EUTHANASIA Dr. Antonny Halim Gunawan Dr. Peter Tamira Dr Novita Yanti

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pemutusan Hubungan Karyawan
Advertisements

PENCABUTAN HAK ATAS TANAH
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
Bunuh Diri dan Euthanasia
IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
EUTHANASIA.
Unsur, Jenis dan Pelaku Tindak Pidana
ASPEK ETIS YURIDIS TRANSPLANTASI ORGAN (Husen Kerbala, SH,CN)
Hak dan kewajiban dokter
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT)
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT)
INFORMED CONSENT dr. Meivy Isnoviana,S.H.
Informed consent persetujuan tindakan medik
KEJAHATAN TERHADAP TUBUH
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PENYIDIKAN NEGARA.
ETIKA BIOMEDIK AKHIRI KEHIDUPAN
EUTANASIA TERHADAP HUKUM KESEHATAN D I S U S U N Dr
ABORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
Pencegahan Perkawinan
Pengambilan keputusan Etis
ETIKA SOSIAL “Euthanasia”
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
CLINICAL FORENSIC Bagian Ilmu Kedokteran Forensik
OTOPSI MEDIS & TRANSPLANTASI
Hukum dan Malpraktik kedokteran
PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
PANDANGAN MASYARAKAT TERHADAP EUTHANASIA
Zelfino, MM, MKM Prodi Kesehatan Masyarakat Univ Esa Unggul
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
PRINSIP-PRINSIP ETIK BIOMEDIK
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
STIKES MUHAMMADIYAH MANADO
KONFIDENTIALITAS KESEHATAN
VISUM ET REPERTUM Oleh dr. Indra Sp.F.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
ADOPSI ANAK.
Visum & Hubungan Rekam Medis
Transplantasi organ Meivy Isnoviana,MD.
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
ABORSI Perspektif Agama Hindu
Dasar-dasar Pertolongan Pertama
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Sekretariat BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN
UNDANG UNDANG KESEHATAN
1 PRINSIP-PRINSIP ETIK BIOMEDIK. 2 SEJARAH (1) KEMAJUAN ILMU & TEKNOLOGI BIOMEDIK  –KECEMASAN MASYARAKAT –MASALAH ETIK MERANCANG USAHA & MELINDUNGI PENYALAHGUNAAN.
EUTHANASIA Euthanasia adalah pembunuhan dalam segi medis yang disengaja, dengan aksi atau dengan penghilangan suatu hak pengobatan yang seharusnya didapatkan.
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
INFORMED CONSENT.
Konsep gender Dalam kesehatan Reproduksi perempuan
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI. DEFINISI Keperawatan merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesejahteraan manusia yaitu dengan.
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
Transcript presentasi:

EUTHANASIA Dr. Antonny Halim Gunawan Dr. Peter Tamira Dr Novita Yanti Dr. Reiza Nandhika Lintang Kusumadelia S.Ars

Pasien laki – laki mr X umur 70 tahun datang dengan penurunan kesadaran di rumah sakit A, tidak bernapas, riwayat perokok berat dan hipertensi, setelah di CT scan hasilnya sebagai berikut : Case 1

Apakah yang anda lakukan?

CASE 2 Bayi ny. X lahir post SC, dengan Apgar score 5, di kirim ke ruangan NICU karena dyspneu, dari foto babygram didapatkan :

MENURUT ANDA HARUS DIBAGAIMANAKAN PASIEN INI???

Kehidupan dengan masalahnya PENDAHULUAN Proses pembuahan Kelahiran Kehidupan dengan masalahnya Kematian

KEMATIAN MISTERI BESAR DAPAT DITENTUKAN DENGAN DIAGNOSTIK MEDIS YANG DAPAT DIPERTANGGUNG JAWABKAN (PP NO 18 TH 1981 PASAL 1G) HAK DARI TUHAN TIDAK SEORANGPUN BERHAK MENUNDA MAUPUN MEMPERCEPAT KEMATIAN (DIATUR DI PASAL KUHP)

EUTHANASIA YUNANI : eu yang artinya indah, bagus, terhormat dan thanatos yang berarti kematian KBBI : tindakan mengakhiri dengan sengaja kehidupan makhluk (orang atau hewan piaraan) yang mengalami sakit berat atau luka parah dengan kematian yang tenang dan mudah atas dasar perikemanusiaan. Praktek pencabutan kehidupan manusia atau hewan melalui cara yang dianggap dapat meminimalkan rasa sakit, bahkan tanpa rasa sakit sekalipun

EUTHANASIA Menurut Philo : “euthanasia berarti mati dengan tenang dan baik.” Menurut Suetonis : “euthanasia berarti mati cepat tanpa derita.” Menurut Hilman : “euthanasia berarti pembunuhan tanpa penderitaan (mercy killing)”

KONSEP KEMATIAN PP no. 18 Tahun 1988 : “berhentinya darah mengalir” yang artinya berarti jantung dan paru-paru berhenti bekerja Dengan teknologi medis resusitasi, jantung dan paru – paru dapat bekerja kembali Mati sebagai saat terlepasnya nyawa dari tubuh Konsep ini tidak dapat di pakai, karena dengan teknologi resusitasi, seakan-akan nyawa dapat dikembalikan lagi

KONSEP KEMATIAN Hilangnya kemampuan tubuh secara permanen untuk menjalankan fungsinya secara terpadu. Batang otak telah mati (brain stem death): Otak merupakan pusat penggerak dan pengendali baik secara fisik dan sosial UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009, Pasal 117, seseorang dikatakan mati apabila fungsi sistem jantung, sirkulasi dan sistem pernafasan terbukti telah berhenti secara permanen, atau apabila kematian batang otak telah dapat dibuktikan

JENIS EUTHANASIA BERDASARKAN CARA PELAKSANAANNYA -euthanasia aktif : sengaja oleh dokter -euthanasia pasif : sengaja untuk tidak dilakukan tindakan medis -auto euthanasia : pasien menolak untuk dilakukan tindakan medis untuk memperpanjang hidupnya

JENIS EUTHANASIA BERDASARKAN DARI PERMINTAANNYA Euthanasia voluntary Persetujuan pasien dan seluruh keluarga pasien Euthanasia involuntary Persetujuan dari pihak bukan keluarga, karena pasien sudah tidak sadarkan diri

EUTHANASIA DARI ASPEK AGAMA ISLAM mengharamkan euthanasia aktif, karena termasuk dalam kategori pembunuhan sengaja Hukum pemasangan alat-alat bantu kepada pasien adalah sunnah, karena termasuk aktivitas berobat yang hukumnya sunnah Euthanasia pasif diperbolehkan

EUTHANASIA DARI ASPEK AGAMA KRISTEN Kasus euthanasia adalah kasus kematian yang dipaksakan, dan hal ini masuk dalam kategori pembunuhan Euthanasia pasif diperbolehkan tetapi tidak boleh berdasarkan faktor ekonomi, tetapi agar tidak memperpanjang penderitaannya

EUTHANASIA DARI ASPEK AGAMA BUDHA Euthanasia bila dilihat dari sudut pandang agama buddha berarti termasuk dalam pembunuhan manusia, walaupun pasien sendiri yang menghendaki untuk dibunuh

EUTHANASIA DARI ASPEK AGAMA HINDU Didasarkan pada ajaran tentang karma, moksa dan ahimsa. Karma merupakan suatu konsekwensi murni dari semua jenis kehendak dan maksud perbuatan, yang baik maupun yang buruk, lahir atau bathin dengan pikiran kata-kata atau tindakan. Sebagai akumulasi terus menerus dari “karma” yang buruk adalah menjadi penghalang “moksa” yaitu suatu kebebasan dari siklus reinkarnasi yang menjadi suatu tujuan utama dari penganut ajaran Hindu. Ahimsa merupakan prinsip “anti kekerasan” atau pantang menyakiti siapapun juga.

EUTHANASIA DARI ASPEK BUDAYA era 460-370SM kita mengenal seorang ahli fisika dari Yunani Kuno bernama Hippokrates ilmu yang mampu mempertahankan hidup seseorang lebih lama yaitu ilmu kesehatan "Sumpah Hippokrates", menyebutkan bahwa " saya tidak akan menyarankan atau memberikan obat yang mematikan kepada siapapun meskipun telah diminta untuk itu"

EUTHANASIA DARI ASPEK HUKUM DI INDONESIA Undang-undang dalam KUHP melihat dari sisi dokter sebagai pelaku utama euthanasia, khususnya euthanasia aktif & dianggap sebagai pembunuhan berencana, atau dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang dokter selalu pada pihak yang dipersalahkan dalam tindakan euthanasia, tanpa melihat latar belakang

EUTHANASIA DARI ASPEK HUKUM INDONESIA Di lain pihak, hakim dapat menjatuhkan pidana mati bagi seseorang yang masih segar bugar yang tentunya masih ingin hidup, dan tidak menghendaki kematiannya seperti pasien yang sangat menderita tersebut, tanpa dijerat pasal-pasal dalam undang-undang dalam KUHP SK PB IDI no.319/PB/4/88 mengenai “Pernyataan Dokter Indonesia tentang Informed Consent”. Disebutkan di sana, manusia dewasa dan sehat rohani berhak sepenuhnya menentukan apa yang hendak dilakukan terhadap tubuhnya

EUTHANASIA DARI ASPEK HUKUM DI INDONESIA SK PB IDI no.336/PB/4/88 mengenai “Pernyataan Dokter Indonesia tentang Mati”. Sayangnya SKPB IDI ini tidak atau belum tersosialisasikan dengan baik di kalangan IDI sendiri maupun di kalangan pengelola rumah sakit. Sehingga, tiap dokter & rumah sakit masih memiliki pandangan dan kebijakan yang berlainan.

EUTHANASIA DARI ASPEK HUKUM DI INDONESIA pasal 338, 340, dan 344 KUHP, ketiganya mengandung makna larangan untuk membunuh

EUTHANASIA DARI ASPEK HAM dikaitkan dengan hak hidup, hak damai, dan sebagainya. Tapi tidak tercantum jelas adanya hak seseorang untuk mati Dihubungkan dengan pelanggaran HAM

EUTHANASIA DARI ASPEK ILMU PENGETAHUAN Memperkirakan kemungkinan keberhasilan upaya tindakan medis untuk mencapai kesembuhan atau pengurangan penderitaan pasien Ventilator, Defibrilator Obat – obatan : epinephrin , nor ephinephrin

EUTHANASIA MENURUT HUKUM DI LUAR NEGERI diperkenankan di negara Belanda, Belgia serta ditoleransi di negara bagian Oregon di Amerika, Kolombia, dan Swiss. dinyatakan sebagai kejahatan seperti di Spanyol, Jerman, Denmark termasuk di Indonesia

EUTHANASIA MENURUT HUKUM DI BELANDA April 2001 Belanda menerbitkan undang-undang yang mengizinkan euthanasia Negara pertama di dunia yang melegalisasi praktek Euthanasia hingga sekarang secara hukum mengatur kewajiban para dokter untuk melapor semua kasus euthanasia dan bunuh diri berbantuan Instansi kehakiman selalu akan menilai betul tidaknya prosedurnya

EUTHANASIA MENURUT HUKUM DI AUSTRALIA Pada tahun 1995 Northern Territory menerima UU yang disebut “Right of the terminally ill bill” (UU tentang hak pasien terminal) tempat pertama di dunia dengan UU yang mengizinkan euthanasia dan bunuh diri berbantuan, mesti tidak bertahan lama bulan Maret 1997, ditiadakan oleh keputusan Senat Australia, sehingga harus ditarik kembali

EUTHANASIA MENURUT HUKUM DI BELGIA Melegalisasi tindakan euthanasia pada akhir September 2002 Banyak kritikan karena prosedur yang susah dan terkesan menciptakan “birokrasi kematian”

EUTHANASIA MENURUT HUKUM DI AMERIKA Euthanasia agresif dilakukan di berbagai negara bagian Amerika Yang hukumnya secara eskplisit mengizinkan pasien Terminal (pasien yang tidak mungkin lagi disembuhkan) mengakhiri hidupnya adalah negara bagian Oregon, yang pada tahun 1997 melegalisasikan kemungkinan dilakukannya euthanasia dengan memberlakukan UU tentang kematian yang pantas (Oregon Death with Dignity Act) undang-undang ini hanya menyangkut bunuh diri berbantuan, bukan euthanasia.

EUTHANASIA MENURUT HUKUM DI AMERIKA Syarat-syarat : Pasien terminal >18 tahun Diperkirakan meninggal dalam waktu 6 bulan Diajukan 3 kali oleh pasien (2 secara lisan dng tenggang waktu 15 hari dan 1 secara tertulis) Dihadiri 2 saksi yang salah satu saksinya tidak boleh memiliki hub keluarga dng pasien) Dokter kedua harus mengkonfirmasikan diagnosis penyakit dan prognosis serta memastikan bahwa pasien dalam mengambil keputusan itu tidak berada dalam keadaan gangguan mental Hukum juga mengatur secara tegas bahwa keputusan pasien untuk mengakhiri hidupnya tersebut tidak boleh berpengaruh terhadap asuransi yang dimilikinya baik asuransi kesehatan, jiwa maupun kecelakaan ataupun juga simpanan hari tuanya

EUTHANASIA MENURUT HUKUM DI SWISS obat yang mematikan dapat diberikan baik kepada warga negara Swiss ataupun orang asing apabila yang bersangkutan memintanya sendiri Pasal 115 KUHP swiss : membantu suatu pelaksanaan bunuh diri adalah suatu perbuatan melawan hukum apabila motivasinya semata untuk kepentingan diri sendiri Pasal tersebut menginterpretasikan dilakukan pengelompokkan terhadap obat-obatan yang dapat digunakan untuk mengakhiri kehidupan seseorang

EUTHANASIA MENURUT HUKUM DI INGGRIS 5 November 2006, Kolese Kebidanan dan Kandungan Britania Raya (Britain’s Royal Collage of Obstetricians and Gynaecologists) mengajukan sebuah proposal keapda Dewan Bioetik Nuffield (Nuffield Council on Bioethics) agar dipertimbangkan izin untuk melakukan euthanasia terhadap bayi-bayi yang lahir CACAT (disabled newborns). bukanlah ditujukan untuk melegalisasi euthanasia melainkan semata guna memohon dipertimbangkannya secara seksama dari sisi faktor “kemungkinan hidup si bayi” sebagai suatu legitimasi praktek kedokteran Euthanasia dianggap tindakan melawan hukum

PENUTUP HAM yang terutama adalah “hak untuk hidup” Sejak berlakunya KUHP sampai saat ini, belum ada kasus yang secara nyata terjadi di Indonesia yang berkaitan dengan euthanasia seperti diatur dalam pasal 344 KUHP yang sampai ke pengadilan. Hal ini mungkin disebabkan karena: -Bila memang benar terjadi di Indonesia, tetapi tidak pernah dilaporkan ke polisi, sehingga sulit untuk pengusutan lebih lanjut. -Keluarga korban tidak tahu bahwa telah terjadi kematian sebagai euthanasia, karena - masyarakat Indonesia masih awam terhadap hokum, apalagi menyangkut euthanasia. -Alat – alat kedokteran di rumah sakit di Indonesia belum semodern di negara maju, dan kalaupun ada, masih terlalu mahal untuk dapat digunakan oleh masyarakat umum, sebagai pencegah kematian seorang pasien secara teknis.

Aku RAPOPO disalahke terus PENUTUP Di samping itu, dari hukum materilnya sendiri, yaitu pasal 344 KUHP, sulit untuk dipenuhi unsur-unsurnya, sehingga bila terjadi kasus, maka akan sulit pembuktiannya. Apapun alasannya, bila tindakan dilakukan dengan tujuan mengakhiri hidup seseorang maka dapat digolongkan sebagai tindak pidana pembunuhan Perlu dipertimbangkan dengan seksama oleh penegak hukum tentang hal-hal yang mempengaruhi emosi seorang dokter yang secara langsung berhadapan dengan pasien, antara lain penderitaan pasien mengatasi penyakitnya, kondisi penyakit yang sudah stadium terminal dan tidak mungkin lagi diobati Seng Sabar yo le.. Cup cup…

DAFTAR PUSTAKA   Az-Zuhaili, Wahbah. 1996. Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu. Juz IX (Al-Mustadrak). Damaskus : Darul Fikr. http://agneshartanty.files.wordpress.com/2011/12/makalah-euthanasia1.pdf diunduh pada 10 Maret 2014 http://aldhypramudea.blogspot.com/2012/02/budaya-kematian-sakrallegal.html diunduh pada 10 Maret 2014 http://belajarsukes.blogspot.com/2011/03/makalah-euthanasia.html diunduh pada 2 April 2014 http://euthanasiatpa.blogspot.com/2012/03/definisi-euthanasia.html diunduh pada 10 Maret 2014 http://hukumkes.wordpress.com/2008/03/15/aspek-hukum-dalam-pelaksanaan-euthanasia-di-indonesia/ diunduh pada 11 Maret, 2014 http://konsultasi.wordpress.com/2007/01/26/euthanasia-menurut-hukum-islam/ diunduh pada 10 Maret 2014 http://nurnilam-sarumaha.blogspot.com/2011/12/euthanasia-dan-pandangan-alkitab.html diunduh pada 10 Maret 2014 http://sakrianijamaluddin.wordpress.com/2012/02/16/euthanasia-ditinjau-dari-aspek-moral-hukum-dan-ilmu-pengetahuan/ diunduh pada 10 Maret 2014 http://satriomadangsego.blogspot.com/2012/03/euthanasia-dilihat-dari-sudut-pandang.html diunduh pada 10 Maret 2014 http://www.amazine.co/14525/apa-itu-euthanasia-legalitas-euthanasia-di-berbagai-negara/ diunduh pada 10 Maret 2014 http://www.gresnews.com/berita/tips/734182-legalisasi-euthanasia-di-indonesia/ diunduh pada 11 Maret 2014 http://zumrohhasanah.wordpress.com/2010/07/05/euthanasia-ditinjau-dari-5-agama/ diunduh pada 10 Maret 2014 http://johanandresserhalawan.blogspot.com/2009/03/euthanasia-dari-perspektif-kristiani.html diunduh pada 11 maret 2014 Kozier B., Erb G., Berman A., & Snyder S.J., (2004), Fundamentals of Nursing Concepts, Process and Practise 7th Ed., New Jersey: Pearson Education Line

DAFTAR PUSTAKA Soekidjo, Notoatmodjo.2010. Etika dan Hukum Kesehatan. Jakarta : Rineka Cipta Taylor C., Lilies., & Lemone P. (1997), Fundamentals of Nursing, Philaadelphia: Lippincott Utomo, Setiawan Budi. 2003. Fiqih Aktual Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer. Jakarta : Gema Insani Press. Zallum, Abdul Qadim. 1998. Beberapa Problem Kontemporer dalam Pandangan Islam : Kloning, Transplantasi Organ Tubuh, Abortus, Bayi Tabung, Penggunaan Organ Tubuh Buatan, Definisi Hidup dan Mati. Bangil : Al Izzah. Abineno, J.L.Ch., Sekitar Etika dan Soal-soal Etis. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1996 Alkinson, David J., New Dictionary of Christian Ethics and Pastoral Theology. Keown and Jochemsen, 1999. Voluntary Euthanasia under Control? Firther Empirical Evidence from Nederlands, Journal of Medical Ethics. Rights of the Terminally III Act, 1994 The Oregon death with Dignity Act, 1994 Tobing, Mmangasa L., Abortus dan Euthanasia, ditinjau dari Kebenaran Firman Tuhan. Jakarta: RSU – FK UKI Uhlmann, Michael, M., Last Rights? Assisted Suicide and Euthanasia Debate. Grand Rapids Michigan: Eerdmans Pub. Com., 1998 Vaux, Kenneth L., Vaux Sara S.1996, Dying Well. Nasville: Abingdon Press Viggo Mortensen,1995. Life and Death. Geneva: WCC Publ. World Federation of Right to Die Sicieties. Zurich Switzerland, 1998 Wennberg, Robert N.1998, Terminal Choices, Grand Rapids Michigan: Eerdmans Pub.Com

TERIMA KASIH