Profesi dan Profesi Hukum (Materi 8)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN
Advertisements

Bab 3 BISNIS : SEBUAH PROFESI ETIS ?
PEKERJAAN, PROFESI, DAN PROFESIONAL
Dosen : ERWIN SUHANDONO
PENDEKATAN PELEMBAGAAN PROFESI DAN RANAH PENGEMBANGAN KEPROFESIAN GURU
RULE OF CONDUCT dan STANDAR PELAYANAN PSIKO-SOSIAL bagi KORBAN KEJAHATAN RETNO SUHAPTI HIMPUNAN PSIKOLOGI INDONESIA.
PEKERJAAN, PROFESI, DAN PROFESIONAL
Profesionalisme Dokter
BAB VI ETIKA PROFESI HUKUM
BAB IV PERAN ETIKA DAN KEWAJIBAN PROFESI
Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka (UHAMKA)
DANU EKO AGUSTINOVA, M.Pd.
PROFESI & PROFESIONAL.
Bab III Pekerjaan, Profesi, dan Profesional
PERTEMUAN KE-11 PROFESI HUKUM.
Pengantar Issue Profesional dan Sosial TI
PEKERJAAN, PROFESI DAN PROFESIONAL
ETIKA PROFESI KODE ETIK NOTARIS (Materi 12) Dosen
Kepemimpinan, Etika dan Tanggung Jawab Sosial
ORGANISASI DAN KODE ETIK PROFESI
ORGANISASI & KODE ETIK PROFESI
Profesi Suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian dari para anggotanya. Artinya, tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak terlatih.
BAB IV PROFESI DAN FROFESIONAL SERTA KODE ETIK
PROFESI.
PEKERJAAN, PROFESI, DAN PROFESIONAL
PROFESI.
Kode Etik Advokat Indonesia (Materi 10)
KODE ETIK HAKIM ETIKA PROFESI (Materi 11) Dosen
KONSEP DASAR PROFESI PENDIDIKAN
Etika dan profesi M1. Introduction.
PROFESI DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Sejarah Perkembangan Etika
Bab V ORGANISASI DAN KODE ETIK PROFESI
MK 702 Etika Profesi (pengantar)
Kode Etik Profesi Hukum (Materi 9)
BABIV ETIKA PROFESI.
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Bab III Pekerjaan, Profesi, dan Profesional
Ilmu Sosial Budaya Dasar Profesional Masuk Desa
Profesi gizi.
PROFESI DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
PERANAN ETIKA DALAM MASYARAKAT MORALITAS PROFESI HUKUM
PERTEMUAN KE-4 PROFESI ETIS
Profesional, Profesionalisme
Etika dan Profesionalisme TSI
PEKERJAAN, PROFESI, DAN PROFESIONAL
ETIKA PROFESI Kata etik atau etika berasal dari kata ethos ( bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Etika berkaitan dengan.
Bab III PEKERJAAN, PROFESI DAN PROFESIONAL
PERTEMUAN KE-10 Etika Profesi Hukum.
PENGEMBANGAN PROFESI ESTY ARYANI SAFITHRY, M.PSI, PSI.
Kode Etik.
PROFESI, PEKERJAAN DAN PROFESIONAL
Konsep Dasar Profesi Kependidikan
Organisasi dan Kode Etik Profesi
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
PEKERJAAN, PROFESI, DAN PROFESIONAL
Profesi kependidikan Oleh : Ika Nia Tri Utami (K ) 23/02/2015
SIKAP DAN PERILAKU NOTARIS
ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI
TEKNISI AKUNTANSI MUDA
Pengenalan Mata Kuliah
Organisasi dan Kode Etik Profesi
Profesi & Organisasi Profesi BAHAN 01
ETIKA PROFESI Kata etik atau etika berasal dari kata ethos ( bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Etika berkaitan dengan.
Kode Etik HEPPR – Pertemuan 6.
Etika Profesi Pertemuan 1 Organisasi dan Kode Etik Profesi
Hukum & Etika Profesi Public Relations
BAB III PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS DAN ETIKA PROFESI
PROFESIONALISME KERJA
Pembentukan, Fungsi Pokok Organisasi Profesi dan Kode Etik Profesi
Transcript presentasi:

Profesi dan Profesi Hukum (Materi 8) Etika Profesi, MK. 702 Profesi dan Profesi Hukum (Materi 8) Oleh; Dr. Horadin Saragih, SH., M.Hum

Pengertian rofesi 1.Dr. J. Splanne SJ, dalam Suhrawardi PLubis, 2012:10: Profesi sebagai jabatan seseorang kalau profesi tersebut tidak bersifat komersial, mekanis, pertanian, dsb. Secara tradisional ada empat profesi yaitu kedokteran, hukum, pendidikan dan kependetaan;

Ciri-ciri khas Profesi Suatu bidang yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus menerus dan berkembang dan diperluas; Suatu teknik intelektual; Penerapan praktis dari teknis intelektual pada urusan praktis; Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi;

5. beberapa standar dan pernyataan etika yang dapat diselenggarakan; 6 5. beberapa standar dan pernyataan etika yang dapat diselenggarakan; 6. kemampuan memberi kepemimpinan pada profesi sendiri ; 7. asosiasi dari anggota-anggota menjadi kelompok yang akrab dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggota; 8. pengakuan sebagai profesi; 9. perhatiaan yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi; 10. hubungan yang erat dengan profesi lain;

2. Abdulkadir Muhammad, 2006:58 Profesi merupakan salah satu dari tiga jenis pekerjaan, yaitu pekerjaan dalam arti khusus pada bidang tertentu yang mengutamakan kemampuan fisik dan intelektual, bersifat tetap, dengan tujuan memperoleh pendapatan. Pekerja yang menjalankan profesi disebut profesional.

Kriteria Profesi: Spesialisasi atau bidang tetentu saja; (tidak merangkap dengan jabatan lain, dokter # apoteker); Berdasarkan keahlian dan keterampilan khusus; (diperoleh dari pendidikan dan pelatihan secara resmi yang diakui pemerintah berdasarkan UU); Bersifat tetap atau terus menerus; (berprofesi notaris makan selamanya tetap selaku notaris);

4. Lebih mendahulukan pelayanan dp imbalan; (mendahulukan apa yang seharusnya dikerjakan bukan tergantung bayaran yang diperoleh). 5. Bertanggung jawab terhadap diri sendiri dan masyarakat; (internal: bekerja dengan integritas moral, intelektual, dan profesional; external: memberikan pelayanan yang sama secara profesional tanpa membeda-bedakan orang) 6. Terkelompok dalam suatu organisasi (IKAHI, INI, IDI , dst.)

Profesi Hukum Profesi yang berkenan dengan hukum atau segala pekerjaan yang ada kaitannya dengan masalah hukum, maka kelompok itu disebut kelompok profesi hukum (A. Muhammad, 2006; Suhrawardi. L, 2012). Profesi hukum merupakan salah satu pofesi yang menuntut pemenuhan nilai moral dari pengembannya;

Yang termasuk profesi hukum, A. Muhammad, 2006 adalah: Profesi legislator, Profesi administrator hukum; Profesi notaris; Profesi polisi; Profesi jaksa Profesi advokat Profesi hakim; Profesi hukum bisnis; Profesi konsultan hukum Profesi dosen hukum.

Sedangkan menurut J.E. Sahetapy, 2009 profesi hukum adalah orang yang sarjana hukum profesional atau ahli hukum profesional yaitu memenuhi kriteria sebagai profesional school dan aktif dalam praktik hukum. Dosen hukum lebih tepat disebut ilmuwan hukum.

Sanksi terhadap profesional hukum: Romli Atmasasmita berpendapat: Merujuk pada hasil kesepakatan dalam Kongres PBB kesepuluh, “The Prevention of Crime and the Treatment of Offenders, bahwa tidak ada sama sekali kehendak untuk memberikan ancaman hukuman atau sanksi pidana terhadap pelaku kekuasaan kehakiman termasuk hakim, kecuali sanksi atas pelanggaran kode etik selama menjalankan tugas dan wewenangnya.