR Materi ke-7.
SEJARAH TELEVISI DI INDONESIA
KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA
KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA
Regulasi Penyiaran.
Transcript presentasi:

Regulasi Media

Media Jaman Orde Baru Minoritas Media Coba Bersikap Kritis Mainstream Media dibina Deppen Dan Tunduk pada Pengawasan pemerintah, SIUUP Dibatasi pemerintah

Keberadaan media massa saat ini, tidak bisa dilepaskan dari keterkaitan historis dengan situasi dan kondisi sistem kekuasaan yang berlangsung pada masa pra reformasi (rezim orde baru). Media saat itu berelasi dengan tiga institusi lain yakni negara, masyarakat, dan pasar. Negara Orde Baru bisa dikatakan berhasil menguasai media dan menggunakannya sebagai alat bantu untuk berkuasa selama tiga puluh dua tahun. Media terbelenggu total pada masa Orde Baru. Dari semua lini prosesnya, media telah diatur oleh rejim otoriter tersebut. Mulai dari produksi berita, jurnalis dan berita yang diperbolehkan adalah yang diatur oleh Orde Baru atas nama pembangunan.

Kontrol pemerintah pada media kontrol prefentif dan korektif terhadap kepemilikan institusi media: melalui SIUPP secara selektif menyeleksi berdasarkan kriteria politik tertentu. Tidak semua pihak dapat mendirikan dan menjalankan institusi media. Pihak yang dianggap bagian dari penguasa Orde Baru dan pendukungnyalah yang diberikan kesempatan untuk mendirikan dan mengelola media.

2. kontrol terhadap individu dan kelompok pelaku profesional (wartawan): melalui mekanisme seleksi dan regulasi kontrol berupa penunjukkan individu tertentu untuk menduduki posisi dalam media milik pemerintah. Asosiasi pekerja media adalah salah satu organ penting yang dikontrol ketat oleh penguasa. Wartawan misalnya, mendapatkan indoktrinasi yang ketat, sekaligus diseleksi sesuai dengan keinginan penguasa pada waktu itu

3. kontrol terhadap produk teks pemberitaan baik isi maupun isu pemberitaan, melalui berbagai mekanisme. Selain kontrol dan sensor yang ketat oleh penguasa Orde Baru, terutama melalui SIUPP bagi media cetak, penguasa juga melakukan swasensor sebelum teks pemberitaan terdistribusi ke masyarakat. Pemberitaan yang berpotensi mengganggu legitimasi penguasa tidak akan bisa sampai ke masyarakat karena praktek pengawasan yang ketat.

4. kontrol terhadap sumber daya berupa monopoli kertas oleh penguasa. Kertas sebagai bahan baku, sekaligus sumber daya utama, bagi media cetak, diawasi dan dikontrol ketat distribusinya. Untuk media penyiaran, frekuensi jelas terbagi pada kroni penguasa Orde Baru dan menjadi penopang bagi berlangsungnya kekuasaan rejim

5. kontrol terhadap akses ke pers berupa pencekalan tokoh-tokoh oposan tertentu untuk tidak ditampilkan dalam pemberitaan pers. Kontrol jenis ini sebenarnya termasuk dalam prasensor dan swasensor. Pada umumnya pengelola tidak berani mengambil resiko untuk memberikan kesempatan kepada tokoh-tokoh yang berseberangan dengan penguasa untuk menyampaikan opini, pemikiran, dan sikapnya

Media Jaman Reformasi Media partisan masih hidup meski sudah mulai ditinggalkan pembaca contoh: Suara Karya, Jurnas (2013) Media bebas dan independen tumbuh subur pasca pembubaran Deppen dan penghapusan SIUPP. Media yang pernah dibredel kembali hidup Contoh: Tempo dll

Kebanyakan pengamat melihat bahwa tonggak kebebasan pers muncul setelah Reformasi, yaitu setelah Mei 1998. Namun sebenarnya pondasi kebebasan pers muncul empat tahun sebelumnya, tahun 1994 dimana terjadi dua peristiwa: pembredelan tiga media cetak (Tempo, Detik, dan Editor) berdasarkan SK Menteri Penerangan No 123, 124, dan 125 pada 21 Juni 1994. Menteri Penerangan waktu itu, tanpa peringatan terlebih dahulu, membatalkan Surat Ijin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) tiga media cetak tersebut. berdirinya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) 21 Juni 1994 sbg respon langsung kalangan jurnalis atas pembredelan tersebut. Pendirian asosiasi wartawan selain Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sebagai perlawanan kebijakan rejim yang hanya mengesahkan satu asosiasi untuk tiap profesi

Regulasi media pasca reformasi Sejak tahun 1998, terdapat tujuh ketentuan lama (regulasi) yang dicabut oleh Menteri Penerangan saat itu, yang dinilai konstruktif bagi kebebasan bermedia di Indonesia, yakni: Permenpen No. 02/Per/Menpen/1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Wartawan; SK Menpen No. 47/Kep/Menpen/1975 tentang Pengukuhan PWI dan SPS sebagai Satu-satunya Organisasi Wartawan dan Organisasi Penerbit Pers Indonesia; SK Menpen/ 1978 tentang Pengukuhan Serikat Grafika Pers (SGP) sebagai Satu-satunya Organisasi Percetakan Pers di Indonesia.

4. SK Menpen No. 24/Kep/Menpen/1978 tentang Wajib Relai Siaran RRI yang sebelumnya mewajibkan radio swasta merelai empat belas kali siaran berita RRI dalam sehari; 5. SK Menpen No. 226/Kep/Menpen 1984 tentang Penyelenggaraan Siaran Berita oleh Radio Siaran No-RRI. Sejak pencabutan tersebut, semua institusi media penyiaran non TVRI dan RRI dibolehkan memproduksi berita. 6 Permenpen No.01/Per/Menpen/1984 tentang Ketentuan-ketentuan SIUPP yang memutuskan menteri penerangan berhak memberikan teguran, membekukan sementara dan membatalkan SIUPP; 7. SK Menpen No. 214A/Kep/Menpen/1984 tentang Prosedur dan Persyaratan untuk Mendapatkan SIUPP.

Media pasca Soeharto Di jaman Orde Baru media hanya dibatasi pada 180 SIUPP Menjelang pemilu 1999 berkembang menjadi sekitar 1.600 media (setelah pemilu berlangsung, media kemudian berguguran). Dan hanya sekitar 900 media yang bertahan hidup Partai, politikus dan pengusaha berlomba membuat media untuk memperoleh pengaruh politik dan kekuasaan

Media pasca Pemilu 2014 Ada sejumlah media yang membuat partai politik Ada orang partai yang memiliki media Media loyal membicarakan pemilik/partainya Media loyal membela kepentingan pemiliknya Melalui model framing berita, talkshow, liputan khusus hingga sekilas info dan running teks Melalui pemilihan angle gambar dan pemilihan narasumber Media TV (berita) sepertinya terbelah menjadi dua kekuatan, yakni media politik dan sisanya media yang tetap konsisten (gosip, hiburan, india, dangdut, hantu) Muncul “ahli-ahli” menurut versi media masing-masing

Kontrol jenis baru Setelah kondisi yang relatif bebas dari intervensi negara pada masa awal Reformasi, pada akhirnya media Indonesia merasakan dan mendapatkan kontrol jenis baru, yaitu dari pasar dan masyarakat. Terdapat tiga permasalahan berkaitan dengan relasi media dengan ketiga entitas yang lain: Kekerasan pada pekerja media Relasi media dan politik Konflik kepentingan kepemilikan media

Regulator Media Cara paling memadai untuk mengamati dinamika kebebasan bermedia di Indonesia adalah melalui implementasi regulasi utamanya, undang undang. Sejak era Reformasi dimulai sampai sekarang, paling tidak sudah terdapat lima undang undang yang berhubungan secara langsung maupun tak langsung dengan media.

Undang undang tersebut, sesuai dengan urutan tahun pemberlakuannya, adalah sebagai berikut: Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers Undang Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran Undang Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Undang Undang nomor 33 tahun 2009 tentang Perfilman.

terdapat lima regulator sesuai dengan jumlah undang undang yang ada: Dewan Pers Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Komisi Informasi (KI) Lembaga Sensor Film (LSF) Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Secara umum maupun khusus belum ada instrumen bagi masyarakat sipil mengawasi kinerja regulator, baik para anggotanya maupun regulator sebagai institusi padahal semua regulator tersebut adalah salah satu elemen penting untuk mewujudkan demokrasi bermedia yang baik.