APBN DAN APBD Oleh : ALAN NUR’ALIM XI IPS 4 Editor: Iqbal Fauzi Rakhmat Sri Nur Mulyati
DRS. TRI NARDONO SMA N 1 DEPOK APBN? APBD? Tujuan APBN Asas anggaran Format APBN DRS. TRI NARDONO SMA N 1 DEPOK
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN) Adalah daftar sistematis yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara dalam satu tahun
Fungsi APBN Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian. Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Lanjutan…. Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
DRS. TRI NARDONO SMA N 1 DEPOK
Penerimaan dari Pajak Penerimaan Dalam Negeri Penerimaan Bukan Pajak DRS. TRI NARDONO SMA N 1 DCCEPOK
Tujuan APBN Penyusunan APBN ditujukan untuk mengatur penerimaan dan pengeluaran negara agar pemanfaatan keuangan negara dapat mencapai sasaran yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat. APBN juga bertujuan memudahkan pengambilan keputusan mengenai pengeluaran tahunan
Asas anggaran: Asas anggaran surplus: pemerintah memberlakukan anggaran dengan pendapatan lebih besar dari belanja negara Asas anggaran defisit: pemerintah memberlakukan anggaran dengan pendapatan lebih kecil dari belanja negara Asas anggaran berimbang: pemerintah memberlakukan anggaran dengan pendapatan sama dengan belanja negara
DRS. TRI NARDONO SMA N 1 DEPOK FORMAT APBN URAIAN APBN 2004 ( dalam rupiah ) APBN 2005 (dalam rupiah ) Pendapatan Negara dan Hibah I. Penerimaan Dalam Negri II. Hibah Belanja Negara I. Belanja Pemerintah Pusat II. Belanja Daerah Keseimbangan Primer Surplus / Defisit Anggaran ( A – B ) Pembiayaan I. Pembiayaan Dalam Negeri II. Pembiayaan Luar Negeri 403.769,6 403.031,8 737,7 430.041,2 300.036,2 130.005,0 36.956,1 (26.271,6) 26.271,6 50.050,5 (23.778,9) 380.771,1 379.627,1 750,0 397.769,3 266.220,3 131.549,1 46.744,6 (17.392,2) 17.392,2 37.585,8 (20.193,6) DRS. TRI NARDONO SMA N 1 DEPOK
DRS. TRI NARDONO SMA N 1 DEPOK Data Pendapatan dan Pengeluaran Negara X Tahun 2004 (miliar rupiah) No Uraian Dalam Jutaan Rupiah 1. 2. Pendapatan Negara Penerimaan dalam negeri Hibah Belanja Negara Belanja Pemerintah Pusat Anggaran Belanja Untuk Daerah 300,19 210,5 0,30 327,86 229,34 98,52 DRS. TRI NARDONO SMA N 1 DEPOK
Pengaruh APBN terhadap perekonomian Kebijakan defisit cenderung mendorong terjadinya kenaikan harga (inflasi) Kebijakan surplus cenderung mendorong terjadinya penurunan harga (deflasi)
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) Adalah daftar sistematis yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran daerah dalam satu tahun
Anggaran pendapatan daerah : Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan penerimaan lain-lain Bagian dana perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus Lain-lain pendapatan yang sah seperti dana hibah atau dana darurat.
Anggaran pengeluaran daerah : Anggaran belanja, yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah. Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
Dana Alokasi Umum (DAU) adalah sejumlah dana yang dialokasikan kepada setiap Daerah Otonom (provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan. DAU merupakan salah satu komponen belanja pada APBN, dan menjadi salah satu komponen pendapatan pada APBD. Tujuan DAU adalah sebagai pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan Daerah Otonom dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK termasuk Dana Perimbangan, di samping Dana Alokasi Umum (DAU).
DRS. TRI NARDONO SMA N 1 DEPOK BANGUNAN DIATAS YANG MERUPAKAN FASILITAS UMUM DIBANGUN DENGAN UANG DARI PAJAK DRS. TRI NARDONO SMA N 1 DEPOK
DRS. TRI NARDONO SMA N 1 DEPOK TERIMA KASIH DRS. TRI NARDONO SMA N 1 DEPOK