ASPEK HUKUM PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN
Advertisements

Kaitan UU no 29 tahun 2004 dgn Pelayanan Kebidanan
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN YANG BAIK DI INDONESIA F.Y WIDODO
LEGALITAS PROFESI SANITARIAN
MEDIKO LEGAL.
Dewi Irawaty, MA PhD Juli 2011 PASCA SARJANA UNHAS
STANDAR DAN ETIKA PROFESI
PENGERTIAN Hak : kekuasaan/kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu Kewajiban.
Hak dan kewajiban dokter
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
HUKUM KESEHATAN.
MEDICOLegal Aspect oF ‘Complicated Pregnancy’
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
Seminar Keperawatan STIKES WHS
PENDAHULUAN. MENYONGSONG DISYAHKANNYA UNDANG-UNDANG KEBIDANAN : KESIAPAN BIDAN RUNJATI, M.MID.
HUKUM KEPERAWATAN Peraturan Perundangan Terkait Profesi Perawat
TERMINOLOGI DAN PENGERTIAN HUKUM KESEHATAN
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
ROADMAP PROFESI KEDOKTERAN
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
TIM MKKI *) Diajukan pada : 1.Rapat Pleno Bersama MKKI-MPPK 15/02/2011
Professional behavior
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERAN IDI DALAM PROGRAM INTERSIP DISTRIBUSI DOKTER
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
GUGATAN PTUN Dr. Triyanto.
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
HAK - KEWAJIBAN.
MALPRAKTEK MEDIK dan KELALAIAN MEDIK
OLEH : Dr. KOESWANDONO, M.Kes
hukum administrasi (negara)
KRIMINALISASI PRAKTIK KEFARMASIAN , SUATU TINJAUAN FARMACOLEGAL
RAHASIA KEDOKTERAN.
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
RUU FARMASI, SUATU PEMIKIRAN
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
SERTIFIKASI, REGISTRASI DAN LISENSI TENAGA KESEHATAN
Kejahatan di bidang Pasar Modal (Insider Trading)
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
FIERA INAYA MARTADIPUTRI TIARA DWI PUTRI
Bila Anda Mencintai Hutan
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
Peraturan Perundang-Undangan
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI DAN PENERIMA LAYANAN KESEHATAN
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Oleh : Novia Nur Yuniarti B. Kompetensi Dasar KD 3.6 Mendeskripsikan lembaga jasa keuangan dalam perekonomian Indonesia KD 4.6 Menyajikan.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
PERADILAN Tata Usaha Negara
PERAN MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN INDONESIA (MKDKI) TERHADAP DUGAAN KELALAIAN MEDIS DOKTER Pembimbing : dr. Nurtakdir Setiawan Sp.S, M.Se Disusun.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
Batas-batas Kewenangan Profesional
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
Transcript presentasi:

ASPEK HUKUM PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN LEGAL ASPECT OF MEDICAL PRACTICE Shalahudden S

Permasalahan yang mendasari penyusunan UU Masyarakat bukan hanya menjadi objek melainkan juga subjek penyelenggaraan kesehatan Penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat Memberikan perlindungan bagi masyarakat terhadap praktik kedokteran yang ekploitatif dan tidak memenuhi etika kedokteran sehingga mengakibatkan penurunan kepercayaan masyarakat terhadap profesi medik Memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi profesi dokter dari gugatan masyarakat yang berlebihan

Pandangan (sempit) hukum dimaknai sebatas peraturan untuk memenuhi kebutuhan praktis, yaitu untuk menyelesaikan permasalahan Peraturan perundang-undangan merupakan salah satu wujud hukum Hukum sendiri mengandung pengertian yang lebih luas dari sekedar wujud tersebut

Hukum Kesehatan Ketentuan yang secara langsung mengatur masalah kesehatan, penerapan ketentuan hukum pidana, hukum perdata, serta hukum administratif yang berhubungan dengan masalah kesehatan Ruang lingkup seperti di bawah ini: Peraturan perundang-undangan yang secara langsung dan tidak langsung mengatur masalah bidang kedokteran Penerapan ketentuan hukum administrasi, hukum perdata dan hukum pidana yang tepat untuk hal tersebut Kebiasaan yang baik dan diikuti secara terus menerus dalam bidang kedokteran, perjanjian internasional, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang diterapkan dalam praktik kedokteran, menjadi sumber hukum dalam bidang kedokteran Putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, menjadi sumber hukum dalam bidang kedokteran

UNDANG-UNDANG PRAKTIK KEDOKTERAN(UUPK) Pengaturan penyelenggaraan praktik kedokteran dilandaskan pada asas kenegaraan, keilmuan, kemanfaatan, kemanusiaan dan keadilan UUPK dimaksudkan untuk: (1) memberikan perlindungan kepada pasien, (2) mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi (3) memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dr dan drg Untuk mencapai tujuan tersebut, diatur pembentukan dua lembaga independen yaitu Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), masing-masing dengan fungsi, tugas dan kewenangan yang berbeda

Keberadaan KKI yang terdiri dari Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi, dimaksudkan untuk melindungi masyarakat pengguna jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan dokter dan dokter gigi Fungsi KKI meliputi fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, dan pembinaan. Sebagai implementasi dari fungsi tersebut maka KKI mempunyai tugas: a. Melakukan registrasi dokter dan dokter gigi b. Mengesahkan standar pendidikan profesi dr dan drg c. Pembinaan thd penyelenggaraan praktik kedokteran

Dalam menjalankan tugas tersebut KKI memiliki kewenangan untuk: Menyetujui dan menolak permohonan registrasi dokter dan dokter gigi Menerbitkan dan mencabut surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi Mengesahkan standar kompetensi dokter dan dokter gigi Mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi Melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi Melakukan pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang melanggar etika profesi

KKI telah mengeluarkan Peraturan Peraturan KKI No. 1/2005 tentang Registrasi Dokter dan Dokter Gigi Keputusan KKI No. 1/2005 tentang Pedoman Registrasi Dokter dan Dokter Gigi.

Aspek Hukum Administrasi dalam Penyelenggaraan Praktik Penyelenggaraan Praktik Kedokteran bagi dokter/dokter gigi yang telah menyelesaikan pendidikan dan ingin menjalankan praktik kedokteran dipersyaratkan untuk memiliki izin Izin menjalankan praktik memiliki dua makna, yaitu: (1) izin dalam arti pemberian kewenangan secara formil (formeele bevoegdheid) (2) izin dalam arti pemberian kewenangan secara materiil (materieele bevoegdheid)

Secara teoretis, izin merupakan pembolehan (khusus) untuk melakukan sesuatu yang secara umum dilarang. Sebagai contoh: dokter boleh melakukan pemeriksaan (bagian tubuh yang harus dilihat), serta melakukan sesuatu (terhadap bagian tubuh yang memerlukan tindakan dengan persetujuan) yang izin semacam itu tidak diberikan kepada profesi lain.

Terima Kasih Sebaik baik orang adalah, bila kehadirannya memberikan manfaat bagi orang (banyak) lain