KETIDAKSEMPURNAAN MEKANISME PASAR (DISTORSI)
1. Penyimpangan Terstruktur Struktur atau bentuk organisasi pasar menggangu mekanisme pasar secara sistematis dan terstruktur. Penyimpangan ini al: monopoli, duopoli, oligopoli, dll. Monopoli misalnya entry barrier mematok harga tinggi diatas harga normal (monopolistic rent). Pasar yg lain juga akan berpengaruh demikian dengan skala yg berbeda.
2. Penyimpangan Tidak Terstruktur Rekayasa Supply dan Demand Ba’i Najasy; produsen menyuruh pihak lain memuji produk-nya atau menawar dengan harga tinggi, sehingga orang akan terpengaruh. Ikhtikar; mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dgn cara menahan barang untuk tidak beredar di pasar supaya harga-nya naik.
2. Penyimpangan Tidak Terstruktur Tadlis (penipuan): Tadlis kuantitas, Tadlis kualitas, Tadlis harga maupun, Tadlis waktu penyerahan.
1. Tadlis dalam Kuantitas Tadlis (penipuan) dalam kuantitas termasuk juga kegiatan menjual barang kuantitas sedikti dengan harga barang kuantitas banyak. Misalnya menjual baju sebanyak satu kontainer. Karena jumlah banyak dan tidak mungkin untuk menghitung satu per satu, penjual berusaha melakukan penipuan dengan mengurangi jumlah barnag yang dikrim kepada pembeli.
2. Tadlis dalam kualitas Tadlis (penipuan) dalam kualitas termasuk juga menyembunyikan cacat atau kualitas barang yang buruk yang tidak sesuai dengan yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Contoh tadlis dalam kualitas adalah pada pasar penjualan komputer bekas. Pedagang menjual komputer bekas dengan kualifikasi Pentium II dalam kondisi 80% baik, dengan harga Rp. 3.000.000,00. pada kenyatannya, tidak semua penjual menjual omputer dengan kualifikasi yang sama. Sebagian penjual menjual komputer dengan kualifikasi yang lebih rendah, tetapi menjualnya dengan harga yang sama, yaitu 3 juta. Pembeli tidak dapat membedakan mana komputer dengan kualifikasi rendah dan mana komputer dengan kualifikasi yang lebih tinggi, hanya penjual saja yang mengetahui dengan pasti kualifikasi komputer yang dijualnya.
3. Tadlis dalam Harga (Ghaban) Tadlis (penipuan) dalam harga ini termasuk menjual barang dengan harga yang lebih tinggi atau lebih rendah dari harga pasar karena ketidaktahuan pembeli atau penjual. Dalam fiqh disebut Ghaban. Katakanlah seorang musafir daatang dari Jakarta menggunakan transportasi kereta api, tiba di Bandung. Ia kemudian naik taxi namun tidak tahu harga pasaran taksi dari stasiun kereta api ke jalan Braga di Bandung. Katakanlah harga pasaran ongkos taxi utnuk jarak itu Rp. 12.000. supir taxi menawarkan dengan harga Rp. 50.000. setelah terjadi tawar-menawar, akhirnya disepakati rela sama rela Rp.40.000. Nah, meskipun kedua belah pihak rela sama rela, namun hal ini dilarang karena kerelaaan si musafir bukan kerelaan yang sebenarnya, ia rela dalam keadaan tertipu.
4.) Tadlis dalam Waktu Penyerahan si penjual tahu persis ia tidak akan dapat menyerahkan barang pada esok hari. Walaupun konsekuensi tadlis dalam waktu penyerahan tidak berkaitan secara langusng dengan harga ataupun jumlah barang yang ditransaksikan, namun masalah waktu adalah sesuatu yang sangat penting. Lebih lanjut, pelarangan ini dapat kita hubungkan dengan larangan transaksi yang lain, yaitu kali bali.
2. Penyimpangan Tidak Terstruktur Taghrir: Taghrir dalam bahasa Arab gharar, yang berarti : akibat, bencana, bahaya, resiko, dan ketidakpastian. Dalam istilah fiqh muamalah, taghrir berarti melakukan sesuatu secara membabi buta tanpa pengetahuan yang mencukupi; atau mengambil resiko sendiri dari suatu perbuatan yang mengandung resiko tanpa mengetahui dengan persis akibatnya, atau memasuki kancah resiko tanpa memikirkan konsekuaensinya.
Taghrir…. Menurut Ibnu Taimiyah, gharar terjadi bila seseorang tidak tahu apa yang tersimpan bagi dirinya pada akhir suatu kegiatan jual beli. Taghrir dan tadlis terjadi karena adanya incomplete information yang terjadi pada salah satu pihak baik pembeli atau penjual. Karena itu, kasus taghrir terjadi bila ada unsure ketidakpastian yang melibatkan kedua belah pihak (uncertain to both parties).
Macam-macam Taghrir Taghrir dalam Kuantitas Taghrir dalam Kualitas Taghrir Harga Taghrir Waktu Penyerahan
Cont… Taghrir dalam Kuantitas Contoh yang paling sering kita temukan adalah system ijon. Misalnya, petani sepakat untuk menjual hasil panennya (beras dengan kualitas A) kepada tengkulak dengan harga Rp 750.000,00 padahal pada saat kesepakatan dilakukan, sawah si petani belum dapat dipanen. Dengan demikian, kesepakatan jual beli dilakukan tanpa menyebutkan spesifikasi mengenai berapa kuantitas yang dijual padahal harga sudah ditetapkan. Maka dapat disimpulkan bahwa terjadi ketidakpastian menyangkut kuantitas barang yang ditransaksikan.
Cont… Taghrir dalam Kualitas Contoh sederhana adalah menjual anak sapi yang masih dalam kandungan induknya. Penjual sepakat menyerahkan anak sa[pi tersebut segera setelah anak sapi lahir seharga Rp 1.000.000,00. dalam hal ini, baik si penjual maupun si pembeli tidak dapat memastikan kondisi fisik anak sapi tersebut bila nanti sudah lahir. Apakah akan lahir normal, cacat, atau lahir dalam keadaan mati. Maka, terjadilah ketidakpastian yang menyangkut kualitas barang atau objek yang ditransaksikan.
Cont… Taghrir Harga Ketika seorang Ibu ingin membeli panic , penjual mengatakan bahwa harga panic tersebut Rp 10.000 jika dibayar tunai dan Rp 50.000 jika di bayar kredit selama 5 bulan. Dalam hal ini, terjadi ketidakpastian dalam harga karena adanya dua harga dalam satu akad yang membingungkan pembeli. Bagaimana jika pembeli melunasi cicilannya pada bulan ke 3 atau ke 4 atau sehari sebelum bulan ke 5? Walaupun secara kuantitas dan kualitas sudah jelas, akan tetapi seyogyanya si pembeli dan penjual memilih harga mana yang akan disepakati untuk akad.
Cont… Taghrir Waktu Penyerahan Apabila ada suatu barang yang diperjualbelikan akan tetapi tidak jelas kapan akan diserahkannya barang tersebut karena beberapa alasan (hilang atrau keberadaannya tidak jelas). Sehingga menguntungkan salah satu pihak dan merugikan pihak lainnya akibat ketidakjelasan waktu penyerahan objek yang ditransaksikan.
2. Penyimpangan Tidak Terstruktur Al hadir libad: yaitu beberapa orang bekerja sebagai agen-agen penjualan hasil panen dan semua hasil panen dijual kepada mereka. Mereka mendapatkan keuntungan baik dari penjual maupun dari pembeli dan seringkali mencabut keuntungan yang sebenarnya yang harus diterima petani dan kepada para pembeli tidak diberi harga yang wajar. Transaksi seperti itu dilarang untuk memungkinkan petani dan pembeli memperoleh keuntungan bersih dan harga yang layak.
2. Penyimpangan Tidak Terstruktur Al hadir libad: yaitu beberapa orang bekerja sebagai agen-agen penjualan hasil panen dan semua hasil panen dijual kepada mereka. Mereka mendapatkan keuntungan baik dari penjual maupun dari pembeli dan seringkali mencabut keuntungan yang sebenarnya yang harus diterima petani dan kepada para pembeli tidak diberi harga yang wajar. Transaksi seperti itu dilarang untuk memungkinkan petani dan pembeli memperoleh keuntungan bersih dan harga yang layak.
3. Ketidaksempurnaan Informasi Talaqqi Rukban: “Dari anas r.a., ia berkata : Rasulullah Saw., melarang orang-orang kota menjualkan barang-barang desa yang baru datang sebelum sampai di pasar, walaupun orang itu saudara kandungnya sendiri” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Cont… Talaqqi Rukban juga merupakan salah satu distorsi pasar pada sisi penawaran. Pada hadits diatas, tindakan yang dilakukan oleh pedagang kota atau pihak yang lebih memiliki informasi yang lebih lengkap) membeli barang petani (atau produsen yang tidak memiliki informasi yang benar tentang harga di pasar) yang masih di luar kota, untuk mendapatkan harga yang lebih murah dari harga pasar sesungguhnya. Rasulullah melarang hal ini Transaksi ini dilarang karena mengandung dua hal : Rekayasa penawaran yaitu mencegah masuknya barang ke pasar (*entry barrier ), mencegah penjual dari luar kota untuk mengetahui harga pasar yang berlaku.
Cont… Ghaban faa-hisy : menjual diatas harga pasar memanfaatkan ketidaktahuan harga pasar pembeli.
WASSALAM