Profesi dan Profesi Hukum (Materi 8) Etika Profesi, MK. 702 Profesi dan Profesi Hukum (Materi 8) Oleh; Dr. Horadin Saragih, SH., M.Hum
Pengertian rofesi 1.Dr. J. Splanne SJ, dalam Suhrawardi PLubis, 2012:10: Profesi sebagai jabatan seseorang kalau profesi tersebut tidak bersifat komersial, mekanis, pertanian, dsb. Secara tradisional ada empat profesi yaitu kedokteran, hukum, pendidikan dan kependetaan;
Ciri-ciri khas Profesi Suatu bidang yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus menerus dan berkembang dan diperluas; Suatu teknik intelektual; Penerapan praktis dari teknis intelektual pada urusan praktis; Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi;
5. beberapa standar dan pernyataan etika yang dapat diselenggarakan; 6 5. beberapa standar dan pernyataan etika yang dapat diselenggarakan; 6. kemampuan memberi kepemimpinan pada profesi sendiri ; 7. asosiasi dari anggota-anggota menjadi kelompok yang akrab dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggota; 8. pengakuan sebagai profesi; 9. perhatiaan yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi; 10. hubungan yang erat dengan profesi lain;
2. Abdulkadir Muhammad, 2006:58 Profesi merupakan salah satu dari tiga jenis pekerjaan, yaitu pekerjaan dalam arti khusus pada bidang tertentu yang mengutamakan kemampuan fisik dan intelektual, bersifat tetap, dengan tujuan memperoleh pendapatan. Pekerja yang menjalankan profesi disebut profesional.
Kriteria Profesi: Spesialisasi atau bidang tetentu saja; (tidak merangkap dengan jabatan lain, dokter # apoteker); Berdasarkan keahlian dan keterampilan khusus; (diperoleh dari pendidikan dan pelatihan secara resmi yang diakui pemerintah berdasarkan UU); Bersifat tetap atau terus menerus; (berprofesi notaris makan selamanya tetap selaku notaris);
4. Lebih mendahulukan pelayanan dp imbalan; (mendahulukan apa yang seharusnya dikerjakan bukan tergantung bayaran yang diperoleh). 5. Bertanggung jawab terhadap diri sendiri dan masyarakat; (internal: bekerja dengan integritas moral, intelektual, dan profesional; external: memberikan pelayanan yang sama secara profesional tanpa membeda-bedakan orang) 6. Terkelompok dalam suatu organisasi (IKAHI, INI, IDI , dst.)
Profesi Hukum Profesi yang berkenan dengan hukum atau segala pekerjaan yang ada kaitannya dengan masalah hukum, maka kelompok itu disebut kelompok profesi hukum (A. Muhammad, 2006; Suhrawardi. L, 2012). Profesi hukum merupakan salah satu pofesi yang menuntut pemenuhan nilai moral dari pengembannya;
Yang termasuk profesi hukum, A. Muhammad, 2006 adalah: Profesi legislator, Profesi administrator hukum; Profesi notaris; Profesi polisi; Profesi jaksa Profesi advokat Profesi hakim; Profesi hukum bisnis; Profesi konsultan hukum Profesi dosen hukum.
Sedangkan menurut J.E. Sahetapy, 2009 profesi hukum adalah orang yang sarjana hukum profesional atau ahli hukum profesional yaitu memenuhi kriteria sebagai profesional school dan aktif dalam praktik hukum. Dosen hukum lebih tepat disebut ilmuwan hukum.
Sanksi terhadap profesional hukum: Romli Atmasasmita berpendapat: Merujuk pada hasil kesepakatan dalam Kongres PBB kesepuluh, “The Prevention of Crime and the Treatment of Offenders, bahwa tidak ada sama sekali kehendak untuk memberikan ancaman hukuman atau sanksi pidana terhadap pelaku kekuasaan kehakiman termasuk hakim, kecuali sanksi atas pelanggaran kode etik selama menjalankan tugas dan wewenangnya.