KONSEP DASAR ASUHAN KEPERAWATAN KELUARGA CREATED BY : KUAT SITEPU 24/10/2017
PROFESIONAL TERSEBUT, MELIPUTI : PPNI TAHUN1983, PADA LOKAKARYA NASIONAL MENGIKRARKAN BAHWA KEPERAWATAN ADALAH PROFESIONAL. PROFESIONAL TERSEBUT, MELIPUTI : 1. PELAYANAN PROFESIONAL (PROFESSIONAL SERVICE) 2. PENDIDIKAN PROFESIONAL (PROFESSIONAL EDUCATION) TUJUAN YANG INGIN DICAPAI, ADALAH : MENGHASILKAN TENAGA KEPERAWATAN YANG MENGUASAI ILMU KEPERAWATAN DAN MAMPU MELAKSANAKAN PELAYANAN/ASUHAN KEPERAWATAN KEPADA KLIEN/PASIEN. LANDASAN PELAYANAN PROFESIONAL ADALAH UU NO. 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN, DIMANA PASAL 63 AYAT 2 YANG BERBUNYI : PENYEMBUHAN PENYAKIT DAN PEMULIHAN KESEHATAN DILAKUKAN DENGAN PENGOBATAN DAN ATAU PERAWATAN. 24/10/2017
PASAL 63 AYAT 3, BERBUNYI : PENGOBATAN DAN ATAU PERAWATAN DAPAT DILAKUKAN BERDASARKAN ILMU KEDOKTERAN DAN ILMU KEPERAWATAN ATAU CARA LAIN YANG DAPAT DIPERTANGGUNG JAWABKAN. DALAM MELAKSANAKAN ASUHAN KEPERAWATAN KELUARGA, BERPEDOMAN KEPADA KODE ETIK YANG TELAH DITETAPKAN PPNI PADA MUNAS PPNI VI. PADA KODE ETIK TERSEBUT PERAWAT PERLU MEMELIHARA HUBUNGAN YANG SERASI DENGAN : 1. KLIEN/PASIEN 2. MASYARAKAT 3. TEMAN SEJAWAT 4. PROFESI STANDART PRAKTEK ASUHAN KEPERAWATAN KELUARGA, SESUAI DENGAN RAPIMNAS PPNI, TERDIRI DARI : 24/10/2017
STANDART PRAKTEK PROFESIONAL STANDART I : PENGKAJIAN KEPERAWATAN STANDART II : DIAGNOSA KEPERAWATAN STANDART III : PERENCANAAN KEPERAWATAN STANDART IV : PELAKSANAAN TINDAKAN KEPERAWATAN STANDART V : EVALUASI KEPERAWATAN STANDART KINERJA PROFESIONAL STANDART I : JAMINAN MUTU STANDART II : PENDIDIKAN STANDART III : PENILAIAN KINERJA/PRESTASI STANDART IV : KESEJAWATAN STANDART V : ETIK STANDART VI : KOLABORASI STANDART VII : RISET STANDART VIII : PEMANFAATAN SUMBER 24/10/2017
PERAN DAN FUNGSI PERAWAT, DALAM MEMBERIKAN ASUHAN KEPERAWATAN KELUARGA, SEBAGAI : 1. PEMBERI ASKEP LANGSUNG KEPADA KLIEN/KELUARGA 2. ADVOKAT KLIEN/KELUARGA 3. PENDIDIK KLIEN/KELUARGA 4. KOORDINATOR 5. KOLABORATOR 6. PEMBAHARU/INOVATOR 7. PENGELOLA/MENEJERIAL TANGGUNG JAWAB PERAWAT, DALAM ASKEP KELUARGA, ADALAH MEMBANTU : 1. KELUARGA MEMPEROLEH KEMBALI KESEHATANNYA. 2. KELUARGA YANG SEHAT UNTUK MEMELIHARA KESEHATANNYA. 3. KELUARGA MENERIMA KONDISI ANGGOTA KELUARGA YANG TIDAK DAPAT DISEMBUHKAN. 4. ANGGOTA KELUARGA YANG MENGHADAPI AJAL SECARA MANUSIAWI SESUAI MARTABATNYA. 24/10/2017
SEKIAN DAN TERIMA KASIH SERTA SAMPAI JUMPA LAGI !! 24/10/2017